Presiden Jokowi Lantik Lima Pimpinan KPK



JAKARTA -- Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang serta Alexander Marwata mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).


Agus Rahardjo dilantik menjadi Ketua KPK setelah memperoleh 53 suara dari DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan dan menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yang telah purna tugas. /republika.co.id


Markas Teroris Dari Kelompok Santoso Ditemukan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
JAKARTA - Polisi bersama TNI berhasil menemukan markas teroris dari kelompok Santoso yang berbasis di Poso, Sulawesi Tengah. Markas itu berada di pegunungan dan terdiri atas beberapa gubuk.
"Kami sudah temukan lokasi mereka. Ada 10 gubuk di pegununang," kata Kapolri Badrodin Haiti di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (21/12).
Ia menjelaskan kelompok Santoso berhasil lolos. Namun di lokasi ditemukan sejumlah barang seperti bahan peledak, lima buah bom, peralatan masak, dan peralatan-peralatan lainnya. Bahkan, ditemukan satu jasad pria dewasa yang sudah mulai membusuk.
Menurutnya, aparat keamanan dibantu TNI dan BIN terus melakukan pengejaran terhadap kelompok Santoso tersebut. Anggota kelompok Santoso kurang lebih berjumlah 40 orang. Mereka selalu lolos saat ditangkap karena selalu berpindah tempat.
"Mereka menguasai medan karena itu wilayah mereka. Tetapi kami akan terus lakukan perburuan," tegas Badrodin. /sp.beritasatu.com

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Banggai 2015


BANGGAI - Pasangan Nomor Urut 3 Herwin Yatim – Mustar Labolo atau Winstar memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Kabupaten Banggai berdasarkan Hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara, Kamis (17/12) oleh KPUD.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara daam rapat pleno sebagai berikut:

1. Sofhian Mile – Sukri Djalumang 51.886 suara
2. Ma'mun Amir – Batia Sisilia Hadjar 61.521 suara
3. Herwin Yatim - Mustar Labolo 69.234 suara


Hasil rekapitulasi paslon cabup dan cawabup Banggai Herwin Yatim – Mustar Labolo, dianggap menguasai secara merata perolehan suara di 23 kecamatan dan 11 kecamatan diantaranya sebagai wilayah perolehan mutlak.
Dalam rapat pleno terbuka yang mengambil tempat di Hotel Estrela itu, berjalan sukses walaupun sempat di warnai perdebatan alot dari para saksi paslon yang hadir. Selain itu, penjagaan ketat oleh ratusan anggota kepolisian mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Ketua KPUD Banggai Irman Budahu mengingatkan bahwa apa yang baru dilangsungkan adalah penetapan hasil rekapitulasi. “Jangan salah mempersepsikan, yang kami laksanakan malam tadi bukan penetapan paslon terpilih, melainkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh PPK.” Ungkap Irman Budahu

Dengan demikian pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada 23 PPK secara keseluruhan di kabupaten Banggai di anggap selesai.

Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR RI


Jakarta - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Pengunduran diri itu menyusul penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu (16/12/2015) malam, Novanto menyatakan, keputusan mundur ini dibuat lantaran dirinya ingin menjaga harkat dan martabat Dewan.
Selain itu, ia ingin agar masyarakat tidak gaduh atas kasus yang sedang menimpanya.
Novanto dilaporkan Sudirman lantaran diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara dirinya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015.
Berikut isi lengkap surat pengunduran diri Novanto:
Jakarta, 16 Desember 2015

Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
Di Jakarta

Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI

Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI Periode Keanggotaan 2014-2019.

Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Hormat saya,


Setya Novanto
Nomor Anggota 300

Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI

/kompas.com



Ribuan Warga Banggai Desak Ungkap Politik Uang di Pilkada Banggai

Pilkada
Banggai - Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya adalahdugaan money politics atau politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut tiga Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
Berbagai laporan terkait penggunaan politik uang yang dilakukan pasangan calon dengan tagline Win-Star itu juga telah dilaporkan ke Panwaslih dan Polres Banggai.
Ribuan warga yang tergabung dalam Solidaritas PITA BIRU (Pilkada Tanpa Bumbu Imbalan Rupiah) juga melakukan aksi damai terkait sejumlah laporan telah disampaikan koalisi pemenangan pasangan calon bupati Ma’mun Amir dan calon wakil bupati Batia Sisilia Hadjar (Mutiara).
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, merekameminta agar Panwaslih Kabupaten Banggai serta aparat kepolisian serius menangani kasus politikuang yang dilakukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Herwin-Mustar.
“Kami meminta agar Panwaslih dan pihak kepolisian mengusut dan menangani secara serius kasus politik uang yang dilakukan pasangan calon Herwin-Mustar,” tandas Iswan, salah satu orator aksi, kemarin (14/12).
Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai Alwin Palalo dihadapan ribuan massa solidaritas PITA BIRU menandaskan, bahwa Panwaslih serius menanganilaporan politik uang yang telah dilaporkan keinstitusinya.
“Kami sangat serius menindaklanjuti laporan politik uang ini, kami juga sudah merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya di hadapan massa aksiyang dipimpin Ketua Koalisi Mutiara Banggai Riffai Dg Matorang.
Alwin juga menegaskan institusinya sangat serius menangani laporan politik uang tersebut. Menurutnya, setelah proses laporan politik uang ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, Panwaslih akan mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3. /jpnn.com

