Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo : Saksi Bayangan, Kampanye Hitam dan Kampanye di masa tenang (Part 3)

Pengamat yang juga merupakan konsultan politik pasangan Herwin Yatim - Mustar Labolo (WINSTAR), Dendy Susianto dari Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI) menyebutkan bahwa kunci dari kemenangan dari pasangan Herwin Mustar adalah penerapan strategi dan kerja politik oleh mesin politik (dalam hal ini, kandidat, instrument partai, simpatisan dan partisan-red) yang tepat dari hasil data yang akurat. 

“Empat bulan sebelum pencoblosan, kami analisis dengan data yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi dan kami ajukan program politik yang harus dilaksanakan oleh pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo kalau mereka mau menang, sebab diposisi survey pertama dan kedua mereka selalu tidak populer. Kalau gak mau ya sudah,” kata Dendy kepada beritahati.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Strategi pemenangan yang diterapkan Dendy bersama tim kepada pasangan Herwin Mustar adalah mencari celah dari apa yang tidak dimiliki oleh pesaingnya. Diantaranya; menjual figur Herwin-Mustar sebagai sosok pemimpin muda dan berenegik, melakukan kampanye 'door to door' untuk menjaring loyalitas pemilih, mengembosi potensi suara kandidat lain, meyakinkan pemilih yang masih ragu-ragu memilih, dan yang paling kunci adalah menerbitkan kartu jaminan, komitmen atau program kerja politik bila  Herwin Mustar menang maka rakyat yang memilihnya akan terfasilitasi dengan baik.

Baca juga:
Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo 1
Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo 2


Yang menarik dikupas adalah strategi menggembosi suara kandidat lain. Apakah ini dilakukan dengan cara-cara yang beradab atau biadab.


1. Saksi bayangan.
Selain saksi ditiap TPS sebagaimana yang diatur dalam peraturan, Tim Herwin Yatim - Mustar Labolo juga membentuk saksi bayangan untuk membantu saksi yang telah ada di masing-masing TPS. Jumlah saksi bayangan ini sebanyak 10 orang per TPS. Hal biasa dalam setiap perhelatan demokrasi. 
Namun yang janggal selain tugas baik-baik, ada juga tugas jahat yang mengarah pada upaya memboikot Pilkada dengan membatasi hak pilih orang lain yang tidak mendukung Winstar. Hal itu tertuang dalam tugas-tugas saksi bayangan pada point ke-4 yaitu melarang memilih jika bukan pemilih kita atau membuat opini bahwa pemilu/pilkada tidak ada artinya.
Upaya ini jelas melanggar hak azasi manusia dibidang politik. rrrrggg


2. Kampanye hitam
Upaya penggembosan lain juga dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis dan santun. Kampanye hitam atau black campaign dilakukan Tim Winstar dengan menyebarkan selebaran berisikan fitnah dan hasutan. Fakta ini ditemukan setelah tersebarnya selebaran-selebaran dengan beragam konten baik isu SARA, kegagalan pemerintahan di zaman Ma'mun Amir dan dominasi tim pemenangan di semua Kecamatan yang ada di wilayah Kab. Banggai.



Terungkapnya upaya fitnah ini dari pengakuan tim lapangan Winstar atas nama Bani Lekeng. Menurutnya, selebaran tersebut didistribusikan oleh tim kabupaten disaat pembekalan saksi Winstar pada tanggal 25 Nopember 2015 dan diperintahkan untuk dibagikan ke warga masyarakat di Desa Pisou dan sekitarnya.






Tidak hanya Bani Lekeng, seorang pria yang sedang menyebarkan selebaran fitnah juga ditangkap warga di Desa Moilong. Upaya menggembosi pemilih dengan cara menyebarkan opini yang mendiskreditkan calon lain oleh tim Winstar dilakukan secara massive di semua kecamatan.

3. Kampanye di masa tenang
Jadwal kampanye Pilkada telah ditentukan oleh KPU sejak tanggal 27 Agustus - 5 Desember 2015,  masa tenang tanggal 6 - 8 Desember 2015, namun Herwin Yatim - Mustar Labolo masih tetap melakukan pertemuan dengan masyarakat di beberapa wilayah. Larangan kampanye dimasa tenang ini tak dipedulikan. Lemahnya Panwas di kecamatan maupun PPL yang ada dimanfaatkan secara baik oleh tim Winstar.
Herwin Yatim ditemukan sedang mengikuti pertemuan di Bakung Kec. Batui dan dibeberapa titik lainnya.
Kegiatan kampanye di hari-hari terakhir menjelang tahapan pemungutan suara sangat mampu mempengaruhi pemilih. Anehnya kegiatan yang jelas melanggar ketentuan ini tidak diproses hkum oleh Panwaslih Banggai.


Selain itu aksi kampanye door to door di masa tenang juga dengan memanfaatkan artis populer era 90-an Lydia Kandou.


Strategi dan kerja politik diatas walaupun melanggar ketentuan, berhasil meraup suara yang cukup signifikan dan juga mampu men-downgrade suara lawan politik di basis - basis lawan.


Kepemimpinan yang diraih dengan cara-cara kotor tidak akan pernah terpatri di nurani rakyat yang dipimpinnya. Setiap langkahnya akan penuh jejak penyesalan dan rintihan.



*tim




0 komentar:

Post a Comment