Rekapitulasi Suara Molor, Kapolri: Efeknya Kekosongan Kekuasaan
KAPOLRI Jendral Polisi Sutarman |
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman
mengingatkan mengenai kemungkinan molornya pelantikan presiden dan
wakil presiden hasil Pemilu 2014 dapat mengakibatkan kekosongan
kekuasaan.
"Kalau hingga 20 Oktober 2014 presiden tidak bisa dilantik, hingga
saat ini belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yg
mengambil alih," kata Sutarman, saat berpidato dalam acara
penandatanganan kerja sama MK dengan Polri di Jakarta, Kamis (8/5).
Namun dia menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil alih kekosongan tersebut, tapi harus menjaga stabilitas.
"Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain," katanya.
"Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain," katanya.
Kapolri mengkhawatirkan jika jadwal pelantikan presiden terlambat
tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut
menteri-menterinya. "Yang ada ketua MA, ketua MK, kapolri, panglima TNI
dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan,"
kata Sutarman.
Hal ini diungkapkan Kapolri terkait 14 provinsi belum menyelesaikan
rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif pada 9 April lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mengesahkan rekapitulasi perolehan suara
di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.
Dengan molornya proses pemilu dikhawatirkan akan mempengaruhi jadwal
berikutnya sehingga jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden juga
ikut molor. /republika.co.id
0 komentar:
Post a Comment