"Kado" hari terakhir jabat Walikota Makassar, Ilham Arief ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Ilham Arief Sirajuddin, mendapat "kado kejutan" pada hari terakhir
masa jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu
(7/5/2014).
Ilham yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini, resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer dana
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat kepada pihak ketiga.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kaitan kerja sama
kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun 2006-2012. Perbuatannya
telah membuat rugi keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Rabu (7/5/2014).
"Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka dalam kaitan
kerja sama kelola dan transfer PDAM, negara diduga mengalami kerugikan
38,1 miliar," kata Johan.
Dalam perkara ini, Ilham diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi.
Karena itu, Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hengky Wijaya selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar. /tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment