PRAKTEK MONOPOLI DAN OLIGOPOLI BISNIS PT.BANGGAI KARYA SEJAHTERA ANAK PERUSAHAAN PT BANGGAI SEJAHTERA




Perusahaan Daerah PT.Banggai Sejahtera yang baru dibentuk tahun 2012 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai, dalam operasinya dipimpin oleh Direktur Ir. Bosman Lanusi, pada awal tahun 2013 diangkat langsung oleh Bupati Banggai tanpa koordinasi dan konsultasi dengan DPRD Kab. Banggai.
PT. Banggai Sejahtera pada pertengahan tahun 2013 telah membentuk anak perusahaan yang diberi nama PT. Banggai Karya Sejahtera yang sahamnya mayoritas dipegang oleh Solihin dari EPTCO salah satu kontraktor Hilir JGC LNG.
PT. Banggai Sejahtera sifatnya Holding Company dalam mendirikan anak perusahaan PT. Banggai Karya Sejahtera hanya mempunyai saham sebanyak 5 % (lima persen), sedangkan mayoritas dipegang oleh Solihin dari EPTCO. Ini jelas saham kong-kalingkong, alias Ali Baba, karena yang menikmati deviden adalah babanya (eptco,red) sementara si Ali (banggai sejahtera,red) hanya sebagai simbol saja. Ini benar – benar praktek rezim ORBA melayu, artinya BKS didepan EPTCO yang untung. Nah, bagaimana peran DPRD Kab. Banggai dalam mengatasi persoalan ini, sudahkan dilakukan pengawasan, evaluasi dan antisipasi terhadap kerja – kerja Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Banggai?
Pada pertengahan tahun 2013 yang lalu, PT.EPTCO dan PT. Banggai Karya Sejahtera (BKS,red) di Jakarta, pemenang tender ratusan milyar proyek instalasi pipa gas LNG, sebagai perusahaan joint operation EPTCO dan BKS.
Pengamat Ekonomi Banggai Haryanto Djalumang,SE mengatakan “Perusahaan Daerah Banggai Sejahtera tidak mempunyai kewenangan dalam membentuk anak perusahaan dalam bentuk apapun, karena PT Banggai Sejahtera adalah juga bentuk sebuah perusahaan daerah yang lahir dari payung hukum Peraturan Daerah Banggai (Perda, red), apalagi sebagai pemegang saham diperusahaan lain, ini adalah sebuah bentuk praktek – praktek monopolistik, serta ogipolistik bisnis yang tidak dapat dibenarkan dialam reformasi saat ini”, jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Yayasan Insan Cita ini mengatakan bahwa, kalau memang ada proyek instalasi pipa Gas LNG, mengapa Direktur PT Banggai Sejahtera tidak mampu dan mempunyai keberanian untuk melaksanakan sendiri, sebagai perusahaan daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum? dan mengapa pula ia mempunyai keberanian membentuk anak perusahaan yang ia tahu persis sebenarnya tidak dibenarkan dan dilarang oleh Perda Banggai? Ini dikarenakan Direktur PT Banggai Sejahtera hanya mengejar keuntungan semata, tetapi tidak paham dalam mengelola perusahaan daerah, melakukan koordinasi sesama perusahaan daerah, melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah yang terkait dengan pelaksanaan tugas – tugas operasional PT Banggai Sejahtera, Direktur PT Banggai Sejahtera hanya menjadi tameng saja dengan mengharap keuntungan 5 % (lima persen), tegasnya.
Diakhir keterangannya, mantan Ketua Umum HMI Karawang Bekasi ini mengatakan, Bupati Banggai Sofhian Mile seharusnya lebih jeli dan tegas dalam menata perusahaan daerah Banggai, jangan melakukan “anak tiri” PT Banggai Sejahtera baru lahir diberikan insentif melalui APBD 2013 sebesar dua milyar rupiah (rp. 2 milyar,red) , sedangkan PD Banggai Sakti dan PDAM Banggai sudah beroperasi puluhan tahun, tidak pernah diberikan insentif melalui APBD, tetapi mereka (PD Banggai Sakti dan PDAM, red) setiap tahun memberikan kontribusinya melalui pendapatan Asli daerah (PAD, red), perusahaan ini seharusnya dibina, dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh Bupati Banggai, bukan membentuk perusahaan baru yang hanya menghabiskan uang rakyat, dan tidak produktif, urainya.* (iksn/03=2014)

0 komentar:

Post a Comment