Showing posts with label Daerah. Show all posts
Showing posts with label Daerah. Show all posts

Tas Diduga Berisi Bom, Ternyata Hanya Berisi Pakaian Anak

Banggai - Tas yang diduga berisi bom, yang ditemukan di tepi pagar pekarangan rumah warga yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kilometer 2, Luwuk Banggai Sulawesi Tengah ternyata hanya berisi barang-barang biasa.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Penjinak Bom (Jibomb) Brimob Poso pada Minggu 24 April 2016 dengan mengurai seluruh isi tas yang mencurigakan tersebut.
Hasilnya, Tas tersebut hanya berisi pakaian anak anak serta perlengkapan bayi lainnya, berupa bedak, tempat sabun dan mainan.
Sebelumnya tas hitam bertuliskan Sofie Martin itu, pertama kali dilihat warga pada sabtu sore kemarin (23/04). Marwan, warga sekitar lokasi kejadian mengaku khawatir setelah tas yang dilihatnya, tak kunjung di ambil pemiliknya.
Sementara, sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai, yang mendapati laporan, langsung mendatangi dan mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi untuk melokalisir tas tersebut dari jangkauan masyarakat sambil menunggu kedatangan tim Penjinak Bom Brimob Poso. *TR

Helikopter TNI AD Jatuh di Poso, 13 Penumpang Meninggal Dunia



Helikopter Bell 412 EP TNI AD (Photo; ARC.web.id)
MAKASSAR - Kepala Penerangan Wilayah Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana Kolonel CZI I Made Setia membenarkan helikopter milik TNI AD jatuh hingga terbakar di Mapanne, Poso, Minggu (20/3/2016) sekira pukul 17.55 WITA.
Helikopter milik TNI AD berjenis Helly Bell 412 EP Nomor HA-5171 jatuh hingga terbakar di Kasiguncu, Poso, Sulawesi Tengah. Sebanyak 13 orang berada dalam helikopter tersebut.
Made Setia menjelaskan, rombongan berangkat dari Desa Watutau, Kecamatan Lore Utara sekira pukul 17.30 WITA menuju salah satu daerah di Poso.
Namun, nahas dalam perjalanan helikopter tersebut jatuh di Kelurahan, Kasiguncu, Kecamatan Poso pesisir, Kabupaten Poso.
Pernyataan tersebut diungkapkan di halaman rumah jabatan Kodam VII/Wirabuana Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Berikut 13 penumpang helikopter TNI AD yang Jatuh di Poso :
1. Danrem Kolonel Inf Syaiful Anwar.
2. Kolonel Inf Ontang (BIN).
3. Kolonel Inf Herry (Bais).
4. Letkol Cpm Teddy (Dandenpom Palu),
5. Mayor Faqih (Kapenrem).
6. Kpt Yanto (Dokter Korem).
7. Prada Kiki
Crew helikopter :
1. Kapten Cpn Agung.
2. Pilot, Letnan Cpn Wiradi.
3. Copilot, Letnan dua Cpn Tito.
4. Copilot, Sertu Bagus.
5. Mekanik, Serda Karmin.
6. Mekanik dan Pratu Bangkit (Avionic)
Adapun korban tewas yang baru diidentifikasi dalam insiden tersebut ialah:
1. Kolonel Inf Saiful Anwar.
2. Kolonel Inf Ontang.
3. Kolonel Inf Heri Setiaji.
4. Letkol Cpm Tedi.
5. Mayor Inf Faki.
Hingga kini Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti dalam perjalanan ke tempat kejadian jatuhnya helikopter.




Polisi tembak seorang terduga teroris Poso

Poso - Polisi menemukan jenazah seorang terduga teroris jaringan Santoso di pegunungan Desa Torireh, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, pada Senin, 29 Februari.
“Dari penyisiran pagi tadi (Senin), ditemukan satu jenazah yang merupakan bagian dari kelompok sipil bersenjata di Poso," kata Kepala Operasi Tinombala Poso, Komisaris Besar Leo Bona Lubis, Senin.
Loe yang sedang berada di Lore Tengah menjelaskan peristiwa baku-tembak terjadi di pegunungan Desa Torireh, sekitar 80 kilometer dari Poso, pada Minggu, 28 Februari, sekitar pukul 18:30 WITA dan berlangsung selama sekitar satu jam.
Pasca tembak-menembak tersebut, pasukan Tinombala terus mengejar kelompok sipil bersenjata dan menyisir sekitar lokasi baku tembak.
Dari penyisiran itu, Pasukan Operasi Tinombala menemukan satu mayat, satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol revolver, dan tiga pucuk senjata laras panjang rakitan.
Belum diketahui identitas jenazah tersebut karena masih dalam proses evkuasi untuk diidentifikasi.
Leo mengemukakan, baku tembak itu bagian dari perburuan teroris pasca kontak senjata yang sama, yang terjadi di Desa Sangginora pada 9 Februari 2016 yang menewaskan dua orang pelaku teror serta seorang anggota Polri.
Pasukan Operasi Tinombala yang terdiri atas personel polisi dan TNI terus mengejar kelompok sipil bersenjata di seluruh pegunungan Lore yang selama ini menjadi lokasi persembunyian kelompok sipil bersenjata Santoso. /rappler.com

