Shaleh Muhamad Aldjufri Resmi Gantikan Ma'mun Amir di DPD RI



Jakarta - DPD tampaknya lebih progresif dibanding DPR untuk urusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Sebanyak 10 anggota DPD baru akan dilantik hari ini karena menggantikan anggota yang mencalonkan diri di Pilkada 2015.

Berdasarkan agenda DPD RI, Selasa (29/9/2015), pelantikan itu akan digelar pukul 13.00 WIB di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Agenda digelar setelah Ketua DPD menghadiri rapat koordinasi di Pemprov Banten.

Ada 10 anggota DPD yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri di Pilkada 2015, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Keputusan itu dibuat sesuai putusan MK yang memerintahkan anggota dewan yang maju di pilkada harus mundur.

Berikut 10 anggota DPD yang akan dilantik pada siang ini:

1. Hendri Zainuddin menggantikan Percha Leandpuri (calon Bupati OKU)
2. Mohamad Nabil menggantikan Ria Saptarika (calon walikota Batam)
3. Muhammad Rakhman menggantikan Habib H Said Ismail (calon wakil gubernur Kalteng)
4. Muhammad Sofwat Hadi menggantikan Gusti Farid Hasan Aman (calon wakil gubernur Kalsel)
5. Muhammad Idris menggantikan Bambang Susilo (calon bupati Passer)
6. Ahmad Hendry menggantikan Marthin Billa (calon gubernur Kaltim)
7. Stefanus BAN Liod menggantikan Maya Rumantir (calon wakil gubernur Sulut)
8. Marhany Victor Poly Pua menggantikan Aryanthi Baramuli Putri (calon walikota Bitung)
9. Shaleh Muhamad Aldjufri menggantikan Ma'mun Amir (calon bupati Banggai)
10. Wa Ode Hamsinah Bolu menggantikan Lalu Muhammad Rusman (calon bupati Muna)

Sementara itu, ada 10 anggota DPR yang juga mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2015. Namun proses pelantikan belum digelar karena alasan yang belum diketahui, setelah sebelumnya menyebut menunggu SK pemberhentian dari Presiden./detik.com

Facebook Down !


Jakarta - Media sosial jejaring pertemanan Facebook mengalami masalah. Sekitar pukul 02.24 WIB laman Facebook tak bisa diakses. Belum diketahui penyebab down-nya facebook.

Bagi Penderita Diabetes, Lakukan Penyembuhan Cara Ini


UNTUK PENGIDAP KENCING MANIS - KAJIAN TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA OBAT TERBAIK UNTUK BEBAS DARIPADA PENYAKIT KENCING MANIS (DIABETES) ADALAH BIJI BUAH RAMBUTAN.


Penggunaan biji rambutan untuk membebaskan penderitaan kencing manis tahap 2 telah terbukti mujarab. Kajian yang dilakukan di Eropa telah membuktikan bahwa biji rambutan berhasil membebaskan 17,542 orang penderita diabetes tahap 2 diseluruh dunia pada tahun 2014. Kita rakyat Indonesia cukup bersyukur kerana memiliki buah tersebut dinegara sendiri.

Cara penggunaannya.
1. Ambil 5 biji (seeds) rambutan.
2. Goreng.
3. Tumbuk hingga hancur menjadi tepung.
4. Campurkan dengan air sejuk dan minum.
5. Minumlah 2 kali dalam sehari. 

Kurangi ketergantungan kepada insulin dan obat-oabatan farmasi. Penyakit kencing manis biasanya membuat penderita merasa khawatir, apabila melihat penurunan berat badannya. Jangan khawatir, karena kehilangan berat badan tersebut, adalah cara badan memberi isyarat kepada otak, untuk kita mengubah gaya hidup dan pola makan kita sehari-hari..Konsumsilah makanan yang sehat. 

Diabetes tahap 2 bukanlah hukuman mati kepada pengidapnya. Lakukanlah dengan meminum ramuan dari biji rambutan yang tertera diatas, InshaAllah, kita akan sembuh dari diabetes.

sumber: kesehatanpedia.com 

Tim SMILE-SUKA Lecehkan Panwascam Luwuk Timur


Banggai - Panwascam Luwuk Timur menemukan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim salah satu paslon, Sabtu (19/9) akhir pekan lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Komisioner Panwascam Luktim Nasrun mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh isteri salah satu calon wakil bupati berinisial MD. MD melakukan  pembagian minuman ringin jenis big cola, sebuah tempat air disertai stiker bertanda gambar pasangan nomor urut 1. Padahal, saat itu merupakan jadwal kampanye paslon nomor urut 2, yakni Ma’mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar.
“Kami sudah konfirmasi kepada isteri cawabup itu, katanya kunjungan itu hanya sebatas silaturahmi. Hanya saja berdasarkan pengawasan panwascam kegiatan kunjungan tersebut sudah berbau kampanye,” jelas komisioner devisi pengawasan ini, Senin (21/9).
Nasrun menandaskan, atas dasar itu Panwascam kemudian mengambil gambar kegiatan guna bukti laporan. Sayangnya, saat hendak mengambil gambar itu direaksi pemilik rumah berinisial HP.
HP bahkan mengeluarkan kalimat makian  pada komisoner Panwascam sambil melontarkan kata-kata minta dihargai karena yang datang adalah tim paslon bupati dan wakil bupati.
Ironisnya lagi, kata Nasrun, HP yang belakangan diketahui adalah relawan pasangan calon tersebut mengancam akan melaporkan kepada bupati meminta agar Panwasli dibubarkan.
“Letak kesalahan kami memangnya dimana, masa hanya mengambil gambar dilarang, padahal itu memang sudah menjadi tugas Panwascam,” kata dia.
Saat ini laporan terkait persoalan tersebut telah masuk serta dikaji oleh Panwasli Kabupaten Banggai yang kemudian akan dikoordinasikan dengan pihak Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu).
“Sebab diduga keras terdapat unsur tindak pidana pemilihan didalamnya. Kami juga mendesak Panwaslih kabupaten untuk serius menyikapi laporan ini hingga tuntas,” pungkasnya yang diaminkan Ketua Panwascam Luktim Asri Manrapi.

Sementara itu, Anggota Panwaslih Divisi Pelaporan Boby Dayanun menegaskan, laporan Panwascam Kecamatan Luwuk Timur telah ditindak lanjuti. Bahkan, direncanakan Panwaslih akan memanggil istri cawabup MD, HP dan salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut. “Besok ketiganya akan kita minta klarfikasinya. Suratnya sudah diantar pada yang bersangkutan,” tutur Boby. (luwuk post)

PRAKTEK MONOPOLI DAN OLIGOPOLI BISNIS PT.BANGGAI KARYA SEJAHTERA ANAK PERUSAHAAN PT BANGGAI SEJAHTERA




Perusahaan Daerah PT.Banggai Sejahtera yang baru dibentuk tahun 2012 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai, dalam operasinya dipimpin oleh Direktur Ir. Bosman Lanusi, pada awal tahun 2013 diangkat langsung oleh Bupati Banggai tanpa koordinasi dan konsultasi dengan DPRD Kab. Banggai.
PT. Banggai Sejahtera pada pertengahan tahun 2013 telah membentuk anak perusahaan yang diberi nama PT. Banggai Karya Sejahtera yang sahamnya mayoritas dipegang oleh Solihin dari EPTCO salah satu kontraktor Hilir JGC LNG.
PT. Banggai Sejahtera sifatnya Holding Company dalam mendirikan anak perusahaan PT. Banggai Karya Sejahtera hanya mempunyai saham sebanyak 5 % (lima persen), sedangkan mayoritas dipegang oleh Solihin dari EPTCO. Ini jelas saham kong-kalingkong, alias Ali Baba, karena yang menikmati deviden adalah babanya (eptco,red) sementara si Ali (banggai sejahtera,red) hanya sebagai simbol saja. Ini benar – benar praktek rezim ORBA melayu, artinya BKS didepan EPTCO yang untung. Nah, bagaimana peran DPRD Kab. Banggai dalam mengatasi persoalan ini, sudahkan dilakukan pengawasan, evaluasi dan antisipasi terhadap kerja – kerja Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Banggai?
Pada pertengahan tahun 2013 yang lalu, PT.EPTCO dan PT. Banggai Karya Sejahtera (BKS,red) di Jakarta, pemenang tender ratusan milyar proyek instalasi pipa gas LNG, sebagai perusahaan joint operation EPTCO dan BKS.
Pengamat Ekonomi Banggai Haryanto Djalumang,SE mengatakan “Perusahaan Daerah Banggai Sejahtera tidak mempunyai kewenangan dalam membentuk anak perusahaan dalam bentuk apapun, karena PT Banggai Sejahtera adalah juga bentuk sebuah perusahaan daerah yang lahir dari payung hukum Peraturan Daerah Banggai (Perda, red), apalagi sebagai pemegang saham diperusahaan lain, ini adalah sebuah bentuk praktek – praktek monopolistik, serta ogipolistik bisnis yang tidak dapat dibenarkan dialam reformasi saat ini”, jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Yayasan Insan Cita ini mengatakan bahwa, kalau memang ada proyek instalasi pipa Gas LNG, mengapa Direktur PT Banggai Sejahtera tidak mampu dan mempunyai keberanian untuk melaksanakan sendiri, sebagai perusahaan daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum? dan mengapa pula ia mempunyai keberanian membentuk anak perusahaan yang ia tahu persis sebenarnya tidak dibenarkan dan dilarang oleh Perda Banggai? Ini dikarenakan Direktur PT Banggai Sejahtera hanya mengejar keuntungan semata, tetapi tidak paham dalam mengelola perusahaan daerah, melakukan koordinasi sesama perusahaan daerah, melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah yang terkait dengan pelaksanaan tugas – tugas operasional PT Banggai Sejahtera, Direktur PT Banggai Sejahtera hanya menjadi tameng saja dengan mengharap keuntungan 5 % (lima persen), tegasnya.
Diakhir keterangannya, mantan Ketua Umum HMI Karawang Bekasi ini mengatakan, Bupati Banggai Sofhian Mile seharusnya lebih jeli dan tegas dalam menata perusahaan daerah Banggai, jangan melakukan “anak tiri” PT Banggai Sejahtera baru lahir diberikan insentif melalui APBD 2013 sebesar dua milyar rupiah (rp. 2 milyar,red) , sedangkan PD Banggai Sakti dan PDAM Banggai sudah beroperasi puluhan tahun, tidak pernah diberikan insentif melalui APBD, tetapi mereka (PD Banggai Sakti dan PDAM, red) setiap tahun memberikan kontribusinya melalui pendapatan Asli daerah (PAD, red), perusahaan ini seharusnya dibina, dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh Bupati Banggai, bukan membentuk perusahaan baru yang hanya menghabiskan uang rakyat, dan tidak produktif, urainya.* (iksn/03=2014)

Zulkifli Niode Minta KPK Telusuri Jejak Akil Mochtar Pada Pilkada Banggai 2011

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menjerat seluruh dugaan-dugaan suap terkait pemilukada yang pernah ditangani oleh Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat menyuap Akil yang hingga kini belum diperiksa oleh KPK.
Salah satunya yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat Banggai, Sulawesi Tengah, Zulkifli Niode ke KPK, Rabu (16/9/2015).
Dia melihat ada indikasi terjadinya praktik suap terhadap Akil, hal itu terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Banggai tahun 2011 lalu.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/ PHPU.D-IX/2011, Akil yang menjadi Ketua Tim Panel menyatakan terjadinya politik uang dalam Pilkada Banggai. Namun, Panel yang terdiri dari Akil, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva itu mengesampingkan politik uang tersebut dan memenangkan salah satu pasangan calon.
"Semua pihak terkait dalam perkara itu disebutkan melakukan pelanggaran politik uang. Tapi tidak ada tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Mereka yang disebut melakukan politik uang tidak dianulir keterpilihannya dalam pilkada di Banggai. Kita duga ada permainan juga dengan Hakim MK yang menangani perkara tersebut, ini yang kita laporkan ke KPK," kata Zulkifli usai menyampaikan laporannya ke KPK.
Zulkifli berharap KPK dapat menindaklanjuti dugaan politik uang yang diduga terkait dengan Akil. Apalagi, selama ini KPK gencar menindaklanjuti dugaan suap sengketa pilkada terkait Akil Mochtar. Ia pun berharap KPK tidak tebang pilih terhadap perkara apa saja yang berkaitan dengan suap Akil Mochtar.
"Ada beberapa perkara suap sengketa pilkada terkait Akil yang dikembangkan KPK. Kami harap kali ini KPK juga menindaklanjuti laporan kami terkait Akil," kata Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dugaan politik uang terkait sengketa pilkada Banggai sebelumnya pernah disampaikan kepada KPK pada Desember 2014 lalu. Namun saat itu KPK meminta bukti kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Hal ini menurutnya berbeda dengan yang dilakukan KPK terkait sengketa pilkada Kabupaten Morotai yang menjerat Bupati Morotai (nonaktif), Rusli Sibua. Dimana KPK menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diadili.
"Karena itu kita harap KPK juga dapat menindaklanjuti laporan kita ini. Tadi laporan sudah kita berikan langsung kepada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK," kata Zulkifli.
Terkait hal ini, ‎Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan lebih lanjut sejumlah perkara sengketa pilkada terkait Akil.
"Untuk pengembangan kasus Akil Mochtar masih bisa dilakukan oleh KPK," katanya.

Sebelumnya diketahui KPK menjerat sejumlah kepala daerah terkait pemberian suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait sengketa Pilkada di MK. Dari pengembangan ini, sejumlah kepala daerah yang terindikasi pernah memberikan suap kepada Akil dijerat oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan lebih lanjut sejumlah perkara sengketa pilkada terkait Akil.
"Tentu kami akan kembangkan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," kata Johan Budi.
Sejumlah kepala daerah yang diduga menyuap Akil telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah menjalani persidangan dan diputus bersalah. Akil sendiri telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah divonis penjara seumur hidup. Salah satu kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Morotai, Rusli Sibua. /tribunnews.com

Gubernur Sulteng Dipolisikan terkait Penipuan dan Penggelapan


JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rabu (9/9), oleh Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri, Muhammad Heri Surya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Seperti di dalam laporan polisi bernomor: LP/1060/IX/2015/Bareskrim tanggal 9 September 2015, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP dan 378 KUHP juncto pasal 422 KUHP.
“Kami melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pidana penipuan, penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata Fredi K Simanungkalit, Kuasa Hukum pelapor di Bareskrim Polri, Rabu (9/9).
Fredi menjelaskan, kliennya merasa ditipu setelah Izin Usaha Pertambangan yang dijanjikan tak diberikan. Awalnya, kliennya mengajukan permohonan mendapatkan lokasi untuk pertambangan nikel. Luas lahannya 13 ribu hektar. Bahkan, rencananya juga akan dibangun smelter di sana. 
Namun, kata dia, setelah kewajiban-kewajiban permohonan diselesaikan, apa yang dijanjikan tak pernah terealisasi. “Kami dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan. Rekomendasi sudah keluar sehingga kami yakin. Namun, setelah kami menunggu sampai saat ini belum juga ada," ujar Fredi.
Setelah pihaknya menyelidiki, imbuh Fredi, IUP tersebut malah diberikan kepada pihak ketiga. Sementara pihaknya telah mengalami kerugian dan terkena penalti dari perusahaan Tiongkok, investor yang akan bekerjasama dengan kliennya. “Karena kami gagal menunjukan IUP yang telah kami janjikan,” bebernya.
Secara faktual, kata dia, pihaknya mengalami kerugian yang jika dikonversi dalam bentuk rupiah bernilai kurang lebih Rp 75 miliar. “Bentuk kerugian-kerugian itu akan kami rincikan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya. 
Lantas kenapa baru sekarang melapor? Fredi beralasan, selama ini mereka menunggu. Namun karena tidak ada niat baik dari terlapor sejak kasus ini bergulir April 2015 lalu, baru mereka membawa kasus ini ke polisi. 
"Secara kekeluargaan juga sudah diupayakan namun tetap tak menemukan solusi. Makanya kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dia membantah pelaporan ini terkait pemilihan kepala daerah serentak, mengingat pelapor maju lagi sebagai petahana di pemilihan gubernur Sulteng. “Tidak, kami tidak ada urusan dengan hal itu (politik). Itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Dia pun tak mempermasalahkan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang terkait calon kepala daerah tidak akan diproses hingga pemilukada selesai. “Saya rasa tidak ada yang sia-sia dalam melaporkan ini. Kami tidak masalah jika harus diselesaikan setelah pemilu,” katanya. (boy/jpnn.com)

Dua Lembaga Survey Unggulkan Ma'mun-Batia di Pilkada Banggai 2015

Ma'mun - Batia 
Banggai - Media Survei Indonesia (MSI) menyebutkan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar yang diusung Partai NasDem, PKS dan PKB merupakan pasangan unggul dibanding dua pasangan calon lainnya. Sementara petahana yang pecah kongsi yakni Sofhian Mile-Sukri Djalumang dan Herwin Yatim-Mustar Labolo berada di bawahnya.

"Ma’mun-Batia didukung 38,1 persen, Sofhian Mile-Sukri Djalumang 22,5 persen, dan Herwin Yatim-Mustar Labolo 14,9 persen. Masih ada undecided voters sebanyak 24,5 persen," kata Direktur MSI Asep Rohmatullah, di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/9/2015).

Survei MSI dilakukan pada tanggal 21-29 Agustus 2015.Menggunakan metodemultistage random sampling, dengan margin of error +- 4,0%, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Jumlah sampel yang diambil 600 responden. Teknik wawancara langsung (face to faceinterview) memakai kuesioner. Quality control melalui monitoring dan spotcheck 20% dari total sampel. Dengan metode ini bisa menggambarkan kecenderungan  dukungan dan persepsi pemilih se Kabupaten Banggai. 

Sementara itu, Lembaga survei Indeks Politica Indonesia (IPI) juga merilis hasil survei terbarunya di kabupaten Luwuk Banggai (Sulteng) (4/9/2015). Dari hasil survey Indeks Politica Indonesia (IPI) pada bulan agustus 2015 lalu, Menempatkan pasangan Ma’mun – Batia dengan tingkat elektabilitasnya 32,3 persen, disusul urutan kedua pasangan Incumbent Sofhian Mile – Sukri Djalumang 27,4 persen, diurutan ketiga Herwin Yatim – Mustar Labola 17,8 persen, Tidak jawab/TT/rahasia 22,5 persen.

