Pilkada Serentak akan digelar tahun 2015, 2017 dan 2018, Ini aturan mainnya


Jakarta - Pilkada serentak mulai dirintis tahun 2015 ini dan dilaksanakan dalam tiga gelombang sampai dengan tahun 2018. Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027," demikian siaran pers dari Arwani Thomafi, Anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Sabtu (14/2/2015) malam.
Hal tersebut merupakan update terakhir hasil rapat Panja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR dengan Pemerintah, Berikut beberapa hal yang sudah disepakati di tingkat panja:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. /detik.com

0 komentar:

Post a Comment