Lolos di Luwuk, Ali Murad Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Makassar

Barang bukti narkoba yang disita dari penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar. IST
Makassar – Penumpang Sriwijaya Air tujuan Makassar-Jakarta kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (27/11/2015).
Penumpang tersebut diketahui bernama Ali Murad warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sebanyak empat paket sabu-sabu siap pakai yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di saku bajunya.
Sebelumnya, Ali Murad lolos dengan membawa sabu-sabu usai menjalani penerbangan rute Luwuk-Makassar.
Namun setibanya di Bandara Hasanuddin untuk transit kemudian melanjutkan penerbangan ke Jakarta, Ali Murad tidak dapat berkutik lagi.
Pasalnya, saat berada di X-Ray transit untuk diperiksa, petugas Secutiy Check Point (SCP) mencurigai ada barang bawaan Ali Murad. Setelah diperiksa secara manual, sabu-sabu tersebut diselipkan di saku baju di dalam pembungkus rokok.
Bahkan di dalam tas miliknya, juga ditemukan satu perangkat alat isap narkoba sebagai barang bukti. Setelah didata secara awal di Bandara Hasanuddin, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Maros AKBP Lafri Prasetyono membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini tersangka sudah diamankan dan diperiksa di Sat Narkoba Polres Maros. “Saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba,” kata Lafri via teleponnya.

Ini transkrip diduga percakapan Setnov catut Jokowi soal Freeport


Ini transkrip diduga percakapan Setnov catut Jokowi soal Freeport
Transkrip SN. ©2015 merdeka.com/istimewa


Merdeka.com - Siang tadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sudirman Said menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya.
Sudirman Said memiliki rekaman pembicaraan politikus DPR (inisial Sn) dengan petinggi Freeport (inisial Ms). Namun Sudirman Said hanya menyerahkan transkrip pembicaraannya. Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengakui bahwa dirinya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tuduhan perbuatan tercela.
Dalam transkrip pembicaraan yang diterima merdeka.com, terjadi pembahasan mengenai pembangunan smelter Freeport, saham, hingga proyek listrik. Nama Menko Polhukam Luhut Pandjaitan juga disebut-sebut dalam transkrip tersebut. Dalam transkrip itu, inisial Sn didugaSetya Novanto, Ms diduga Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Sedangkan inisial R masih belum diketahui.
Berikut isi transkrip yang diterima merdeka.com:
Sn: Waktu pak Luhut di Solo...Pal Luhut lagi disibukkan habis Jumat itu. Kalau bisa tuntas, minggu depan sudah bisa diharapkan. Itu yang sekarang sudah bekerja.
Ms: Coba ditinjau lagi fisibilitiesnya pak. Kalau ngga salah Freeport itu off taker.
R: Saran saya jangan off taker dulu, kalau off taker itu akan.....
Ms: Keterkaitan off taker itu darimana pak?
R:..... (suara tidak jelas)
Ms: Bapak juga nanti baru bisa bangun setelah kita kasih purchasing garanty lho pak. Purchasing garanty-nya dari kita lho pak.
R: PLTA-nya
Ms: Artinya patungan? Artinya investasi patungan 49-51 persen. Investasi patungan off taker kita juga? double dong pak? modalnya dari kita, off takernya dari kita juga.
R: Kalau off taker itu.....
Oke deh Kalau Freeport ngga usah ikut
Ms: Ini yang Pak R pernah sampaikan ke Dharmawangsa itu?
R:....(tidak jelas)
Ms: Oh kalau komitmen, Freeport selalu komitmen. Untuk smelter desember kita akan taruh 700 ribu dollar. Tanpa kepastian lho pak. Karena kalau kita ngga tahu, kita ngga komit. Sorry 700 juta dollar.
Sn: Presiden Jokowi itu dia sudah setuju di sana di Gresik tapi pada pada ujung-ujungnya di Papua. Waktu saya ngadep itu, saya langsung tahu ceritanya ini waktu rapat itu terjadi sama Darmo...Presiden itu ada yang mohon maaf ya, ada yang dipikirkan ke depan, ada tiga....(kurang jelas)
Tapi kalau itu pengalaman-pengalaman kita, pengalaman-pengalaman presiden itu, rata-rata 99 persen gol semua.
Ada keputusan-keputusan lain yang digarap, bermain kita
Makanya itu, Reza tahu Darmo, dimainkan habis-habisan, selain belok
Ms: delobies...
Repot kalau meleset komitmen...30 persen. 9,36 yang pegang BUMN
Sn: Kalau ngga salah, Pak Luhut itu bicara dengan Jimbok. Pak Luhut itu sudah ada yang mau diomong.
R: Gua udah ngomong dengan Pak Luhut, ambilah 11, kasihlah Pak JK 9, harus adil kalau ngga ribut.
Sn: Jadi kalau pembicaraan Pak Luhut dan Jim di Santiago, 4 tahun yang lampau itu, dari 30 persen itu 10 persen dibayar pakai deviden. Ini menjadi perdebatan sehingga mengganggu konstalasi. Ini begitu masalah cawe-cawe itu presiden ngga suka, Pak Luhut dikerjain kan begitu kan...Nah sekarang kita tahu kondisinya...Saya yakin juga karena presiden kasih kode begitu berkali-kali segala urusan yang kita titipkan ke presiden selalu kita bertiga, saya, pak Luhut, dan Presiden setuju sudah.
Saya ketemu presiden cocok. Artinya dilindungi keberhasilan semua ya. Tapi belum tentu kita dikuasai menteri-menteri Pak yang begini-begini.
R: Freeport jalan, bapak itu happy, kita ikut happy. Kumpul-kumpul/kita golf, kita beli private jet yang bagus dan representatif
Ms: Tapi saya yakin Pak Freeport pasti jalan.
Sn: Jadi kita harus banyak akal. Kita harus jeli, kuncinya ada pada Pak Luhut dan saya.
Ms: Terima kasih waktunya pak
R: Jadi follow up gimana? Nanti saya bicara Pak Luhut jadi kapan. Terus Oke lalu kita ketemu. Iya kan?
Sn: Kalau mau cari Pak Luhut harus cepet, kasih tanggung jawab enggak. Gimana sukses, kita cari akal.


