NASDEM TERKOYAK: Patrice Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta


NASDEM TERKOYAK: Patrice Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta  

Jakarta
 - Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, akhirnya mengakui bahwa dia pernah menerima Rp 200 juta. Namun, Maqdir membantah duit tersebut langsung diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. "Duit itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain melalui temannya Pak Rio," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat, 16 Oktober 2015.

Maqdir tak mau menyebut siapa nama teman Rio yang menjadi perantara pemberian duit dari Gatot itu. Menurut dia, pemberian duit itu untuk membantu Rio. Soal bantuannya terkait apa, Maqdir mengaku tak tahu. “Itu yang tidak jelas," ujarnya. Maqdir mengatakan, Rio terpaksa menerima duit tersebut. Menurut Maqdir, kliennya itu sudah beberapa kali menerima duit dan langsung dikembalikan.

Soal duit Rp 200 juta itu, Maqdir mengklaim kliennya sudah mengembalikannya kepada komisi antirasuah. Soal alasan kliennya tak langsung melaporkan gratifikasi itu kepada KPK, Maqdir beralasan saat itu kliennya tengah pergi umrah. "Dia pikir sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh, ternyata enggak dikembalikan," ujarnya.

Maqdir memastikan uang yang diterima oleh kliennya tersebut tidak ada kaitannya dengan pertemuan antara Rio dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Gubernur Gatot, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem di Jalan R.P. Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat.

Kamis, 15 Oktober 2015, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK menjerat Rio terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.

Setelah penetapan tersangka, Rio langsung mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai atas kasus yang gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi./tempo.co


0 komentar:

Post a Comment