Menurut Direktur Riset Indeks Politica Indonesia (IPI) Jumardi MD, Ma’mun yang ditumbangkan Sofhian Mile dan Herwin Yatim kini berpeluang membalas karna sementara ungguli dua rivalnya.
“Sang petahana Sofhian Mile harus berjuang keras kembali menang karna saat ini dia kembali maju tidak utuh dan dilawan wakilnya. Sehingga basis yang mereka garap dan pelihara selama ini pecah dan ini menguntungkan mantang bupati Ma’mun,” kata Jumardi MD


Survei IPI dilaksanakan dari tgl 21 – 31 agustus 2015 dengan menggunakan sampel responden 440 orang, dengan menggunakan metodelogi multistage random sampling, dimana tingkat kepercayaan survei IPI 95 persen dan margin error 5 persen. AR/JMD

Fungsi Tombol di Keyboard Komputer Lengkap



Fungsi Keyboard Komputer Secara Umum 

Setiap tombol-tombol yang ada pada keyboard juga memiliki fungsinya masing-masing. Namun juga ada fungsi baru ketika temen-temen menggabungkan dari Dua Tombol yang ditekan secara bersamaan.

Di dalam keyboard sendiri memiliki tombol-tombol yang memiliki peranannya masing-masing. Dalam keyboard ada tombol Alfabet dari A-Z yang berfungsi untuk menuliskan huruf A-Z pada komputer. Selain tombol tersebut ada beberapa tombol lain yang juga biasanya ada pada setiap keyboard yang sesuai standart biasanya. Berikut adalah Fungsi Tombol lain selain tombol alfabet yang ada pada Keyboard.

•Tombol Back space yang berfungsi untuk mendelete satu karakter yang telah terlanjur diketik. Jika digabungkan dengan Tombol Ctrl maka fungsi dari Tombol Back Space tidak lagi mengapus satu karakater dari depan, melainkan menghapus satu kata dari depan. Satu kata merupakan kumpulan dari beberapa karakter yang dipisahkan oleh spasi.
•Tombol Caps lock. Apabila tombol ini ditekan maka lampu akan menyala dimana menunjukkan bahwa huruf besar atau kapital yang digunakan, namun jika mati maka huruf normal yang dipakai yakni huruf kecil sebagaimana biasanya.
•Tombol Delete untuk menghapus satu karakter yang berada pada posisi di belakang kursor. Jika digabungkan dengan tombol ctrl maka fungsi dari tombol delete tidak lagi mengapus satu karakater yang berada di belakang kursor, melainkan menghapus satu kata yang berada di belakang kursor. 
•Tombol End berfungsi untuk memindahkan kursor ke akhir baris dari tulisan. Jika digabungkan dengan tombol ctrl maka tombol end akan berfungsi untuk langsung menuju pada bagian akhir dari lembar kerja.

•Tombol Esc yang berfungsi dalam membatalkan sebuah perintah yang sudah dilakukan di menu. Semua perintah yang terlanjur diberikan akan dibatalkan seketika jika tombol esc ditekan.
•Tombol Enter berfungsi untuk berpindah ke baris yang baru dari baris yang lama. Selain itu tombol enter juga memiliki fungsi sebagai perintah tegas dilaksanakannya sebuah perintah yang diberikan kepada program yang ada di komputer.
•Tombol Home memiliki fungsi untuk membawa kursor ke sudut kiri atas atau awal baris. Jika digabungkan dengan tombol ctrl maka tombol home akan berfungsi untuk langsung menuju pada bagian awal dari lembar kerja.
•Tombol Page Up memiliki fungsi untuk menggerakkan baris satu layar ke arah atas.
•Tombol Page Down memiliki fungsi kebalikan dari page up yakni untuk menggeserkan satu garis ke bawah. 
•Tombol Tab berfungsi untuk memindahkan kursor dalam satu tabulasi ke arah kanan. Jika ditekan terus maka perintah tersebut akan berulang yakni terus memindah kursor dalam satu tabulasi ke arah kanan dari posisi awal.
•Selain itu, ketika temen-temen menggunakan Office pasti ada beberapa tombol dalam keyboard yang memiliki fungsi Lainya yang bisa dilakukan kombinasi atau penggabungan dengan Tombol lainnya. Seperti misal: 
Ini adalah Tombol Kombinasi Antara CTRL + ...
•Ctrl + A : Select All
•Ctrl + B : Bold
•Ctrl + C : Copy
•Ctrl + D : Font
•Ctrl + E : Center Alignment
•Ctrl + F : Find
•Ctrl + G : Go To
•Ctrl + H : Replace 
•Ctrl + I : Italic
•Ctrl + J : Justify Alignment
•Ctrl + K : Insert Hyperlink
•Ctrl + L : Left Alignment
•Ctrl + M : Hanging Indent
•Ctrl + N : New
•Ctrl + O : Open
•Ctrl + P : Print
•Ctrl + Q : Normal Style
•Ctrl + R : Right Alignment
•Ctrl + S : Save / Save As
•Ctrl + T : Left Indent
•Ctrl + U : Underline
•Ctrl + V : Paste
•Ctrl + W : Close
•Ctrl + X : Cut
•Ctrl + Y : Redo
•Ctrl + Z : Undo
•Ctrl + 1 : Single Spacing
•Ctrl + 2 : Double Spacing
•Ctrl + 5 : 1,5 lines
•Ctrl + Esc : Start Menu 

Kalau Ini Untuk Tombol dengan Awalan F1-10 berikut adalah Fungsinya :
•F1 : 
- Menjalankan fungsi pertolongan yang di sediakan pada Word.
- Tombol Win + F1 akan membuka Microsoft Windows help and support center.
•F2 : Memindahkan teks atau objek yang dipilih
- Untuk di windows dapat digunakan sebagai jalan pintas mengubah nama suatu file maupun folder.
- Tombol kombinasi Alt + Ctrl + F2 digunakan untuk membuka dokumen baru di Microsoft Word.
- Ctrl + F2 menampilkan jendela print preview dalam Microsoft Word.

•F3 : Menjalankan perintah AutoText
- Sering kali diguanakan untuk membuka fitur pencarian untuk banyak program termasuk Microsoft Windows.
- Jika kalian sedang bekerja dalam Ms word atau yang lain dapat menggunakan CTRL+F atau mencari file di windows dapat menggunakan Win+F
- Shift + F3 akan mengubah teks dalam Microsoft Word menjadi uppercase(huruf besar) atau lowercase(huruf kecil) atau huruf kapital pada awal setiap kata.
•F4 : Mengulangi perintah sebelumnya
- Membuka jendela.
- Mengulangi aksi terakhir yang dilakukan di Word 2000 +
- Alt + F4 akan menutup program yang sedang aktif dalam Microsoft Windows.
- Ctrl + F4 akan menutup jendela yang terbuka dalam jendela aktif saat ini di Microsoft Windows.

•F5 : Menjalankan perintah Find and Replace atau Goto
- Mungkin tombol ini yang paling populer untuk me reload halaman di browser maupun untuk refresh tampilan windows.
- Buka window pencarian, penggantian kata di Microsoft Word.
- Mulai tayangan slide show dalam PowerPoint.

•F6 : Menjalankan Perintah Other Pane
- Memindahkan kursor ke address bar di Internet Explorer dan Mozilla Firefox.
•F7 : Memeriksaan kesalahan ketik dan ejaan teks
- Biasanya digunakan untuk memeriksa ejaan dan tata bahasa (spelling) dalam program-program - - - - Microsoft seperti Microsoft Word, Outlook, dll
- Shift + F7 melakukan pemeriksaan Thesaurus pada kata yang disorot.
- Menyalakan tsobat sisipan browsing di Mozilla Firefox.

•F8 : Awal perintah penyorotan/pemilihan teks atau objek
- Fungsi tombol yang digunakan untuk masuk ke menu Windows startup, biasanya digunakan untuk masuk ke Windows Safe Mode.

•F9 : Mengupdate Field (Mail Merge)
- Membuka toolbar Pengukuran dalam Quark 5.0.
•F10 : Mengaktifkan Menu
- Pada Microsoft Windows digunakan untuk mengaktifkan menu bar dari aplikasi yang terbuka.
- Shift + F10 adalah sama dengan klik kanan pada icon yang disorot, file, atau link internet.

•F11 : Memasukkan field berikutnya (Mail Merge)
- Modus layar penuh di pada web browser.
•F12 : Mengaktifkan dialog Save As
- Membuka menu Save As pada Microsoft Word.
- Ctrl + Shift + F12 mencetak/print dokumen di Microsoft Word.
Ini Untuk Tombol-tombol Tambahannya : 

• ALT + ENTER (Melihat properti untuk item yang dipilih)
• ALT + F4 (Menutup item aktif, atau keluar dari program aktif)
• ALT + ENTER (Menampilkan properti dari objek yang dipilih)
• ALT + SPACEBAR (Buka menu shortcut untuk jendela aktif)
• CTRL + F4 (Menutup dokumen aktif dalam program-program yang memungkinkan Anda untuk memiliki beberapa dokumen yang terbuka secara bersamaan)
• ALT + TAB (Beralih antara item yang terbuka)
• ALT + ESC (Cycle melalui item dalam urutan yang mereka telah dibuka)
• Tombol F6 (Siklus melalui elemen-elemen layar dalam jendela atau pada desktop)
• Tombol F4 (Menampilkan Address bar list di My Computer atau Windows Explorer)
• SHIFT + F10 (Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih)
• ALT + SPACEBAR (Tampilan menu Sistem untuk jendela aktif)
• CTRL + ESC (Menampilkan menu Start)
• ALT + huruf digarisbawahi dalam nama menu (Menampilkan menu yang sesuai)
• Surat digarisbawahi dalam nama perintah pada menu yang terbuka (Lakukan perintah yang sesuai)
• Tombol F10 (Aktifkan menu bar dalam program aktif)
• ARROW (Buka menu berikutnya ke kanan, atau membuka submenu)
• LEFT ARROW (Buka menu sebelah kiri, atau menutup submenu)
• Tombol F5 (Memperbarui jendela aktif atau merefresh)
• BACKSPACE (Melihat folder satu level ke atas di My Computer atau Windows Explorer)
• ESC (Membatalkan tugas sekarang)
• SHIFT ketika Anda memasukkan CD-ROM ke dalam CD-ROM (Mencegah CD-ROM secara otomatis bermain/autoplay)
Keyboard Shortcuts Dialog Box
• CTRL + TAB (Move forward melalui tab)
• CTRL + SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui tab)
• TAB (Move forward melalui pilihan)
• SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui pilihan)
• ALT + huruf yang digarisbawahi (Lakukan perintah yang sesuai atau pilih opsi yang sesuai)
• ENTER (Lakukan perintah untuk opsi atau tombol aktif)
• SPACEBAR (Pilih atau menghapus kotak centang jika pilihan yang aktif adalah check box)
• Arrow tombols Panah (Pilih sebuah tombol jika pilihan aktif adalah group tombol pilihan)
• Tombol F1 (Menampilkan Help)
• Tombol F4 (Menampilkan item dalam daftar aktif)
• BACKSPACE (Membuka folder satu tingkat ke atas jika folder dipilih dalam Simpan Sebagai atau Buka kotak dialog)
Microsoft Natural Tombolboard Shortcuts Microsoft Natural Tombolboard Shortcut
• Windows Logo (Menampilkan atau menyembunyikan menu Start)
• Logo Windows + BREAK (Menampilkan System Properties dialog box)
• Logo Windows + D (Menampilkan the desktop)
• Logo Windows + M (Meminimalkan semua jendela)
• Logo Windows + SHIFT + M (Memulihkan jendela yang diminimalkan)
• Logo Windows + E (Membuka My Computer)
• Logo Windows + F (Mencari for a file atau folder)
• CTRL + Windows Logo + F (Mencari for komputer)
• Logo Windows + F1 (Menampilkan Windows Help)
• Logo Windows + L (Mengunci keyboard)
• Logo Windows + R (Membuka kotak dialog Run)
• Logo Windows + U (Membuka Utility Manager)
Accessibility Tombolboard Shortcuts
• Right SHIFT selama delapan detik (Beralih FilterTombols on atau off)
• LEFT ALT + LEFT SHIFT + PRINT SCREEN (Beralih High Contrast on atau off)
• LEFT ALT + LEFT SHIFT + NUM LOCK (Mengaktifkan MouseTombols on atau off)
• SHIFT lima kali (Mengaktifkan StickyTombols on atau off)
• NUM LOCK selama lima detik (Mengaktifkan ToggleTombols on atau off)
• Logo Windows + U (Membuka Utility Manager)
Windows Explorer Tombolboard Shortcuts Windows Explorer Tombolboard Shortcuts
• END (Menampilkan bagian bawah jendela aktif)
• HOME (Menampilkan bagian atas jendela aktif)
• NUM LOCK + Asterisk sign (*) (Tampilkan semua subfolder yang berada di bawah folder yang dipilih)
• NUM LOCK + Plus sign (+) (Menampilkan isi dari folder yang dipilih)
• NUM LOCK + Minus sign (-) (Collapse folder yang dipilih)
• LEFT ARROW (Collapse pilihan saat ini jika diperluas, atau pilih folder utama)
• RIGHT ARROW (Menampilkan pilihan saat ini, atau pilih subfolder pertama)
Shortcut Tombols for Character Map Tombol pintas untuk Peta Karakter
• Setelah Anda klik dua kali pada grid karakter karakter, Anda dapat bergerak melalui grid dengan menggunakan cara pintas tombolboard:
• RIGHT ARROW (Pindah ke kanan atau ke awal baris berikutnya)
• LEFT ARROW (Pindah ke kiri atau ke akhir baris sebelumnya)
• UP ARROW (Pindah ke atas satu baris)
• DOWN ARROW (Pindah ke bawah satu baris)
• PAGE UP (Pindah ke atas satu layar pada satu waktu)
• DOWN (Pindah ke bawah satu layar pada satu waktu)
• HOME (Pindah ke awal baris)
• END (Pindah ke akhir baris)
• CTRL + HOME (Pindah ke karakter pertama)
• CTRL + END (Pindah ke karakter terakhir)
• SPACEBAR (Beralih antara yang lebih besar dan Normal ketika seorang karakter yang dipilih)
Microsoft Management Console (MMC) Main Window Tombolboard Shortcuts
• CTRL + O (Open yang disimpan konsol)
• CTRL + N (Buka konsol baru)
• CTRL + S (Save the open console)
• CTRL + M (Menambah atau menghapus item konsol)
• CTRL + W (Buka jendela baru)
• F5 tombol (Update konten dari semua jendela konsol)
• ALT + SPACEBAR (Menampilkan menu jendela MMC)
• ALT + F4 (Close the console)
• ALT + A (Menampilkan the Action menu)
• ALT + V (Menampilkan the View menu)
• ALT + F (Menampilkan the File menu)
• ALT + O (Menampilkan the Favorites menu)
Konsol MMC Window Tombolboard Shortcuts
• CTRL + P (Mencetak halaman aktif atau aktif pane)
• ALT + tanda Minus (-) (Menampilkan menu jendela jendela konsol yang aktif)
• SHIFT + F10 (Menampilkan the Action menu shortcut untuk item yang dipilih)
• Tombol F1 (Membuka topik Bantuan, jika ada, untuk item yang dipilih)
• Tombol F5 (Update konten dari semua jendela konsol)
• CTRL + F10 (Memaksimalkan jendela konsol yang aktif)
• CTRL + F5 (Memulihkan jendela konsol yang aktif)
• ALT + ENTER (Menampilkan kotak dialog Properties, jika ada, untuk item yang dipilih)
• Tombol F2 (Ubah nama item yang dipilih)
• CTRL + F4 (Close jendela konsol yang aktif. Ketika sebuah konsol hanya memiliki satu jendela konsol, jalan pintas ini akan menutup konsol)
Remote Desktop Connection Navigation
• CTRL+ALT+END (Open the m*cro$oft Windows NT Security dialog box
• ALT + PAGE UP (Beralih antara program dari kiri ke kanan)
• ALT + PAGE DOWN (Beralih antara program dari kanan ke kiri)
• ALT + INSERT (Cycle melalui program-program yang terakhir digunakan)
• ALT + HOME (Menampilkan menu Start)
• CTRL + ALT + BREAK (Beralih komputer klien antara jendela dan layar penuh)
• ALT+DELETE (Menampilkan the Windows menu) ALT + DELETE (Menampilkan the Windows menu)
• CTRL + ALT + Minus sign (-) (Membuat snapshot dari jendela aktif klien pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan menekan PRINT SCREEN pada komputer lokal.)
• CTRL + ALT + Plus sign (+) (Membuat snapshot dari seluruh area jendela klien pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan menekan ALT + PRINT SCREEN pada komputer lokal.)
Internet Explorer navigation Internet Explorer navigasi
• CTRL + B (Membuka kotak dialog Atur Favorit)
• CTRL + E (Open the Mencari bar)
• CTRL + F (Start the Find utility)
• CTRL + H (Open the History bar)
• CTRL + I (Open the Favorites bar)
• CTRL + L (Buka kotak dialog Open)
• CTRL + N (Start contoh lain dari browser dengan alamat Web yang sama)
• CTRL + O (Membuka kotak dialog Buka, sama seperti CTRL + L)
• CTRL + P (Membuka kotak dialog Print)
• CTRL + R (Memperbarui halaman Web ini)
• CTRL + W (Close jendela aktif)

Nahh gimana udah paham tentang Fungsi Masing-masing Tombol Keyboard Komputer??? Dan Kalo untuk Tombol di Laptop masinh sama fungsinya cuman tombol-tombolnya di persingkat dan ada beberapa fungsi ganda dari pengabungan beberapa Tombol.