Pasha Wakil Walikota Palu Merokok, Di Usir Pejabat Senior


Makin parah! Pasha dan Hidayat merokok bareng di acara resmi, Pantaskah?
Bali - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau akrab disapa Pasha Ungu melanggar wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puspem Badung, Bali.

Mantan vokalis band ini akhirnya diarahkan untuk merokok di wilayah yang bukan KTR.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (26/2/2016) di sela-sela pertemuan pelayanan inovasi pelayanan publik di Puspem Badung yang diikuti 57 pimpinan daerah seluruh Indonesia.

Saat itu, Pasha merokok di lantai tiga. Dia menuju ke toilet dan menghidupkan sebatang rokok. Namun baru dua kali sedotan, seorang pejabat senior Badung menyambanginya dan mengajak merokok di luar ruangan KTR.

Aksi pejabat negara ini sempat menjadi perbincangan pegawai di lingkup Badung.

Pasha tetap asik Selfie bersama ibu-ibu

Mereka menilai Pasha tidak bisa menjaga posisinya sebagai pejabat karena merokok di depan umum.
Kehadiran Pasha di Puspem kemarin juga menyedot perhatian istri-istri pejabat untuk selfie.

“Pak Pasha, pak Pasha, foto yuk,” ujar belasan ibu-ibu Jumat (26/2/2016) di Puspem. Pasha pun menyambut gembira ajakan berfoto selfie tersebut.

“Foto? Ayook,” ujar Pasha. Tidak hanya ibu-ibu, pejabat pria ikut nimbrung foto.

Pasha ketika mau dimintai keterangan terhadap sikapnya tersebut, dia malah menghindar dan masuk ke ruang makan pejabat, ia tak mau menemui wartawan.

Dalam pertemuan kemarin dihadiri Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Revormasi Birokrasi Prof Yuddy Chirsna.

Kunjungan Yuddy ke Badung untuk membahas inovasi pelayanan publik yang berperan terhadap kemajuan perekonomian nasional.

Dalam paparanya, profesor ilmu politik Universitas Nasional ini mengungkapkan, kemudahan berusaha 2016, Indonesia ada di peringkat 109 dari 180 negara.

Poin Indonesia masih kalah dibandingkan Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 18), Thailand (49) dan Vietnam (70). Menurut Yuddy, peyebab utama belum baiknya peringkat karena korupsi dan inefisiensi birokrasi.

Karena itu pihaknya berharap kepala daerah merevolusi mental pegawai dan sistem pelayanan khususnya kemudahan dalam membuat isin usaha.

“Jangan lagi berbelit-belit. Jangan lagi pengurusan izin menghabiskan waktu berhari-hari, harus hitungan jam. Sitem yang berbelit dan lama membuat takut pemodal berinvestasi,” ujarnya. /hatree.net

DKPP Beri Sanksi Peringatan Kepada Panwaslih Kab. Banggai


Jakarta - Rabu, 24 Februari 2016, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan terhadap penyelenggara Pilkada Banggai dengan perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016 yang diadukan oleh Zulharbi Amatahir Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 2 dengan teradu Panwaslih Kab. Banggai. Panwaslih Kab. Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politic yang terjadi di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta dan laporan gangguan yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 di TPS 9 dan 10 Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, keterangan Pengadu, dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa ketiga komisioner Panwaslih Kab. Banggai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Alwin Palalo selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai, menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai 

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanakaan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini. 

