Menteri Marwan: Dana Desa Bukan Dana Kampanye untuk Pilkada


SURABAYA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengintruksikan para pendamping program dana desa mengamankan dana desa dari kepentingan politik calon kepala daerah jelang pilkada serentak.


"Dana desa bukan untuk kampanye, dana desa adalah dana program membangun desa," kata Marwan Jakfar dalam forum Stadium General bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Kamis (5/11/2015). 



Dia juga mengintruksikan agar pendamping mengambil langkah hukum jika terbukti dana desa digunakan calon kepala daerah tertentu untuk kampanye.



"Dana kampanye bukan milik calon kepala daerah tertentu, tapi milik masyarakat," ungkapnya.



Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini belum dapat memastikan apakah tersendatnya penyaluran dana desa di beberapa kabupaten itu karena akan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah. 



"Yang pasti, kami sudah siapkan sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menahan dana desa, yakni tidak akan mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) ke kabupaten yang bersangkutan," ungkapnya. 



Tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,7 triliun untuk program dana desa. Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Hingga 11 September 2015, tercatat sudah Rp 16,57 triliun telah disalurkan ke 434 kabupaten. Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan menyalurkan dana desa itu ke desa-desa yang ada di wilayahnya. / kompas.com

0 komentar:

Post a Comment