Kronologi Penganiayaan Dita dari versi Dita dan TA Masinton



Jakarta - Beredar cerita penganiayaan versi Dita Aditia Ismawati oleh atasannya yaitu anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Cerita ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Masinton. Apa isinya?

Cerita ini beredar luas di pesan berantai media sosial, Minggu (31/1/2016). Sejumlah penyebar menyebut ini berasal dari Dita. Namun tak jelas asal-usulnya. Upaya detikcom mengkonfirmasi langsung pada Dita, belum mendapat respons. Namun secara garis besar, kisah ini sama dengan yang disampaikan Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai NasDem Wibi Andrino yang mendampingi Dita saat melapor ke Bareskrim Polri.

Dita dalam cerita itu mengatakan pada Kamis 21 Januari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB sedang berkumpul dengan teman-teman NasDem di Camden Bar Cikini. Pukul 22.30 WIB, dia dijemput oleh Masinton Pasaribu melalui sopirnya Husni yang mendatangi Dita di meja tempat Dita kumpul.

Husni mengatakan kalau bosnya sudah menunggu di dalam mobil. Dita lalu bersama Husni keluar Camden Bar menuju mobil Masinton. Dita sempat kembali ke Camden karena ada barang yang tertinggal. Lalu Dita diantar oleh temannya hingga ke parkiran Camden. 

Dita duduk di bangku depan samping kemudi, Masinton di belakang dan Husni di depan. Tidak ada Tenaga Ahli (TA) bernama Abraham Leo Tanditasik dalam cerita "versi Dita" ini.

Di dalam mobil itu, Dita sempat dimaki dan interogasi oleh Masinton. Setelah itu Dita yang masih berada di dalam mobil meminta tolong Husni untuk mengambil mobilnya yang diparkir di DPW NasDem. Masinton meminta Husni mengambil mobil Dita ke DPW NasDem dan menaruhnya ke rumah Dita di MTH Square, Cawang.

Saat sampai di DPW NasDem, Husni yang tadi menyetir mobil Masinton akhirnya beralih menyetir mobil Dita. Sehingga di mobil hanya ada Masinton dan Dita. Dita diajak berputar-butar sambil diinterogasi dan dimaki-maki hingga menangis dan dugaan peristiwa pemukulan pun terjadi.

Dita yang kesakitan lalu membelokkan setir ke sebelah kiri hingga mobil oleng ke kiri jalan. Dita sempat bilang ke Masinton akan melaporkan penganiayaan ini ke Polisi dan melakukan visum ke Rumah Sakit sebagai bukti. Setelah itu Dita diturunkan di dekat Cawang.

Dita sempat bertemu dengan Husni yang mau menyerahkan kunci mobil. Dita mengatakan kepada Husni kalau dia dipukul Masinton. Kemudian Dita pergi menggunakan taksi ke Polsek Jatinegera untuk membuat laporan. Di Polsek, Dita dibawa ke RSUD Budi Asih untuk menjalani visum.

Setelah itu, Dita kembali ke Polsek Jatinegara dan disarankan untuk istirahat sebelum membuat BAP dan kembali Sabtu (23/1) pukul 09.00 WIB. Namun, Dita tak kembali pada Sabtu karena dia harus menjalani rawat inap di RS Aini dari Jumat-Sabtu atau tanggal 22-24 Januari 2016.

detikcom menelusuri lokasi yang disebutkan dalam cerita "versi Dita" yang beredar itu. Di Camden Bar, kasir mengatakan pernah melihat foto Dita yang ditunjukan oleh detikcom. Namun kasir tesebut tidak yakin karena para tamu wajahnya mirip-mirip.

"Kayaknya pernah tapi enggak yakin. Soalnya mirip sama tamu-tamu umumnya. Kecuali kalau dia reguler saya mungkin kenal," ucap kasir tersebut.


Parkiran Camden Bar (Ayunda/detikcom)

Bartender di Camden juga mengaku tak terlalu ingat soal kedatangan Dita. Dia juga mengatakan tidak ada rekaman CCTV di sana pada tanggal 21 Januari.

"Kalau 9 hari lalu CCTV belum dipasang. Baru dipasangnya baru 3 hari lalu," katanya.

detikcom juga mendatangi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana, Dita memang datang pada hari Jumat (22/1) dan sempat melapor atas penganiayaan terhadap dirinya. Oleh pihak kepolisian, Dita diarahkan untuk visum et repertum ke RSUD Budi Asih.

"Dia ke sini Jumat (22/1) malam sekitar jam 00.30 WIB. Oleh petugas kita arahkan ke RSUD Budi Asih untuk divisum saja," kata petugas piket Polsek Jatinegara, Minggu (31/1/2016).