Sementara itu, DKPP memutuskan bahwa KPU Kab. Banggai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait aduan dalam perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 44/DKPP-PKE-V/2016 dengan pengadu Abd. Ukas Marzuki dan Rivaldi. DKPP memutuskan merehabilitasi nama kelima komisioner dan seorang staf KPU Kab. Banggai. *ST

Indeks Pembangunan Manusia di Kab. Banggai Tahun 2015 Urutan Ke-4 di Provinsi Sulteng


Banggai - Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan RI pada Januari 2016 merilis Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Tahun 2015. Neraca Pendidikan Daerah (NPD) ini disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan gambaran mutakhir tentang kondisi pendidikan pada suatu daerah. 

Diharapkan agar NPD ini dapat dimanfaatkan oleh para pengambil keputusan dan pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah, sebagai acuan dalam menentukan prioritas pembangunan pendidikan. Selain itu, NPD dapat dimanfaatkan masyarakat luas untuk berkontribusi penuh dalam memberikan solusi atas berbagai persoalan pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Khusus Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2014 adalah 67,11 dan menempati posisi ke-4 dari 13 Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, persentase alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Tahun 2014 sebesar 4,7% dari total APBD. Anggaran per siswa/tahun sebesar Rp. 776.700.

Data NPD selengkapnya dapat di unggah di sini

Sakit Malaria, Anggota Brimob Ditemukan Meninggal di Hutan Poso


Poso - Pihak kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah, menemukan seorang anggota Brimob Bawah Kendali Operasi Mabes Polri yang meninggal dalam tugas pengejaran kelompok teroris Santoso. 


Ajun Komisaris Polisi Fredy Manuhutu ditemukan meninggal dunia di tengah hutan pada Kamis (18/2/2016) pagi oleh pasukan gabungan TNI-Polri di wilayah Kecamatan Lore Utara, lokasi yang selama ini menjadi tempat perburuan kelompok teroris Santoso. 



Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun Kompas.com di Mapolres Poso, AKP Fredy Manuhutu merupakan anggota Brimob Kelapa Dua Mabes Polri yang di-BKO ke Mapolda Sulawesi Tengah dalam mendukung Operasi Tinombala 2016. 



Fredy meninggal diduga karena sakit. Namun, tak disebutkan penyakit yang dideritanya. 



"Sekarang tim sedang melakukan upaya evakuasi jenazah. Lokasinya berada di atas gunung, di sekitar hutan pegunungan antara perbatasan Kecamatan Lore Timur dan Kecamatan Lore Utara," ungkap salah satu sumber di Mapolres Poso yang namanya tidak mau disebutkan. 



Dia menambahkan, berdasarkan informasi sementara, jenazah Fredy belum bisa dibawa dari hutan karena anggota tim evakuasi di lapangan kesulitan mencari titik koordinat lokasi jenazah. 



AKP Fredy yang telah bertugas selama dua bulan terakhir sejak pelaksanaan Operasi Tinombala 2016 tersebut diketahui menderita penyakit malaria. 



"Kita tidak tahu kapan evakuasinya selesai. Masalahnya sekarang tim evakuasi di lapangan tidak dapat berkomunikasi baik melalui HT, handphone, ataupun via telepon satelit," kata sumber tersebut. 



Hingga berita ini ditulis pada pukul 18.00 Wita, upaya evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. 



Sejumlah wartawan dari berbagai media sejauh ini belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Operasi Tinombala 2016 Kombes Leo Bona Lubis soal anggotanya yang meninggal. 



Leo Bona diketahui masih berada di Napu, Kecamatan Lore Timur, untuk memantau pelaksanaan evakuasi jenazah AKP Fredy Manuhutu. /kompas.com

