"Odong-odong" yang beroperasi di jalan raya bisa kena 8 pasal dalam UU Lalu Lintas
Menyusul kecelakaan maut antara truk molen dengan odong-odong di
Bekasi, Polda Metro Jaya akan mengintensifkan razia odong-odong atau
mobil hasil modifikasi seperti kereta mini, yang beroperasi di jalan
raya atau diluar areal paket wisata yang ditetapkan sesuai izin
pariwisatanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,
menegaskan pihaknya sebenarnya selalu melakukan penindakan atas
keberadaan odong-odong yang beroperasi di tempat tidak semestinya sejak
lama.
"Sebelumnya sudah banyak dirazia, sudah pernah dilakukan
penyitaan dan pembongkaran. Namun, belakangan muncul kembali," kata
Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).
Menurut Rikwanto,
sebenarnya keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka
beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya dimana satu
paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang
biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
"Ketentuannya,
kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini
Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan,
termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab kendaraan itu bukan
angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan
tarif," paparnya.
Rikwanto menjelaskan odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.
Ia
menjelaskan Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar
karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak
memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan,
Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada,
serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal
Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak
ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki
persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Semuanya dilanggar oleh odog-odong ini," kata Rikwanto.
Menurutnya,
kecelakaan yang terjadi di Bekasi, dapat dijadikan pelajaran buat
masyarakat agar tidak memodifikasi kendaraan menjadi odong-odong.
"Secara
undang-undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Karenanya
kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya, lalu
kami urai," kata dia.
0 komentar:
Post a Comment