Setelah melakukan visum pihak kepolisian menyarankan untuk pulang beristirahat dan diminta datang lagi ke Polsek untuk membuat laporan BAP.

"Kita suruh pulang, besok Sabtu (25/1) datang lagi lapor untuk buat BAP. Tapi dianya lapornya langsung ke Bareskrim," sambungnya.

detikcom juga mendatangi RS Aini di Kuningan, Jaksel untuk menanyakan pasien bernama Dita Aditia. Pihak rumah sakit membenarkan hal itu. Salah seorang petugas mengatakan, Dita sempat dirawat dari tanggal 22 sampai tanggal 24 Januari di kelas I.

Masinton sudah membantah sebagai pelaku penganiayaan terhadap Dita. Dia juga menyebut, di dalam mobil ada tiga orang. Masinton duduk di belakang, Dita di depan samping sopir, sementara yang mengemudi adalah Abraham Leo.

Versi Masinton, Abraham Leo yang membuat Dita terluka. Tangannya yang memakai batu akik secara refleks mengenai wajah Dita. Saat itu, Dita meronta-ronta karena diduga mabuk hingga hendak merebut setir.

Versi siapa yang benar? Belum jelas. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat ditanya soal ini belum berkomentar banyak.

"Baru dilaporkan, sudah nanya," kata Badrodin di Hotel Borobudur malam ini.


Ini Penjelasan TA Masinton Soal Laporan Penganiayaan Dita ke Bareskrim


Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan staf ahlinya Dita Aditia Ismawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penganiayaan. Masinton disebut menganiaya Dita pada Kamis (21/1) lalu, saat dalam perjalanan di malam hari.

Namun, Tenaga Ahli (TA) Masinton di DPR RI Abraham Leo Tanditasik, yang saat kejadian ada di dalam mobil, membantah keterangan Dita. Menurutnya, bukan Masinton yang memukul Dita, melainkan dirinya yang secara tak sengaja melukai pelipis Dita. Bagaimana kejadiannya?

"Tanggal 21 Januari 2016 ketika saya semobil bersama Pak Masinton saat akan pulang ke rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, berkisar pukul 23.00 WIB malam saya ditelepon Dita Aditia yang terdaftar sebagai Aspri Pak Masinton," ucap Leo dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2016).

Dita minta dijemput oleh Leo ke Camden Bar di Jalan Cikini II Menteng. Penjelasan Dita ke Leo via telepon saat itu, minta dijemput karena kondisinya sedang mabuk berat.

"Kemudian di dalam mobil saya sampaikan ke Pak Masinton bahwa saya mau jemput Dita karena sudah mabuk minuman beralkohol. Berhubung sudah malam, Pak Masinton beserta sopirnya ikut mengantarkan saya ke jalan Cikini II," lanjutnya. 

Saat tiba di depan Camden Bar Cikini, sopir Masinton bernama Husni, menjemput Dita ke dalam Camden Bar. Kemudian Dita menuju mobil Masinton dalam keadaan sempoyongan. Dita langsung duduk di paling depan di samping kiri sopir. 

Dita lalu minta bantu ke sopir agar mobilnya diambilkan di lokasi parkiran kantor DPP Partai Nasdem di Menteng. Sehingga Leo yang membawa mobil Masinton. Dita duduk di depan, Husni dan Masinton duduk di belakang. Mobil mengarah ke kantor DPP Partai Nasdem untuk mengantarkan untuk mengambil mobil Dita di parkiran kantor Nasdem. 

Setelah ke luar dari parkiran kantor Nasdem, mobil berjalan beriringan. Mobil Dita yang dikemudikan Husni berjalan di belakang mengikuti mobil Masinton. Sepanjang perjalanan menuju Cawang, Dita yang duduk di depan dalam kondisi mabuk berat sering berteriak histeris. Tiba-tiba tertawa sambil membesarkan volume tape mobil.

Di sekitar jalan Matraman Dita muntah-muntah karena mabuk berat. Di saat mobil yang dikemudikan Leo melintasi jalan Otista, sambil berteriak histeris Dita bergerak tiba-tiba menarik setir mobil yang dikemudikan. Mobil oleng ke kiri jalan dan nyaris menabrak trotoar.

"Dengan sigap dan refleks saya melakukan pengereman mendadak sambil menepis tangan Dita yang dalam posisi menarik setir atau kemudi mobil. Tepisan tangan kiri saya mengenai tangan dan wajah Dita. Dita teriak histeris di dalam mobil, Pak Masinton berupaya untuk menenangkan Dita," paparnya. 