Gubernur Sulteng Lantik Walikota dan 6 Bupati di Sulawesi Tengah

Gubernur Sulteng Lantik Walikota dan 6 Bupati di Sulawesi Tengah

Palu - Gubernur Sulawesi Tengah H. Longki Djanggola hari Rabu (17/2/2016) ini  melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palu Periode 2016-2021, Drs. Hidayat, M.Si dan Sigit Purnomo bersama dengan 6 pasangan Bupati dan Wakil Bupati lainnya.
Mereka yang dilantik adalah bupati dan wakil bupati Tojo Unauna Moh.Lahay, SE dan Admin As. Lasimpala, S.Ip,  Bupati-wakil bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan, SH dan H. Abd. Rahman Hi. Budding, Bupati-wakil bupati Banggai Laut Drs. H. Wenny Bukamo dan Hj. Tuty Hamid, Bupati dan wakil bupati  Sigi Moh. Irwan, S.Sos, M.Si dan Paulina, SE, M.Si, Bupati dan wakil bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan Ir. Samsuri, M.Si, serta bupati dan wakil bupati Morowali Utara  Ir. Aptripel Tumimor, MT dan Moh. Asrar Abdul Samad.
Selesai dilantik, para bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menandatangani pakta integritas yang memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mendukung sepenuhnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi dalam pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kedua, untuk mensinergikan dan mengintegrasikan agenda prioritas nasional dan agenda prioritas pemerintah daerah provinsi ke dalam agenda pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Janggola pada kesempatan itu mengatakan, dengan dilantiknya sebagai Bupati dan Wali Kota, maka secara otomatis kesinambungan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya, sudah menjadi tanggung jawab masing-masing. Karena itu diharapkan tugas tersebut dilaksanakan dengan baik.
“Saya minta untuk melaksanakan sebaik-baiknya amanah yang telah diberikan masyarakat dengan terus mengupayakan terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat di kabupaten/kota yang saudara pimpin,” harap Gubernur.
Sementara pasangan bupati-wabup terpilih dari Kabupaten Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo belum dilantik, karena  masa jabatan Bupati-Wabup Banggai periode sebelumnya baru akan berakhir pada 8 Juni 2016 mendatang.
Selesai pelantikan, acara lalu dilanjutkan dengan pelantikan Ketua TP-PKK Kota dan Kabupaten di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur. /rri.co.id

BREAKING NEWS: Bupati Demak Dachirin Said Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang

BREAKING NEWS: Bupati Demak Dachirin Said Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Demak - Telah meninggal dunia Bupati Demak, Dachirin Said di ruang ICU Rumah Sakit Telogorejo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/2/2016) siang sekitar pukul 13.40 WIB. Rencananya hari ini jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Pendopo Kabupaten Demak.
" Beliau meninggal karena alami sesak nafas. Saat ini masih dilakukan penyelesaian administrasi di Rumah Sakit Telogorejo, " kata Kabag Humas Pemkab Demak, Daryanto kepada Tribun.
Menurut Daryanto, Dachirin akan dimakamkan pada besuk Minggu (14/06/2016) di kompleks pemakaman Masjid Agung Demak. " Beliau akan dimakamkan berdampingan dengan makam Bupati terdahulu Tafta Yani, " pungkas Daryanto.
Selama masa kepemimpinan terakhir, Dachirin absen berminggu-minggu karena menderita sakit. Bapak yang dikenal santun ini meninggalkan tiga orang anak. /tribunnews.com

DPRD Karo Sepakat Tunda Pelantikan Bupati

Waspada
Tanah Karo – Sejumlah 22 Anggota DPRD Karo menyatakan sepakat rapat internal dengan seluruh fraksi guna mengusulkan penundaan pelantikan Terkelin Berahmana dan Cory sebagai pemenang Pilkada Karo yang ditetapkan KPU setempat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Karo di Kabanjahe baru-baru ini. Keputusan dilakukan setelah adanya reaksi dari masyarakat yang menamakan dirinya Jambur Pergerakan Sientrem (JPS).
Kelompok ini mensinyalir adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD Karo dengan merujuk rekomendasi Panwaslih Nomor 33/LP/Panwas-Karo/II/2015, menyangkut adanya dugaan pelanggaran nama di ijazah bidan dan KTP atas nama Surjawaty. Begitupula perbedaan tahun lahir pada ijazah dan KTP maupun pembubuhan tandatangan pada blanko pengusulan calon dari DPP Golkar yang tidak sesuai nama calon wakil bupati paslon nomor 6.
Timbulnya silang pendapat ini mendapat respon dari Paslon Bupati Karo lainnya, termasuk Sudarto Sitepu, Layari Sinukaban, Cuaca Bangun, Ediulina Ginting, Julianus Ginting, dan Natanael Tarigan dari JPS Kabupaten Karo.
Bahkan Nursiana br Surbakti yang semula sudah mendaftarkan diri bersama pasangannya Terkelin Berahmana, dalam perjalanannya digantikan Cory Sebayang. Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karo, Nora Else, didampingi Wakil Ketua Inolia Ginting serta dihadiri 22 anggota dewan dengan disaksikan Kapolres Tanah Karo AKBP Viktor Togi Tambunan dan sejumlah masyarakat.
Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, menampik semua pertanyaan dari JPS dan tetap bersikukuh bahwa pihaknya sudah menjalankan regulasi tahapan Pilkada di Karo mulai pendaftaran hingga pengumuman pemenang Pilkada tetap di bawah naungan (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU No 9 tahun 2015.
Benyamin mengaku hanya mengacu kepada anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Golkar, bukan mengacu kepada PKPU No 9 tahun 2015, pasal 38 huruf b. Nursiana Surbakti, pasangan awal Terkelin Berahmana yang sudah mendaftar ke KPU Karo, terkesan didepak dari kesepakatan dan diganti Cory Sebayang sebagai paslon wakil bupati Karo.
Nursiana pun akan melaporkan kecurangan KPU Karo atas pencopotan dirinya sebagai wakil calon Bupati ke Polres Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Viktor Togi Tambunan, menyebutkan, pihaknya akan menerima dan memproses laporan dari masyarakat. Akan tetapi, Kapolres meminta laporan memiliki bukti-bukti yang kuat. /waspada.co.id

