Ketua KPU: Kotak Suara Dibuka Merujuk Pada PMK No 4 Tahun 2014


Sabtu, 2 Agustus 2014, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan tentang beberapa pertanyaan terkait dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan di KPUD. Pada akun twitter-nya @HusniKamilManik beliau menjelaskan beberapa pertanyaan dari beberapa akun twitter terkait proses tersebut.


Menurut Husni, bahwa pembukaan kota suara tersebut berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, pihak termohon menyiapkan keterangan dan alat bukti, sehingga dikarenakan alat bukti ada dalam kotak suara maka KPU harus membuka kotak suara tersebut.
Selain itu, Husni juga menjawab pertanyaan tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS di DKI Jakarta, menurut Husni bahwa Bawaslu hanya merekomendasikan 13 TPS yang harus di ulang dan itu telah dilaksanakan oleh KPU. **



0 komentar:

Post a Comment