Diduga salah gunakan dana hibah, 9 SKPD dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk



Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah Rp 9 Miliar

Palu  - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri Luwuk.

Dalam laporannya ke Kejari Luwuk, tim hukum Nasrum dan Febrianto menyebutkan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 9 miliar. 

Dijelaskan, dana hibah kepada masyarakat yang diduga terjadi penyimpangan setidaknya tersebar di sembilan SKPD di Kabupaten Banggai.

Dugaan penyimpangan itu diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 59 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Banggai Tahun 2015. Ditemukan perbedaan jumlah dana hibah antara Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.a dalam Perbup tersebut.

Lampiran I disebutkan dana hibah berjumlah Rp 18 miliar atau tepatnya Rp.18.445.257.817. Sedangkan dalam lampiran II hanya sebesar Rp 16 miliar atau Rp.16,670,457,417. Adapun dalam lampiran III.a hanya sebesar Rp. 11.573.139.802. 

Diketahui, Lampiran III.a Pergub tersebut berisi daftar penerima hibah barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat tahun anggaran 2015 yang tersebar di 12 SKPD.

Selain masalah perbedaan jumlah, juga tidak dicantumkan rincian daftar nama penerima, alamat dan besarannya pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut tim hukum, hal ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan pasal 11A ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. “Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 5,097,317,615,” demikian surat laporan tim hukum tertanggal 9 November 2015 ke Kejari Luwuk yang juga diperoleh Metrosulawesi, Selasa (10/11/2015).

Potensi kerugian keuangan daerah yang terbesar berdasarkan Pergub tersebut terdapat di Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3 miliar. Pada dinas ini, terdapat hibah barang sebesar Rp 4 miliar atau Rp.4,205,611,217 yang tercantum dalam Lampiran II. Akan tetapi dalam Lampiran III.a terdapat jumlah hibah barang hanya sebesar Rp. 896,994,001 atau selisih sebesar Rp 3 miliar atau tepatnya Rp. 3,308,617,216.

“Selisih sebesar Rp 3,308,617,216  merupakan penyimpangan apabila turut digunakan sebagai hibah barang kepada masyarakat karena tidak disertai dengan daftar nama dan alamat penerima yang jelas yang seharusnya tercantum dalam Lampiran III.a. Dengan demikian, terdapat potensi penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp. 3,308,617,216.”

Begitu pula di Dinas Pertambangan Energi, tidak dicantumkannya nama organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah barang khususnya pada dinas ini telah bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (5) jo. pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor: 32 Tahun 2011. 

“Dengan demikian berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.  3,977,111,201.” 

Proses penentuan penerima tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bansos.

Kondisi tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan bantuan hibah barang yang mengakibatkan timbulnya kerugian daerah.

Kuat dugaan dengan formulasi penetapan hibah barang dalam APBD Banggai tahun 2015 seperti ini, utamanya hibah barang yang bersifat gelondongan dan atau tidak jelasnya identitas dan legalitas penerima dapat diduga berorelasi dengan perhelatan Pilkada Banggai 2015.

Diduga Terkait Pilkada

Anggaran hibah yang dicantumkan secara gelondongan rawan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik Pilkada Banggai 2015, karena sifatnya gelondongan maka Petahana dapat dengan mudah hanya menyalurkan kepada pihak-pihak yang mempunyai afiliasi dukungan politik kepada Petahana.

Bahwa proses dan penetapan hibah dan bantuan sosial dalam APBD Banggai tahun 2015, tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Karena proses dan penetapan yang sejak semula cacat formil, maka hampir dapat dipastikan realisasi anggaran hibah dan bansos akan menyimpang pula terutama anggaran yang sifatnya gelondongan.

Dikatakan, model anggaran hibah barang seperti ini, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat terjadi. Pertama; proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hibah barang patut diduga telah didesain sedemikian rupa untuk modal politik bagi petahana yang turut berlaga dalam Pilkada Banggai Tahun 2015, dengan demikian potensial diselewengkan dan merugikan keuangan daerah”. 