merdeka.com

Baca juga:

Jasa Medik Tak Kunjung Dibayarkan, Ratusan Tenaga Medis RSUD Luwuk Unjuk Rasa


Banggai - Belum terima bayaran tunjangan jasa medik selama 8 bulan terakhir dari Pemerintah Kabupaten Banggai, ratusan perawat dan dokter di Luwuk Banggai menggeruduk kantor BRSUD Luwuk untuk menuntut haknya. Namun sekitar satu jam lebih menunggu kehadiran Yusran Kasim, Direktur RSUD tak kunjung menemui mereka.

Aksi unjuk rasa para tenaga medis ini pun dilanjutkan dengan berkonvoi mendatangi kantor Bupati Banggai. Disana mereka diterima Sekretaris Kabupaten, Syahrial Labelo di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai untuk berdialog langsung bersama ratusan perawat dan dokter.

Dihadapan para perawat dan dokter, Syahrial Labelo menjelaskan, bahwa alokasi tunjangan jasa medik bagi perawat dan dokter di BRSUD Luwuk tahun 2015 adalah senilai Rp. 15 Miliar dan angka itu masih ditambah lagi karena dinilai tidak cukup dalam waktu setahun. “Olehnya Pemerintah Daerah mengusulkan pada ABT untuk ditambahkan,” ungkap Syahrial.
“Seyogyanya anggaran perubahan sudah disiapkan sejak awal tahun, tetapi karena mekanisme pembahasan itu ada urutannya, maka minggu yang lalu sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Namun DPRD sendiri belum membahas anggaran yang sudah di ajukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya lagi.
Syahrial Labelo yang ditemui di ruang kerjanya,  mengatakan bahwa anggaran yang dipersiapkan guna pembayaran seperti yang dituntut tenaga medis itu, sesuai bulan yang belum terbayar, senilai Rp. 9 miliar. “Ya sekitar 9 milliar,” katanya.
Nilai sebesar Rp. 9 Miliar dibayarkan untuk sisa yang belum terbayar kepada para dokter dan perawat yang tercatat  sesudah bulan April dan Mei. “ Terakhir itu bulan April atau Mei, dan selebihnya itu sampai sekarang belum ada (terbayar-red),” jelas Syahrial.
Sedangkan untuk bulan Nopember dan Desember bulan berjalan akan dibayarkan pada awal triwulan pertama di awal 2016. 

