Jokowi Tak Perlu Izin DPR untuk Naikkan Harga BBM


Chatib Basri


Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh presiden terpilih Joko Widodo bisa menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi secara leluasa. "Tidak perlu persetujuan dari DPR lagi," ujar Chatib di Jakarta, Senin, 29 September 2014. 
Chatib menjelaskan tak diperlukannya persetujuan DPR ini disebabkan pemerintah dan anggota Dewan telah sepakat untuk mempertahankan Pasal 13 Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mengatur soal penyesuaian harga subsidi energi.
Sedangkan untuk volume bensin subsidi ditetapkan tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yaitu sebanyak 46 juta kiloliter. Bedanya tahun ini volume tersebut tidak dikunci. "Volume bisa ditambah pemerintah," kata Chatib. 
Hanya saja, untuk menambah atau merevisi kuota, pemerintah masih perlu persetujuan para wakil rakyat, yakni Komisi VII DPR RI. Chatib memaparkan alasan dicabutnya pasal pengunci kuota BBM di tahun depan lebih karena pemerintah tidak mau kejadian tahun ini terulang, yakni langkanya BBM di sejumlah daerah yang berujung keributan. 
Pemerintah menetapkan subsidi energi di 2015 sebesar Rp 344,7 triliun. Angka ini lebih tinggi ketimbang rancangan anggaran yang diajukan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 363,5 triliun. Dari alokasi sebesar Rp 344,7 triliun tersebut, sebanyak Rp 276 triliun disediakan khusus untuk BBM, BBN, LPG tabung gas 3 kilogram, dan LGV. Sisanya adalah untuk listrik sebanyak Rp 68,7 triliun. /tempo.co

0 komentar:

Post a Comment