Kedua; dana hibah barang patut diduga lebih mudah dialirkan kepada lembaga/ kelompok/ individu yang memiliki afiliasi politik dengan Petahana.

Ketiga; lembaga/kelompok masyarakat penerima bantuan hibah barang Kabupaten Banggai TA 2015 tidak dicantumkan nama dan alamatnya dalam Lampiran III.a APBD Banggai TA 2015 mengakibatkan sulit untuk diverifikasi sebagai batu uji kesahihan penerima.

“Bahwa kondisi tersebut sebagaimana diuraikan diatas, berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga patut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum atau bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan memperkaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Tim hukum meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan potensi penyimpangan dana daerah berupa hibah barang dalam APBD Banggai TA 2015 dengan total Rp. 9,074,428,816. 

Selain itu, melakukan penelusuran terhadap kebenaran dan kesahihan pemberian dana hibah dan bansos Banggai Tahun 2015 kepada masyarakat/kelompok/individu.

Pengakuan Pengurus Panti Asuhan dan Warga Desa

Selain soal perbedaan jumlah dana hibah dalam lampiran Perbup tersebut dan tanpa daftar penerima, ditemukan pula sejumlah penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang kepada masyarakat.

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Nasrum dan Febrianto menyebutkan, hingga Oktober 2015, sampel hasil temuan lapangan menunjukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian hibah barang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Moilong.

Diuraikan hibah barang hanya diterima sebahagian seperti di Kecamatan Moilong. Berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Agra Kencana, dari total Rp. 65.500.000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk, lemari pakaian, peralatan menjahit, sound system, peralatan sekolah dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015. 

Panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa peralatan menjahit, sound system senilai Rp. 20.000.000.  Dengan  demikian, masih hibah barang yang tidak diterima senilai Rp. 40.500.000.

Sedangkan di Kecamatan Toili berdasarkan pengakuan pengurus salah satu Panti Asuhan di Desa Piondo, dari total Rp.12,750,000 nilai hibah barang yang berhak diterima dari Dinas Sosial yang terdiri atas ranjang susun, kasur kapuk dan Kipas Angin Tempel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015, panti asuhan hanya menerima hibah barang berupa ranjang susun senilai Rp. 8.125.000. 

Selain hibah barang yang belum diterima ada pula jenis hibah barang yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana Lampiran III.a APBD Banggai 2015. Tim hukum berdasarkan temuan lapangan, terungkap bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai telah menyalurkan hibah barang yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam Lampiran III.a APBD 2015, yakni di Kecamatan Lamala Desa Bonebakal dan Lomba.

“Hibah barang berupa mesin kantinting merk Yanmar TS 230 (23 PK) dan Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya. Sementara di Desa Poroan, hibah barang berupa Tali Tali Rumpon dan peralatan nelayan lainnya.”

Selanjutnya penerima yang diduga fiktif terungkap berdasarkan penuturan salah seorang pemangku desa setempat di Kecamatan Toili. Yang bersangkutan menuturkan bahwa nama salah satu KUD yang beralamat di Desa Cendana Pura sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a APBD Banggai 2015 dengan nilai hibah barang sebesar Rp. 30.000.000 dari Dinas Koperasi dan UKM, tidak dikenal dan tidak terdata di desa setempat.

Setidaknya di 11 kecamatan, penerima hibah barang pada Dinas Pertambangan dan Energi tidak jelas nama organisasinya dan tidak jelas pula mengenai legalitas organisasi penerima.

Tim hukum berpendapat, sampel temuan lapangan tersebut bisa menjadi potret yang mengindikasikan proses penetapan dan realisasi penerima hibah barang Kabupaten Banggai Tahun 2015 tidak prosedural.
Ketentuan Permendagri 32 Tahun 2011 Jo. Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD menyebutkan bahwa:

Pasal 11 ayat (1): Hibah berupa barang atau jasa, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

Pasal 11A Ayat (1):  Kepala daerah mencantumkam daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam lampiran III peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. /metrosulawesi.com

0 komentar:

Post a Comment