MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara, Asal Ada Saksi


Jakarta - Pembukaan kotak surat suara oleh KPU digugat Tim Prabowo Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Apa sikap MK?
"Saat ini, menetapkan dokumen yang diperoleh dari kotak suara tersegel oleh termohon, sebelum ada ketetapan akan dipertimbangkan," tutur Hamdan Zoelva, ketua hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat siang (8/8/2014).
Karena  itu, jelas Hamdan, MK mengizinkan termohon KPU mengambil dokumen dari kotak tersegel sebagai alat bukti di persidangan PHPU. Dengan catatan ada saksi dari peserta dan pengawas pemilu (Bawaslu). "Diizinkan mengambil dokumen. Asalkan, pembukaan dilakukan dengan mengundang saksi dari peserta pemilu dan pengawas pemilu, "jelas Hamdan dalam pernyataannya di ruang sidang MK.
Untuk itu, KPU juga diminta MK membuat berita acara terkait dokumen yang diambil. Lalu dalam hal pengamanan pembukaan, KPU harus didampingi pihak kepolisian. Dengan keluarnya ketetapan MK ini, KPU pun mendapat izin untuk membuka kotak suara guna keperluan persidangan ke depan.
"Setelah penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon mengambil dokumen dan seterusnya," tutup Hamdan.
Sebelumnya, Didi Supriyanto, kuasa hukum Prabowo Hatta selaku pemohon, mengungkapkan, surat Edaran (SE) KPU 1446 tertanggal 25 Juli, diduga tidak dibenarkan menurut hukum. Lantaran, tahapan Pilpres telah selesai sejak 22 Juli 2014, saat penetapan perolehan suara.
"Oleh karena itu seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Didi, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Sebaliknya, KPU sebagai termohon pun menyampaikan pembelaan. Ida Budiarti, komisioner KPU, kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan MK ini, mengemukakan, KPU tidak melanggar peraturan saat membuka kotak suara setelah ada gugatan PHPU Pilpres dari pasangan Prabowo-Hatta.
"KPU mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sudah jelas tidak melanggar," papar Ida.
Sidang kedua PHPU ini beragenda pembacaan permohonan tertulis, mendengar jawaban termohon KPU, dan mendengar keterangan pihak terkait kubu pasangan Jokowi-JK serta Bawaslu.

Tanggal 15 Agustus, sidang akan digelar lagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kemudian tanggal 18 hingga 20 Agustus, majelis hakim konstitusi akan menelaah dan menganalisis perkara. Keputusan akan ditetapkan dan dibacakan MK paling lambat 21 Agustus. (aprilia hariani/dpy) nefosnews.com

0 komentar:

Post a Comment