Kisah Perjuangan Mahasiswa AKPER Luwuk 2014


oleh: Muhammad Zulfikar

SENIN, 11 Agustus 2014 pagi, sekitar pukul 08.30 wita, suasana kampus Akademi Keperawatan (Akper) Luwuk yang menjulang megah di Kelurahan Soho, tampak lain dari hari-hari biasa. Ya, betul-betul beda sebab kondisi kampus yang senantiasa tenang, tiba-tiba berubah gaduh tak terkendali. Ratusan mahasiswa penurut yang biasanya duduk manis di kursi lipat yang tersusun rapi sambil memperhatikan paparan materi dari para dosen di tiap-tiap ruang kuliah, mendadak berhamburan keluar kelas. Saat itu, ratusan mahasiswa yang tengah berbanjar tak beraturan di depan kampus, membentangkan spanduk panjang dan karton-karton persegi yang bertuliskan segala rupa tuntutan terhadap pimpinan kampusnya sendiri, Direktur Akper Luwuk, dr Anang Samudera Otoluwa.
Ratusan mahasiswa Akper Luwuk sepertinya sudah kehilangan kesabaran dan tidak ingin lagi mengulur waktu untuk segera mendesak dr Anang Otoluwa agar bisa secepatnya menanggalkan jabatan direktur dan mengosongkan tampuk pimpinan yang sudah hampir satu dekade dieraminya. Beberapa mahasiswa terlihat saling bergantian memegang mikrofon sambil berorasi menyuarakan aspirasinya secara lantang hingga menggema bebas di udara. Sementara sebagian mahasiswa yang lain, berjingkrak-jingkrak penuh bersemangat seakan tak kenal lelah mengibarkan bendera putih yang juga berisi tulisan-tulisan dengan tuntutan yang sama kerasnya terhadap pimpinan Akper. Sepanjang sejarah kampus putih, itulah kali pertama ratusan mahasiswanya turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran lagi terang-terangan hingga menjadi tontonan gratis publik di seantero Kota Luwuk, khususnya warga atau pengendara yang berlalulalang di jalanan depan kampus Akper.
Aksi yang benar-benar penuh perencanaan. Sangat matang. Dan, tentu saja, tanpa kubu mahasiswa yang pro terhadap pimpinan, yang biasanya menjadi pemecah konsentrasi massa, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Namun, siapa yang menduga bahwa aksi akbar yang diiringi sorak-sorak bernada gugatan dari ratusan mahasiswa Akper Luwuk yang cukup membahana itu, ternyata baru sebatas ‘mukadimah’ dari demonstrasi yang bakal berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Setelah mengawali pagi yang cerah dengan aksi dan orasi dengan lirik yang memecah gendang telinga, ratusan mahasiswa kemudian menuju ke Kantor Bupati Banggai yang berdiri mewah di Bukit Halimun. Mahasiswa tampaknya sudah sangat bernafsu untuk bertemu langsung dengan Bupati Sofhian Mile guna menyampaikan tuntutannya saat itu juga. Namun sayang, rencana mahasiswa gagal total setibanya di sana karena Bupati Sofhian Mile tidak sedang menduduki takhta empuknya di Bukit Halimun. Lalu, sambil menarik pelan gas sepeda motornya masing-masing, ratusan mahasiswa pun berbalik arah untuk menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai yang bermarkas di kawasan Teluk Lalong.
Di gedung wakil rakyat, mahasiswa Akper juga tidak disambut sebagaimana semestinya, dan hanya diberi petuah serta janji-janji manis berupa mediasi oleh Ketua Komisi A DPRD Banggai, Suprapto, yang kala itu berdiri di depan pintu masuk utama Kantor DPRD. Sepertinya, itulah pertanda bahwa tuntutan mahasiswa tidak akan terelisasi dengan mudahnya. Lalu, dengan rasa sedikit berat hati di hari yang mulai terik, mahasiswa Akper akhirnya kembali ke ‘barak’ untuk menyusun kembali rencana aksinya, termasuk melakukan penyegelan kampusnya sendiri hingga tuntutannya dapat terpenuhi. Ketidakberadaan sang Direktur Akper di Kota Luwuk, tampaknya juga sedikit menyulut amarah ratusan mahasiswa saat itu. Walhasil, aksi vandalisme atau, sebut saja, karya seni graffito oleh mahasiswa di gedung dan tembok-tembok kampus Akper pun tak dapat terelakkan. Maka, jadilah kampus Akper kotor nan jorok karena telah dipenuhi berbagai model tulisan di sana-sini yang bernada tudingan miring dan tuntutan keras terhadap dr Anang Otoluwa berikut kaki tangannya.
gambar
Selasa, 12 Agustus 2014, mahasiswa Akper Luwuk kembali melanjutkan aksinya. Selain menyegel pintu gerbang dengan menggunakan kayu panjang berukuran sedang yang saling menyilang kuat, mahasiswa juga melakukan aksi pembakaran ban bekas di pelataran kampus. Praktis, aksi itu membuat aktivitas perkuliahan di gedung yang dahulunya pernah difungsikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai itu, terhambat dan menjadi pincang untuk kali pertama. Jajaran Direksi Akper Luwuk, semisal para Pembantu Direktur (Pudir) Akper, yang di hari pertama sempat masuk kampus, kini memilih untuk absen dan mengamankan diri di rumah masing-masing. Sementara sang Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa, sampai saat itu juga masih dikabarkan berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk urusan pendidikan lanjut di jenjang doktoral.
Di hari kedua itu, mahasiswa Akper Luwuk mulai mengisi aksinya dengan mendistribusikan selebaran putih kepada warga dan pengendara roda dua atau roda empat yang melintasi Jalan Sungai Musi di depan dan samping kampus Akper Luwuk. Isi dari selebaran yang dibagi-bagikan mahasiswa itu ialah mempermasalahkan tentang pengelolaan keuangan kampus hingga persoalan masa jabatan direktur yang sudah tidak sesuai aturan pendidikan tinggi yang berlaku. Dalam selebaran tersebut, mahasiswa turut menyertakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia (RI) Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, pasal 13 ayat (1) bahwa pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya karena, poin (i) sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan. Aturan tersebut kemudian diperbarui dengan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, pasal 2 yakni rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi. Kemudian pasal 4 dikatakan, persyaratan untuk diangkat sebagai rektor/ketua/direktur adalah, poin (g) tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis.
Dengan dasar itulah, mahasiswa menilai bahwa Direktur Akper, dr Anang Otoluwa beserta dua Pudir Akper, yakni Sri M Hasan dan Yusra Unok, yang juga sedang menjalani menjalani tugas belajar atau pendidikan lanjut namun telah melewati batas waktu enam bulan, tidak lagi pantas menduduki jabatannya. Terlebih bagi dr Anang Otoluwa, yang sudah menjalani pendidikan lanjut di jenjang doktoral selama 5 tahun, selepas mendapat izin tugas belajar dari mantan Bupati Banggai, Ma’mun Amir, lewat Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 862/1895/BKD Banggai ter tanggal 31 Agustus 2009. Tidak hanya itu, sebab sejatinya, dr Anang Otoluwa bukanlah dosen PNS seperti yang disyaratkan dalam Permendiknas RI untuk menduduki jabatan rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi semisal Akper Luwuk, melainkan hanya tercatat sebagai PNS Daerah (PNSD) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai yang kemudian mendapat mandat dari Bupati Banggai di era Sudarto guna mengisi jabatan lowong sebagai Direktur Akper Luwuk.
Aksi unjuk rasa mahasiswa disertai banyaknya tuntutan dan tudingan yang berterbangan bebas ke udara lewat pengeras suara yang diucapkan sejumlah orator mahasiswa Akper, hingga kemudian menjadi topik hangat dan mengisi pemberitaan di beberapa surat kabar harian di Kota Luwuk, akhirnya membuat Direktur Akper, dr Anang Otoluwa, angkat bicara. Namun demikian, dr Anang Otoluwa sama sekali tidak menyentil soal Permendiknas yang menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa, melainkan hanya memberi komentar yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan Akper sama sekali tak bermasalah. Namun, menurut mahasiswa, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Ketua Tata Usaha (KTU) Akper, Eka S Riyanto, yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Akper sepeninggal bendahara lama, Ellen Y Karundu, menyebutkan bahwa keuangan Akper Luwuk saat itu dalam keadaan kosong melompong. Mahasiswa Akper bahkan sempat kesal karena pengajuan proposal untuk membeli peralatan olahraga mesti diurungkan sebab tidak adanya dana yang tersimpan di kas Akper Luwuk. Kondisi itu otomatis membuat galau sejumlah mahasiswa Akper. Karena seluruh mahasiswa pun tahu, bahwa kampus Akper Luwuk selalu menerima gelontoran dana segar dari hasil pendaftaran mahasiswa baru dengan nilai puluhan juta per kepala di setiap tahunnya. Itu saja belum termasuk dana hibah yang rutin mengalir dari brankas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai per triwulan.
Rabu, 13 Agustus 2014, mahasiswa Akper yang menggelar aksi terlihat sudah menguasai betul seluruh sudut-sudut kampus. Hal itu terpaksa dilakukan mahasiswa karena belum adanya niat dan tindakan nyata yang diambil oleh Pemda Banggai maupun para legislator di Parlemen Lalong terkait masalah internal di kampus Akper Luwuk. Karena aksi berkelanjutan dari mahasiswa itu pula, aktivitas akademik kampus kemudian menjadi lumpuh total. Ironisnya, rencana hearing guna membahas persoalan Akper yang sebelumnya dikatakan dengan indah oleh Ketua Komisi A DPRD Banggai, Suprapto, kepada ratusan mahasiswa Akper Luwuk dua hari sebelumnya, batal terselenggara. Pun begitu dengan Bupati Sofhian Mile yang lebih memilih untuk mendalami permasalahan Akper terlebih dulu sebelum mengambil keputusan bulat, hingga membuat penyelesaian kisruh Akper Luwuk jelas bakal memakan waktu yang tidak singkat.
gambar
Namun demikian, di tengah ketatnya pemblokiran kampus yang dilakukan oleh mahasiswa, sejumlah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemda Banggai diduga mampu menerobos masuk ke halaman kampus hingga berhasil membawa keluar mobil dinas Akper Luwuk yang sebelumnya disandera oleh pihak mahasiswa. Hal itu dilakukan aparat karena beberapa mahasiswa yang terlibat aksi dan penyegelan kampus, mulai terlihat kesal dengan lambatnya langkah Pemda Banggai, hingga kehilangan kendali diri sampai akhirnya melakukan tindakan anarki dengan memecahkan beberapa kaca jendela dan kaca pintu di ruang Direksi Akper Luwuk.
Perjuangan mahasiswa Akper melalui aksi demo yang terus berkepanjangan itu, ternyata mulai mendapat dukungan dari pihak luar sesama kaum intelektual, yakni dari mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) Luwuk. Sambil menanti solusi yang bakal diambil Pemda Banggai, mahasiswa Akper dan Untika terus melakukan mimbar bebas dan aksi bakar ban bekas saban sore di halaman kampusnya. Mahasiswa Akper melalui salah satu oratornya bahkan menegaskan, bila nantinya Direktur Akper, dr Anang Otoluwa tidak juga dicopot dari jabatannya oleh Pemda Banggai di bawah pimpinan Bupati Sofhian Mile, maka ratusan mahasiswa Akper Luwuk akan segera angkat kaki dari kampus pencetak tenaga perawat itu.
Kamis, 14 Agustus 2014, mahasiswa Akper Luwuk kemudian berinisiatif melakukan aksi demonstrasi dengan turun ke jalan raya. Aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa sambil menjunjung keranda mayat di atas pundaknya. Jelas bahwa itu adalah bentuk kekecewaan mahasiswa atas sikap Pemda Banggai yang terkesan slow motion dengan membiarkan permasalahan Akper terbengkalai. Bagi mahasiswa Akper, keranda mayat tersebut merupakan simbol bahwa Pemda Banggai, para wakil rakyat dan lebih khusus Direksi Akper Luwuk di bawah pimpinan dr Anang Otoluwa, sudah mati rasa dan tak lagi memiliki hati berikut empedunya. Sebab, permasalahan Akper Luwuk belum juga diselesaikan meski mahasiswa sudah melakukan aksi demo hampir sepekan lamanya.
Selain membawa keranda mayat, mahasiswa juga membuat sebuah kreasi cantik lagi unik dengan mendandani satu mahasiswa dan tiga mahasiswinya untuk menyerupai perawakan seluruh pejabat Akper Luwuk, baik itu Direktur Akper, dr Anang Otoluwa, maupun pudir-pudirnya, yakni Sri M Hasan, Yusra Unok dan Irawati Tampuyak. Aksi demo itu pun digelar mahasiswa sambil melakukan long march dari lingkungan kampus Akper Luwuk menuju markas Polres Banggai, kemudian ke kawasan pecinan Luwuk hingga finis di Kantor DPRD Banggai.
gambar
Saat melakukan aksi tersebut, salah satu koordinator lapangan (Korlap), Muslim Lamalat menegaskan bahwa aksi mahasiswa Akper sama sekali tidak ditunggangi oleh pihak mana pun. Penegasan itu dinilai perlu dilakukannya, mengingat beberapa pihak mulai melempar pengalihan isu bahwa demo mahasiswa sejak awal sudah ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang. Isu tak sedap tersebut bahkan disematkan kepada pihak internal Akper itu sendiri, semisal Rosamey Langitan dan beberapa dosen lain yang sudah cukup lama mengabdi dan mengetahui perkembangan terkini mengenai kondisi kampus putih. Parahnya lagi, Rosamey Langitan dituding sebagai dalang utama di balik aksi demo mahasiswa, dan disebut-sebut bernafsu besar untuk melengserkan dr Anang Otoluwa agar dapat merampas jabatan Direktur Akper Luwuk. Padahal, beberapa waktu sebelum aksi mahasiswa Akper tersebut pecah, Rosamey Langitan sudah buka-bukaan dengan menjelaskan situasi terkini kampus Akper ke publik melalui beberapa media massa, di antaranya media cetak Pelita dengan terbitan edisi VI/II/2012 serta koran harian lokal Media Banggai edisi 0625, Senin, 17 Juli 2014. Dalam media tersebut, Rosamey Langitan menerangkan bahwa Akper Luwuk belum memperoleh atau melengkapi berkas terkait reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Tidak hanya itu, sebab Rosamey Langitan juga mengungkapkan permasalahan gaji dosen yang sudah berapa bulan belum diselesaikan oleh pihak kampus. Dan secara tidak langsung, keterangan Rosamey Langitan itu turut membenarkan pernyataan yang keluar dari bibir seksi Bendahara Akper Luwuk, Eka Riyanto, bahwa dana kas Akper memang sedang dalam keadaan nihil. Sebab, untuk sekadar membeli alat-alat olahraga buat mahasiswa saja, Akper Luwuk sudah tidak sanggup, apatah lagi untuk membayar gaji dosen-dosennya. Meski demikian, menurut dr Anang Otoluwa, penundaan pembayaran gaji dosen di kampus putih tersebut dikarenakan aktivitas dosen itu sendiri yang dianggap belum memenuhi ketentuan kampus yang berlaku, seperti membuat laporan kegiatan harian sebagai tenaga akademik. Sementara menurut Rosamey Langitan, dr Anang Otoluwa sendiri tidak pernah membuat laporan kegiatan harian yang sama karena lebih banyak berada di Kota Makassar ketimbang di kampus Akper Luwuk.
Jumat, 15 Agustus 2014, mahasiswa Akper masih melanjutkan aksi penyegelan kampusnya. Sementara sikap Pemda Banggai masih sama apatisnya. Dalam kunjungan kesekian kalinya di Kantor DPRD Banggai, mahasiswa Akper Luwuk akhirnya berjumpa lagi dengan Ketua Komisi A DPRD Banggai, Suprapto, yang pernah menjanjikan rapat dengar pendapat bersama pihak internal Akper Luwuk serta mengundang unsur Pemda Banggai guna mencarikan solusi terbaik atas kekisruhan yang tengah melanda kampus putih. Dalam kesempatan itu, Suprapto sempat berinisiatif bahwa pengelolaan keuangan Akper Luwuk memang perlu diaudit. Bahkan, pihak DPRD Banggai melalui Komisi A yang bertugas menangani urusan pendidikan, berencana untuk membuat tim auditor internal sehingga persoalan dugaan penyelewengan anggaran kampus yang dituntut oleh mahasiswa Akper bisa terjawab dengan benar. Terlebih, menurut mahasiswa, pengelola kampus Akper sudah tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2009. Tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Syahrial Labelo. Menurut Syahrial Labelo, Pemda Banggai memang tak pernah lagi menerima laporan pertanggungjawaban keuangan dari pengelola Akper. Tapi anehnya, meski mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan, Pemda Banggai sendiri tidak bosan-bosan mengucurkan dana bantuan ke saku kampus Akper Luwuk setiap tahunnya.
Minggu, 17 Agustus 2014, merasa terabaikan hingga sepekan lamanya, mahasiswa Akper Luwuk akhirnya nekat melakukan aksi dengan membawa spanduk panjang ke lapangan Alun-alun Bumi Mutiara Luwuk ketika pelaksanaan upacara bendera guna memperingati Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ke-69 tahun. Luar biasa, mahasiswa Akper!
Andai diberi penilaian negatif oleh publik, maka penilaian tidak baik atas aksi nekat itu tak mesti dilimpahkan seluruhnya kepada pihak mahasiswa saja, tapi juga perlu sedikit dibagi kepada pihak kampus, termasuk pengelola atau bahkan kepada pimpinan kampus, yang telah mendidik mahasiswanya sedemikian rupa hingga membuat mahasiswa sanggup melakukan tindakan senekat itu di hari bersejarah Republik Indonesia. Dan benar saja, aksi mahasiswa yang bisa dibilang gila itu seketika membuat jantung para pejabat daerah yang berdiri tegap di tribune lapangan menjadi cenat-cenut, berdebar kencang tak karuan, karena prosesi pengibaran sang merah putih bakal ternoda oleh aksi damai mahasiswa Akper dengan membentangkan spanduk panjang bertuliskan tuntutan terhadap direkturnya. Jantung sang Bupati Sofhian Mile bahkan sempat terdeteksi gugup kala menyaksikan aksi dari puluhan mahasiswa Akper itu di atas rumput hijau lapangan Alun-alun Bumi Mutiara Luwuk. Fakta itu tersirat jelas dari mimik Bupati Sofhian Mile yang menyeringai dengan alis tebal yang sedikit berkernyit. Beruntung, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banggai, AKBP Dulfi Muis bersama Dandim Kodim 1308 Luwuk/Banggai, Letkol Themy Usman, cekatan serta punya trik khusus dalam menggagalkan aksi dari puluhan mahasiswa Akper yang berseragam lengkap putih-putih tersebut. Lewat cara persuasif dari Kapolres dan Dandim, mahasiswa Akper akhirnya sepakat mengurungkan niatnya untuk berunjukrasa. Keputusan itu diambil mahasiswa setelah menerima tawaran bagus dari Kapolres Dulfi Muis yang, lagi-lagi, berupa janji mediasi agar persoalan internal Akper Luwuk yang berkepanjangan itu dapat segera selesai.
