Lain di Bibir Lain di Jempol: Prabowo Ternyata Pernah Sarankan Pendukungnya Mendaftar di DPKTb



Kicauan Prabowo di Twitter Sarankan Pendukung Terdaftar di DPKTb


Melalui akun Twitter resminya, @prabowo08, Prabowo Subianto pernah menyarankan pendukungnya yang menggunakan hak pilihnya walau belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tetapi sekarang, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK dan DPKTb untuk aturan Pemilu Presiden (Pilpres) tidak sah karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami menemukan yang hasilnya memengaruhi penggelembungan suara adalah peraturan DPK dan DPKTb. Hal tersebut ternyata tidak diatur dalam UU Pilpres,” ujar Mahendradatta di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Ia mengatakan, DPK dan DPKTb hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif karena DPR sempat merevisi kebijakan tersebut dalam persidangan tahun 2013/2014. Namun, dalam UU Pilpres, revisi peraturan mengenai DPK dan DPKTb tidak sempat disahkan.

Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendradatta mengatakan DPK dan DPKTb hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif karena DPR sempat merevisi kebijakan tersebut dalam persidangan tahun 2013/2014. Namun, dalam UU Pilpres, revisi peraturan mengenai DPK dan DPKTb tidak sempat disahkan. Mahendradatta menyatakan, semestinya peraturan mengenai syarat pencoblosan oleh DPK dan DPKTb diberlakukan dengan ketat secara merata. Menurut dia, pemilih seharusnya menyerahkan formulir A5 atau surat keterangan berpindah tempat pemungutan suara saat mencoblos, tidak hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

Sebagai informasi, Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukan bagi warga atau pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki hak suara. Warga atau pemilih bisa mendaftarkan diri mereka kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat pada pukul 12.00 WIB atau setelah semua warga di daftar DPT selesai nyoblos. (Baca: Tata Cara Menyoblos Presiden Dengan Mudah dan Benar)

Sementara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di DPT atau DPK. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari-H pemungutan suara dengan menunjukan KTP atau paspor dan kartu keluarga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. Misalnya mencari nafkah di Jakarta tapi punya KTP daerah.

Namun tentunya, harus ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratannya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan/desa tempat asal. Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya.

Kicauan Prabowo Ajak Pendukung Terdaftar Dalam DKP dan DPKTb

Isu DKP dan DPKTb yang diangkat oleh kubu Prabowo Hatta memang cenderung dipertanyakan berbagai pihak mengapa baru sekarang dipersoalkan oleh mereka, mengapa bukan pada saat Pileg 2014. Bahkan Prabowo Subianto sendiri dalam akun Twitter, @prabowo08 pernah menyarankan salah satu pendukungnya untuk menggunakan hak pilihnya sebagai anak rantau dengan mendaftar di DPK dan DPKTb. (Lihat gambar di atas)


Pada tanggal 28 Juni 2014, sebuah akun bernama Adelisa Resti (@restiadelisa) berkicau:
“pak @Prabowo08,saya pasti pilih bapak,tp beri tau cara,bgaimana mnyampaikan suara saya.yg mnjadi ank rantau!#5minutefor5years.”


Prabowo melalui akun Twitter resminya,@Prabowo08kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan:
“Jika belum terdaftar, mbak @restiadelisa bisa datang langsung ke TPS pada 9 Juli 2014, membawa KTP. Datang jam 12 siang waktu setempat.”


Artinya Prabowo menyarankan para pendukungnya menggunakan hak pilihnya walaupun tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena merupakan perantauan. Caranya dengan menggunakan KTP dan mendaftar sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) sesuai alamat KTP atau jika ingin nyoblos di TPS tidak sesuai dengan KTP, dapat mengurus formulir A5 sehingga terdaftar dalam DPKTb.


Hal ini sungguh aneh dan miris bukan? Ya, kubu Prabowo-Hatta lewat kuasa hukumnya dalam gugatan Pilpres 2014 di gedung MK menganggap dalam Pilpres 2014 terjadi kecurangan terstruktur, massif dan sistematis serta mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik atas pembuatan aturan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di Pilpres. Padahal Prabowo sendiri pernah sarankan hal ini untuk pendukungnya. /anekainfounik.net

0 komentar:

Post a Comment