Diskriminasi bagi ASN dalam jabatan karir khususnya Camat yang harus lulusan ilmu pemerintahan



Situasi politik yang carut marut akhir-akhir ini menyita perhatian publik sehingga beberapa peraturan menjadi luput dari pencermatan. Hal ini misalnya pada UU ASN maupun UU Pemerintah Daerah yang berdampak pada jenjang karir Aparatur Sipil Negara terjadi banyak perubahan.Contohnya adalah jabatan camat.
 


Ini kabar tidak enak bagi camat yang ijazah sarjananya bukan lulusan Ilmu Pemerintahan. Sebab UU Pemerintah Daerah (Pemda) telah mensyaratkan posisi camat hanya boleh diisi PNS yang memiliki ijazah pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.


Hal itu jelas tertuang dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) nomor 2 tahun 2014, pasal 224 ayat 2 dan 3, yang berbunyi “Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara pada ayat 3 disebutkan, “Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Lalu pada penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan, yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Bagi para camat yang bukan alumnus Ilmu Pemerintahan siap-siap gigit jari









0 komentar:

Post a Comment