Pemerintahan Sofhian Mile dan Herwin Yatim dianggap kurang perhatian pada kesejahteraan para tenaga medis. Agak aneh bila anggaran rutin ini masih harus dimasukkan sebagai tambahan anggaran pada ABT. /MN02






Diduga salah gunakan dana hibah, 9 SKPD dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk



Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah Rp 9 Miliar

Palu  - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri Luwuk.

Dalam laporannya ke Kejari Luwuk, tim hukum Nasrum dan Febrianto menyebutkan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 9 miliar. 

Dijelaskan, dana hibah kepada masyarakat yang diduga terjadi penyimpangan setidaknya tersebar di sembilan SKPD di Kabupaten Banggai.

Dugaan penyimpangan itu diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 59 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Banggai Tahun 2015. Ditemukan perbedaan jumlah dana hibah antara Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.a dalam Perbup tersebut.

Lampiran I disebutkan dana hibah berjumlah Rp 18 miliar atau tepatnya Rp.18.445.257.817. Sedangkan dalam lampiran II hanya sebesar Rp 16 miliar atau Rp.16,670,457,417. Adapun dalam lampiran III.a hanya sebesar Rp. 11.573.139.802. 

Diketahui, Lampiran III.a Pergub tersebut berisi daftar penerima hibah barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat tahun anggaran 2015 yang tersebar di 12 SKPD.

Selain masalah perbedaan jumlah, juga tidak dicantumkan rincian daftar nama penerima, alamat dan besarannya pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut tim hukum, hal ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan pasal 11A ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. “Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 5,097,317,615,” demikian surat laporan tim hukum tertanggal 9 November 2015 ke Kejari Luwuk yang juga diperoleh Metrosulawesi, Selasa (10/11/2015).

Potensi kerugian keuangan daerah yang terbesar berdasarkan Pergub tersebut terdapat di Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3 miliar. Pada dinas ini, terdapat hibah barang sebesar Rp 4 miliar atau Rp.4,205,611,217 yang tercantum dalam Lampiran II. Akan tetapi dalam Lampiran III.a terdapat jumlah hibah barang hanya sebesar Rp. 896,994,001 atau selisih sebesar Rp 3 miliar atau tepatnya Rp. 3,308,617,216.

“Selisih sebesar Rp 3,308,617,216  merupakan penyimpangan apabila turut digunakan sebagai hibah barang kepada masyarakat karena tidak disertai dengan daftar nama dan alamat penerima yang jelas yang seharusnya tercantum dalam Lampiran III.a. Dengan demikian, terdapat potensi penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp. 3,308,617,216.”

Begitu pula di Dinas Pertambangan Energi, tidak dicantumkannya nama organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah barang khususnya pada dinas ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (5) jo. pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor: 32 Tahun 2011. 

“Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.  3,977,111,201.” 

Proses penentuan penerima tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bansos.

Kondisi tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan bantuan hibah barang yang mengakibatkan timbulnya kerugian daerah.

Kuat dugaan dengan formulasi penetapan hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 seperti ini, utamanya hibah barang yang bersifat gelondongan dan atau tidak jelasnya identitas dan legalitas penerima dapat diduga berorelasi dengan perhelatan Pilkada Banggai 2015.

