PTTUN 'Menangkan' Golkar Kubu Agung dan PPP Kubu Romi

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dua Majelis Hakim PT TUN menganulir dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Menkumham Kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima," demikian keterangan amar putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang disalin lewat web resmi PT TUN Jakarta, Jumat (10/7).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a untuk perkara banding Menkumham Yasonna atas putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB).
Sementara, Ketua Majelis Hakim PT TUN lainnya, Didik Andy Prastowo, membacakan putusan banding dalam putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan PPP versi Ketua Umum Muhammad Rohammurmuziy.
Dalam putusan yang diterima Republika, menyatakan,"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim PTUN bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT," demikian isi putusan tersebut.
Itu artinya, dengan adanya dua putusan banding tersebut, mengembalikan keberlakuan dua SK Kemenkumham yang mengakui dua kepengurusan bertikai dalam Golkar dan PPP.
SK pertama, ialah pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan PPP hasil muhktamar Surabaya. Sedangan SK kedua, ialah keabsahan kepengurusan partai Golkar yang dihasilkan dari musyarawah nasional (munas).
Untuk PPP, putusan PT TUN mengembalikan Rohammurmuziy sebagai ketua umum, dengan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aunur Rofiq.
Sedangkan Golkar, dengan komposisi Agung Laksono sebagai ketua umum, dengan Sekjen Zainuddin Amali. Dua kepengurusan partai tersebut, tercatat sebagai pembanding intervensi atas dua putusan PTUN Jakarta. /republika.co.id

0 komentar:

Post a Comment