Senin, 18 Agustus 2014, kembali menyapa, sedang aksi boikot kampus Akper terus berlangsung masif. Kondisi itu ternyata kembali memantik dukungan. Bila sebelumnya aksi mahasiswa Akper itu mendapat sokongan dari mahasiswa Untika Luwuk, maka kali ini, giliran pihak alumni Akper Luwuk yang mulai turun tangan dalam memberi bantuan setelah merasa iba atas perjuangan yang tak kenal lelah dari para juniornya di kampus putih tersebut. Di tengah aksi demonstrasi mahasiswa itu, desakan demi desakan agar Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa, dapat turun dari jabatannya, mulai kencang disuarakan. Desakan itu tidak hanya berasal dari pihak mahasiswa atau alumni Akper, namun juga dari sejumlah aktifis, khususnya dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Luwuk.
Setelah cukup lama menanti, pihak mahasiswa Akper yang pantang menyerah itu kemudian mendapat kesempatan di sore hari guna menyambangi rumah jabatan Bupati Sofhian Mile, yang seluruh isi rumahnya tampak begitu mewah. Mahasiswa pun segera meminta kejelasan atas polemik Akper Luwuk kepada orang nomor satu di daerah ini. Akan tetapi, bukannya mendapat jawaban yang melenyapkan lelah dan kegundahan hati, mahasiswa Akper malah bingung dibuat oleh Bupati Sofhian Mile. Bingung, sebingung-bingungnya. Sebabnya, Bupati Sofhian Mile menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan dari permasalahan yang sedang melilit lembaga pendidikan tinggi pencetak suster dan mantri tersebut. Karena, dalam akta notaris Yayasan Banggai Sehat—yayasan yang menaungi Akper Luwuk, masih tercatat jelas nama Ma’mun Amir—mantan Bupati Banggai sebelum Sofhian Mile—selaku pendiri Akper Luwuk. Kondisi itu terang saja semakin mengaburkan status Akper Luwuk. Apakah Akper Luwuk adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) milik Pemda Banggai? Ataukah PTS milik yayasan personal, seperti halnya Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk? Entahlah..
Di tengah kebimbangan, mahasiswa Akper akhirnya memilih untuk pulang ke kampusnya guna memikirkan ‘kampung tengahnya’ yang mulai keroncongan dengan membuat dapur umum di halaman depan kampus. Di dapur umum tersebut, beberapa mahasiswi Akper yang terus setia mendukung aksi demo lantas membawa beberapa kompor, panci serta peralatan masak lainnya untuk digunakan membuat hidangan ala kadarnya, semisal nasi goreng oranye yang didominasi saus tomat, sebagai pengganjal lambung para demonstran. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga menjadikan kampusnya sebagai tempat menginap. Sepertinya, mahasiswa mulai paham bahwa ‘sinetron’ Akper Luwuk akan segera menjadi ‘sinetron Tersanjung’ yang rajin tayang di saluran televisi Indosiar dengan beribu-ribu episode. Selain menginap di kampus, mahasiswa juga bertekad menemukan data-data penting sebagai bukti atas dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Direksi Akper Luwuk selama beberapa tahun belakangan ini.
gambar
Tantangan untuk mahasiswa Akper yang menggelar aksi demo guna menggulingkan rezim dr Anang Otoluwa dari tampuk Direktur Akper Luwuk, ternyata tidak berhenti sampai di situ. Sebab, kondisi tersebut kian diperparah dengan banyaknya janji-janji penyelesaian konflik, seperti yang pernah dilontar Kapolres Dulfi Muis bersama anggota DPRD Banggai, Suprapto, yang bagai isapan jempol belaka karena tak kunjung terealisasi. Ironisnya, beberapa mahasiswi Akper yang solider lagi penuh semangat dalam membersamai aksi demonstrasi sejak hari pertama, mengaku mulai mendapat ancaman penculikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Selasa, 19 Agustus 2014, mahasiswa yang menggelar aksi tidak pernah sedikit pun mengendorkan semangatnya kendati polemik Akper semakin kabur pasca pernyataan ambigu yang keluar dari rongga mulut Bupati Sofhian Mile. Malahan, mahasiswa mulai sanggup mengumpulkan berkas-berkas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Direksi Akper Luwuk. Dengan dibantu sejumlah alumni Akper Luwuk, mahasiswa kemudian menyerahkan temuan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kampus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk.
Belum berakhirnya permasalahan di kampus Akper hingga memasuki pekan kedua, ternyata mulai mengundang tanggapan dari sejumlah legislator Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satunya ialah Basri Sono. Anggota DPRD Provinsi Sulteng itu sepertinya tak bisa menahan lidah untuk buka suara, atau sekadar memberi saran konstruktif terkait konflik internal Akper Luwuk yang berkepanjangan. Menurut Basri Sono, Bupati Sofhian Mile perlu untuk segera menon-aktifkan Direktur Akper, dr Anang Otoluwa dari jabatannya. Basri Sono sebagai pemilik yayasan yang menaungi kampus Unismuh Luwuk, yang sedikit banyak turut andil di awal-awal keberadaan dr Anang Otoluwa di Kabupaten Banggai ini, juga memberi masukan agar Bupati Sofhian Mile dapat secepatnya menghadirkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Akper Luwuk pasca penon-aktifan dr Anang Otoluwa, sehingga aktivitas perkuliahan mahasiswa Akper bisa menjadi normal kembali.
Namun rupanya, saran dari Basri Sono itu dianggap bak gonggongan asu yang berlalu begitu saja diterbangkan angin entah ke mana. Tak pelak, mahasiswa pun menjadi korban atas situasi tersebut. Terlebih, bagi mahasiswa baru yang sepertinya terpaksa mengunyah buah simalakama. Beberapa mahasiswa baru juga sempat melampiaskan kekesalannya dengan mencoret-coret tembok Akper dengan tulisan: Kasih pulang uang 10 juta! Ya, itu karena mahasiswa baru Akper baru saja menyetorkan hartanya ke kas Akper sebagai uang pendaftaran ulang selepas lulus mengikuti tes masuk yang digelar selama tiga hari. Namun, sejak aksi demonstrasi itu pecah, mahasiswa baru Akper itu belum juga mendapat perkuliahan sebagaimana mestinya. Karena itu, mau tidak mau, mahasiswa baru memang mesti ikut menuntut pimpinan Akper Luwuk, agar setidaknya, mereka dapat segera memperoleh kejelasan nasib yang tidak menggantung terkait masa depannya di kampus putih.
Pasca Bupati Sofhian Mile menyatakan bahwa dirinya tidak punya wewenang terhadap Akper Luwuk, beragam tanggapan mulai menyeruak. Sejumlah kaum intelektual dari luar kampus Akper pun menyayangkan sikap Bupati Sofhian Mile yang seolah ingin mengulur waktu dalam menyembuhkan penyakit akut Akper, yaitu dengan tidak mengakui bahwa Akper Luwuk adalah lembaga pendidikan milik Pemda Banggai, melainkan milik yayasan individual yang dipunya Ma’mun Amir. Strategi yang benar-benar cantik!
Rabu, 20 Agustus 2014, setelah menyetor dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan penyelewengan dana ke pihak Kejari Luwuk, mahasiswa Akper yang dipandu sang Korlap, Muslim Lamalat, lantas membuat laporan resmi di kantor polisi tentang dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Direksi Akper Luwuk. Dalam laporan polisi bernomor LP/596/VIII/2014/Sulteng/Res Banggai itu, Muslim melaporkan Direktur Akper Luwuk karena tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Akper sejak tahun 2009, yang di dalamnya termasuk penggunaan dana hibah dari Pemda Banggai dengan total sekitar Rp6 miliar.
Kamis, 21 Agustus 2014, pihak Kejari Luwuk melalui seksi Intel Kejari, Mohammad Alkaf kemudian mempublikasikan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket/Puldata), bahwa sejak tahun 2009 hingga tahun 2011 lembaga pendidikan Akper Luwuk di bawah naungan Yayasan Banggai Sehat telah menerima dana hibah dari Pemda Banggai berkisar antara Rp1 miliar sampai Rp1,3 miliar per tahunnya. Selain itu, menurut Alkaf, pihak seksi Intel Kejari Luwuk juga tengah mencari laporan pertanggungjawaban keuangan Akper dari tahun 2009 hingga tahun 2011, serta besaran dana hibah yang diperoleh Akper sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 lengkap dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Di tengah gencarnya penyelidikan oleh aparat hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, tentang kasus dugaan penyelewengan anggaran kampus, pimpinan Akper Luwuk kembali diterpa kabar tak sedap terkait pengelolaan Bank Sampah Luwuk (BSL) yang kini hanya menyisakan sampah-sampah berserakan di dalam gedung yang dulunya pernah difungsikan sebagai kantor Akper Luwuk. Padahal, BSL di awal peluncurannya pada akhir tahun 2013 sempat menggemparkan warga di pusat Kota Luwuk. Namun kini, riwayat BSL benar-benar sudah tamat sebab tidak lagi beroperasi pasca Direktur Akper, dr Anang Otoluwa, sebagai pengelola BSL tidak lagi aktif. Atas kondisi itu, aparat hukum bahkan sempat mengamankan mobil pick-up BSL di markas Polres Banggai, di jalan Sam Ratulangi, guna keperluan pemeriksaan.
Namun, hal yang lebih mencengangkan ialah, implementasi dari program-program BSL disebut-sebut menggunakan anggaran kampus Akper Luwuk. Hal itu didasari dengan adanya temuan mahasiswa dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Akper tahun 2013, di mana kegiatan BSL sejenis lokakarya yang bertajuk ‘Semiloka Pelatihan Manajemen Sampah’ dengan biaya Rp133.888.450, diduga dimasukan ke dalam pengeluaran Akper Luwuk tahun 2013. Tidak cuma itu, karena selain diduga menggunakan dana kampus putih, BSL dalam melakukan sosialisasinya di sejumlah tempat, termasuk di sekolah-sekolah di Kota Luwuk, turut memakai tenaga sejumlah mahasiswi Akper Luwuk. Padahal, meski bermarkas di tempat yang sama dan sama-sama dinahkodai oleh dr Anang Otoluwa selaku Kepala BSL dan Direktur Akper Luwuk, namun BSL beserta program pengelolaan sampahnya, sejatinya tidak ada sangkut-pautnya dengan aktivitas perkuliahan mahasiswa Akper Luwuk, yang bila kelar kuliah nanti bakal merawat pasien, bukannya ‘merawat’ sampah.
gambar
Jumat, 22 Agustus 2014, Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Herwin Yatim yang prihatin atas kondisi mahasiswa Akper Luwuk, akhirnya melangkahkan kaki untuk mampir ke kampus putih sekitar pukul 08.00 wita. Di hadapan ratusan mahasiswa, Wabup Herwin Yatim, lagi dan lagi, berjanji akan melakukan mediasi dengan pihak internal Akper Luwuk. Pada kesempatan yang sama, Wabup Herwin Yatim juga menyarankan agar mahasiswa Akper segera menghentikan aksi penyegelan kampusnya dan memulai kembali aktivitas perkuliahan seperti sedia kala serta mengizinkan seniornya, yakni mahasiswa Akper tingkat III untuk mengikuti kegiatan yudisium dan wisuda. Akan tetapi, saran dari Wabup Herwin Yatim itu ditolak mentah-mentah oleh mahasiswa Akper yang melakukan aksi penyegelan kampus karena sudah terlanjur kecewa bukan kepalang dengan sikap Pemda Banggai. Lebih khusus terhadap Bupati Sofhian Mile.
Sabtu, 23 Agustus 2014, Wabup Herwin Yatim akhirnya memenuhi janjinya dengan mengundang sejumlah Pudir Akper Luwuk, semisal Sri M Hasan dan Yusra Unok serta beberapa mantan pejabat birokrasi Pemda Banggai yang namanya disebut-sebut menjadi bagian dari pendiri Akper, yakni Sulastri Urusi dan dr Hariyadi. Dalam pertemuan yang digelar di rumah jabatan wakil bupati sekitar pukul 14.00 wita itu, Wabup Herwin Yatim meminta agar Direksi Akper Luwuk dapat bersikap legowo atas tuntutan mahasiswanya sendiri. Tetapi, permintaan itu tampaknya sangat tidak disukai oleh kedua Pudir Akper Luwuk. Namun lucunya, ketika Wabup Herwin Yatim menyatakan keinginannya untuk melihat SK Bupati Banggai terkait pengangkatan Direksi Akper Luwuk, kedua Pudir Akper tersebut tak mampu memperlihatkan SK baru, melainkan SK kadaluwarsa yang sama sekali belum diperbarui semenjak dikeluarkan kali pertama oleh mantan Bupati Banggai, Sudarto, pada tahun 2005. Alamak!
SK Bupati Sudarso bernomor 821.2/324/Din.Kes Tentang Pengangkatan Direktur Akper Pemda Luwuk untuk dr Anang Otoluwa tersebut, benar-benar belum pernah di-update sejak 25 April 2005. Olehnya, berdasarkan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, pasal 8 bahwa masa jabatan rektor/ketua/direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, maka keberadaan dr Anang Otoluwa yang sudah hampir sepuluh tahun lamanya menduduki kursi Direktur Akper Luwuk, sebenarnya telah melanggar aturan pendidikan tinggi yang ada.
gambar
Sementara di waktu yang sama, Sulastri Urusi dan dr Hariyadi kompak merasa keberatan atas keberadaan nama mereka dalam akta notaris Yayasan Banggai Sehat sebagai bagian dari tim pendiri Akper Luwuk. Apalagi, keduanya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya untuk diangkut menjadi pengurus yayasan. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulastri Urusi, yang jabatannya ditempatkan sebagai Bendahara Yayasan Banggai Sehat itu, bahkan mengaku tidak pernah menerima atau mengelola keuangan Yayasan Banggai Sehat. Pun demikian dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banggai, dr Hariyadi. Di kesempatan itu, dr Hariyadi sempat menjelaskan bahwa secara klausul, akta notaris Yayasan Banggai Sehat yang dibuat di tahun 2008 itu mestinya direvisi pada tahun 2013. Sehingganya, sangat keliru apabila akta notaris Yayasan Banggai Sehat yang tidak diperpanjang setelah lewat tahun 2013, tetap dianggap berlaku hingga di tahun 2014.
Pertemuan antara Wabup Herwin Yatim bersama dua pudir Akper itu berakhir buntu. Terlebih, pertemuan itu tanpa kehadiran ‘pemeran’ utama, yakni Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa. Wabup Herwin Yatim kemudian mengisyaratkan bahwa permasalahan Akper Luwuk memang mesti ditempuh lewat jalur hukum sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki. Mendengar hasil pertemuan yang tidak memuaskan hati itu, ratusan mahasiswa Akper yang sempat melakukan aksi demo di depan rumah jabatan wakil bupati saat itu, lalu mengancam akan berhenti kuliah dan meminta pimpinan kampus putih untuk segera mengembalikan seluruh uang mereka selama berkuliah di Akper Luwuk. Tindakan itu pun disertai dengan penyerahan lembaran berisi tanda tangan 290 mahasiswa Akper, yang siap keluar dari kampus putih jika Direktur bersama Pudir-pudirnya tidak juga dilengserkan.
Lain Wabup Herwin Yatim, lain pula anggota DPR-RI, Murad Nasir. Jika Wabup Herwin hanya menjanjikan mediasi di tingkat lokal untuk mendapatkan solusi Akper, maka Murad Nasir berjanji, ya, berjanji lagi, untuk membawa persoalan Akper langsung ke tingkat pusat, yaitu kepada Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih. Saat menggelar diskusi kopi aspirasi bersama kalangan LSM Luwuk, Murad Nasir kemudian menerima berkas berisi gugatan dari mahasiswa yang selama ini kencang disuarakan, termasuk di antaranya dugaan penyalahgunaan jabatan, legalitas kampus yang tidak jelas hingga masa kepemimpinan pejabat kampus yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan tinggi yang berlaku.
Gelombang penolakan terhadap eksistensi dr Anang Otoluwa sebagai pimpinan Akper terus menguat. Penolakan demi penolakan itu tidak hanya berasal dari pihak mahasiswa atau LSM saja, namun juga dari beberapa lapisan masyarakat Kabupaten Banggai. Direktur Akper Luwuk itu bahkan disarankan untuk segera mundur dari jabatannya bilamana statusnya sebagai terlapor ditingkatkan oleh pihak kepolisian menjadi tersangka, karena akan berbuntut pada ketidakefektifan kinerja dr Anang Otoluwa sebagai pimpinan kampus putih.
Senin, 25 Agustus 2014, pihak kepolisian mulai melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Akper Luwuk, seperti Ramla Idris dan Yuniarti Idam. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh mahasiswa Akper Luwuk, beberapa waktu lalu. Terlebih, dalam laporan polisinya, mahasiswa juga menyertakan bukti-bukti kuitansi penyetoran uang praktikum mahasiswa Akper yang diduga dilakukan ke rekening pribadi milik dr Anang Otoluwa di Bank Muamalat cabang Luwuk. Pun begitu penyetoran biaya praktikum mahasiswa program khusus (Progsus) Akper, yang dikelola oleh Yusra Unok sebagai penanggungjawab Progsus Akper Luwuk. Sehingganya, polisi menilai perlu mendapatkan keterangan lebih dari beberapa saksi yang merupakan staf Akper Luwuk tersebut.
Atas kondisi Akper yang kian runyam, dr Anang Otoluwa akhirnya mulai menyatakan sikap. Pimpinan Akper itu bahkan siap mundur jika hal tersebut telah menjadi keputusan dari Bupati Sofhian Mile. Tak ayal, dengan pernyataan sikap dari dr Anang Otoluwa itu, bola panas bertajuk polemik Akper Luwuk saat itu seakan kembali menggelinding ke arah Bupati Sofhian Mile. Dan, Bupati Sofhian Mile pun diminta untuk segera bersikap tegas guna mengambil keputusan. Sementara di tempat berbeda, pihak mahasiswa Akper yang terus memikirkan strategi guna menambah kekuatan massanya, kemudian berencana memanggil orangtuanya dengan cara mengirim surat undangan resmi agar orang tua mahasiswa dapat ikut serta dalam rapat internal dan bergabung dengan mahasiswa dalam menggelar aksi demo, sehingga persoalan Akper Luwuk bisa dituntaskan oleh Pemda Banggai dengan segera.
Selasa, 26 Agustus 2014, mahasiswa Akper yang perlahan mulai kekurangan personel kemudian berinisiatif menyambangi kampus Untika Luwuk di Kelurahan Karaton. Strategi itu dilakukan agar massa aksi Akper Luwuk dapat bertambah sembari menanti keputusan dari Bupati Sofhian Mile. Untungnya, ketika meminta bantuan kepada Untika Luwuk, mahasiswa Akper malah mendapat sokongan dari orangtuanya serta beberapa alumnus Akper yang pada masa kuliah dahulu bersikap kontra dan sering menolak sejumlah kebijakan yang diambil Direksi Akper Luwuk.