Alasan Pembenar Money Politic Pilkada


Alasan Pembenar Money Politic PilkadaKendati Undang-Undang Pilkada telah mengalami revisi maraton, Ternyata dalam berbagai pengaturannya masih mengalami kerancuan. Masih terjadi kekaburan norma, antinomi, bahkan masih menyimpan sejumlah kekosongan hukum. Kondisi demikian tegas-tegas terjadi dalam pasal yang mengatur tentang money politic dan bahan kampanye yang dapat dipergunakan oleh pasangan calon (paslon) atau tim kampanyenya.
Tapi sebelumnya, saya ingin mengingatkan sekaligus meluruskan pemahaman yang keliru selama ini dari sebagian orang. Suap politik yang dimaksud dalam UU Pilkada baik itu mahar politik maupun money politic sejatinya bukan makna suap yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK).
Sebab terpenuhinya peristiwa pidana berkualifikasi suap dalam UUPTPK mutlak salah satu pelakunya adalah pejabat negara, sementara yang ditegaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 73 UU Pilkada, baik paslon, partai politik atau gabungan partai politik, tim kampanye dan pemilih, satupun dari pelakunya tidak ada yang memiliki kedudukan sebagai pejabat negara.
Sehingga mustahil kalau ada ‘tuntutan’ kepada KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perbuata suap politik pilkada. Yang benar adalah penyelidik dan penyidik dalam suap politik pilkada hanyalah penyelidik/penyidik Polri yang memiliki kewenangan untuk menelusuri benar/tidaknya suap politik.
Laporan perbuatan tersebut ada kemungkinan diperoleh berdasarkan informasi yang dikumpul oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Alasan Pembenar
In concreto antara money politic dan alasan pembenar bagi paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye memberikan bahan kampanye kepada pemilih dengan menggunakan tafsir sistematikal UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada junto PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2015Tentang Kampanye Pilkada masih mengalami kekaburan norma.
Kekaburannya yakni terdapat dalam Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada yang menegaskan “calon dan/atau tim kampanye ketika menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”. Pada dasarnya pasal a quo berimplikasi hukum sanksi pidana dan sanksi administratif. Lalu di sisi lain dalam Pasal 26 PKPU Tentang Kampanye Pilkada masih membuka celah pemberian ‘materi lainnya’ berwujud bahan kampanye pada dasarnya bukanlah bagian dari perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan money politic. Kontradiksinya tersimpul dalam pertanyaan; apakah pemberian atau pembagian bahan kampanye kepada pemilih bukan money politic?
Kekaburan ketentuan ini mestinya ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam bentuk pengecualian (sebagai alasan pembenar), bahwa pemberian dan/atau pembagian bahan kampaye dikecualikan dari Pasal 73 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Pilkada.
Hal tersebut penting untuk diperhatikan agar terdapat kepastian hukum bagi Paslon ketika melakukan kampanye. Kepastian itu penting manakalah Paslon dan/atau tim kampanye membagi-bagikan bahan kampanye kepada pemilih yang sudah dibenarkan dalam PKPU Tentang Kampanye Pilkada; berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker. Jangan sampai kegiatan kampanye tersebut dipahami oleh Panwaslu atau penyidik tindak pidana pemilihan sebagai bagian dari perbuatan yang memenuhi money politic.
Selain itu, dalam PKPU Tentang Kampanye Pilkada terkait dengan klasifikasi bahan kampanye juga mengalami kekaburan norma dalam ihwal bahan-bahan kampanye yang diperbolehkan diberikan kepada pemilih. Apakah bahan kampanye yang dimaksud hanya dalam batasan yang ditentukan berdasarkan Pasal 26 ayat 1 PKPU a quo yang terdiri atas kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan stiker? Ataukah masih bisa dirancang bahan kampanye lainnya seperti pencetakan “buku” yang memuat visi dan misi Paslon bersangkutan? Sepanjang bahan kampanye yang disediakan jika dikonversikan dengan nilai uang masih dalam standar Rp. 25.000, 00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Kiranya Pasal a quo dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 membatasi saja, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan hanya yang nyata-nyata telah disebutkan dalam ketentuan ini. Tujuannya, agar tidak lagi muncul tafsir lain dari Paslon dan/atau tim kampanye untuk membuat dan/atau menciptakan bahan kampanye yang tidak disebutkan dalam pasal a quo.
Sebab siapalah yang bisa menjamin dan menindak nantinya andaikata dalam kegiatan kampanye ada paslon yang merancang bahan kampanye dalam wujud kado misalnya, yang mana kadonya berisi “sembako” dalam standar Rp. 25.000, 00 lalu dibagi-bagikan kepada pemilih. Bukankah dalam wujud perbuatan tersebut bisa-bisa terjerat sebagai money politic berkualifikasi “memberikan materi lainnya” . Dan sudah pasti memenuhi unsur “mempengaruhi pemilih” agar menjatuhkan pilihan kepada Paslo tertentu. Oleh karena itu pembentukan norma dalam bentuk pengetatan klasifikasi bahan kampanye sudah tepat. Yakni, cukup yang disebutkan saja dalam Pasal 26 ayat 2 PKPU Tentang Kampanye Pilkada.
Tim Penaksir
In casu a quo Pasal 26 ayat 3 PKPU Tentang Kampanye Pilkada penting pula dimaknai, dalam pembatasan bahan kampanye dalam standar konversi nilai mata uang Rp.25.000, 00; bahwa manakalah ada Paslon dan/ atau tim kampanye menciptakan dan/atau membuat bahan kampanye selanjutnya diberikan kepada pemilih melewati standar tersebut (di atas Rp.25.000, 00) maka sudah menjadi perbuatan berkualifikasi money politic.
Pasal 26 ayat 3 PKPU Tentang Kampanye Pilkada dengan Pasal 73 UU Pilkada merupakan satu kesatuan sistematikal; atas pemberian dan/atau pembagian bahan kampanye yang melewati standar Rp. 25. 000, 00 telah memenuhi unsur tindak pidana sebagai pemberian “materi lainnya” untuk mempengaruhi pemilih yang pada dasarnya dilarang dengan penjeratan pidana sekaligus penjeratan administratif (dapat mendiskualifikasi Paslon Kepala Daerah).
Hanya saja, persoalan lebih lanjut yang muncul sebagai bagian dari kekosongan hukum; siapakah yang berwenang untuk melakukan penilaian atau penaksiran terhadap bahan kampanye yang dipergunakan oleh Paslon dan/atau tim kampanye mutatis-mutandis tidak melewati standar Rp. 25.000,00? Sebab hal ini memiliki konsekuensi yuridis dalam upaya pembuktian perbuatan memenuhi sebagai peristiwa pidana “money politic” yang mana titik beratnya terletak pada standar nilai uang dari bahan kampanye tersebut.
Menyikapi kekosongan hukum atau dengan kata lain tidak terdapatnya badan yang berwenang untuk melakukan penaksiran nilai rupiah terhadap bahan kampanye, seyogianya fungsi tim penaksir bahan-bahan kampanye diberikan kepada Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPUD.
Hasil penilaian oleh akuntan publik itulah dalam kapasitasnya sebagai tim penaksir bahan-bahan kampanye, kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu, untuk diproses dalam sistem peradilan pidana sebagaimana yang telah ditentukan prosedur pembuktiannya dalam UU Pilkada.*

Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Mahasiswa PPs HTN UMI

Ada Dugaan Politik Uang, NasDem akan gugat Pilkada Banggai ke MK

Palu - Tak puas dengan hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad H Ali menduga adanya pelanggaran terkait perolehan suara pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
"Untuk Pilkada Sulawesi Tengah 9 Desember 2015, NasDem akan menggugat peraihan kemenangan sementara oleh pasangan nomor urut 3," ungkap Ali di Palu, Minggu (13/12). Demikian tulis Antara.
Anggota Komisi V DPR itu mengatakan perolehan suara pasangan nomor urut 3 tersebut diduga diikutkan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya menduga pasangan nomor urut 3 melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya politik uang dengan modus memberikan kartu sehat.
Dugaan pelanggaran berupa 'money politics' dikuatkan dengan sejumlah bukti yang dimiliki oleh pihaknya dalam proses pemilihan kepala daerah di daerah itu.
"Bagi kami pasangan tersebut melakukan 'money politics' dan kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Ahmad Ali.
Dia mengatakan pihaknya akan memasukan gugatan ke MK disertai dengan sejumlah bukti kecurangan dan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Namun sebelum ke MK, kata dia, pihaknya akan memperkarakan pelanggaran tersebut di tingkat daerah, dengan harapan dapat diterima dan diselesaikan dengan arif dan bijak.
Namun, kata dia, jika gugatan yang dilayangkan ke Panwas Kabupaten Banggai tidak menuai hasil yang baik, maka pihaknya akan menuju MK untuk mempersoalkan hal tersebut.
"Kami berharap sebelum ke MK, masalah ini dapat diselesaikan di Panwas," katanya.
Pada Pilkada Kabupaten Banggai, pasangan nomor urut 3 unggul sementara dengan perolehan 51.912 suara (38,35 persen). Sementara pasangan yang diusung Partai NasDem, Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar memperoleh 46.067 Suara (34,03 persen).

Lolos di Luwuk, Ali Murad Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Makassar

Barang bukti narkoba yang disita dari penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar. IST
Makassar – Penumpang Sriwijaya Air tujuan Makassar-Jakarta kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (27/11/2015).
Penumpang tersebut diketahui bernama Ali Murad warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sebanyak empat paket sabu-sabu siap pakai yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di saku bajunya.
Sebelumnya, Ali Murad lolos dengan membawa sabu-sabu usai menjalani penerbangan rute Luwuk-Makassar.
Namun setibanya di Bandara Hasanuddin untuk transit kemudian melanjutkan penerbangan ke Jakarta, Ali Murad tidak dapat berkutik lagi.
Pasalnya, saat berada di X-Ray transit untuk diperiksa, petugas Secutiy Check Point (SCP) mencurigai ada barang bawaan Ali Murad. Setelah diperiksa secara manual, sabu-sabu tersebut diselipkan di saku baju di dalam pembungkus rokok.
Bahkan di dalam tas miliknya, juga ditemukan satu perangkat alat isap narkoba sebagai barang bukti. Setelah didata secara awal di Bandara Hasanuddin, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Maros AKBP Lafri Prasetyono membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini tersangka sudah diamankan dan diperiksa di Sat Narkoba Polres Maros. “Saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba,” kata Lafri via teleponnya.

