"Odong-odong" yang beroperasi di jalan raya bisa kena 8 pasal dalam UU Lalu Lintas


Menyusul kecelakaan maut antara truk molen dengan odong-odong di Bekasi, Polda Metro Jaya akan mengintensifkan razia odong-odong atau mobil hasil modifikasi seperti kereta mini, yang beroperasi di jalan raya atau diluar areal paket wisata yang ditetapkan sesuai izin pariwisatanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menegaskan pihaknya sebenarnya selalu melakukan penindakan atas keberadaan odong-odong yang beroperasi di tempat tidak semestinya sejak lama.
"Sebelumnya sudah banyak dirazia, sudah pernah dilakukan penyitaan dan pembongkaran. Namun, belakangan muncul kembali," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).
Menurut Rikwanto, sebenarnya keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
"Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif," paparnya.
Rikwanto menjelaskan odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.
Ia menjelaskan Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Semuanya dilanggar oleh odog-odong ini," kata Rikwanto.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi di Bekasi, dapat dijadikan pelajaran buat masyarakat agar tidak memodifikasi kendaraan menjadi odong-odong.
"Secara undang-undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya, lalu kami urai," kata dia.

0 komentar:

Post a Comment