Rabu, 27 Agustus 2014, untuk kali pertama, orang tua mahasiswa ikut berpartisipasi dalam rapat internal bersama ratusan mahasiswa bertempat di gedung Akper Luwuk. Setelah mendapatkan keterangan dari para alumnus Akper, orang tua mahasiswa akhirnya bersepakat untuk mendukung aksi anak-anaknya dalam mencari kejelasan dan solusi mengenai persoalan kampus putih. Bahkan, dalam pertemuan orang tua dan mahasiswa di petang hari itu, dibentuk pula Tim Penyelamat Akper (TPA) Luwuk yang kemudian diketuai oleh Harianto Djalumang dan Mappalyle sebagai sekretaris.
Menurut Harianto Djalumang, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Akper memang sudah keliru sejak awal sebab tidak melalui tahapan yang semestinya. Seperti prosedur pembukaan perguruan tinggi yang harusnya diawali dengan pembuatan akta notaris, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan statuta Akper, lalu pembentukan dewan senat perguruan tinggi hingga pendaftaran di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IX Sulawesi, agar Akper Luwuk nantinya bisa memperoleh akreditasi dari BAN-PT. Sedangkan kondisi yang terjadi di kampus putih, menurut Harianto Djalumang, selain salah dalam pembuatan akta notaris yang baru berlangsung pada tahun 2008, padahal Akper Luwuk telah beroperasi sejak tahun 2000, keanggotaan dalam akta notaris Yayasan Banggai Sehat itu pun hanya main catut. Oleh sebab itu, Harianto Djalumang akhirnya menyimpulkan, baik pendiri maupun pengelola Akper Luwuk sejatinya telah melakukan pembohongan publik dan telah memenuhi syarat melakukan tindak pidana sehingga perlu diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal yang sama seperti yang disarankan oleh Wakil Bupati Herwin Yatim.
Seakan turut membenarkan kata-kata yang keluar dari mulut Ketua TPA Luwuk, Harianto Djalumang, salah satu alumni Akper Luwuk, Mohammad Ramadhan juga mengaku mendapat imbas atas ketidakjelasan status Akper Luwuk. Sebabnya, Ramadhan pernah tertolak ketika memasukan surat lamaran kerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar karena ijazah yang diperolehnya dari Akper Luwuk belum terakreditasi oleh BAN-PT. Selain Ramadhan, salah satu orang tua alumni Akper Luwuk, Yunias juga mengakui bahwa anaknya, Muhammad Rizaldi, yang lulus di Akper Luwuk tahun 2012, tertolak saat ingin memasukkan lamaran ke tempat kerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan Luwuk. Setelah dikonfirmasi, Yunias memperoleh penjelasan bahwa anaknya ditolak karena akreditasi ijazahnya tidak melalui BAN-PT.
Hampir tiga pekan lamanya, kasus internal Akper belum juga usai. Kondisi itu pun memantik beragam reaksi dari masyarakat Kota Luwuk. Beberapa warga sangat menyesalkan sikap Bupati Sofhian Mile yang seolah menampik keberadaan Akper Luwuk sebagai milik Pemda Banggai. Padahal, di sisi lain, Pemda Banggai rajin benar mengucurkan bantuan anggaran hingga bermiliaran rupiah ke kas kampus yang ‘katanya’ bukan milik Pemda Banggai itu. Selain doyan mengalirkan bantuan, Pemda Banggai juga rela menempatkan beberapa PNSD-nya dari Dinas Kesehatan Banggai untuk menyambi sebagai tenaga dosen di Akper Luwuk. Mestinya, jika benar bahwa Akper Luwuk bukan milik Pemda Banggai, maka sudah seharusnya para PNSD yang memperoleh jabatan di Akper Luwuk, ditarik kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Kamis, 28 Agustus 2014, setelah melakukan pertemuan, TPA Luwuk pun berencana untuk menggelar aksi demo di Kantor DPRD Banggai pada keesokan harinya. Langkah itu dinilai urgen agar para wakil rakyat periode tahun 2014-2019 yang baru saja dilantik, dapat mengambil langkah kongkrit mengenai permasalahan yang menerpa Akper Luwuk. Sementara itu, ujian yang dialami mahasiswa Akper ternyata cukup menyedihkan. Hal itu terbongkar pasca penuturan dari Korlap, Muslim Lamalat dan beberapa mahasiswa lainnya. Bila mahasiswa baru nasibnya masih terkatung-katung setelah menyetor dana Rp10 juta lebih, maka mahasiswa Akper yang sudah satu atau dua tahun lamanya menimba ilmu di kampus putih itu, lumayan banyak berkorban. Salah satu pengorbanan yang dilakukan mahasiswa ialah menyediakan sendiri fasilitas penunjang saat mengikuti perkuliahan, seperti membeli spidol dan penghapus. Begitu pun saat praktik, di mana mahasiswa Akper Luwuk harus menyediakan sendiri alat praktiknya.
Selain di kampus Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa juga disodok dari arah yang lain. Karena, selain menjabat sebagai pimpinan kampus putih, dr Anang Otoluwa ternyata juga menduduki kursi jabatan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banggai. Sebagian kader Muhammadiyah tampaknya mulai risih dengan kondisi sang Ketua PDM saat itu. Olehnya, sejumlah kader Muhammadiyah pun meminta agar dr Anang Otoluwa dapat segera dievaluasi. Alasannya jelas, karena kasus yang menyeret nama dr Anang Otoluwa di kampus Akper Luwuk sedikit banyak nantinya dapat berdampak buruk terhadap eksistensi kepengurusan Muhammadiyah di bumi Banggai.
Jumat, 29 Agustus 2014, TPA Luwuk merealisasikan rencananya untuk menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Banggai. Demo perdana para orang tua mahasiswa Akper tersebut disambut oleh salah satu anggota DPRD asal partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banggai, Winancy Ndobe. Ketika bertemu demonstran, Winancy yang ditemani anggota DPRD lain yang baru dilantik sehari sebelumnya, kembali mengobral janji akan segera menyelesaikan permasalahan Akper Luwuk. Akan tetapi, karena merasa para legislator kebanyakan mengumbar janji, maka TPA Luwuk akhirnya mengancam akan menginap di Kantor DPRD Banggai siang itu juga. Tindakan itu dianggap sangat perlu sehingga persoalan di kampus Akper Luwuk benar-benar dapat diselesaikan oleh para wakil rakyat dengan secepatnya.
Senin, 1 September 2014, persoalan Akper akhirnya dibahas oleh kalangan DPRD Banggai untuk kali pertama semenjak aksi demo mahasiswa Akper pecah pada pekan kedua di bulan Agustus silam. Sebelum memulai rapat, ratusan demonstran yang terdiri dari mahasiswa dan orang tua mahasiswa Akper, alumni Akper serta mahasiswa Untika Luwuk sempat bersitegang dan terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian yang membentuk barikade di depan pintu utama DPRD Banggai. Aksi itu nyaris saja berbuntut bentrok sebelum akhirnya massa berhasil ditenangkan oleh salah satu legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banggai, Nasir Himran.
gambar
Rapat yang sempat tertunda berapa jam itu akhirnya dimulai sekitar pukul 14.00 wita. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang menyebut kampus Akper Luwuk sebagai lembaga pendidikan tinggi yang abal-abal, alias tidak jelas statusnya. Samsul Bahri Mang sendiri mengambil kesimpulan itu setelah mendengar penuturan dari beberapa narasumber yang hadir dalam rapat, termasuk Ketua TPA Luwuk, beberapa dosen Akper, utamanya Rosamey Langitan dan jajaran Direksi Akper, yakni Sri M Hasan, Yusra Unok dan Irawati Tampuyak.
Rapat tersebut dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh perwakilan mahasiswa disertai sejumlah alasan yang mendasari tuntutan. Mohammad Ramadhan, sebagai perwakilan alumni Akper turut memaparkan bahwa, poin pertama yang menjadi permasalahan Akper ialah status akta notaris Yayasan Banggai Sehat yang tidak jelas karena sudah melewati batas klausul yakni tahun 2013, kemudian aturan penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti masa jabatan pimpinan Akper yang sudah melanggar ketentuan dalam pendidikan tinggi, status akreditas yang belum melalui BAN-PT serta pengelolaan keuangan Akper Luwuk yang tidak transparan karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2009.
Pada kesempatan itu, Pudir I Akper, Sri M Hasan menjelaskan, akreditasi Akper Luwuk pada awalnya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kendati kemudian peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan akreditasi itu mengalami perubahan, termasuk naungan seluruh lembaga perguruan tinggi yang mesti masuk dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), namun status dan akreditasi Akper Luwuk masih diakui oleh BAN-PT dengan adanya lansiran surat kesepakatan tiga menteri, yakni Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berlaku hingga tahun 2016. Menurut Sri Hasan, setelah melalui proses alih bina ke naungan Kemendikbud Dirjen Dikti, Akper Luwuk yang kemudian terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) nantinya tidak bakal diakreditasi oleh BAN-PT, melainkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).
Padahal, dalam lampiran surat Kemendikbud Dirjen Dikti bernomor 113/E/T/2012, dijelaskan bahwa BAN-PT hanya bersifat mengakui hasil akreditasi yang dilakukan Kemenkes RI terhadap seluruh institusi pendidikan tenaga kesehatan hingga selesai masa berlakunya akreditasi tersebut. Dan setelahnya, Akper Luwuk wajib memasukkan kembali berkas untuk pengajuan reakreditasi ke BAN-PT. Terlebih pada kenyataannya, meski telah tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Bagian Ketiga Akreditasi, pasal 55 ayat (5) bahwa akreditasi Program Studi (Prodi) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri, dan dalam ayat (6) dijelaskan bahwa lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi BAN-PT, namun LAM-PT atau LAM-PT Kes seperti yang diungkapkan Sri Hasan, belum juga terealisasi atau pun mendapat rekomendasi dari BAN-PT, mengingat pembentukan LAM-PT membutuhkan dana besar serta tenaga ahli bersyarat untuk menjadi bagian dari tim asesor.
Sementara di kesempatan yang sama pula, anggota DPRD Banggai yang juga akademisi Unismuh Luwuk, Djufrie Diko, meragukan bila benar Akper Luwuk terdaftar sebagai PTN. Sebab sepengetahuannya, hingga saat ini, Akper Luwuk masih tercatat sebagai PTS milik Pemda Banggai. Misalkan benar bahwa Akper adalah PTN, maka tenaga akademiknya, menurut Djufrie Diko, juga harus berasal dari kalangan dosen PNS bukannya seorang PNSD yang hanya menyambi sebagai dosen. Sedangkan di lain sisi, jika Akper Luwuk merupakan PTS milik Pemda Banggai yang bernaung di bawah Yayasan Banggai Sehat, maka yayasan tersebut mestinya memiliki lahan berukuran 5.000 m2 sebagai syarat minimal untuk pendirian sekolah tinggi sejenis akademi atau politeknik. Atau sekurang-kurangnya, Akper Luwuk yang bercokol di lahan bekas RSUD Luwuk atau Kantor Dinas Kesehatan Banggai itu, menggenggam sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak pakai atas nama badan penyelenggara Yayasan Banggai Sehat yang diperuntukkan bagi kampus Akper Luwuk, seperti yang dilakukan kampus Untika Luwuk, yang juga milik Pemda Banggai, ketika meminjam gedung DPRD di kawasan Bukit Halimun untuk dipakai sebagai tempat perkuliahan mahasiswanya pada 3 Oktober 2012.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bab II pendirian perguruan tinggi, bagian kedua pendirian perguruan tinggi swasta, pasal 11 ayat (3) dalam hal pemenuhan standar prasarana berupa lahan dalam standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahwa lahan harus, poin (a) memiliki status hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau sertifikat hak pakai atas nama badan penyelenggara yang diperuntukkan bagi PTS tersebut. Kemudian pada poin (b), dalam hal lahan sebagaimana dimaksud pada poin (a) yang memiliki status hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai bukan atas nama badan penyelenggara, maka badan penyelenggara dapat membuat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai tersebut, selama paling sedikit 20 (dua puluh) tahun disertai dengan hak opsi.
Selain mengkritisi pendiri dan pengelola Akper Luwuk yang tampak sangat menyepelekan aturan pendidikan tinggi yang ada, Djufrie Diko juga menyesalkan sikap Pemda Banggai yang terkesan tidak cepat tanggap dan seakan tidak mau peduli dengan kondisi Akper Luwuk. Andai saja, rekomendasi yang dibuat oleh Komisi A DPRD Banggai tentang penyelesaian permasalahan internal Akper yang ikut membahas soal statuta Akper beserta masa jabatan Direktur Akper Luwuk pada tahun 2012, bisa disikapi dengan bijak oleh Pemda Banggai, maka mungkin polemik Akper Luwuk tidak akan pecah menggelegar.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan Pemda Banggai, Yuten Koleba turut membenarkan bahwa Akper Luwuk memang tidak pernah memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangannya kepada Pemda Banggai. Bahkan, Akper Luwuk, menurut Yuten Koleba, tidak pernah melakukan koordinasi dengan Pemda Banggai dalam berapa tahun belakangan ini. Namun sekali lagi, hal yang aneh bin ajaibnya, meski telah berulang kali para pejabat birokrasi Pemda Banggai mengakui bahwa Akper Luwuk tidak pernah melakukan koordinasi serta pemasukan laporan pertanggungjawaban keuangan, namun kampus putih tersebut tetap saja mendapatkan suntikan dana hibah dari Pemda Banggai dengan angka miliaran rupiah. Gila benar!
Suasana rapat menjadi kian seru ketika Pudir II Akper, Yusra Unok mendapat kesempatan untuk berbicara dan menanggapi tudingan-tudingan miring yang dilayangkan pihak mahasiswa. Kala ditanya soal laporan pertanggungjawaban dan dana kas Akper yang nihil, Yusra Unok mencoba berkelit dengan mengatakan ingin terlebih dulu meminta keterangan Bendahara Akper di periode itu. Padahal, Bendahara Akper di periode sebelumnya, yakni Ellen Y Karundu, telah meninggal dunia. Tak ayal, keterangan yang dilontarkan Yusra Unok itu mendapat cibiran dari mahasiswa yang memenuhi-sesak gedung DPRD Banggai, baik tingkat atas, bawah, hingga di luar ruang rapat. Tak itu saja, sebab masih di kesempatan yang sama, Yusra Unok turut menerangkan perihal penggunaan nomor rekening tabungan pribadi dalam penyetoran uang praktik mahasiswa Akper di Bank Muamalat atas nama dr Anang Otoluwa. Menurut Yusra Unok, pembukaan nomor rekening tabungan pribadi dr Anang Otoluwa itu terjadi insidental, atau dalam keadaan terpaksa karena mahasiswa Akper sudah mendesak ingin membayar uang praktikum ke Bandung. Sehingga dirinya sebagai Ketua Panitia Praktik Klinik Keperawatan (PKK) berinisiatif membuka rekening baru atas nama Direktur Akper Luwuk. Dan lagi, pembelaan yang terpancar pelan dari bibir Yusra Unok itu justru membuat suasana rapat menjadi gaduh dengan teriakan-teriakan mahasiswa berirama tinggi untuk mencemooh.
gambar
Tak ingin tinggal diam, salah satu alumni Akper, Mohammad Ramadhan, akhirnya memotong pernyataan Yusra dan balik menyodorkan pertanyaan yang, rasa-rasanya sangat menyayat daging hati Yusra Unok lebih dalam, apakah pihak mahasiswa atau Pudir II Akper, yang sebenarnya mendesak untuk membayar uang kuliah? Itulah pertanyaan yang tersembur dari mulut Ramadhan. Reaksi keras yang ditunjukkan mahasiswa maupun alumni Akper terhadap Yusra Unok dinilai amat sangat-sangat wajar. Sebab, Yusra Unok sendiri terkenal dengan gaya khasnya yang suka menekan mahasiswa secara halus. Lebih khusus dalam hal pemungutan biaya kuliah, baik itu dana pendidikan di Akper maupun uang praktikum mahasiswa.
Kemudian, ketika ditanya lanjut oleh Ketua DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang, mengenai pengelolaan dana Akper Luwuk, Yusra mengaku tidak membawa dokumen lengkap. Karena itu pula, rapat dengar pendapat akhirnya ditutup. Terlebih, pertemuan kali itu lagi-lagi tidak dihadiri oleh sang Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa. Sebelum menutup rapat, Samsul Bahri Mang sempat memperingati Yusra Unok untuk segera melengkapi dokumen-dokumennya sebagai bukti sehingga tidak asal dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. Selain itu, dalam closing statement-nya, Samsul Bahri Mang tampak sepakat dengan mahasiswa Akper, bahwa Pemda Banggai harus segera mengambil langkah tegas dan nyata, serta dapat mengakomodir apa yang menjadi keinginan dari mahasiswa Akper Luwuk.
Di penghujung rapat, salah satu orang tua mahasiswa Akper yang tidak sanggup menahan amarahnya langsung menunjuk-nunjuk Yusra Unok sembari menuding Pudir II Akper itu sebagai pembohong besar. Alasannya, ketika orang tua mahasiswa Akper tersebut meminta keringanan dalam hal waktu pembayaran biaya perkuliahan anaknya, Yusra Unok malah menyuruh orang tua mahasiswa tersebut untuk menjual barang-barang berharga miliknya yang tersimpan rapi di dalam rumah guna membiayai kuliah anak di kampus Akper Luwuk. Wah-wah, Ibu Pudir!
gambar
Ketiga Pudir Akper yang memberanikan diri hadir di kantor DPRD Banggai saat itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Terlebih, saat ingin keluar ruang pasca ditutupnya rapat dengar pendapat tersebut. Dan, insiden yang tak diinginkan pun terjadi ketika mobil tumpangan ketiga Pudir Akper itu hendak keluar dari gedung DPRD Banggai. Sebab, salah seorang orang tua mahasiswa Akper yang masih tersulut emosi sempat melayangkan pukulan ke mobil putih yang membawa ketiga Pudir Akper tersebut. Kepergian ketiga pudir Akper dengan menggunakan mobil berwarna putih itu tidak hanya mendapat reaksi keras dari orang tua mahasiswa Akper, namun juga diiringi cemoohan dari mahasiswa Akper sendiri. Benar-benar pertemuan yang sangat emosional bagi mahasiswa dan Pudir Akper.