Ini transkrip diduga percakapan Setnov catut Jokowi soal Freeport


Ini transkrip diduga percakapan Setnov catut Jokowi soal Freeport
Transkrip SN. ©2015 merdeka.com/istimewa


Merdeka.com - Siang tadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sudirman Said menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya.
Sudirman Said memiliki rekaman pembicaraan politikus DPR (inisial Sn) dengan petinggi Freeport (inisial Ms). Namun Sudirman Said hanya menyerahkan transkrip pembicaraannya. Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengakui bahwa dirinya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tuduhan perbuatan tercela.
Dalam transkrip pembicaraan yang diterima merdeka.com, terjadi pembahasan mengenai pembangunan smelter Freeport, saham, hingga proyek listrik. Nama Menko Polhukam Luhut Pandjaitan juga disebut-sebut dalam transkrip tersebut. Dalam transkrip itu, inisial Sn didugaSetya Novanto, Ms diduga Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Sedangkan inisial R masih belum diketahui.
Berikut isi transkrip yang diterima merdeka.com:
Sn: Waktu pak Luhut di Solo...Pal Luhut lagi disibukkan habis Jumat itu. Kalau bisa tuntas, minggu depan sudah bisa diharapkan. Itu yang sekarang sudah bekerja.
Ms: Coba ditinjau lagi fisibilitiesnya pak. Kalau ngga salah Freeport itu off taker.
R: Saran saya jangan off taker dulu, kalau off taker itu akan.....
Ms: Keterkaitan off taker itu darimana pak?
R:..... (suara tidak jelas)
Ms: Bapak juga nanti baru bisa bangun setelah kita kasih purchasing garanty lho pak. Purchasing garanty-nya dari kita lho pak.
R: PLTA-nya
Ms: Artinya patungan? Artinya investasi patungan 49-51 persen. Investasi patungan off taker kita juga? double dong pak? modalnya dari kita, off takernya dari kita juga.
R: Kalau off taker itu.....
Oke deh Kalau Freeport ngga usah ikut
Ms: Ini yang Pak R pernah sampaikan ke Dharmawangsa itu?
R:....(tidak jelas)
Ms: Oh kalau komitmen, Freeport selalu komitmen. Untuk smelter desember kita akan taruh 700 ribu dollar. Tanpa kepastian lho pak. Karena kalau kita ngga tahu, kita ngga komit. Sorry 700 juta dollar.
Sn: Presiden Jokowi itu dia sudah setuju di sana di Gresik tapi pada pada ujung-ujungnya di Papua. Waktu saya ngadep itu, saya langsung tahu ceritanya ini waktu rapat itu terjadi sama Darmo...Presiden itu ada yang mohon maaf ya, ada yang dipikirkan ke depan, ada tiga....(kurang jelas)
Tapi kalau itu pengalaman-pengalaman kita, pengalaman-pengalaman presiden itu, rata-rata 99 persen gol semua.
Ada keputusan-keputusan lain yang digarap, bermain kita
Makanya itu, Reza tahu Darmo, dimainkan habis-habisan, selain belok
Ms: delobies...
Repot kalau meleset komitmen...30 persen. 9,36 yang pegang BUMN
Sn: Kalau ngga salah, Pak Luhut itu bicara dengan Jimbok. Pak Luhut itu sudah ada yang mau diomong.
R: Gua udah ngomong dengan Pak Luhut, ambilah 11, kasihlah Pak JK 9, harus adil kalau ngga ribut.
Sn: Jadi kalau pembicaraan Pak Luhut dan Jim di Santiago, 4 tahun yang lampau itu, dari 30 persen itu 10 persen dibayar pakai deviden. Ini menjadi perdebatan sehingga mengganggu konstalasi. Ini begitu masalah cawe-cawe itu presiden ngga suka, Pak Luhut dikerjain kan begitu kan...Nah sekarang kita tahu kondisinya...Saya yakin juga karena presiden kasih kode begitu berkali-kali segala urusan yang kita titipkan ke presiden selalu kita bertiga, saya, pak Luhut, dan Presiden setuju sudah.
Saya ketemu presiden cocok. Artinya dilindungi keberhasilan semua ya. Tapi belum tentu kita dikuasai menteri-menteri Pak yang begini-begini.
R: Freeport jalan, bapak itu happy, kita ikut happy. Kumpul-kumpul/kita golf, kita beli private jet yang bagus dan representatif
Ms: Tapi saya yakin Pak Freeport pasti jalan.
Sn: Jadi kita harus banyak akal. Kita harus jeli, kuncinya ada pada Pak Luhut dan saya.
Ms: Terima kasih waktunya pak
R: Jadi follow up gimana? Nanti saya bicara Pak Luhut jadi kapan. Terus Oke lalu kita ketemu. Iya kan?
Sn: Kalau mau cari Pak Luhut harus cepet, kasih tanggung jawab enggak. Gimana sukses, kita cari akal.