PTTUN Makassar Tolak Gugatan Rusdi Mastura - Ihwan Datu Adam

Kantor PTUN makassar
Palu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Rabu, 10 Februari 2016 melalui keputusan Nomor 4/PEN-DIS/2016/PT.TUN.MKS menyatakan menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam.
Seperti diketahui pasangan cagub dan wagub ini mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 4/G/PEN-DIS/2016/PT-TUN-MKS. Mereka menggugat keputusan KPU Sulteng Nomor Kpts/KPU-Prov-024/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015.
Anggota tim penasehat hukum Koalisi Teruskan, Amir Pakude dari Makassar, Sulawesi Selatan membenarkan keputusan PTTUN itu.
“Sejak awal kami melakukan kajian bahwa besar kemungkinan gugatan mereka ditolak oleh hakim TUN,” kata Amir.
PH Koalisi Teruskan mendasarkan kajiannya pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyuratkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk dalam pengertian keputusan PTUN.
Sudah jelas sejak awal, “bila berdasarkan itu, maka gugatan para pihak yang bersengketa atas hasil pemilihan umum dalam hal ini juga pemilihan gubernur ke PTUN sudah pasti salah alamat,” imbuh Amir.
Pasangan Rusdi-Ihwan mendaftarkan gugatan sengketa mereka dengan nomor registrasi 4/G/Pilkada/2016/PT-TUM-MKS. Mereka menggugat keputusan KPU Sulteng Nomor Kpts/KPU-Prov-024/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015.
Untuk diketahui dalam UU No 9 Tahun 2004 itu pada pasal 2, ayat 5 disebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara.
“Ini mengacu salah satunya pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Rusdi-Ihwan pada 26 Januari lalu,” jelas Frans Manurung, anggota PH Koalisi Teruskan lainnya.
Lalu, imbuhnya lagi, pada Pasal 2, ayat 7 dalam UU tersebut, disebutkan lagi bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk juga dalam pengertian keputusan tata usaha negara.
“Jadi bila berdasarkan itu apa lagi dalih mereka untuk memohonkan sengketa ini pada PTUN. Ini upaya yang sama sekali tidak lazim dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi bila hakim kemudian menolak gugatan mereka hari ini, kami tidak terkejut lagi karena kajian kami sejak awal sudah seperti itu.” kata pengacara kondang di Palu ini.
Gubernur Longki Djanggola saat dihubungi sekaitan dengan putusan PTTUN itu, mengatakan bahwa ia belum menerima salinan keputusannya. Namun PH Koalisi sudah menyampaikan perihal itu melalui pesan singkat.
“Kami sudah menerima kabar dari tim penasehat hukum kami yang memantau persidangan itu dan memastikan bahwa gugatan Paslon 1 sudah ditolak oleh PT TUN Makassar. Mereka bukan menggugat pasangan kami tapi KPU Sulteng,” kata Longki.
Adapun Nisba Mariadjang, anggota Komisi Pemilihan Umum Sulteng melalui pesan singkat membenarkan putusan PTTUN itu.
“Ya benar, PTTUN Makassar sudah menolak gugatan pasangan calon Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam,” kata Nisba saat dihubungi melalui telepon./kabarselebes.com

