MK Hanya Lanjutkan 7 Permohonan dari 147 Permohonan Sengketa Pilkada 2015


JAKARTA - Tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah 2015, dinyatakan memenuhi syarat formil sehingga dapat melanjutkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuh perkara itu langsung dipanggil oleh kepaniteraan, syarat formil terpenuhi, jadi otomatis langsung ke pokok perkara," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1).
Adapun tujuh perkara itu berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua.
Dari tujuh perkara, empat diantaranya sudah mendapatkan jadwal sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Empat perkara itu adalah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Terkait dengan putusan sela, Fajar menjelaskan bahwa perkara yang dinyatakan lolos dari syarat formil tidak perlu melalui putusan sela karena otomatis perkaranya dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
"Putusan dismisal bila formil tidak memenuhi syarat. Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," jelas Fajar.
Sementara itu, syarat formil yang dimaksud adalah perkara yang dimohonkan memenuhi syarat tenggang waktu, selisih penetapan perolehan suara, pemohon memiliki kedudukan hukum, serta persentase perbedaan perolehan suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. /RD

0 komentar:

Post a Comment