Sesampainya di depan MT Haryono Square Dita turun, wajahnya agak memerah dan lebam karena terkena tepisan tangan kiri Leo yang memakai cincin batu akik. Lalu Masinton menawarkan Dita untuk berobat ke klinik terdekat, Dita menyatakan tidak apa-apa dan akan mengobati sendiri. 

Kemudian Masinton menyuruh sopirnya Husni mendampingi Dita yang dalam kondisi mabuk. Sementara Leo dan Masinton pulang ke Kalibata, tak lama kemudian Husni datang menyusul ke Kalibata.

"Besoknya tanggal 22 Januari 2016 Dita menelepon saya minta dibantu biaya pengobatan karena ingin dirawat di rumah sakit mata Aini di daerah Kuningan. Permintaan Dita saya sampaikan ke Pak Masinton dan dibantu biaya perawatan di RS mata Aini," terang Leo.

Leo dan Masinton selanjutnya membesuk Dita dirawat di RS Mata Aini selama 2 hari 2 malam yang didampingi orang tuanya untuk menanyakan kondisinya. Berhubung kondisi memar di sekitar mata sudah membaik, atas saran dokter Dita diperbolehkan pulang.

"Selama masa pemulihan, Dita disarankan untuk sementara istirahat dan diperkenankan ijin tidak masuk kerja," pungkasnya./detik.com

Paripurna Kemenangan Pasangan NAFAS Terganjal Kasus Money Politic

Ilustrasi Pilkada/ dok JPNN
Gorontalo - Hasil kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum cukup untuk memuluskan jalan Nelson - Fadli (NAFAS). Rencana paripurna istimewa untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kabgor tertunda, hanya karena kasus money politic yang menyeret tim sukses NAFAS masih bergulir. 
Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Husin Panigoro yang dihubungi via ponselnya, kemarin, menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini DPRD masih akan menunggu proses hukum berjalan. 
Sembari menunggu proses hukum itu, DPRD belum akan melaksanakan Rapat Paripurna pengusulan. "ya, kita masih menunggu dulu hasil dari proses hukum yang berjalan saat ini yang sudah menetapkan dua tersangka", ujar Husin. 
Husin menjelaskan, bahwa pihaknya menginginkan disaat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti tidak ada lagi persoalan yang muncul, makanya DPRD akan menunggu dulu semua proses hukum ini selesai.
Sementara itu, pernyataan Husin ini mendapatkan apresiasi dari kalangan Mahasiswa dan LSM yang mendatangi kantor DPRD Kabgor kemarin. 
Berbeda dengan Kabupaten Gorontalo yang menyatakan belum akan melaksanakan Paripurna pengusulan, Plt Ketua DPRD Bone Bolango Sofyan Wahidji justru mengakui jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat Banmus untuk menentukan Jadwal pelaksanaan paripurna pengusulan.
"ya, kita sudah menerima penetapan dari KPU dan kita akan jadwalkan kapan Paripurna akan berlangsung", ujarnya singkat. /jpnn.com

Kapolri Persilakan TNI Buru Santoso Tanpa Ajak Polisi

Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan TNI bergerak mengejar kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Menurutnya, TNI dan Polri saat ini sedang menggelar Operasi Tinombala untuk memburu Santoso Cs di pedalaman Poso.
"TNI bergerak sendiri, boleh," kata Badrodin usai rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Badrodin mengatakan, memburu Santoso Cs bukanlah hal mudah. Sebab, kondisi geografis di lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian kelompok Santoso memang sangat sulit.
Karenanya Polri pun meminta bantuan TNI yang memiliki keahlian khusus. "Maka pimpinan-pimpinan kita setiap saat evaluasi. Bagaimana langkah-langkah yang tepat kejar teroris Santoso," ucap dia.
Sedangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, pihaknya tidak akan mendahului Polri dalam memburu kelompok teroris termasuk di Poso, Sulawesi Tengah. Menurutnya, leading sector atau pemegang komando Operasi Tinombala tetap Polri.
"Leadernya tetap Polri, kita beri masukan saja kepada Polri. Kita evaluasi sama-sama," tegasnya.
Gatot menambahkan, Presiden Joko Widodo telah mempercayakan upaya penanggulangan terorisme kepada Polri. Namun, TNI tetap membantu polisi terutama jika kondisinya sudah sangat darurat.
"Jadi ibaratnya dalam tertib sipil polisi adalah tangan kanan presiden, TNI adalah tangan kiri presiden. Semuanya saling menguatkan. Dalam kondisi darurat militer, baru TNI jadi tangan kanan presiden, polisi tangan kiri," tambah Gatot./jawapos.com

Virus Zika Menular pada Janin, Bayi akan Mengalami Cacat Bawaan

Jakarta - Virus zika yang menghantui masyarakat Amerika Selatan sejak akhir tahun lalu masih terus menebar ’’teror’’.
Persebaran virus berbahaya yang bisa mengakibatkan cacat pada janin itu membuat Brasil sibuk. Amerika Serikat (AS) pun menerbitkan larangan bepergian ke negara-negara terjangkit.
Senin waktu setempat (25/1), Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang bermukim di Benua Amerika, lebih waspada terhadap virus zika.
Sangat mungkin virus yang menyebar lewat gigitan nyamuk itu menginfeksi seluruh Amerika. Kecuali, Kanada dan Cile. Tidak jelas mengapa WHO menyebut dua negara itu sebagai perkecualian.

Sejak awal tahun ini, AS merilis larangan bepergian ke 14 di antara total 21 negara yang terjangkit zika.
Larangan itu khususnya ditujukan kepada para perempuan hamil. Sebab, virus yang kali pertama ditemukan di Danau Victoria, Uganda, pada 1947 itu bisa menular pada janin.
Akibatnya, bayi yang dilahirkan akan mengalami cacat bawaan. Salah satunya microcephaly.
’’Sejak November lalu sampai sekarang, ada sekitar 3.893 kasus microcephaly akibat virus zika di Brasil,’’ terang WHO.
Kementerian Kesehatan Brasil melaporkan, karena infeksi virus zika pada ibu hamil, bayi yang dilahirkan mengalami kelainan otak. Yakni, ukuran otaknya lebih kecil.
Akibatnya, kepala bayi yang terinfeksi virus zika cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan bayi normal.
Akhir tahun lalu, seorang perempuan AS yang baru kembali dari Brasil positif terjangkit virus zika. Dia lantas melahirkan bayi dengan kelainan microcephaly di Hawaii. Namun, sejauh ini, belum ada laporan tentang kasus zika di Negeri Paman Sam.
’’Kita tidak punya obat dan vaksinnya. Ini seperti deja vu dengan ebola. Penyakit sepele yang tidak kita pahami, namun mewabah dan mematikan,’’ kata Trudie Lang.
Lang yang merupakan pakar kesehatan global pada University of Oxford mengusulkan pengembangan vaksin zika secepatnya.
Imbauan itu direaksi cepat oleh Butantan Institute di AS, GlaxoSmithKline di Inggris, dan Sanofi di Prancis.
Saat ini, tiga produsen obat tersebut sedang menjajaki pembuatan vaksin zika. Namun, proses itu tetap membutuhkan waktu yang panjang. Minimal tiga tahun. /jawapos.com

Empat Nona Tondano Ini, Nyaris Diperdagangkan ke Luwuk

Damanik: Orang Tua Harus Mampu Kontrol Anaknya
MyPassion
BITUNG—Kepolisian kembali mengungkap upaya perdagangan manusia. Kali ini, Polda Sulut melalui jajaran Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman empat anak baru gede (ABG) ke Luwuk, Sulawesi Tengah, Minggu (24/1) lalu. Masing-masing DT alias Diana (18), MN alias Monica (17), MR alias Meylan (18), AS alias Angel, semuanya warga Tondano, Minahasa. Selain korban petugas pun berhasil menahan dua orang yang diduga germo, yaitu PL alias Patricia (19) warga Kelurahan Aertembaga dan MB (20) warga Tondano. Informasi dirangkum, upaya pengiriman tersebut digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS). Ketika itu, petugas mencurigai gerak–gerik korban dan pelaku yang segera berangkat menggunakan KM Tilong Kabila. Dari tangan para ABG ini petugas menyita enam lembar tiket dan uang tunai Rp440.000.
Menurut kepolisian, pelaku bisa dikenakan UU nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini sementara ditangani jajarannya Polda di Bitung. “Orang tua harus mampu mengontrol anaknya. Jangan hanya dibiarkan anaknya bergaul sembarangan. Kami juga mengimbau kepada remaja, jika ada orang yang mengajak kerja di kafe jangan langsung dipercaya, karena kemungkinan bisa menjadi PSK terselubung," kuncinya. /manadopostonline.com