Diduga Terkait Pilkada

Anggaran hibah yang dicantumkan secara gelondongan rawan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik Pilkada Banggai 2015, karena sifatnya gelondongan maka Petahana dapat dengan mudah hanya menyalurkan kepada pihak-pihak yang mempunyai afiliasi dukungan politik kepada Petahana.

Bahwa proses dan penetapan hibah dan bantuan sosial dalam APBD Banggai tahun 2015, tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Karena proses dan penetapan yang sejak semula cacat formil, maka hampir dapat dipastikan realisasi anggaran hibah dan bansos akan menyimpang pula terutama anggaran yang sifatnya gelondongan.

Dikatakan, model anggaran hibah barang seperti ini, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat terjadi. Pertama; proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hibah barang patut diduga telah didesain sedemikian rupa untuk modal politik bagi petahana yang turut berlaga dalam Pilkada Banggai Tahun 2015, dengan demikian potensial diselewengkan dan merugikan keuangan daerah”. 

Kedua; dana hibah barang patut diduga lebih mudah dialirkan kepada lembaga/ kelompok/ individu yang memiliki afiliasi politik dengan Petahana.

Ketiga; lembaga/kelompok masyarakat penerima bantuan hibah barang Kabupaten Banggai TA 2015 tidak dicantumkan nama dan alamatnya dalam Lampiran III.a APBD Banggai TA 2015 mengakibatkan sulit untuk diverifikasi sebagai batu uji kesahihan penerima.

“Bahwa kondisi tersebut sebagaimana diuraikan diatas, berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga patut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum atau bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan memperkaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Tim hukum meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan potensi penyimpangan dana daerah berupa hibah barang dalam APBD Banggai TA 2015 dengan total Rp. 9,074,428,816. 

Selain itu, melakukan penelusuran terhadap kebenaran dan kesahihan pemberian dana hibah dan bansos Banggai Tahun 2015 kepada masyarakat/kelompok/individu.

Pengakuan Pengurus Panti Asuhan dan Warga Desa

Selain soal perbedaan jumlah dana hibah dalam lampiran Perbup tersebut dan tanpa daftar penerima, ditemukan pula sejumlah penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang kepada masyarakat.

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Nasrum dan Febrianto menyebutkan, hingga Oktober 2015, sampel hasil temuan lapangan menunjukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Moilong.

Diuraikan hibah barang hanya diterima sebahagian seperti di Kecamatan Moilong. Berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Agra Kencana, dari total Rp. 65.500.000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk, lemari pakaian, peralatan menjahit, sound system, peralatan sekolah dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015. 

Panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa peralatan menjahit, sound system senilai Rp. 20.000.000.  Dengan  demikian, masih hibah barang yang tidak diterima senilai Rp. 40.500.000.

Sedangkan di Kecamatan Toili berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Piondo, dari total Rp.12,750,000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015, panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa ranjang susun senilai Rp. 8.125.000. 

Selain hibah barang yang belum diterima ada pula jenis hibah barang yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana Lampiran III.a APBD Banggai 2015. Tim hukum berdasarkan temuan lapangan, terungkap bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai telah menyalurkan hibah barang yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam Lampiran III.a APBD 2015, yakni di Kecamatan Lamala Desa Bonebakal dan Lomba.

“Hibah barang berupa mesin kantinting merk Yanmar TS 230 (23 PK) dan Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya. Sementara di Desa Poroan, hibah barang berupa Tali Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya.”

Selanjutnya penerima yang diduga fiktif terungkap berdasarkan penuturan salah seorang pemangku desa setempat di Kecamatan Toili. Yang bersangkutan menuturkan bahwa nama salah satu KUD yang beralamat di Desa Cendana Pura sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015 dengan nilai hibah barang sebesar Rp. 30.000.000 dari Dinas Koperasi dan UKM, tidak dikenal dan tidak terdata di desa setempat.

Setidaknya di 11 kecamatan, penerima hibah barang pada Dinas Pertambangan dan Energi tidak jelas nama organisasinya dan tidak jelas pula mengenai legalitas organisasi penerima.

