Presiden Jokowi Indikasikan Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport

Ilustrasi PT Freeport
Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan akan menolak perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Saat ini, bukan waktu yang tepat bagi pemerintah membicarakan masalah perpanjangan kontrak karya dengan perusahaan itu.
Pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak akan digelar pada 2019, setelah perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu memenuhi lima syarat yang ditetapkan pemerintah.
Adapun kelima syarat tersebut adalah pertama, Freeport dituntut terlibat aktif dalam pembangunan di Tanah Papua. Kedua, Freeport wajib menggunakan lebih banyak konten lokal dalam proses produksi. Ketiga, pemerintah Indonesi mensyaratkan Freeport mendivestasi sahamnya. Keempat, kejelasan tentang besaran royalti yang harus disetor kepada Pemerintah Indonesia.
Kelima, perusahaan tambang itu berkewajiban membangun smelter untuk memproses hasil tambang emas di Indonesia. Sebelumnya, Freeport menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah pusat.
“Undang-undangnya jelas. Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak karya habis, yaitu pada 2019,” kata Presiden Jokowi, usai meninjau empat kontainer tekstil ilegal hasil tangkapan Direktorat Jenderal Bea Cukai, di Lapangan Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10).
Presiden Jokowi juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan kontrak Freeport.
“Enggak ada PP-PP-an. Enggak ada,” kata Presiden Jokowi. /beritasatu.com

0 komentar:

Post a Comment