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pidana Pilkada Mamuju

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pidana Pilkada Mamuju
Makassar - Pihak kepolisian akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pembentukan tim ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. 
"Segala bentuk pelanggaran yang sifatnya pidana umum, pasti menjadi kewenangan kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikannya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis (28/1/2016). 
Adapun pengusutan pelanggaran tindak pidana di Mamuju dilakukan setelah adanya pengaduan dari Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negera (LAKIP) RI. 
"Sekarang tinggal menelusuri kebenaran itu. Penyidik berinisiatif akan bekerja sama dengan LAKIP RI untuk mengungkap dugaan pelanggaran pidana tersebut," 
Ketua Umum LAKIP RI Aldin menuturkan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pidana saat Pilkada di Mamuju setelah melakukan investigasi. Hasil investigasi itu kemudian dilaporkan di Mapolda Sulselbar. 
Ada beberapa temuan LAKIP berkaitan dengan Pilkada di Mamuju. "Ada kartu C6 dibeli seharga Rp800 ribu. Tak hanya itu, ada beberapa kecurangan untuk memperoleh suara, di antaranya memberikan uang kepada remaja yang belum bisa memilih," 
Frans Barung menjelaskan, dalam Pilkada 9 Desember 2015 yang telah digelar serentak di 11 kabupaten di Sulsel serta empat kabupaten di Sulbar, polisi telah dilibatkan dalam penanganan perkara. 
Hanya, dalam Pilkada serentak itu polisi bersama unsur kejaksaan serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tergabung dalam Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). 
Sementara untuk pelanggaran yang bersifat pidana umum selama masa tahapan pilkada berlangsung itu menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian karena tidak terkait dengan masalah pilkada. 
"Polri hanya menindaklanjuti soal pidana umumnya bukan pilkadanya. Saat ini penyidik tengah membentuk tim untuk menelusuri laporan pidum itu," /bisnis.com
 

Mahfud: Pasal 158 UU Pilkada Bisa Bikin Kandidat Sengaja Main Curang

Mahfud: Pemberlakuan Kaku Pasal 158 Bisa Bikin Kandidat Sengaja Main Curang


Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa batas selisih suara yang diberlakukan oleh MK pada sidang sengketa pilkada serentak, tidak ada yang salah.
Pasalnya, hanya pasal tersebut yang bisa diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tidak salah. Pasal 158 itu putusan MK dan soal ambang batas itu benar," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Pascasarjana UI, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, seharusnya MK tidak serta merta menerapkan pasal tersebut kepada seluruh sengketa pilkada.
Menurut Mahfud, jika memang terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK wajib untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Untuk pilkada 2017, kata Mahfud, pasal tersebut harus dikomunikasikan lebih lanjut, jika tidak, masyarakat bahkan pasangan calon tidak akan percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk menangani sengketa pilkada.
"Ke depan, pasal ini harus diperhatikan. Kalau tidak, maka orang-orang akan sengaja curang agar kemenangan mencapai 5 persen lebih biar tidak digugat ke MK," lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa sengketa pilkada bukanlah wewenang MK, karena rezim pilkada tidak sama dengan rezim pemilu.
Makanya, perlu segera dibentuk badan peradilan baru untuk menangani sengketa pilkada.
"Bukan rezim MK memang, makanya revisi undang-undang pilkada itu perlu jauh sebelum pilkada 2017 dimulai," jelas Mahfud./tribunnews.com

DPR Tegaskan MK Salah Tafsir Pasal 158 UU Pilkada


Jakarta - DPR melalui Komisi II menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) salah menafsirkan ketentuan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait batasan pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada yakni 0,5-2 persen.

Hal ini menyebabkan dari 147 gugatan yang masuk ke MK, hanya 7 gugatan yang memenuhi kualifikasi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 1-2 Februari mendatang.

Sementara, sebanyak 5 perkara ditarik, satu perkara masih menunggu pemungutan suara ulang dan sebanyak 134 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih maksimal yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada.

Selain itu, dianggap kadaluarsa atau melampaui batas waktu yang ditetapkan mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 dan PMK Nomor 5 Tahun 2015 tentang formula penghitungan ambang batas suara gugatan sengketa hasil Pilkada.

"Kami tegaskan MK salah menafsirkan Pasal 158 UU Pilkada. Apa yang diputuskan hakim (MK) itu tidak sesuai dengan maksud DPR dan Kemendagri sebagai pembuat UU Pilkada," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).

Politisi Partai Gerindra ini mengaku sebelum adanya putusan ketiga pada Senin (25/1), pihaknya sudah mengirimkan teguran ke MK. Namun, sayangnya surat yang dikirimkan dua minggu yang lalu agar ada pertemuan dalam rangka berdiskusi terkait beda tafsir itu, tidak dijawab oleh MK. Sebab itu, dalam waktu dekat akan kembali memanggil para hakim MK untuk menjelaskan perihal PMK itu.

"Pastinya dalam pertemuan nanti akan dibicarakan persamaan persepsi perihal UU Pilkada agar tidak salah untuk diterapkan di Pilkada serentak gelombang berikutnya," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, jika nanti ada pertemuan, maka tidak akan membatalkan putusan yang telah ditetapkan oleh MK. "Ya, MK pasti tidak mau berubah atas putusannya karena merasa benar, final dan bainding," ungkapnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani, mengatakan, MK sama sekali tidak menyentuh dan tidak mempertimbangkan berbagai kecurangan yang dilakukan calon untuk memperoleh kemenangan.