Tim hukum berpendapat, sampel temuan lapangan tersebut bisa menjadi potret yang mengindikasikan proses penetapan dan realisasi penerima hibah barang Kabupaten Banggai Tahun 2015 tidak prosedural.
Ketentuan Permendagri 32 Tahun 2011 Jo. Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD menyebutkan bahwa:

Pasal 11 ayat (1): Hibah berupa barang atau jasa, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

Pasal 11A Ayat (1):  Kepala daerah mencantumkam daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam lampiran III peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. /metrosulawesi.com

Calon Bupati Banggai Sofhian Mile dan Herwin Yatim Ditegur Pertamina


Palu - PT. Pertamina mengingatkan agar distribusi bantuan Gas Elpiji 3 Kilogram secara gratis kepada masyarakat di Kabupaten Banggai, tidak ditunggangi  politik Pilkada oleh calon Petahana Bupati Sofyan Mile dan Wakil Bupati Herwin Yatim yang pecah kongsi bertarung memperebutkan kursi bupati. 


Pasalnya, pembagian Gas Elpiji dalam beberapa pekan terakhir ini di Banggai disinyalir telah ditunggangi oleh oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Hal ini terlihat dari pengakuan sejumlah warga penerima Gas Elpiji, yang mendapat pesan untuk jangan lupa memilih calon bupati Petahana setelah menerima Gas Elpiji gratis.



“Pelibatan Bupati (Sofhian Mile) dan Wakil Bupati (Herwin Yatim) Banggai, sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait. Supaya mereka berdua jangan dilibatkan. Hindari ada pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan pemenangan suksesi,” kata Staf Eksekutif (SE) LPG Pertamina wilayah V Sulteng, Bagus Sulistyo Hadi, Senin (9/11/2015) kepada media.



Yang bertugas mendistribusikan yakni PT Pos. Sementara SKPD teknis yang dikoordinasikan Dinas Pertamben Banggai. Kedua pihak tersebut, kata Bagus, sudah diberitahu PT. Pertamina supaya Bupati dan Wakil Bupati Banggai tidak dilibatkan. Apakah saat masih tahap sosialisasi maupun sudah pembagian.



“Pertamina bertugas melakukan pengawasan distribusi LPG 3 Kg. Sedangkan konsultan distribusinya PT Pos. Untuk dinas teknisnya di Banggai yaitu Dinas Pertamben. Semua pihak itu tadi telah kami ingatkan. Kami paham dengan kondisi daerah itu, sehingga kami jaga suksesnya program ini,”sebut Bagus.



Pihaknya juga berharap tidak ada kepentingan lain terkait program pembagian LPG 3 Kg. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk pencalonan Pilkada 2015. Dan pemerintah, tegas Bagus, tidak bisa menunda distribusi meski ada pelaksanaan Pilkada.  



“Meski ada dua hal yang berbeda, musim Pilkada dan jadwal distribusi, 



Pertamina tidak bisa menunda. Distribusi tetap jalan terus. Kami hanya berusaha supaya jangan digiring ke urusan Pilkada,”tuturnya lagi.



Urusan LPG 3 Kg tak ada sangkut pautnya dengan program pemerintah di daerah itu. Ini murni program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat beralih dari pemakaian minyak tanah ke gas. Bukan hanya di Kabupaten Banggai saja, sebut Bagus, tapi di kabupaten-kabupaten lainnya juga diupayakan November ini  rampung urusan distribusinya.