Baku Tembak di Poso, Dua Terduga Teroris dan Satu Polisi Tewas



Poso - Dua orang anggota kelompok sipil bersenjata yang diduga kuat anggota teroris pimpinan Santoso dan satu anggota Polisi tewas dalam baku tembak dengan personel Operasi Tinombala Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Selasa, sekitar pukul 10.00 WITA. 
Pimpinan Operasi Tinombala Poso Kombes Pol Leo Bona Lubis mengemukakan kepada wartawan di Mapolres Poso, Selasa, baku tembak itu berawal ketika personel operasi menerima informasi intelijen bahwa ada sekolompok orang yang mencurigakan ingin membeli sembako di Desa Sangginora.
Personel kemudian langsung dikerahkan melakukan penjagaan dan pencarian orang tersebut yang dilaporkan menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Personel Operasi Tinombala kemudian berhasil mencegat mobil tersebut yang ditumpagi dua orang anggota kelompok bersenjata. 
Ketika akan diperiksa, penumpang mobil itu langsung mengeluarkan tembakan ke arah polisi, sehingga terajadi kontak senjata di antara kedua kelompok di dalam desa tersebut.
"Ada tiga orang meninggal dunia dalam baku tembak itu, dua dari pihak kelompok bersenjata dan satu dari kepolisian yakni berinsial Wahyudi Saputra dengan pangkat brigadir," ujar Leo Bona Lubis.
Korban WS mengalami luka di bagian dagu sebelah kanan yang tembus bagian belakang kepala. Jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso, dan kini dalam proses evakuasi ke Kota Palu.
Mengenai identitas dua jenazah oknum teroris itu, Leo Bona mengaku masih dalam proses identifikasi. 
Sementara itu, dua jenazah yang diduga berasal dari anggota kelompok teroris pimpinan Santoso hingga kini masih berada di lokasi kejadian, bersama sejumlah barang bukti.
Kedua jenazah korban ditinggal di lokasi sambil menunggu penyelidikan untuk mengungkap identitas dari kedua orang tersebut. 
Pihak kepolisian setempat yang tergabung dalam Operasi Sandi Tinombala 2016 masih terus melakukan pengejaran dan upaya olah TKP di lokasi kejadian.

Paripurna Kemenangan Pasangan NAFAS Terganjal Kasus Money Politic

Ilustrasi Pilkada/ dok JPNN
Gorontalo - Hasil kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum cukup untuk memuluskan jalan Nelson - Fadli (NAFAS). Rencana paripurna istimewa untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kabgor tertunda, hanya karena kasus money politic yang menyeret tim sukses NAFAS masih bergulir. 
Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Husin Panigoro yang dihubungi via ponselnya, kemarin, menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini DPRD masih akan menunggu proses hukum berjalan. 
Sembari menunggu proses hukum itu, DPRD belum akan melaksanakan Rapat Paripurna pengusulan. "ya, kita masih menunggu dulu hasil dari proses hukum yang berjalan saat ini yang sudah menetapkan dua tersangka", ujar Husin. 
Husin menjelaskan, bahwa pihaknya menginginkan disaat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti tidak ada lagi persoalan yang muncul, makanya DPRD akan menunggu dulu semua proses hukum ini selesai.
Sementara itu, pernyataan Husin ini mendapatkan apresiasi dari kalangan Mahasiswa dan LSM yang mendatangi kantor DPRD Kabgor kemarin. 
Berbeda dengan Kabupaten Gorontalo yang menyatakan belum akan melaksanakan Paripurna pengusulan, Plt Ketua DPRD Bone Bolango Sofyan Wahidji justru mengakui jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat Banmus untuk menentukan Jadwal pelaksanaan paripurna pengusulan.
"ya, kita sudah menerima penetapan dari KPU dan kita akan jadwalkan kapan Paripurna akan berlangsung", ujarnya singkat. /jpnn.com

Empat Nona Tondano Ini, Nyaris Diperdagangkan ke Luwuk

Damanik: Orang Tua Harus Mampu Kontrol Anaknya
MyPassion
BITUNG—Kepolisian kembali mengungkap upaya perdagangan manusia. Kali ini, Polda Sulut melalui jajaran Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman empat anak baru gede (ABG) ke Luwuk, Sulawesi Tengah, Minggu (24/1) lalu. Masing-masing DT alias Diana (18), MN alias Monica (17), MR alias Meylan (18), AS alias Angel, semuanya warga Tondano, Minahasa. Selain korban petugas pun berhasil menahan dua orang yang diduga germo, yaitu PL alias Patricia (19) warga Kelurahan Aertembaga dan MB (20) warga Tondano. Informasi dirangkum, upaya pengiriman tersebut digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS). Ketika itu, petugas mencurigai gerak–gerik korban dan pelaku yang segera berangkat menggunakan KM Tilong Kabila. Dari tangan para ABG ini petugas menyita enam lembar tiket dan uang tunai Rp440.000.
Menurut kepolisian, pelaku bisa dikenakan UU nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini sementara ditangani jajarannya Polda di Bitung. “Orang tua harus mampu mengontrol anaknya. Jangan hanya dibiarkan anaknya bergaul sembarangan. Kami juga mengimbau kepada remaja, jika ada orang yang mengajak kerja di kafe jangan langsung dipercaya, karena kemungkinan bisa menjadi PSK terselubung," kuncinya. /manadopostonline.com

