SBY kritik janji Capres yang membahayakan negara


Poin yang dikritik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ihwal janji kampanye calon presiden yang membahayakan bangsa ternyata ada dalam manifesto Partai Gerindra. Manifesto dalam buku berjudul Manifesto Perjuangan Partai Gerindra itu menyebutkan sistem pemerintahan yang diinginkan partai yang didirikan Prabowo Subianto itu adalah presidensial murni. 

Gerindra, dalam manifesto itu, akan memperjuangkan tatanan politik nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Buku manifesto setebal 50 halaman tersebut juga menjabarkan Gerindra menginginkan pembenahan lembaga negara yang tak diatur konstitusi. "Pembenahan lembaga, badan, atau komisi yang dibentuk dan tidak sesuai dengan UUD 1945."

Pada halaman 20 buku itu, Gerindra juga menyatakan keinginannya mengembalikan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga yang menyusun garis-garis besar haluan negara (GBHN). Penyusunan GBHN oleh MPR pernah dilaksanakan pada masa sebelum reformasi (rezim Orde Baru). Berdasarkan manifesto Gerindra, GBHN diperlukan agar pembangunan ekonomi berjalan dengan perencanaan jangka panjang.

Manifesto Gerindra di bidang ekonomi mengkritik privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi yang dilakukan pemerintah. Privatisasi, menurut manifesto itu, dilakukan dengan menjual badan usaha milik negara kepada pihak asing. Hal ini disebut menciptakan dominasi asing dalam kepemilikan unit ekonomi. Akibatnya, menurut manifesto, perekonomian rakyat terpinggirkan.

Kritik SBY yang diunggah ke media sosial YouTube menyebutkan kekhawatirannya atas janji kampanye yang ditebar calon presiden tertentu. Janji yang bersifat membahayakan negara itu, SBY mencontohkan, adalah ada calon presiden yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, kata SBY, presiden menjalankan tugasnya melalui sistem presidensial murni dan MPR memegang kendali pemerintaah dan kenegaraan. "Apakah tidak membalik jalannya sejarah?" kata SBY. 

Hal lain yang disoroti SBY adalah soal rencana calon presiden mengembalikan aset yang dikelola asing. Menurut SBY, rencana ini akan membuat Indonesia dituntut di pengadilan arbitrase. Dampak tuntutan itu, kata SBY, akan sangat dahsyat, sehingga mengganggu pembangunan ekonomi. /tempo.co

0 komentar:

Post a Comment