DPRD Karo Sepakat Tunda Pelantikan Bupati

Waspada
Tanah Karo – Sejumlah 22 Anggota DPRD Karo menyatakan sepakat rapat internal dengan seluruh fraksi guna mengusulkan penundaan pelantikan Terkelin Berahmana dan Cory sebagai pemenang Pilkada Karo yang ditetapkan KPU setempat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Karo di Kabanjahe baru-baru ini. Keputusan dilakukan setelah adanya reaksi dari masyarakat yang menamakan dirinya Jambur Pergerakan Sientrem (JPS).
Kelompok ini mensinyalir adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD Karo dengan merujuk rekomendasi Panwaslih Nomor 33/LP/Panwas-Karo/II/2015, menyangkut adanya dugaan pelanggaran nama di ijazah bidan dan KTP atas nama Surjawaty. Begitupula perbedaan tahun lahir pada ijazah dan KTP maupun pembubuhan tandatangan pada blanko pengusulan calon dari DPP Golkar yang tidak sesuai nama calon wakil bupati paslon nomor 6.
Timbulnya silang pendapat ini mendapat respon dari Paslon Bupati Karo lainnya, termasuk Sudarto Sitepu, Layari Sinukaban, Cuaca Bangun, Ediulina Ginting, Julianus Ginting, dan Natanael Tarigan dari JPS Kabupaten Karo.
Bahkan Nursiana br Surbakti yang semula sudah mendaftarkan diri bersama pasangannya Terkelin Berahmana, dalam perjalanannya digantikan Cory Sebayang. Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karo, Nora Else, didampingi Wakil Ketua Inolia Ginting serta dihadiri 22 anggota dewan dengan disaksikan Kapolres Tanah Karo AKBP Viktor Togi Tambunan dan sejumlah masyarakat.
Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, menampik semua pertanyaan dari JPS dan tetap bersikukuh bahwa pihaknya sudah menjalankan regulasi tahapan Pilkada di Karo mulai pendaftaran hingga pengumuman pemenang Pilkada tetap di bawah naungan (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU No 9 tahun 2015.
Benyamin mengaku hanya mengacu kepada anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Golkar, bukan mengacu kepada PKPU No 9 tahun 2015, pasal 38 huruf b. Nursiana Surbakti, pasangan awal Terkelin Berahmana yang sudah mendaftar ke KPU Karo, terkesan didepak dari kesepakatan dan diganti Cory Sebayang sebagai paslon wakil bupati Karo.
Nursiana pun akan melaporkan kecurangan KPU Karo atas pencopotan dirinya sebagai wakil calon Bupati ke Polres Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Viktor Togi Tambunan, menyebutkan, pihaknya akan menerima dan memproses laporan dari masyarakat. Akan tetapi, Kapolres meminta laporan memiliki bukti-bukti yang kuat. /waspada.co.id

0 komentar:

Post a Comment