merdeka.com

Baca juga:

Jasa Medik Tak Kunjung Dibayarkan, Ratusan Tenaga Medis RSUD Luwuk Unjuk Rasa


Banggai - Belum terima bayaran tunjangan jasa medik selama 8 bulan terakhir dari Pemerintah Kabupaten Banggai, ratusan perawat dan dokter di Luwuk Banggai menggeruduk kantor BRSUD Luwuk untuk menuntut haknya. Namun sekitar satu jam lebih menunggu kehadiran Yusran Kasim, Direktur RSUD tak kunjung menemui mereka.

Aksi unjuk rasa para tenaga medis ini pun dilanjutkan dengan berkonvoi mendatangi kantor Bupati Banggai. Disana mereka diterima Sekretaris Kabupaten, Syahrial Labelo di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai untuk berdialog langsung bersama ratusan perawat dan dokter.

Dihadapan para perawat dan dokter, Syahrial Labelo menjelaskan, bahwa alokasi tunjangan jasa medik bagi perawat dan dokter di BRSUD Luwuk tahun 2015 adalah senilai Rp. 15 Miliar dan angka itu masih ditambah lagi karena dinilai tidak cukup dalam waktu setahun. “Olehnya Pemerintah Daerah mengusulkan pada ABT untuk ditambahkan,” ungkap Syahrial.
“Seyogyanya anggaran perubahan sudah disiapkan sejak awal tahun, tetapi karena mekanisme pembahasan itu ada urutannya, maka minggu yang lalu sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Namun DPRD sendiri belum membahas anggaran yang sudah di ajukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya lagi.
Syahrial Labelo yang ditemui di ruang kerjanya,  mengatakan bahwa anggaran yang dipersiapkan guna pembayaran seperti yang dituntut tenaga medis itu, sesuai bulan yang belum terbayar, senilai Rp. 9 miliar. “Ya sekitar 9 milliar,” katanya.
Nilai sebesar Rp. 9 Miliar dibayarkan untuk sisa yang belum terbayar kepada para dokter dan perawat yang tercatat  sesudah bulan April dan Mei. “ Terakhir itu bulan April atau Mei, dan selebihnya itu sampai sekarang belum ada (terbayar-red),” jelas Syahrial.
Sedangkan untuk bulan Nopember dan Desember bulan berjalan akan dibayarkan pada awal triwulan pertama di awal 2016. 

