DKPP Beri Sanksi Peringatan Kepada Panwaslih Kab. Banggai


Jakarta - Rabu, 24 Februari 2016, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan terhadap penyelenggara Pilkada Banggai dengan perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016 yang diadukan oleh Zulharbi Amatahir Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 2 dengan teradu Panwaslih Kab. Banggai. Panwaslih Kab. Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politic yang terjadi di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta dan laporan gangguan yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 di TPS 9 dan 10 Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, keterangan Pengadu, dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa ketiga komisioner Panwaslih Kab. Banggai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Alwin Palalo selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai, menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai 

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanakaan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini. 

Sementara itu, DKPP memutuskan bahwa KPU Kab. Banggai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait aduan dalam perkara Nomor 43/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 44/DKPP-PKE-V/2016 dengan pengadu Abd. Ukas Marzuki dan Rivaldi. DKPP memutuskan merehabilitasi nama kelima komisioner dan seorang staf KPU Kab. Banggai. *ST

0 komentar:

Post a Comment