"Peradilan Pilkada boleh saja berbangga terbebas dari suap, tetapi gagal memvalidasi kemenangan pasangan calon karena pemeriksaan kebenaran materiil diabaikan MK. MK malas bekerja menjalankan perintah UU. Meski peradilan Pilkada adalah amanat sementara, tetapi pragmatisme hakim MK membuat integritas Pilkada dan peradilan Pilkada gagal diuji," jelas Ismail.

Menurut Direktur Riset Setara Institute ini, pemerintah dan DPR harus memastikan Pasal 158 menjadi agenda revisi UU Pilkada. Termasuk kemungkinan menyegerakan pembentukan peradilan Pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi Pilkada, pidana Pilkada, dan sengketa Pilkada dalam satu badan yang terintegrasi.

Sedangkan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin sudah mengingatkan MK beberapa bulan lalu bahwa PMK tersebut berbeda dengan ketentuan UU Pilkada. Meski demikian, tegasnya, putusan MK ini sudah final dan mengikat dan tak bisa digugat.



Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi DPR dan MK untuk senafas dalam menjalankan UU. "Kalau mau ditentang apa lagi yang bisa kita harapkan, itu (putusan) sudah kadung dilaksanakan. Jadi kalau nanti DPR mengecam saat memanggil MK, maka sudah usang. Paling-paling menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2017," tukas Said. /harianterbit.com

Diduga Anggota Teroris Poso, Ketua FPI Belopa Luwu Diringkus Densus 88


Makassar - Anggota Detasemen 88 Anti-teror dan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus dua orang terduga teroris jaringan Poso, Senin (25/1/2016). 

Salah seorang terduga teroris yang ditangkap tersebut merupakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Belopa. 

Kapolda Sulselbar Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Pudji Hartanto Iskandar membenarkan kabar penangkapan dua orang terduga teroris di Kabupaten Luwu itu. 

Pudji juga membenarkan bahwa salah seorang terduga teroris yang diringkus tersebut merupakan Ketua FPI Belopa. 

"Dua terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 AT bersama Polres Luwu. Salah seorang adalah Ketua FPI Belopa, Candra; dan seorang lagi bernama Adri alias Awi yang masuk DPO teroris jaringan Poso," kata Pudji. 

Pudji melanjutkan, kepolisian masih mengembangkan kasus setelah penangkapan kedua orang terduga teroris di Luwu. /kompas.com

Malaysia temukan 13 jasad terdampar di pantai, diduga asal Indonesia

Malaysia temukan 13 jasad terdampar di pantai, diduga asal Indonesia
Johor - Kepolisian Malaysia menemukan 13 jasad terdampar di Pantai Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor. Jasad-jasad itu ditemukan pukul 08.40 pagi tadi waktu setempat, Selasa (26/1). Polisi meyakini ke-13 jenazah itu adalah warga Indonesia, berdasarkan laporan Kantor Berita Bernama.
Sejauh ini, belum ada informasi lanjutan mengenai penyebab belasan jasad tersebut terdampar. Penyelidikan otoritas keamanan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi terbaru, jasad-jasad itu sekarang telah dikirim ke Rumah Sakit Sultan Ismail Johor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kementerian Luar Negeri membenarkan insiden terdamparnya 13 jasad Warga Negara Indonesia di Pantai Kelise, Bandar Penawar, Johor Bahru, Malaysia. Dari penyelidikan awal, kemungkinan mereka adalah migran tanpa dokumen yang menaikki kapal melewati jalur ilegal menuju Negeri Jiran. Jenazah terdiri atas sembilan perempuan dan empat laki-laki.
"Polisi menduga (jasad) berasal dari Indonesia karena memiliki kartu identitas WNI," kata juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/1).
Penemuan jenazah WNI itu sekarang dipantau langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno. Kemungkinan besar kapal yang ditumpangi para migran tanpa dokumen tersebut karam akibat cuaca buruk.
"Kapal tenggelam karena pukulan ombak yang tingginya tiga meter," kata Prayitno saat dihubungi terpisah.
Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru telah mengirimkan dua anggota satgas untuk memantau evakuasi jenazah. /merdeka.com

MK Gugurkan Gugatan Mutiara dan Smile Suka

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 10 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi ketiga hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Daerah yang ditolak pada sesi ketiga ini adalah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Ke-10 daerah ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Ke-10 perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
Sengketa Pilkada Banggai gugatan dengan pemohon Sofhian Mile - Sukri Djalumang dan Ma'mun Amir - Batia Sisilia Hadjar dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikarenakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (Herwin Yatim-Mustar Labolo) melebihi 1,5%. 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa (26/1).
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.
Hingga saat ini, MK sudah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. /RD