Sementara itu, menurut Djufrie Diko, pengakuan Yusra Unok terkait pembayaran biaya kuliah atau uang praktikum mahasiswa melalui rekening pribadi Direktur Akper di Bank Muamalat cabang Luwuk, merupakan sebuah kebijakan yang sejatinya sudah sangat-sangat menyalahi aturan. Mestinya, kata Djufrie Diko, prosedur yang benar ialah pembayaran biaya kuliah atau uang praktikum mahasiswa itu dilakukan melalui rekening umum kampus Akper Luwuk. Namun, jika prosedur sejak awal sudah tidak benar, maka jelas ada konsekuensi hukum di dalamnya. Terpisah, salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Luwuk, Erwin Nursin ikut berkomentar bahwa, bila pembayaran uang kuliah atau uang praktikum mahasiwa ditransfer ke rekening pribadi Direktur Akper Luwuk, maka akan sulit dilakukan audit keuangan dengan data-data yang valid. Satu hal yang ditakutkan Erwin Nursin ialah penggunaan anggaran secara langsung, karena sangat rentan sekali terjadi penyimpangan anggaran.
Selasa, 2 September 2014, salah satu dosen Akper Luwuk, Rosamey Langitan menjelaskan duduk persoalan Akper Luwuk sampai terdaftar sebagai PTN di Kemendikbud Dirjen Dikti. Menurutnya, perubahan status Akper ke PTN sudah terjadi sejak dua tahun silam. Perubahan status itu pun berlaku kepada seluruh akademi atau instusi pendidikan tenaga kesehatan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, yang sebelumnya bernaung di bawah Kemenkes ke Kemendikbud, dan diberitahukan melalui surat edaran Kemenkes RI Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bernomor DM.02.06/III/3/193/2012 ter tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa proses alih bina itu dilakukan atas dasar SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI nomor 354/E/O/2012 ter tanggal 10 Oktober 2012, dan berlaku secara otomatis kepada 70 akademik milik Pemda yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam SK alih bina itu, Akper Pemda Luwuk Sulteng berada di urutan ke-67, di bawah Akper Pemda Donggala Sulteng yang menempati urutan ke-66 dan di atas Akper Pemda Toli-toli Sulteng di urutan ke-68. Sehingganya, Akper Luwuk wajib melakukan penyesuaian terkait perubahan status PTN tersebut, termasuk pemasukan borang reakreditasi ke BAN-PT. Akan tetapi, menurut Rosamey Langitan, para pengelola Akper yang notabene berstatus sebagai PNSD enggan memenuhi persyaratan tersebut. Sebab, bila hal itu dilakukan, maka para pengelola kampus putih itu bakal tereliminasi dengan sendirinya dari struktur kepengurusan Akper Luwuk. Keterangan yang diberikan Rosamey tersebut senada dengan ungkapan anggota DPRD Banggai, Djufrie Diko. Karena, jika Akper Luwuk telah menjadi PTN, maka dosen-dosen Akper dan lebih khusus yang menduduki jabatan struktural di kampus Akper Luwuk, mestinya ialah dosen PNS dan bukan lagi PNSD yang merangkap tugas sebagai dosen.
Ketidakjelasan Akper Luwuk itu ternyata sedikit banyak membuat kalangan alumninya galau. Apalagi di saat bersamaan, Pemerintah tengah membuka penerimaan Calon PNS (CPNS), termasuk membuka formasi untuk tenaga perawat. Sejumlah alumni Akper mengaku takut ditolak ketika mendaftar mengikuti tes CPNS. Dalam menanggapi kerisauan hati sebagian alumni Akper Luwuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banggai, Syamsulridjal Poma menegaskan bahwa semua jebolan kampus putih bisa mendaftar dan mengikuti tes CPNS di seluruh wilayah tanah air. Bahkan hingga ke luar negeri sekali pun, alumni Akper tetap akan diterima untuk bekerja. Menurut Syamsulridjal Poma, legalitas Akper Luwuk tidak perlu dipertanyakan lagi. Sebab, Akper Luwuk berstatus akreditasi B dengan nilai 84,79. Akreditasi dengan kode institusi 72022001D yang dirilis berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI nomor HK.06.01/III/3/0341/2011 itu sendiri, akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2016 mendatang. Syamsulridjal Poma pun mengaku, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pengelola Akper Luwuk, pemasukan borang reakreditasi telah dilakukan dan sementara diverifikasi oleh BAN-PT. Eks Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Banggai itu juga telah menerima salinan surat tanda terima pemasukan borang dari pengelola Akper Luwuk ke BAN-PT ter tanggal 5 Agustus 2014, serta salinan beberapa dokumen penting lainnya.
Dengan penjelasan tentang Akper Luwuk itu, Syamsulridjal Poma pun mengajak seluruh mahasiswa agar dapat kembali melaksanakan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya. Dan, agar perkuliahan di kampus Akper dapat menjadi efektif kembali, Kepala BKD Banggai tersebut bakal melayangkan surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, kepada seluruh PNSD yang bekerja di Akper Luwuk, yang tidak juga melaksanakan tugas serta kewajibannya. Namun demikian, imbauan dari Kepala BKD Banggai itu rupanya tidak serta merta diindahkan oleh para dosen dan mahasiswa Akper Luwuk, yang tetap saja menyegel kampusnya sendiri. Para dosen Akper juga tampaknya masih takut dan sangat ragu-ragu untuk melaksanakan kembali tugasnya karena situasi kampus yang belum kondusif.
Di hari yang sama, peristiwa penerobosan kampus Akper lagi-lagi terjadi di tengah ketatnya penjagaan mahasiswa. Penerobosan kampus itu dilakukan orang tak dikenal sambil membawa sebilah parang untuk mengancam mahasiswa bertugas jaga malam. Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diduga oleh mahasiswa sebagai kerabat dari Pudir Akper itu, sukses membawa kabur CPU komputer yang berada di kantor Akper Luwuk. Mahasiswa Akper pun menduga, CPU komputer tersebut berisikan data-data penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana Akper Luwuk, yang secara perlahan mulai diungkap oleh mahasiswa.
Rabu, 3 September 2014, DPRD Banggai kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas permasalahan di Akper yang tak kunjung usai. Rapat lanjutan itu dimulai sekitar 15.30 wita di gedung DPRD, dan kembali melibatkan puluhan anggota kepolisian guna menjaga keamanan agar situasi tetap kondusif. Dari rapat yang dipimpin legislator asal partai Golongan Karya (Golkar), Irwanto Kulap, DPRD Banggai melahirkan rekomendasi yang berisi tiga poin, yakni mahasiswa Akper diminta untuk segera mengaktifkan kembali perkuliahan, Pemda Banggai diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menyelesaikan polemik internal di Akper Luwuk, serta Pemda Banggai diminta untuk meninjau keberadaan Direktur Akper, dr Anang Otoluwa, yang hingga saat itu tak lagi masuk kampus dan belum juga tampil di depan publik guna memberikan keterangan atau sekadar sanggahan atas tudingan tajam yang dilayangkan mahasiswa Akper Luwuk.
gambar
Mendengar isi dari rekomendasi yang dibacakan Irwanto Kulap itu, suasana rapat sontak berubah gaduh. Mahasiswa tampak benar-benar marah dan sangat kecewa kepada pihak DPRD Banggai yang melahirkan rekomendasi tanpa sedikit pun menyentuh keberadaan sang Direktur di kampus putih. Rapat itu pun berakhir ricuh. Bahkan, ketika pimpinan sidang Irwanto Kulap hendak mengetuk palu sidang ke mejanya sebagai tanda berakhirnya rapat, salah satu peserta rapat, Irwan Haino kemudian berlari kencang ke depan menuju meja pimpinan sidang untuk berusaha merampas palu yang tengah berada di genggaman tangan kanan Irwanto Kulap. Mahasiswa Akper, orang tua mahasiswa, alumni Akper dan mahasiswa Untika tampak berhamburan dalam ruang paripurna DPRD Banggai pasca ditutupnya rapat yang berakhir sekitar pukul 17.30 wita. Atas rekomendasi bersayap itu, mahasiswa menilai bahwa pihak DPRD Banggai tidak punya nyali untuk menyelesaikan kisruh Akper Luwuk. Dan karenanya pula, mahasiswa Akper akan tetap pada pendiriannya untuk menyegel kampus hingga tuntutannya segera dipenuhi. Sementara orang yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya, yakni dr Anang Otoluwa, masih belum juga menampakkan batang hidungnya. Ketidakhadiran dr Anang Otoluwa dalam undangan rapat DPRD Banggai kali itu, dianggap secara eksplisit telah melecehkan lembaga DPRD Banggai yang terhormat. Apalagi, pihak DPRD Banggai sudah melayangkan surat undangan resmi ke kediaman sang Direktur Akper yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang, sebelum pelaksanaan rapat.
Namun demikian, ada sedikit hikmah yang bisa dipetik dari pelaksanaan rapat lanjutan DPRD Banggai tersebut. Bahwa pihak TPA Luwuk akhirnya sanggup meyakinkan bahwa Akper memang milik Pemda Banggai. Hal itu diungkapkan Ketua TPA Luwuk, Haryanto Djalumang. Fakta bahwa Akper Luwuk merupakan milik Pemda Banggai didasari Haryanto Djalumang pada surat keputusan tiga menteri, yakni Mendiknas Mohammad Nuh, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dan Mendagri Gunawan Fauzi, yang ditandatangani ter tanggal 23 Desember 2010. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa institusi pendidikan diploma kesehatan merupakan milik Pemda Kabupaten Banggai di bawah naungan Kemenkes RI. Akper yang terakreditasi melalui Kemenkes itu kemudian beralih bina ke Kemendikbud Dirjen Dikti pada 10 Oktober 2012. Peralihan naungan tersebut lalu membuat status Akper Luwuk Pemda Banggai menjadi PTN dan terdaftar di Kemendikbud Dirjen Dikti.
Dengan begitu, kata Haryanto Djalumang, maka jelas sudah bahwa Akper Luwuk adalah sah milik Pemda Banggai yang tercatat sebagai PTN. Kendati keterangan yang disampaikan oleh Ketua TPA Luwuk sedikit ambigu, atau tidak menjelaskan tentang kedudukan Akper sebenarnya sebagai PTS ataukah PTN, namun mahasiswa Akper dan para wakil rakyat di Parlemen Lalong sudah memiliki kepercayaan penuh bahwa kampus putih tersebut adalah milik Pemda Banggai. Dan, itu artinya, Bupati Sofhian Mile sudah tidak bisa lagi mengelak bahwa dirinya tidak punya kapasitas sedikit pun untuk mengambil keputusan tegas terkait konflik internal di kampus Akper Luwuk.
Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabupaten Banggai, Syahrial Labelo turut mengisahkan sejarah pendirian Akper Luwuk, yang sempat beberapa kali berganti pimpinan dalam akta notaris, yakni pada tahun 2005 dengan pembinanya Muhtar Ahmad, kemudian pada tahun 2008 dengan pembinannya Ma’mun Amir dan pada tahun 2011, dengan struktur keanggotaan yang sama saat pembinanya masih Ma’mun Amir. Dengan terbuktinya Akper adalah milik Pemda Banggai, maka, untuk kesekian kalinya, Bupati Sofhian Mile diminta untuk dapat secepatnya bersikap tegas guna membedah penyakit Akper Luwuk yang situasinya sudah sangat kritis. Selain menjelaskan duduk persoalan Akper sebagai milik Pemda Banggai, Haryanto Djalumang juga menyarankan kepada Bupati Sofhian Mile untuk dapat segera mengangkat Plt Direktur Akper Luwuk. Sebab, bila dr Anang Otoluwa yang notabene berstatus sebagai PNSD tetap dipertahankan menduduki kursi Direktur Akper Luwuk, maka kemungkinan besar format isian reakreditasi yang baru saja dikirim oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banggai, Mohammad Anwar M.Pd, yang mewakili pengelola Akper Luwuk ke BAN-PT pada 5 Agustus 2014, akan mental dengan sendirinya.
Selain itu, Haryanto Djalumang juga menilai, pergantian pejabat di pucuk pimpinan Akper Luwuk sangat perlu untuk menghidupkan kembali proses perkuliahan dengan suasana yang kondusif dan pengelolaan kampus yang transparansi dalam upaya persiapan menyambut tim asesor BAN-PT yang akan melakukan peninjauan atau visitasi di kampus Akper Luwuk. Dan, jika penunjukkan Plt Direktur Akper sudah dilakukan, maka tugas yang harus secepatnya dibuat oleh pengelola baru ialah melakukan pengisian data Prodi Akper di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), kemudian pengajuan usulan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) serta menyusun Kurikulum Prodi Akper sesuai dengan standar kurikulum yang ditetapkan Kemendikbud Dirjen Dikti, lalu menyusun standar pendidikan yang digunakan prodi Sistem Manajemen Mutu Internal (SPMI) yang sesuai dengan ketentuan Sistem Penjamin Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT).
Akan tetapi, jikalau hal tersebut tidak juga dilaksanakan, maka eksistensi Akper Luwuk terancam punah. Terlebih, Kemendikbud Dirjen Dikti telah melansir surat edaran tentang penataan dosen tidak tetap ter tanggal 30 Januari 2013. Dalam surat edaran bernomor 72/E/KP/2013 tersebut, dilampirkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang menjelaskan bahwa, poin (1) dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja tidak penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi. Dengan adanya aturan tersebut, maka PNSD yang sebelumnya menyambi sebagai dosen dan berstatus sebagai dosen tetap, kini mengalami perubahan status menjadi dosen tidak tetap atau dosen luar biasa. Selain itu, PNSD menyambi dosen yang sebelumnya memiliki NIDN, kini hanya diperkenankan memiliki Nomor Urut Pengajar (NUP) setelah didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi. Hal itu pun termaktub dalam surat edaran pada poin (3) bahwa dosen tidak tetap didaftarkan perguruan tinggi ke Dirjen Dikti untuk memperoleh NUP. Kemudian di poin (6) dijelaskan bahwa dosen tidak tetap tidak memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dosen tetap (seperti sertifikasi dosen dan beasiswa dalam rangka studi lanjut). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penerimaan tunjangan ganda oleh PNSD yang merangkap sebagai dosen di perguruan tinggi. Sementara data di kampus Akper Luwuk, menurut keterangan dari Kepala BKD Banggai, Syamsulridjal Poma, terdapat 95% PNSD yang menyambi sebagai dosen. Di kampus Untika Luwuk sendiri, menurut Wakil Rektor II Untika, Syahraen Suni, pasca menerima surat edaran dari Kemendikbud Dirjen Dikti tersebut, pihak kampus biru langsung melakukan penataan dengan mengalihkan sekitar 39 dosennya yang berstatus PNSD menjadi dosen tidak tetap pada triwulan kedua di tahun 2014. Tak cuma itu, sebab otoritas kampus Untika Luwuk juga langsung membersihkan para PNSD yang menduduki jabatan struktural di kampusnya.
Dalam rapat lanjutan bersama anggota DPRD Banggai tersebut, Kepala BKD Banggai, Syamsulridjal Poma yang sebelumnya menegaskan bahwa lulusan Akper Luwuk dapat diterima di seluruh wilayah Indonesia, bahkan luar negeri sekali pun, menarik kembali ucapannya. Syamsulridjal Poma mengklarifikasi pernyataannya dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menjamin jebolan Akper Luwuk untuk mengikuti tes CPNS di Kabupaten Banggai saja, tidak di wilayah lain atau pun di kabupaten tetangga, semisal Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) atau Banggai Laut (Balut). Sebab, salah satu persyaratan tes CPNS saat itu adalah ijazah yang terakreditasi oleh BAN-PT. Sementara Akper Luwuk masih diakreditasi oleh Kemenkes RI, dan baru saja melengkapi borang guna keperluan reakreditasi di BAN-PT. Karena itu pula, Syamsulridjal Poma enggan memastikan bahwa alumni Akper Luwuk yang mengikuti tes CPNS di luar Kabupaten Banggai dapat diterima.
Rapat dengar pendapat itu sendiri pada awalnya sempat diwarnai kericuhan antara pihak TPA Luwuk dan beberapa alumni Akper Luwuk. Gara-garanya, para alumnus Akper menduga bahwa TPA Luwuk sudah ‘masuk angin’ atau sudah ditunggangi oleh kepentingan pihak lain. Beruntung, keributan itu tidak merembes dan dapat segera diredam sebelum dimulai rapat. Sedangkan di tempat berbeda, lima orang pengurus Akper Luwuk akhirnya menjalani pemeriksaan di kantor polisi guna keperluan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kampus putih yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa Akper Luwuk.
Kamis, 4 September 2014, untuk kali kedua pihak kepolisian melalui Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus Akper Luwuk. Pemeriksaan itu kembali dilakukan polisi untuk menindaklanjuti atau mengembangkan kasus yang dilaporkan mahasiswa Akper, serta mengumpulkan keterangan dengan selengkap-lengkapnya dari saksi-saksi yang tercatat sebagai pihak internal Akper Luwuk.
gambar
Sementara pada malam harinya di kampus Akper Luwuk, sekitar pukul 20.30 wita, mahasiswa yang melakukan aksi demo dan penyegelan kampus menggelar kegiatan zikir bersama. Kegiatan yang bertujuan guna memperkuat rohani mahasiswa Akper itu, dilakukan sekaligus untuk merenungi kembali aksi demo yang bertujuan guna menumbangkan kepemimpinan dr Anang Otoluwa di kampus putih, yang telah berlangsung hampir sebulan lamanya. Kegiatan zikir bersama tersebut diikuti puluhan mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni Akper, mahasiswa Untika Luwuk dan seorang ustadz pemandu zikir.
Jumat, 5 September 2014, akademisi Untika Luwuk, Mursidin menyarankan kepada pihak pengelola kampus Akper Luwuk untuk mengurungkan niat untuk mengundang tim asesor BAN-PT, sebab kondisi kampus yang tidak berada dalam situasi kondusif. Jika pengelola kampus tetap berkeinginan menyambut kunjungan dari tim asesor BAN-PT terkait reakreditasi Akper di bawah naungan Kemendikbud Dirjen Dikti, maka jelas hal tersebut akan berdampak buruk serta merugikan pihak kampus Akper Luwuk sendiri. Terlebih, proses perkuliahan mahasiswa juga masih belum berjalan normal dengan adanya aksi penyegelan kampus oleh mahasiswanya.