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pidana Pilkada Mamuju

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pidana Pilkada Mamuju
Makassar - Pihak kepolisian akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pembentukan tim ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. 
"Segala bentuk pelanggaran yang sifatnya pidana umum, pasti menjadi kewenangan kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikannya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis (28/1/2016). 
Adapun pengusutan pelanggaran tindak pidana di Mamuju dilakukan setelah adanya pengaduan dari Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negera (LAKIP) RI. 
"Sekarang tinggal menelusuri kebenaran itu. Penyidik berinisiatif akan bekerja sama dengan LAKIP RI untuk mengungkap dugaan pelanggaran pidana tersebut," 
Ketua Umum LAKIP RI Aldin menuturkan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pidana saat Pilkada di Mamuju setelah melakukan investigasi. Hasil investigasi itu kemudian dilaporkan di Mapolda Sulselbar. 
Ada beberapa temuan LAKIP berkaitan dengan Pilkada di Mamuju. "Ada kartu C6 dibeli seharga Rp800 ribu. Tak hanya itu, ada beberapa kecurangan untuk memperoleh suara, di antaranya memberikan uang kepada remaja yang belum bisa memilih," 
Frans Barung menjelaskan, dalam Pilkada 9 Desember 2015 yang telah digelar serentak di 11 kabupaten di Sulsel serta empat kabupaten di Sulbar, polisi telah dilibatkan dalam penanganan perkara. 
Hanya, dalam Pilkada serentak itu polisi bersama unsur kejaksaan serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tergabung dalam Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). 
Sementara untuk pelanggaran yang bersifat pidana umum selama masa tahapan pilkada berlangsung itu menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian karena tidak terkait dengan masalah pilkada. 
"Polri hanya menindaklanjuti soal pidana umumnya bukan pilkadanya. Saat ini penyidik tengah membentuk tim untuk menelusuri laporan pidum itu," /bisnis.com
 

Diduga Anggota Teroris Poso, Ketua FPI Belopa Luwu Diringkus Densus 88


Makassar - Anggota Detasemen 88 Anti-teror dan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus dua orang terduga teroris jaringan Poso, Senin (25/1/2016). 

Salah seorang terduga teroris yang ditangkap tersebut merupakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Belopa. 

Kapolda Sulselbar Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Pudji Hartanto Iskandar membenarkan kabar penangkapan dua orang terduga teroris di Kabupaten Luwu itu. 

Pudji juga membenarkan bahwa salah seorang terduga teroris yang diringkus tersebut merupakan Ketua FPI Belopa. 

"Dua terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 AT bersama Polres Luwu. Salah seorang adalah Ketua FPI Belopa, Candra; dan seorang lagi bernama Adri alias Awi yang masuk DPO teroris jaringan Poso," kata Pudji. 

Pudji melanjutkan, kepolisian masih mengembangkan kasus setelah penangkapan kedua orang terduga teroris di Luwu. /kompas.com

MK Gugurkan Gugatan Mutiara dan Smile Suka

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 10 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi ketiga hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Daerah yang ditolak pada sesi ketiga ini adalah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Ke-10 daerah ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Ke-10 perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
Sengketa Pilkada Banggai gugatan dengan pemohon Sofhian Mile - Sukri Djalumang dan Ma'mun Amir - Batia Sisilia Hadjar dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikarenakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (Herwin Yatim-Mustar Labolo) melebihi 1,5%. 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa (26/1).
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.
Hingga saat ini, MK sudah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. /RD

Beredar Rekaman Diduga Suara Sekretaris Tidak Tahu Pembacaan SK oleh Ketua KPUD Banggai


Banggai - Paska gelar perkara yang dilakukan DKPP terhadap aduan penyelanggaraan Pilkada Banggai, beredar sebuah rekaman suara diduga dari Sekretaris KPUD Banggai yang seakan-akan tidak mengetahui terjadinya Rapat Pleno Pembacaan Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banggai 2015 yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2015 di Hotel Estrella Luwuk Banggai.