MK Hanya Lanjutkan 7 Permohonan dari 147 Permohonan Sengketa Pilkada 2015


JAKARTA - Tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah 2015, dinyatakan memenuhi syarat formil sehingga dapat melanjutkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuh perkara itu langsung dipanggil oleh kepaniteraan, syarat formil terpenuhi, jadi otomatis langsung ke pokok perkara," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1).
Adapun tujuh perkara itu berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua.
Dari tujuh perkara, empat diantaranya sudah mendapatkan jadwal sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Empat perkara itu adalah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Terkait dengan putusan sela, Fajar menjelaskan bahwa perkara yang dinyatakan lolos dari syarat formil tidak perlu melalui putusan sela karena otomatis perkaranya dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
"Putusan dismisal bila formil tidak memenuhi syarat. Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," jelas Fajar.
Sementara itu, syarat formil yang dimaksud adalah perkara yang dimohonkan memenuhi syarat tenggang waktu, selisih penetapan perolehan suara, pemohon memiliki kedudukan hukum, serta persentase perbedaan perolehan suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. /RD

Beredar Rekaman Diduga Suara Sekretaris Tidak Tahu Pembacaan SK oleh Ketua KPUD Banggai


Banggai - Paska gelar perkara yang dilakukan DKPP terhadap aduan penyelanggaraan Pilkada Banggai, beredar sebuah rekaman suara diduga dari Sekretaris KPUD Banggai yang seakan-akan tidak mengetahui terjadinya Rapat Pleno Pembacaan Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banggai 2015 yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2015 di Hotel Estrella Luwuk Banggai.

Rekaman tersebut diunggah di media sosial soundcloud dengan akun User 779002591, suara yang diduga suara sekretaris mengatakan bahwa pembacaan SK Rekapitulasi Suara oleh Ketua KPUD Banggai Irman Budahu tanpa sepengetahuan pihak sekretariat. Dalam rekaman tersebut terdengar sekretaris sedang berdialog dengan seseorang.

Suara lengkapnya silahkan didengar disini : Pembacaan SK Rekapitulasi Suara Pilkada Banggai 


Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo : Saksi Bayangan, Kampanye Hitam dan Kampanye di masa tenang (Part 3)

Pengamat yang juga merupakan konsultan politik pasangan Herwin Yatim - Mustar Labolo (WINSTAR), Dendy Susianto dari Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI) menyebutkan bahwa kunci dari kemenangan dari pasangan Herwin Mustar adalah penerapan strategi dan kerja politik oleh mesin politik (dalam hal ini, kandidat, instrument partai, simpatisan dan partisan-red) yang tepat dari hasil data yang akurat. 

“Empat bulan sebelum pencoblosan, kami analisis dengan data yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi dan kami ajukan program politik yang harus dilaksanakan oleh pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo kalau mereka mau menang, sebab diposisi survey pertama dan kedua mereka selalu tidak populer. Kalau gak mau ya sudah,” kata Dendy kepada beritahati.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Strategi pemenangan yang diterapkan Dendy bersama tim kepada pasangan Herwin Mustar adalah mencari celah dari apa yang tidak dimiliki oleh pesaingnya. Diantaranya; menjual figur Herwin-Mustar sebagai sosok pemimpin muda dan berenegik, melakukan kampanye 'door to door' untuk menjaring loyalitas pemilih, mengembosi potensi suara kandidat lain, meyakinkan pemilih yang masih ragu-ragu memilih, dan yang paling kunci adalah menerbitkan kartu jaminan, komitmen atau program kerja politik bila  Herwin Mustar menang maka rakyat yang memilihnya akan terfasilitasi dengan baik.

Baca juga:
Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo 1
Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo 2


Yang menarik dikupas adalah strategi menggembosi suara kandidat lain. Apakah ini dilakukan dengan cara-cara yang beradab atau biadab.