Di tengah desas-desus polemik Akper itu, salah satu alumni Akper Luwuk yang ikut membantu aksi demo, Mohammad Ramadhan mempertanyakan dana beasiswa studi lanjut yang diterima sejumlah dosen di kampus putih. Sebabnya, beasiswa yang diduga berasal dari dana hibah Pemda Banggai itu, tidak diberikan kepada orang yang tepat, semisal jebolan Akper Luwuk yang meraup indeks prestasi komulatif (IPK) tinggi atau lulusan yang berpredikat cum laude, atau kepada dosen Akper Luwuk yang non-PNSD, melainkan hanya diperuntukkan bagi dosen lawas yang notabene berstatus sebagai PNSD namun merangkap menjadi dosen di kampus putih. Dari data yang diperoleh para alumnus Akper, dana beasiswa studi lanjut yang diterima Direktur Akper, dr Anang Otoluwa dan dua Pudir Akper, Sri M Hasan dan Yusra Unok, mencapai angka puluhan juta per triwulan. Ramadhan pun membeber rincian data dalam RAB Akper yang ditemukannya pada periode tahun 2010 hingga tahun 2011, yakni Rp90 juta pada triwulan I tahun 2010, Rp28 juta pada triwulan II tahun 2010 dan Rp22 juta pada triwulan III tahun 2010. Sedangkan di tahun 2011, beasiswa studi lanjut dosen Akper pada triwulan I mencapai angka Rp53 juta dan triwulan II berjumlah Rp47 juta. Beasiswa yang luar biasa. Beasiswa yang dikucurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) program magister dan doktor, atau Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) pun, tidak se-fantastis itu nominalnya. Itu saja, RAB yang ditemukan oleh alumni Akper Luwuk hanya dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.
Sambil menanti penyelesaian polemik internalnya, mahasiswa Akper terus menggalang kekuatan untuk penambahan massa aksinya. Kalau sebelumnya, mahasiswa Akper Luwuk meminta bantuan kepada mahasiswa Untika dan orang tua mahasiswa, maka kali ini, mahasiswa Akper meminta bantuan kepada sejumlah organisasi massa (Ormas), baik itu organisasi politik hingga organisasi keagamaan yang berada di Kabupaten Banggai. Langkah itu dinilai tepat oleh Ketua Ikatan Alumni Akper Luwuk, Abdul Haris Pilohima. Dan, dalam meminta dukungan dari puluhan Ormas itu, pihak mahasiswa Akper turut menjelaskan secara detail mengapa mahasiswa bersikeras menuntut pencopotan Direktur Akper, dr Anang Otoluwa. Sedikitnya, sekitar 40 Ormas di Kota Luwuk mendapat kiriman surat secara resmi oleh Ikatan Alumni Akper guna meminta sokongan, khususnya dukungan moril kepada mahasiswa. Dalam surat tersebut, dilampirkan pula sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang mengajak penerima surat untuk berpikir sejenak mengenai pelanggaran-pelanggaran Direksi Akper Luwuk, yang menjadi dasar aksi dan tuntutan keras mahasiswa.
gambar
Hal pertama yang dipersoalkan ialah legalitas Akper. Pada poin (a) Ikatan Alumni Akper Luwuk mempertanyakan kejelasan akta notaris Yayasan Banggai Sehat, yang jika benar Akper Luwuk merupakan milik Pemda Banggai, lalu mengapa akta notarisnya tidak pernah direvisi sejak tahun 2008? Bahkan, menurut Ikatan Alumni Akper, Dewan Senat Akper tidak pernah ada. Pada poin (b) dipersoalkan pula Statuta Akper sebagai alat pengatur jalannya sebuah perguruan tinggi yang tidak pernah dibentuk sejak Akper beroperasi dari tahun 2000, atau semenjak Perguruan Tinggi Akper Luwuk dikonversi dari sebelumnya bernama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Padahal, dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga, Pendirian Perguruan Tinggi, pasal 60 ayat (5) dijelaskan bahwa perguruan tinggi wajib memiliki statuta. Dengan begitu, Ikatan Alumni Akper menilai bahwa mekanisme pengangkatan direktur maupun pudir-pudirnya tidak jelas. Ikatan alumni Akper pun mempertanyakan dasar dari dr Anang Otoluwa, Sri Hasan, Yusra Unok, Irawaty Tampuyak hingga kemudian dapat diangkat menjabat sebagai Direktur dan Pudir-pudir Akper?
Persoalan kedua adalah akreditasi Akper Luwuk. Pada poin (a) berdasarkan SK Kemendikbud Dirjen Dikti nomor 354/E/O/2012 tentang alih bina, Akper Luwuk termasuk salah satu PTN yang dialih bina Kemendikbud dari sekolah-sekolah Kemenkes dengan tujuan agar proses penyelenggaraan Prodi pada akademi yang dilakukan oleh Pemda dapat disesuaikan dengan perundang-undangan di bidang pendidikan. Dalam diktum ketiga sampai diktum keenam, Ikatan Alumni Akper menjelaskan bahwa dalam masa dua tahun sejak SK Kemendikbud tentang alih bina ditetapkan pada 10 Oktober 2012, maka aturan tersebut harus segera disesuaikan. Kemudian pada diktum ketujuh disebutkan, bila tidak disesuaikan maka akademi bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan Prodi akademi. Lalu, yang menjadi pertanyaan Ikatan Alumni Akper, mengapa ketentuan Kemendikbud Dirjen Dikti tersebut tidak segera diindahkan Direksi Akper Luwuk? Dan nanti menjelang berakhirnya batas penyesuaian, yakni pada 10 Oktober 2014, barulah pengelola Akper menyetor borang, yakni tanggal 5 Agustus 2014. Pemasukan berkas itu pun tidak dilakukan oleh pengelola Akper sendiri, melainkan diwakili oleh mantan Kepala SMP Negeri 3 Luwuk, Mohammad Anwar M.Pd, yang telah pensiun dari status PNSD dan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banggai.
Sementara yang ketiga ialah soal pengelola Akper Luwuk. Pada poin (a) berdasarkan SK Bupati nomor 821.2/324/Din.Kes tentang pengangkatan Direktur Akper, dr Anang Otoluwa tertanggal 25 April 2005, tidak dicantumkan masa berakhir jabatan. Olehnya, Ikatan Alumni Akper menilai bahwa SK Direktur Akper tersebut merupakan SK pengangkatan direktur seumur hidup, seperti yang diungkapkan Kepala BKD Banggai, Haris Dayanun pada saat dilakukan hearing bersama Komisi A DPRD Banggai di tahun 2012. Dalam rapat tersebut, Haris Dayanun bahkan menegaskan bahwa SK pengangkatan Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa, cacat hukum. Ikatan alumni Akper kemudian mempertanyakan, lantas atas dasar apa dr Anang Otoluwa dapat menjabat sebagai Direktur Akper hingga 9 tahun lamanya? Di poin (b) Ikatan Alumni Akper juga mempersoalkan keanggotaan Yayasan Banggai Sehat sejak masa berakhirnya pimpinan Bupati Banggai, Ma’mun Amir, yang tidak pernah direvisi. Ikatan alumni Akper pun mempertanyakan, ke mana pengelola Akper melaporkan pertanggungjawaban kinerjanya jika yayasan penaungnya saja tidak jelas? Pada poin (c), berdasarkan aturan terkait izin belajar, maka pimpinan perguruan tinggi mesti menanggalkan jabatannya. Dan yang menjadi pertanyaan Ikatan Alumni Akper, mengapa Direktur Akper, dr Anang Otoluwa yang sedang menjalani tugas belajar di Kota Makassar, serta dua Pudir Akper, yakni Sri Hasan dan Yusra Unok yang menjalani pendidikan lanjut di Yogyakarta, tidak juga melepaskan jabatannya?
Kemudian, yang keempat atau permasalahan terakhir yang dilampirkan Ikatan Alumni Akper dalam suratnya kepada pimpinan Ormas se-Kota Luwuk, adalah dugaan penyelewengan uang mahasiswa. Pada poin (a) disebutkan bahwa selama kegiatan perkuliahan di Akper Luwuk, pengelolaan keuangannya tidak transparan. Pembangunan dan fasilitas dari total anggaran mahasiswa sangat tidak menunjang perkuliahan mahasiswa. Bahkan hingga pada pelaksanaan praktik pun, mahasiswa mesti menyiapkan sendiri peralatan praktiknya. Di poin (b) Ikatan Alumni Akper turut mempertanyakan soal pembukaan rekening pribadi dr Anang Otoluwa di Bank Muamalat cabang Luwuk sebagai tempat penyetoran uang praktikum mahasiswa Akper angkatan 12 sebanyak 89 mahasiswa dengan biaya praktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sebesar Rp14.850.000 per mahasiswa atau bertotal Rp1.321.650.000. Dan di poin (c), Ikatan Alumni Akper kembali mempermasalahkan keterangan dari Pudir II Akper, Yusra Unok, terkait penyetoran uang praktikum mahasiswa pada saat rapat di DPRD Banggai. Ikatan Alumni menjelaskan, menurut Yusra, yang mendesak pembayaran adalah pihak mahasiswa. Kondisi itu kemudian membuat Yusra Unok pada akhirnya terpaksa untuk membuka rekening baru atas nama dr Anang Otoluwa. Padahal, menurut mahasiswa, setelah RAB dibacakan, mahasiswa segera didesak dan diberi batas waktu satu minggu untuk melunasi biaya praktikum puluhan juta tersebut. Ikatan Alumni Akper berharap, dengan disebarkannya surat permintaan bantuan atau dukungan moril ke puluhan Ormas tersebut, niatan mahasiswa guna mendepak dr Anang Otoluwa dari kursi Direktur Akper Luwuk beserta seluruh Pudir-pudirnya dapat benar-benar terealisasi dengan segera.
gambar
Senin, 8 September 2014 petang, puluhan mahasiswa Akper Luwuk kembali turun ke jalan dan melakukan aksi mimbar bebas di depan halaman kampusnya. Dalam aksi itu, mahasiswa Akper melakukan penggalangan dana dengan menggunakan kardus-kardus berukuran sedang kepada beberapa pengendara yang melintasi Jalan Sungai Musi. Penggalangan dana itu sendiri diperuntukkan guna kebutuhan massa aksi yang mulai menipis tergerus oleh waktu. Mahasiswa Akper pun berharap dengan sangat, aksinya yang sudah berlangsung selama 33 hari itu dapat segera berakhir dengan dipenuhinya tuntutan mahasiswa.
Selasa, 9 September 2014, beberapa mahasiswa Akper yang kalut atas kondisi memiriskan kampus Akper Luwuk akhirnya mulai memilih untuk hengkang. Beberapa mahasiswa memilih pindah kampus ke Akper Palu, dan ada pula yang memilih berhijrah ke kampus tetangga. Sejumlah mahasiswa yang pindah bahkan tak lagi berniat meminta surat izin pindah dari kampus putih. Beberapa mahasiswa yang pindah itu tidak pula memikirkan uangnya agar dapat dikembalikan oleh pihak pengelola kampus, karena sudah menganggap uang kuliah yang telah keluarkannya di Akper Luwuk sebagai sedekah. Mulia sekali, ya?!
Sedangkan pihak mahasiswa yang sampai saat itu masih menguasai kampus, terus berupaya mencari dokumen lain terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Direksi Akper Luwuk. Setelah mengumpulkan beberapa bukti baru, sejumlah mahasiswa Akper bersama para alumnus Akper kembali menyambangi markas Polres Banggai, sekitar pukul 14.30 wita. Kedatangan puluhan mahasiswa itu disambut oleh Kepala Satuan (Kasat) Intel dan Keamanan (Intelkam) Polres Banggai, AKP I Wayan Suradna. Mahasiswa kemudian menyerahkan beberapa dokumen dan salinan kuitansi dugaan transaksi pembelian bus Akper yang menurut kabar sempat dibatalkan oleh Direktur Akper pada Januari 2009.
gambar
Setelah menyambangi Polres Banggai dengan memberikan sejumlah temuan baru tersebut, mahasiswa Akper kemudian mengunjungi Kantor DPRD Banggai. Di tempat itu, tim kelompok kerja (Pokja) DPRD yang ditugaskan khusus menanggani permasalahan Akper kemudian menegaskan, bahwa penyelesaian konflik Akper Luwuk sudah menjadi tanggung jawab Bupati Sofhian Mile sebagai pimpinan daerah dan pemilik Akper yang sah. Menurut anggota Tim Pokja DPRD Banggai, Mursidin, dengan adanya tiga rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Banggai pada rapat dengar pendapat lanjutan, maka Pemda Banggai sejatinya telah memiliki wewenang penuh untuk mengambil langkah kongkrit guna menyembuhkan penyakit yang sudah lama mengerogoti kampus putih.
Rabu, 10 September 2014, pihak Pemda Banggai tampaknya akan segera memenuhi tuntutan mahasiswa Akper. Hal itu ditandai setelah Kepala BKD Banggai, Syamsulridjal Poma mengatakan bakal secepatnya melakukan pencopotan terhadap dr Anang Otoluwa dari jabatannya sebagai Direktur Akper Luwuk. Menurut Syamsulridjal Poma, bukan hanya dr Anang Otoluwa yang akan dipindahtugaskan, namun juga beberapa PNSD yang menyambi sebagai dosen di Akper Luwuk. Namun demikian, Syamsulridjal menjelaskan bahwa keputusan final tetap ada di tangan Bupati Sofhian Mile. Dan untuk saat itu, pihak Pemda Banggai berencana membentuk tim khusus guna menangangi masalah internal Akper yang telah berkepanjangan.
Senin, 15 September 2014, Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai, Iptu Yefta. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dr Anang Otoluwa dilakukan di unit III Reskrim Polres Banggai yang dipimpin Ipda Ridwan Aumbas. Namun demikian, dalam pemeriksaan itu, dr Anang Otoluwa mengaku belum bisa memberikan atau menunjukkan dokumen yang dimintakan oleh polisi. Direktur Akper Luwuk itu beralasan mengalami kesulitan dalam memasuki kampus putih yang hingga saat itu masih dikuasai oleh mahasiswa.
gambar
Sementara tim mediasi bentukan Pemda Banggai yang ditunjuk langsung Bupati Sofhian Mile, belum juga bergerak menangani kasus Akper Luwuk. Padahal, di hari sebelumnya telah beredar informasi bahwa Tim Mediasi Pemda Banggai yang berkomposisikan, Sutanto Hambali sebagai Ketua, dan Ramli Tongko sebagai sekretaris, serta para anggotanya yakni Irpan Poma, Muhammad Arif dan dr Wayan, bakal melakukan kunjungan ke Akper Luwuk. Namun, setelah lama dinanti ratusan mahasiswa Akper di kampusnya, Tim Mediasi Pemda Banggai tersebut tidak kunjung tiba. Mahasiswa Akper pun menjadi semakin gerah sebab langkah Tim Mediasi Pemda Banggai dinilai sangat-sangat lambat. Apalagi, penunjukkan Tim Mediasi itu telah dilakukan sejak pekan lalu. Bahkan, karena kekesalan mahasiswa atas Tim Mediasi Pemda Banggai itu, ratusan mahasiswa, alumni Akper dan mahasiswa Untika Luwuk kembali turun ke jalan untuk berunjukrasa. Kali ini, massa melakukan aksi di depan rumah jabatan Bupati Sofhian Mile, di jalan Ir Soekarno, sekitar pukul 15.30 wita. Mahasiswa menuntut agar Bupati Sofhian Mile selaku Dewan Pembina Akper Luwuk, dapat segera menuntaskan persoalan internal di kampus putih. Ratusan demonstran itu nyaris saja memaksa masuk dengan mendobrak paksa gerbang rujab Bupati Banggai. Namun, setelah memperoleh informasi bahwa bupati sedang tidak berada di Luwuk, ratusan mahasiswa akhirnya kembali ke kampus Akper dengan berjalan kaki setelah menyampaikan orasinya, yang sempat diwarnai dengan aksi bakar ban bekas di tengah jalan raya.
gambar
Rabu, 17 September 2014, setelah mengetahui bahwa Bupati Sofhian Mile bakal tiba di kota berair, ratusan mahasiswa Akper kemudian memutuskan untuk mendatangi bandar udara Syukuran Amir Aminuddin Luwuk, sekitar pukul 10.00 wita. Sayang, mahasiswa Akper masih gagal menjumpai Bupati Sofhian Mile di tempat itu. Saat pulang dari bandara Luwuk, mahasiswa Akper sempat singgah ke Kantor Bupati di Bukit Halimun untuk mengecek keberadaan Bupati Sofhian Mile, yang juga tidak berada di kantornya. Kemudian, mahasiswa melanjutkan perjalanannya ke gedung DPRD Banggai, hingga akhirnya memusatkan aksi unjukrasanya di depan rumah jabatan bupati, sekitar pukul 14.00 wita. Setelah mendapat bocoran informasi bahwa Bupati Sofhian Mile telah berada dalam rumah jabatannya, mahasiswa pun memaksa masuk. Bentrokan fisik antara mahasiswa dengan polisi tak dapat terelakkan. Pihak kepolisian pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara karena nafsu mahasiswa terus membesar untuk menerobos masuk ke dalam rumah jabatan dengan mendobrak gerbang yang dijaga ketat puluhan aparat bersenjata lengkap. Dari bentrokan itu, satu mahasiswa Fakultas Hukum Untika Luwuk dikabarkan terkena pukulan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Mahasiswa Untika Luwuk yang sempat kena pukul di bagian bibir itu, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Luwuk untuk dilakukan visum. Demo itu sendiri berakhir sekitar pukul 19.45 wita dengan kegagalan mahasiswa menemui Bupati Sofhian Mile yang baru saja tiba di Kota Luwuk. Meski demikian, mahasiswa berjanji bakal kembali keesokan harinya dengan membawa massa yang lebih banyak lagi. Apalagi, telah terjadi pemukulan kepada salah satu mahasiswa yang melakukan demo saat itu.
gambar
Kamis, 18 September 2014, mahasiswa Akper dan Untika Luwuk memenuhi janjinya dengan membawa massa yang lebih banyak dari sebelumnya untuk melakukan aksi unjuk rasa di rumah jabatan Bupati Banggai. Sebelumnya, massa aksi berkumpul di kampus Untika Luwuk lalu berjalan kaki ke rumah jabatan Bupati Banggai yang jaraknya tidak terlalu jauh. Namun, aksi demo besar-besaran disertai rencana penerobosan pintu gerbang rumah jabatan bupati itu akhirnya dibatalkan, setelah Bupati Sofhian Mile menyatakan bersedia untuk bertemu langsung dengan seluruh massa aksi. Pertemuan yang memang sudah cukup lama dinantikan ratusan mahasiswa Akper dan Untika Luwuk. Pertemuan itu sendiri terlaksana sekitar pukul 17.00 wita. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sofhian Mile akhirnya mengaku siap mengambil keputusan, termasuk mencopot Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa bersama seluruh Pudir-pudirnya. Namun, dengan sebuah syarat bahwa keputusan pencopotan Direktur Akper darinya itu tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku. Bupati Sofhian Mile pun sedikit memberi penjelasan bahwa dirinya enggan tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Sehingganya, dirinya terkesan lambat bertindak, terkhusus dalam menjawab persoalan internal di kampus Akper Luwuk. Bupati Sofhian Mile juga menerangkan bahwa dirinya lebih memilih untuk berhati-hati agar penyelesaian konflik Akper tak menjadi bumerang untuknya di hari kemudian. Karena itu pula, Bupati Sofhian Mile meminta agar persoalan di Akper Luwuk dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan tanpa pengaruh dari pihak lain. Tim Mediasi Pemda Banggai bersama sejumlah perwakilan mahasiswa Akper, menurut Bupati Sofhian Mile, harus secepatnya melakukan komunikasi dan berkoordinasi sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat terkait permasalahan di kampus putih tersebut.
