Presiden SBY Tandatangani Dua Perppu Yang Terkait Pilkada dan Pemda

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang dimaksudkan untuk menggugurkan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
Pertama, Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu tersebut sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepada daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Dan yang kedua, yakni Perppu No 2 tahun 2014. 
"Sebagai konsekuensi penetapan Perppu Pilkada, untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, saya terbitkan Perppu No 2 tahun 2014 perubahan tentang pemerintahan daerah. Isinya adalah menghapus wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis malam, 2 Oktober 2014. 
Kedua Perppu tersebut, menurut SBY, merupakan wujud nyata dia kepada rakyat Indonesia untuk mempertahankan agar rakyat dapat memilih kepala daerahnya masing-masing secara langsung. Ia pun mengatakan, dalam banyak kesempatan, dia mendukung penuh Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. 
 "Meskipun saya mengambil proses RUU Pilkada, DPR RI yang putuskan mekanisme DPRD. Izinkan saya untuk tetap ikhtiar guna menegakkan demokrasi dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat," ucapnya.

0 komentar:

Post a Comment