1. Saksi bayangan.
Selain saksi ditiap TPS sebagaimana yang diatur dalam peraturan, Tim Herwin Yatim - Mustar Labolo juga membentuk saksi bayangan untuk membantu saksi yang telah ada di masing-masing TPS. Jumlah saksi bayangan ini sebanyak 10 orang per TPS. Hal biasa dalam setiap perhelatan demokrasi. 
Namun yang janggal selain tugas baik-baik, ada juga tugas jahat yang mengarah pada upaya memboikot Pilkada dengan membatasi hak pilih orang lain yang tidak mendukung Winstar. Hal itu tertuang dalam tugas-tugas saksi bayangan pada point ke-4 yaitu melarang memilih jika bukan pemilih kita atau membuat opini bahwa pemilu/pilkada tidak ada artinya.
Upaya ini jelas melanggar hak azasi manusia dibidang politik. rrrrggg


2. Kampanye hitam
Upaya penggembosan lain juga dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis dan santun. Kampanye hitam atau black campaign dilakukan Tim Winstar dengan menyebarkan selebaran berisikan fitnah dan hasutan. Fakta ini ditemukan setelah tersebarnya selebaran-selebaran dengan beragam konten baik isu SARA, kegagalan pemerintahan di zaman Ma'mun Amir dan dominasi tim pemenangan di semua Kecamatan yang ada di wilayah Kab. Banggai.



Terungkapnya upaya fitnah ini dari pengakuan tim lapangan Winstar atas nama Bani Lekeng. Menurutnya, selebaran tersebut didistribusikan oleh tim kabupaten disaat pembekalan saksi Winstar pada tanggal 25 Nopember 2015 dan diperintahkan untuk dibagikan ke warga masyarakat di Desa Pisou dan sekitarnya.






Tidak hanya Bani Lekeng, seorang pria yang sedang menyebarkan selebaran fitnah juga ditangkap warga di Desa Moilong. Upaya menggembosi pemilih dengan cara menyebarkan opini yang mendiskreditkan calon lain oleh tim Winstar dilakukan secara massive di semua kecamatan.

3. Kampanye di masa tenang
Jadwal kampanye Pilkada telah ditentukan oleh KPU sejak tanggal 27 Agustus - 5 Desember 2015,  masa tenang tanggal 6 - 8 Desember 2015, namun Herwin Yatim - Mustar Labolo masih tetap melakukan pertemuan dengan masyarakat di beberapa wilayah. Larangan kampanye dimasa tenang ini tak dipedulikan. Lemahnya Panwas di kecamatan maupun PPL yang ada dimanfaatkan secara baik oleh tim Winstar.
Herwin Yatim ditemukan sedang mengikuti pertemuan di Bakung Kec. Batui dan dibeberapa titik lainnya.
Kegiatan kampanye di hari-hari terakhir menjelang tahapan pemungutan suara sangat mampu mempengaruhi pemilih. Anehnya kegiatan yang jelas melanggar ketentuan ini tidak diproses hkum oleh Panwaslih Banggai.


Selain itu aksi kampanye door to door di masa tenang juga dengan memanfaatkan artis populer era 90-an Lydia Kandou.


Strategi dan kerja politik diatas walaupun melanggar ketentuan, berhasil meraup suara yang cukup signifikan dan juga mampu men-downgrade suara lawan politik di basis - basis lawan.


Kepemimpinan yang diraih dengan cara-cara kotor tidak akan pernah terpatri di nurani rakyat yang dipimpinnya. Setiap langkahnya akan penuh jejak penyesalan dan rintihan.



*tim




Fantastis! Dari 115 Gugatan Pilkada Serentak, Baru 1 yang Diterima MK



Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 115 gugatan sengketa Pilkada dari total 147 gugatan yang ditangani. Hingga hari ini, dari seratus lebih gugatan yang diputus, MK baru menerima satu gugatan sengketa Pilkada, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan.

Pada persidangan hari ini, Senin (25/1/2016), majelis hakim konstitusi menyidangkan 26 gugatan sengketa Pilkada. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang diterima.

Berbagai landasan hukum digunakan para hakim konstitusi untuk menolak semua gugatan yang disidangkan hari ini. Mulai dari legal standing pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU 8 tahun 2015 yang mengatur soal ambang batas selisih suara yang boleh diajukan gugatan ke MK hingga adanya gugatan yang telat dilayangkan.

Sejak awal, Pasal 158 memang menjadi senjata ampuh bagi MK untuk menolak gugatan yanng dilayangkan. Pasalnya, sebagian besar para pemohon memang memiliki selisih suara yang jauh dari ketentuan Pasal 158,  bahkan ada pemohon yang selisih suaranya 60 persen lebih dengan peraih suara terbanyak.

Adapun 26  gugatan yang ditolak hari ini adalah gugatan sengketa pilkada:  

Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tanah Bambu, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi  termohon dan eksepsi pihak terkait  mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. 
Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat setiap membacakan putusan yang menolak gugatan para termohon dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Kini, masih tersisa 32 gugatan sengketa Pilkada yang belum diputus. Persidangan akan dilanjutkan besok untuk menentukan nasib 32 gugatan itu.
Akankah ada lagi gugatan yang diterima para majelis hakim konstitusi? /detik.com