Sumber Internal KPK: Selain Oknum MA, Pengusaha dan Pengacara Juga Ditangkap

Sumber Internal KPK: Selain Oknum MA, Pengusaha dan Pengacara Juga Ditangkap
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.
Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, enam orang ditangkap dalam operasi tersebut. Pihak yang ditangkap adalah Kasubdit bagian Pranata Perdata di Mahkamah Agung berinisial AS dan lima orang lainnya.
Selain AS, KPK juga menangkap tangan seorang pengusaha berinisial I, pengacara berinisial A, staf berinisial S, serta seorang sopir dan petugas keamanan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait operasi tangkap tangan itu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa AS telah bekerja di MA selama 15 hingga 20 tahun. MA akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
Namun, menurut Ridwan, dalam standard operational procedure (SOP) yang dimiliki MA, jika ada staf yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan, maka akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Jika yang bersangkutan bukan hakim, surat pemberhentian sementara akan diberikan oleh sekretaris MA.
"Dia (AS) nonhakim, sudah lama bekerja di MA," tuturnya.
Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak. /tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment