Ada Dugaan Politik Uang, NasDem akan gugat Pilkada Banggai ke MK

Palu - Tak puas dengan hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad H Ali menduga adanya pelanggaran terkait perolehan suara pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
"Untuk Pilkada Sulawesi Tengah 9 Desember 2015, NasDem akan menggugat peraihan kemenangan sementara oleh pasangan nomor urut 3," ungkap Ali di Palu, Minggu (13/12). Demikian tulis Antara.
Anggota Komisi V DPR itu mengatakan perolehan suara pasangan nomor urut 3 tersebut diduga diikutkan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya menduga pasangan nomor urut 3 melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya politik uang dengan modus memberikan kartu sehat.
Dugaan pelanggaran berupa 'money politics' dikuatkan dengan sejumlah bukti yang dimiliki oleh pihaknya dalam proses pemilihan kepala daerah di daerah itu.
"Bagi kami pasangan tersebut melakukan 'money politics' dan kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Ahmad Ali.
Dia mengatakan pihaknya akan memasukan gugatan ke MK disertai dengan sejumlah bukti kecurangan dan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Namun sebelum ke MK, kata dia, pihaknya akan memperkarakan pelanggaran tersebut di tingkat daerah, dengan harapan dapat diterima dan diselesaikan dengan arif dan bijak.
Namun, kata dia, jika gugatan yang dilayangkan ke Panwas Kabupaten Banggai tidak menuai hasil yang baik, maka pihaknya akan menuju MK untuk mempersoalkan hal tersebut.
"Kami berharap sebelum ke MK, masalah ini dapat diselesaikan di Panwas," katanya.
Pada Pilkada Kabupaten Banggai, pasangan nomor urut 3 unggul sementara dengan perolehan 51.912 suara (38,35 persen). Sementara pasangan yang diusung Partai NasDem, Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar memperoleh 46.067 Suara (34,03 persen).

0 komentar:

Post a Comment