MK Gugurkan Gugatan Mutiara dan Smile Suka

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 10 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi ketiga hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Daerah yang ditolak pada sesi ketiga ini adalah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Ke-10 daerah ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Ke-10 perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
Sengketa Pilkada Banggai gugatan dengan pemohon Sofhian Mile - Sukri Djalumang dan Ma'mun Amir - Batia Sisilia Hadjar dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikarenakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (Herwin Yatim-Mustar Labolo) melebihi 1,5%. 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa (26/1).
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.
Hingga saat ini, MK sudah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. /RD

0 komentar:

Post a Comment