Pemerintahan Sofhian Mile dan Herwin Yatim dianggap kurang perhatian pada kesejahteraan para tenaga medis. Agak aneh bila anggaran rutin ini masih harus dimasukkan sebagai tambahan anggaran pada ABT. /MN02






Diduga salah gunakan dana hibah, 9 SKPD dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk



Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah Rp 9 Miliar

Palu  - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri Luwuk.

Dalam laporannya ke Kejari Luwuk, tim hukum Nasrum dan Febrianto menyebutkan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 9 miliar. 

Dijelaskan, dana hibah kepada masyarakat yang diduga terjadi penyimpangan setidaknya tersebar di sembilan SKPD di Kabupaten Banggai.

Dugaan penyimpangan itu diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 59 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Banggai Tahun 2015. Ditemukan perbedaan jumlah dana hibah antara Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.a dalam Perbup tersebut.

Lampiran I disebutkan dana hibah berjumlah Rp 18 miliar atau tepatnya Rp.18.445.257.817. Sedangkan dalam lampiran II hanya sebesar Rp 16 miliar atau Rp.16,670,457,417. Adapun dalam lampiran III.a hanya sebesar Rp. 11.573.139.802. 

Diketahui, Lampiran III.a Pergub tersebut berisi daftar penerima hibah barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat tahun anggaran 2015 yang tersebar di 12 SKPD.

Selain masalah perbedaan jumlah, juga tidak dicantumkan rincian daftar nama penerima, alamat dan besarannya pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut tim hukum, hal ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan pasal 11A ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. “Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 5,097,317,615,” demikian surat laporan tim hukum tertanggal 9 November 2015 ke Kejari Luwuk yang juga diperoleh Metrosulawesi, Selasa (10/11/2015).

Potensi kerugian keuangan daerah yang terbesar berdasarkan Pergub tersebut terdapat di Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3 miliar. Pada dinas ini, terdapat hibah barang sebesar Rp 4 miliar atau Rp.4,205,611,217 yang tercantum dalam Lampiran II. Akan tetapi dalam Lampiran III.a terdapat jumlah hibah barang hanya sebesar Rp. 896,994,001 atau selisih sebesar Rp 3 miliar atau tepatnya Rp. 3,308,617,216.

“Selisih sebesar Rp 3,308,617,216  merupakan penyimpangan apabila turut digunakan sebagai hibah barang kepada masyarakat karena tidak disertai dengan daftar nama dan alamat penerima yang jelas yang seharusnya tercantum dalam Lampiran III.a. Dengan demikian, terdapat potensi penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp. 3,308,617,216.”

Begitu pula di Dinas Pertambangan Energi, tidak dicantumkannya nama organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah barang khususnya pada dinas ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (5) jo. pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor: 32 Tahun 2011. 

“Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.  3,977,111,201.” 

Proses penentuan penerima tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bansos.

Kondisi tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan bantuan hibah barang yang mengakibatkan timbulnya kerugian daerah.

Kuat dugaan dengan formulasi penetapan hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 seperti ini, utamanya hibah barang yang bersifat gelondongan dan atau tidak jelasnya identitas dan legalitas penerima dapat diduga berorelasi dengan perhelatan Pilkada Banggai 2015.

Diduga Terkait Pilkada

Anggaran hibah yang dicantumkan secara gelondongan rawan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik Pilkada Banggai 2015, karena sifatnya gelondongan maka Petahana dapat dengan mudah hanya menyalurkan kepada pihak-pihak yang mempunyai afiliasi dukungan politik kepada Petahana.

Bahwa proses dan penetapan hibah dan bantuan sosial dalam APBD Banggai tahun 2015, tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Karena proses dan penetapan yang sejak semula cacat formil, maka hampir dapat dipastikan realisasi anggaran hibah dan bansos akan menyimpang pula terutama anggaran yang sifatnya gelondongan.