Rekaman tersebut diunggah di media sosial soundcloud dengan akun User 779002591, suara yang diduga suara sekretaris mengatakan bahwa pembacaan SK Rekapitulasi Suara oleh Ketua KPUD Banggai Irman Budahu tanpa sepengetahuan pihak sekretariat. Dalam rekaman tersebut terdengar sekretaris sedang berdialog dengan seseorang.

Suara lengkapnya silahkan didengar disini : Pembacaan SK Rekapitulasi Suara Pilkada Banggai 


Bila MK Loloskan Gugatan ‘’SMS’’, Siap Beberkan Kupon ‘’Pilkada’’ Berhadiah Mobil


Denpasar - Jawaban Tim Hukum MasDipa di sidang MK beberapa waktu lalu, bahwa kupon gratis berhadiah mobil, sepeda motor, sepeda, tv berwarna, dan akhirnya sudah diundi pada 22 Desember 2015 lalu, tidak terkait dengan pemenangan MasDipa nomor urut 2, sama sekali tidak dipercaya oleh Tim dan Relawan “SMS’’ (Wayan Sudirta-Made Sumiati).
‘’Lidah memang tidak bertulang, boleh berkata apa saja. Tetapi, saksi-saksi dan Relawan SMS punya bukti dan kesaksian, bahwa kupon yang dibrand dengan nama Forum Perempuan Karangasem itu memang terkait dengan pasangan calon nomor urut 2, MasDipa. Kalau MK meloloskan gugatan SMS, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Tapi, kalau gugatan ditolak hanya dengan alasan selisih suara diatas 1,5%, memang semua kecurangan dan pelanggaran itu akan terkubur,’’ kata Made Suka Artha, SH dan Nyoman Ganda Gunawan, SH, dua Relawan SMS, menanggapi perkembangan gugatan SMS di MK.
Senin, 25/1, ini, MK diagendakan akan membacakan putusan sela untuk gugatan SMS. Bila merujuk pada putusan puluhan perkara sebelumnya yang semuanya ditolak berdasarkan pasal 158, gugatan SMS bisa saja ditolak. Tetapi, kalau hakim menilai dalil dan bukti yang diserahkan ke MK saat mendaftarkan gugatan, mestinya hakim memberi kesempatan pembuktian di persidangan.
Memang hakim MK punya kewenangan. Putusan MK bahkan final dan mengikat, sehingga kalau ditolak, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain di MK. Namun, Ketua Tim SMS Wayan Sutena, SH menyatakan, itu akan jadi catatan sejarah, bahwa hakim MK terkesan mau cari gampangnya saja, tidak mau memberi ruang para pemohon membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

‘’Di partai kami, sudah ada rekomendasi untuk merevisi UU Pilkada, khususnya pasal 158 yang sangat merugikan demokrasi dan rasa keadilan. Itu pasti diperjuangkan secara politik untuk direvisi di DPR. Atau, apakah hakim MK mungkin menggugurkan pasal 158 itu sesuai tuntutan uji materiil yang diajukan sejumlah elemen masyarakat? Kita tidak tahu, tetapi partai kami tidak akan tinggal diam,’’ cetus Sutena.
Dia juga menyebut sejumlah alat bukti lain yang sudah diserahkan ke MK. Kalau hakim memberi kesempatan untuk pembuktian di persidangan, Sutena yakin bisa menunjukkan indikasi terstruktur, sistematis dan masif dalam pelanggaran di pilkada Karangasem yang lalu. /metrobali.com

Memenuhi Unsur Pelanggaran Etik, DKPP segera sidangkan KPUD dan Panwaslih Kab. Banggai


Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada Kamis, 21 Januari 2015 melakukan gelar perkara dari pengaduan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banggai.

Adapun perkara yang digelar yaitu pengaduan Nomor : 14/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Abd. Ukas dan teradu KPU Kab. Banggai,, pengaduan Nomor: 33/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Zulharbi Amatahir dan teradu Panwas Kab. Banggai, serta pengaduan Nomor: 38/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Rivaldi, SH dan teradu KPU Kab. Banggai. 

Informasi yang dihimpun, hasil dari gelar perkara dari ketiga pengaduan tersebut diatas, DKPP menyatakan pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik untuk disidangkan. Mengenai jadwal persidangan akan disampaikan kemudian kepada masing-masing pihak./RD