Setelah memberi keterangan yang cukup berkesan di hadapan ratusan mahasiswa yang memenuhi rumah jabatan, Bupati Sofhian Mile lalu menyarankan agar mahasiswa Akper Luwuk bisa segera mengaktifkan kegiatan perkuliahannya. Tetapi, saran dari Bupati Sofhian Mile tersebut langsung dimentahkan mahasiswa. Mahasiswa tetap bersikeras bahwa masalah akut Akper Luwuk mesti diselesaikan terlebih dahulu barulah kemudian mengaktifkan kembali proses perkuliahan seperti biasanya, termasuk pelaksanaan yudisium dan wisuda mahasiswa tingkat akhir. Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Akper Luwuk, Abdul Haris Pilohima menyarankan, dalam membahas polemik yang sedang terjadi di Akper Luwuk, Tim Mediasi Pemda Banggai perlu melibatkan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banggai. Abdul Haris pun berharap, dengan dilibatkannya PPNI Banggai, maka bisa ditemukan solusi yang tepat, khususnya terkait pengangkatan Plt Direktur Akper Luwuk yang sesuai dengan standar kompetensi atau kualifikasi yang ada.
gambar
Jumat, 19 September 2014, setelah direstui Bupati Sofhian Mile, Tim Mediasi Pemda Banggai bersama ratusan mahasiswa Akper yang tergabung dengan mahasiswa Untika, akhirnya melakukan pertemuan dalam rangka penyusunan rekomendasi pencopotan Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa bersama semua kaki-tangannya. Perumusan rekomendasi itu sendiri berlangsung sekitar pukul 09.00 wita, dan dihelat di gedung Transito Tanjung Sari, atau gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Banggai, Kelurahan Karaton.
Setelah berembuk lama guna mendiskusikan pengambilan keputusan yang didasari sejumlah aturan pendidikan tinggi yang ada, kesepakatan bersama antara mahasiswa Akper Luwuk dan Tim Mediasi Pemda akhirnya rampung. Isi dari rekomendasi tersebut ialah, poin (1) mengusulkan kepada Bupati Sofhian Mile untuk menerbitkan Intruksi Bupati Banggai tentang penarikan PNS Pemda Banggai yang menduduki jabatan struktural pada kampus Akper Luwuk. Poin (2) pelaksanaan instruksi Bupati sebagaimana poin (1) dilakukan setelah, (a) mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di Akper Luwuk, (b) menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik di Akper Luwuk di hadapan rapat senat yang difasilitasi Tim Mediasi Pemda Banggai, (c) melaksanakan yudisium dan wisuda Diploma III (D-III) keperawatan Tahun Akademik 2014/2015, (d) mempersiapkan mekanisme pergantian pejabat direktur, pembantu direktur dan pengelola program studi serta jabatan struktural lainnya di Akper luwuk, (e) melaksanakan pergantian pejabat struktural di lingkungan Akper sesuai mekanisme yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud poin (d). Poin (3) batas waktu pelaksanaan poin 2 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014, dan poin (4) urusan administrasi penyelenggaraan pendidikan di Akper Luwuk, yang meliputi penyempurnaan akta Yayasan Banggai Sehat, akreditasi Prodi, statuta Akper, izin operasional dan administrasi kependidikan lainnya yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pengelola yang baru. Surat rekomendasi itu lalu ditandatangani Ketua dan seluruh anggota Tim Mediasi Pemda Banggai bersama dengan perwakilan mahasiswa Akper Luwuk. Setelah penyusunan rekomendasi itu beres, Tim Mediasi Pemda Banggai bakal segera mengajukannya kepada Bupati Sofhian Mile selaku Dewan Pembina Akper untuk disetujui dan disahkan dengan pembubuhan tanda tangan di atas surat rekomendasi tersebut.
Rabu, 24 September 2014, langkah Tim Mediasi Pemda Banggai dalam menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Sofhian Mile dinilai janggal oleh orang tua mahasiswa Akper. Terlebih, saat Tim Mediasi Pemda Banggai melakukan pertemuan bersama dosen-dosen dari Akper Luwuk bertempat di Kantor Bupati Banggai, pihak orang tua dan mahasiswa Akper dan Untika Luwuk tidak diizinkan untuk ikut serta dalam rapat tertutup itu. Tak pelak, sikap tertutup dari Tim Mediasi Pemda Banggai itu pun mendapat sorotan tajam dan kecurigaan mendalam dari pihak orang tua dan mahasiswa Akper Luwuk.
gambar
Sabtu, 27 September 2014, Ketua Tim Mediasi Pemda Banggai, Sutanto Hambali rupanya tidak serta merta menyetujui hasil rekomendasi yang dibuat bersama mahasiswa Akper, beberapa hari lalu. Tidak cuma itu, Tim Mediasi Pemda Banggai juga belum sepenuhnya yakin bahwa Akper Luwuk merupakan PTS milik Pemda Banggai. Sikap itu pun mengundang kecurigaan bahwa Tim Mediasi Pemda Banggai tampaknya masih menginginkan agar dr Anang Otoluwa bertahan di kursi empuk Direktur Akper Luwuk. Hal tersebut terlihat dengan diundangnya perwakilan Tim Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (Aptikesda) Sulteng untuk memberi penjelasan dalam pertemuan bersama mahasiswa Akper bertempat di aula Kantor Bupati Banggai lantai II. Selain dihadiri Tim Aptikesda Sulteng, pertemuan itu juga dihadiri Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa. Itulah kali pertama dr Anang Otoluwa bertemu langsung dengan ratusan mahasiswa Akper yang telah menggelar aksi selama sebulan dan menuntutnya untuk turun dari jabatan direktur. Pertemuan tersebut hampir saja ricuh sebab mahasiswa tidak hanya ingin mendengar penjelasan bertele-tele dari tim Aptikesda Sulteng, namun juga berhasrat agar pembentukkan Dewan Senat Akper dapat dilakukan pada saat itu juga, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pengangkatan pejabat baru guna menduduki kursi Direktur Akper Luwuk. Namun sayang, karena keadaan tidak lagi kondusif, pertemuan itu berakhir dengan bubarnya Tim Mediasi Pemda Banggai beserta Direktur Akper Luwuk dan Tim Aptikesda Sulteng. Orang tua dan mahasiswa Akper pun kecewa berat dan merasa kurang puas dengan pertemuan yang tidak menghasilkan keputusan apa-apa tersebut.
gambar
Sementara itu, sekitar ratusan mahasiswa Akper Luwuk semester VI yang tergabung dengan mahasiswa Progsus Akper Luwuk yang menghadiri pertemuan itu, juga tampak kecewa bukan main. Sebab, kehadiran ratusan mahasiswa Akper dan Progsus Akper yang rencananya ingin mengikuti kegiatan yudisium di ruangan itu, juga batal dilaksanakan. Kabar yang beredar menyebutkan, ratusan mahasiswa Akper dan Progrus itu sengaja mendatangi Kantor Bupati lengkap dengan mengenakan jas almamater kebanggaannya, setelah menerima informasi yang disebar via pesan singkat terkait rencana pelaksanaan yudisium atau penyematan predikat D-III. Sayang, kegiatan yudisium yang diharapkan itu urung terlaksana karena sebagian mahasiswa Akper, khususnya mahasiswa Akper tingkat I dan II bersikeras agar aktivitas perkuliahan, atau kegiatan akademik lainnya, termasuk kegiatan yudisium dan wisuda, tidak boleh diselenggarakan sebelum persoalan di Akper Luwuk diselesaikan.
gambar
Beruntung, perbedaan pendapat di kalangan mahasiswa Akper itu tidak berujung clash. Ratusan mahasiswa Akper dan Progsus yang siap diyudisium tersebut akhirnya segera angkat kaki dan meninggalkan Kantor Bupati dengan rasa kesal di lubuk hati yang paling dalam. Sedangkan sejumlah orang tua mahasiswa Akper turut menyesalkan informasi kegiatan yudisium yang segaja disebar pihak tertentu. Salah satu orang tua mahasiswa bahkan menukas, kedatangan mahasiswa Akper dan Progsus itu karena sudah memperoleh undangan dari Ketua Tim Mediasi Pemda Banggai, Sutanto Hambali. Sementara Sutanto Hambali sendiri menampik kabar tersebut. Sutanto Hambali bahkan mengaku tidak mengetahui jika kedatangan mahasiswa Akper dan Progsus dalam pertemuan tersebut adalah dalam rangka untuk mengikuti kegiatan yudisium.
Senin, 29 September 2014, tuntutan mahasiswa Akper yang sudah lama digembar-gemborkan, akhirnya terpenuhi. Ya, Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan itu diambil lewat hasil rekomendasi yang dirancang sebelumnya, yang kemudian diformat ulang menjadi surat Instruksi Bupati Banggai bernomor 800/602/BKD tentang pengembalian PNS Pemda Kabupaten Banggai yang mengisi jabatan struktural di kampus Akper Luwuk. Itulah akhir dari perjuangan mahasiswa Akper Luwuk. Aksi yang sangat-sangat melelahkan lagi menguras energi jiwa dan raga serta dana. Dan, aksi yang sudah berlangsung selama 49 hari tersebut akhirnya menggoreskan tinta sejarah dalam dunia pendidikan tinggi di Kabupaten Banggai. Bahwa mahasiswa Akper yang penurut lagi pendiam dan suka duduk-duduk manis di bangku kuliahnya itu, mampu menjungkirbalikkan pimpinan kampus sendirinya. Hal yang sama sekali tidak pernah dibuat oleh mahasiswa di kampus lain di Kota Luwuk. Terlebih, hal itu dilakukan kepada seorang pemimpin besar lagi kuat pengaruhnya terhadap Pemda Banggai.
Ketua Tim Mediasi Pemda Banggai, Sutanto Hambali mengatakan, pencopotan dr Anang Otoluwa dari jabatannya itu resmi dilakukan setelah Bupati Sofhian Mile mengangkat Plt Direktur Akper Luwuk. Akan tetapi, SK Bupati buat pimpinan baru di kampus putih itu baru berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014. Sebab, dalam jangka waktu yang singkat itu, dr Anang Otoluwa mesti menggelar kegiatan wisuda mahasiswa Akper Luwuk untuk yang terakhir kalinya. Sutanto Hambali juga menuturkan, selain dr Anang Otoluwa, sedikitnya sepuluh pengelola Akper Luwuk ikut dipindahtugaskan bersamaan dengan ditariknya dr Anang Otoluwa kembali ke Dinas Kesehatan Banggai. Sementara kekosongan bangku pimpinan di kampus Akper Luwuk, langsung diisi oleh Ketua Tim Mediasi Pemda Banggai, Sutanto Hambali sebagai Plt Direktur Akper Luwuk.
gambar
Selasa, 30 September 2014, wisuda terakhir yang dilakukan Direktur Akper Luwuk, dr Anang Otoluwa, dihelat Hotel Aston Luwuk. Tentu saja, sebelum melakukan wisuda, mahasiswa Akper dan Progsus mesti terlebih dulu melalui tahapan yudisium. Penyematan gelar Ahli Madya Keperawatan (Amd.Kep) dalam proses yudisium itu sendiri menurut kabar, dilangsungkan di kediaman Pudir II Akper, Yusra Unok, pada Senin malam. Itu merupakan jarak terpendek antara proses yudisium dan kegiatan wisuda yang pernah dibuat Akper Luwuk. Tercatat, sekitar 137 mahasiswa Akper dan Progsus ikut serta dalam kegiatan wisuda yang penuh tangis haru oleh Direksi Akper Luwuk tersebut. Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun bersama, Direktur Akper dan Pudir-pudirnya akhirnya mesti berpisah dengan situasi yang amat sangat-sangat tidak menyenangkan jiwa dan raga. Lebih menyedihkan lagi, sebab dalam prosesi wisuda Akper yang terakhir kalinya bagi dr Anang Otoluwa itu, tidak dinyanyikan lagu sakral akademik yang bertajuk ‘Gaudeamus Igitur’, baik sejak pembukaan maupun penutupan wisuda Akper Luwuk angkatan ke-XII.
Usai mengetahui bahwa tuntutannya sudah diijabah oleh Bupati Sofhian Mile, mahasiswa Akper Luwuk langsung menyudahi aksi penyegelan kampusnya. Kondisi kampus putih seketika menjadi kosong tak berpenghuni. Situasi kampus yang lengang tersebut kemudian diambil alih oleh sejumlah anggota Sat Pol PP Pemda Banggai guna melakukan pengamanan. Lantas, apakah penyakit Akper sudah sembuh dengan dicopotnya dr Anang Otoluwa? Jelas, tidak! Apalagi, yang menjadi suksesor dr Anang Otoluwa adalah Sutanto Hambali, yang sama-sama berstatus PNSD. Terlebih, kualifikasi Sutanto Hambali sangat tidak relevan untuk menduduki jabatan tertinggi di kampus Akper Luwuk. Ya, bila sebelumnya sekolah tinggi perawat itu dipimpin oleh dokter, maka kali ini, ditangani oleh ekonom. Ditambah lagi, Sutanto Hambali tidak juga memenuhi seluruh isi rekomendasi yang dibuat bersama mahasiswa Akper di gedung KNPI Banggai, termasuk di antaranya pembentukan dewan senat dan statuta Akper. Benar-benar sebuah solusi yang menggantung dari Pemda Banggai. Penempatan Sutanto Hambali di pucuk pimpinan kampus putih ibarat bom waktu yang bisa kapan saja meledak dan meluluhlantakkan bangunan kampus Akper Luwuk. Bahkan, karena kondisinya demikian, meski sudah setengah bulan berlalu pasca pencopotan dr Anang Otoluwa dari jabatan Direktur Akper Luwuk, namun aktivitas perkuliahan mahasiswa Akper belum pula berjalan normal seperti biasanya. Beberapa mahasiswa Akper juga tampak enggan menerima Sutanto Hambali sebagai Plt Direktur Akper. Selain menolak Sutanto Hambali, mahasiswa pun ogah menerima kembali semua bekas Pudir Akper untuk mengajar di kampus putih.
gambar
Terhempasnya dr Anang Otoluwa dari kursi pimpinan Akper Luwuk boleh jadi semacam konsekuensi logis yang memang mesti diterimanya setelah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap beberapa peraturan pendidikan tinggi yang ada. Selain itu, dengan selesainya masa pemerintahan dr Anang Otoluwa di kampus Akper Luwuk, maka sepertinya, berakhir pula proses hukum atas tuntutan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa ke pihak berwajib, semisal ke Polres Banggai dan Kejari Luwuk. Ya, kasus dugaan penyelewengan anggaran kampus tersebut seakan diputihkan ketika kampus putih tidak lagi dipimpin dr Anang Otoluwa. Namun begitu, salah satu Praktisi Hukum di Kota Luwuk, Sukirlan Sandagang menerangkan, laporan polisi yang dibuat oleh mahasiswa Akper Luwuk yang tampak tidak berlanjut atau hanya jalan di tempat, dikarenakan belum terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan Direktur Akper Luwuk. Dan selama unsur pidana itu belum terpenuhi, maka pihak terlapor belum akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sukirlan Sandagang yang berprofesi sebagai lawyer dan dosen hukum di kampus Untika Luwuk ini menerangkan, berdasarkan teori ilmu hukum, maka diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk dapat memenuhi unsur pidana. Selain keterangan saksi, dibutuhkan juga dukungan berupa bukti fisik seperti surat transaksi atau hasil audit keuangan. Sukirlan Sandagang berpendapat, mahasiswa yang melaporkan kasus Akper saat itu mestinya tidak hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang dianggap valid sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran kampus oleh Direktur Akper, dr Anang Otoluwa, kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, namun juga kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng. Sebab, hasil audit BPK itulah yang menjadi penentu, yang kemudian bisa dijadikan sebagai alat bukti tambahan guna pemenuhan unsur pidana.
Lalu, apakah lengsernya dr Anang Otoluwa dari kursi Direktur Akper Luwuk menjadi akhir yang sangat pahit lagi nestapa baginya? Tentu saja, tidak! Ya, karena setelah kehilangan jabatan selama kurang lebih tiga bulan terakhir di tahun 2014, dr Anang Otoluwa yang akhirnya menyandang gelar doktor di Universitas Hasanuddin Makassar itu, berhasil merebut jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dari tangan dr Winarny Abdullah, di awal tahun 2015. Selamat ya, Dr Anang Otoluwa!
gambar
Namun di lain sisi, keputusan dari Bupati Sofhian Mile tersebut jelas amat begitu membuat dr Winarny Abdullah sakit hati dan kecewa berat. Menurut dr Winarny Abdullah, keputusan Bupati Sofhian Mile dalam mengakomodir Dr Anang Otoluwa, sangat-sangat keliru. Adalah kasus Dr Anang Otoluwa di Akper Luwuk yang masih sangat menyengat meski telah tiga bulan berlalu, yang kemudian menjadi rujukan dr Winarny Abdullah bahwa keputusan Bupati Sofhian Mile adalah salah besar. Tidak cuma itu, dr Winarny Abdullah yang masih merasakan perih di hati atas ketetapan dari Bupati Sofhian Mile itu, lantas membeber bahwa jabatan Kepala Dinas Kesehatan Banggai yang disandang Dr Anang Otoluwa saat ini, sejatinya telah diusulkan oleh pihak Pemda Banggai ke Kantor BKD Provinsi Sulteng sejak tahun 2013. Namun anehnya, pelantikan Dr Anang Otoluwa justru baru dilakukan pada 12 Januari 2015, atau setelah dua tahun semenjak masa pengusulan tersebut dilakukan Pemda Banggai. Fakta itu pun sempat membuat bingung pihak BKD Sulteng.
Tak ayal, beragam opini pun berkembang usai penuturan dr Winarny Abdullah, yang kemudian secara tegas menolak mentah-mentah jabatan baru yang disodorkan Bupati Sofhian Mile, yakni jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Banggai. Pemda Banggai di bawah pimpinan Bupati Sofhian Mile dinilai seakan telah menyadari betul bahwa posisi Dr Anang Otoluwa sebagai Direktur Akper Luwuk tidak lagi aman pasca Kemendikbud Dirjen Dikti meliris surat edaran terkait aturan penataan dosen tidak tetap serta beberapa aturan pendidikan tinggi lainnya, terkhusus pengalihan status alih bina dari Kemenkes ke Kemendikbud dan penyelenggaraan akreditasi di bawah BAN-PT sejak tahun 2012, yang secara tidak langsung mengharuskan pengelola atau pejabat struktural di kampus Akper Luwuk, bersih dari kalangan PNSD. Sehingganya, terlepas dari adanya aksi demonstrasi yang dilakukan secara masif oleh ratusan mahasiswa Akper Luwuk, kekuasaan Dr Anang Otoluwa di singgasana Akper Luwuk memang tinggal menunggu waktu. Karena kondisi itu pula, Pemda Banggai kemudian menggaransikan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Banggai untuk Dr Anang Otoluwa pada tahun 2013, jabatan yang sebenarnya pada saat pengusulan itu, baru dua tahun diduduki oleh dr Winarny Abdullah.
Bagaimana pun, pucuk pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai memang sangat tepat untuk diduduki oleh pejabat berkompeten sekelas Dr Anang Otoluwa, ketimbang dirinya masih berkutat di kampus Akper Luwuk dengan segala aturan dari Kemendikbud Dirjen Dikti yang, bisa kapan saja dan dari arah mana pun, menyekap pergerakan atau rencana kerja yang hendak direalisasikan oleh Dr Anang Otoluwa. Terlebih, dengan ide-ide brilian yang tersimpan rapat dalam kranium kecilnya, Dr Anang Otoluwa melalui Dinas Kesehatan Banggai diyakini mampu berbuat banyak dan lebih nyata untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Banggai ke depannya. Dan insya Allah, harapan itu bisa terwujud bilamana Dr Anang Otoluwa mau sedikit saja menambahkan bumbu amanah dalam dadanya untuk mengemban tugas barunya. Semoga (*)
Luwuk, 31 Juli 2015