Dikatakan, model anggaran hibah barang seperti ini, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat terjadi. Pertama; proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hibah barang patut diduga telah didesain sedemikian rupa untuk modal politik bagi petahana yang turut berlaga dalam Pilkada Banggai Tahun 2015, dengan demikian potensial diselewengkan dan merugikan keuangan daerah”. 

Kedua; dana hibah barang patut diduga lebih mudah dialirkan kepada lembaga/ kelompok/ individu yang memiliki afiliasi politik dengan Petahana.

Ketiga; lembaga/kelompok masyarakat penerima bantuan hibah barang Kabupaten Banggai TA 2015 tidak dicantumkan nama dan alamatnya dalam Lampiran III.a APBD Banggai TA 2015 mengakibatkan sulit untuk diverifikasi sebagai batu uji kesahihan penerima.

“Bahwa kondisi tersebut sebagaimana diuraikan diatas, berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga patut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum atau bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan memperkaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Tim hukum meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan potensi penyimpangan dana daerah berupa hibah barang dalam APBD Banggai TA 2015 dengan total Rp. 9,074,428,816. 

Selain itu, melakukan penelusuran terhadap kebenaran dan kesahihan pemberian dana hibah dan bansos Banggai Tahun 2015 kepada masyarakat/kelompok/individu.

Pengakuan Pengurus Panti Asuhan dan Warga Desa

Selain soal perbedaan jumlah dana hibah dalam lampiran Perbup tersebut dan tanpa daftar penerima, ditemukan pula sejumlah penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang kepada masyarakat.

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Nasrum dan Febrianto menyebutkan, hingga Oktober 2015, sampel hasil temuan lapangan menunjukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Moilong.

Diuraikan hibah barang hanya diterima sebahagian seperti di Kecamatan Moilong. Berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Agra Kencana, dari total Rp. 65.500.000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk, lemari pakaian, peralatan menjahit, sound system, peralatan sekolah dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015. 

Panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa peralatan menjahit, sound system senilai Rp. 20.000.000.  Dengan  demikian, masih hibah barang yang tidak diterima senilai Rp. 40.500.000.

Sedangkan di Kecamatan Toili berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Piondo, dari total Rp.12,750,000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015, panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa ranjang susun senilai Rp. 8.125.000. 

Selain hibah barang yang belum diterima ada pula jenis hibah barang yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana Lampiran III.a APBD Banggai 2015. Tim hukum berdasarkan temuan lapangan, terungkap bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai telah menyalurkan hibah barang yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam Lampiran III.a APBD 2015, yakni di Kecamatan Lamala Desa Bonebakal dan Lomba.

“Hibah barang berupa mesin kantinting merk Yanmar TS 230 (23 PK) dan Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya. Sementara di Desa Poroan, hibah barang berupa Tali Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya.”

Selanjutnya penerima yang diduga fiktif terungkap berdasarkan penuturan salah seorang pemangku desa setempat di Kecamatan Toili. Yang bersangkutan menuturkan bahwa nama salah satu KUD yang beralamat di Desa Cendana Pura sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015 dengan nilai hibah barang sebesar Rp. 30.000.000 dari Dinas Koperasi dan UKM, tidak dikenal dan tidak terdata di desa setempat.

Setidaknya di 11 kecamatan, penerima hibah barang pada Dinas Pertambangan dan Energi tidak jelas nama organisasinya dan tidak jelas pula mengenai legalitas organisasi penerima.

Tim hukum berpendapat, sampel temuan lapangan tersebut bisa menjadi potret yang mengindikasikan proses penetapan dan realisasi penerima hibah barang Kabupaten Banggai Tahun 2015 tidak prosedural.
Ketentuan Permendagri 32 Tahun 2011 Jo. Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD menyebutkan bahwa:

Pasal 11 ayat (1): Hibah berupa barang atau jasa, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

Pasal 11A Ayat (1):  Kepala daerah mencantumkam daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam lampiran III peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. /metrosulawesi.com