“Bupati dan Wakil Bupati Banggai sekarang, memahami posisi mereka yang sama-sama kembali mencalonkan. Supaya jangan sampai melibatkan diri. Ini demi adil dan demokratisnya proses Pilkada di daerah itu,” pungkas Bagus berharap./metrosulawesi.com 

Gusti Nurul, Perempuan yang Diperebutkan Tokoh Bangsa, Meninggal Dunia

Suasana duka menyelimuti Pura Mangkunegara Solo lantaran Putri Mangkunegara VII, GRAy Siti Noeroel Kamaril Ngasarati Koesoemowardhani, atau yang akrab disapa Gusti Nurul, meninggal dunia.
Gusti Nurul meninggal dunia di Bandung, Selasa (10/11/2015) pagi, pukul 08.20 WIB di Bandung pada usia 94 tahun.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Astana Giri Layu, Karanganyar, Rabu (11/11/2015) siang, bersanding dengan keluarga besar trah Mangkunegaran.
Sebelum dikebumikan, menurut Plt Pengageng Modropuro, Supriyanto Waluya, rencananya jenazah akan disemayamkan di Pura Mangkunegaran untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari kerabat dan juga masyarakat Solo.
“Para kerabat sedang menyiapkan kepanitiaan untuk acara penghormatan besok. Jadi, kerabat bisa datang melayat sebelum diberangkatkan ke Astana Giri Layu pada pukul 11.30,” ujarnya.
Semasa hidupnya, Supriyanto mengatakan, Gusti Nurul merupakan pencetus pertama kali radio dan pernah diutus oleh ayahandanya untuk menari di hadapan Ratu Wilhelmina di Belanda sebagai kado pernikahan putri sang ratu.
Putri Mangkunegaran yang lahir pada tanggal 17 September 1921 ini juga memiliki kecantikan yang luar biasa dan dikenal sebagai Kembang Mangkunegaran.
Beberapa tokoh bangsa, seperti Presiden Soekarno, Sultan Hameng Kubuwono IX, Sutan Sjahrir, hingga Kolon GPH Djatikusumo berlomba mendapatkan cintanya.
Namun, putri yang tumbuh besar di balik tembok keraton serta bersekolah di Belanda ini tidak suka poligami dan juga tak siap menikah dengan tokoh politik seperti Sutan Sjahrir.
Baru pada tanggal 24 Maret 1951 atau ketika berusia 30 tahun, Gusti Nurul menikah dengan seorang tentara yang masih sepupunya, Kolonel Surjo Sularso.
Seusai menikah, Gusti Nurul bersama sang suami menetap di Bandung dan hingga kini dikaruniai 7 anak, 14 cucu, dan 1 cicit. (Suharno/bonhwa.info)

Negara Indonesia didakwa dalam peristiwa 1965

Sidang IPT
Ketua jaksa penuntut dalam sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 yang menewaskan ratusan ribu jiwa mendakwa negara Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pembukaan sidang di Den Haag, Selasa (10/11), ketua jaksa Todung Mulya Lubis mengatakan negara Indonesia secara umum dianggap bertanggung jawab karena adanya sembilan dakwaan.
Dakwaan itu antara lain meliputi penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.
Sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, kata anggota panitia, Joss Wibisono.
"Hakim bertanya apakah ada pihak lain yang hadir, selain saksi dan jaksa. Sebenarnya, dia bertanya tentang hal itu karena ia berharap pemerintah Indonesia datang, tetapi ternyata tidak datang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah Indonesia," jelas Joss Wibisono.

Tidak mengikat

Pemerintah Indonesia tidak mengakui proses yang berlangsung di Den Haag, Belanda ini.
"Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir.
"Baik pemerintah yang sebelumnya maupun yang saat ini sudah mengambil beberapa langkah dalam upaya untuk merealisasikan rekonsiliasi," katanya.
Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 tidak menginduk ke badan-badan resmi sehingga proses maupun keputusan sidang tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun penyelenggara berharap keputusan dapat digunakan sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI.
Jumlah korban yang dibunuh diperkirakan mencapai ratusan ribu orang hingga satu juta orang.
Sejauh ini peristiwa 1965 di Indonesia belum sampai ke pengadilan meskipun penyelidikan telah dilakukan.
Penyelidikan Komnas HAM pada 2012, yang diserahkan kepada Jaksa Agung, menyebutkan semua pejabat dalam struktur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan semua panglima militer daerah pada saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban. /bbc.com/indonesia