KPU: Kalau Besok Rekapitulasi Tak Selesai, Kami Minta Perppu


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tidak menutup kemungkinan akan meminta peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penetapan hasil pemilu. Perppu itu dibutuhkan jika KPU tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasil pemilu hingga Jumat (9/5/2014) besok (hari ini -red).

"Kalau tidak bisa besok, maka kami akan meminta perppu. Tapi sampai saat ini kami masih optimistis untuk diselesaikan besok," kata Arief di sela-sela rapat pleno rekapitasi hasil penghitungan perolehan suara Pileg 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, untuk dapat memenuhi tenggat waktu penetapan hasil pemilu, KPU akan melakukan akselerasi pembahasan rekapitulasi suara hingga besok. "Kami kebut sampai dengan besok malam," katanya.

Ia mengatakan, optimismenya karena hanya tinggal dua provinsi yang sama sekali belum memaparkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi. Dua daerah itu adalah Maluku dan Sumatera Utara.

"Sedangkan sembilan provinsi lainnya tinggal lanjutan saja. Tinggal satu atau dua catatan saja yang harus diselesaikan misalnya melakukan pencermatan, dokumen," ujar Arief.

Hingga hari ini, Kamis (8/5/2014), masih ada 11 provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan KPU. Bahkan, suara dari dua provinsi sama sekali belum dibahas, yaitu dari Sumatera Utara dan Maluku.

Adapun, suara dari sembilan provinsi lainnya sudah pernah dibahas pada rapat pleno sebelumnya. Namun, pengesahannya ditunda karena harus ada perbaikan atas catatan dan keberatan yang disampaikan saksi parpol. Sembilan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku Utara. Tetapi, KPU menolak inisiatif pemerintah untuk menyusun perppu terkait pileg.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5/2014) besok. Jika tidak sesuai tenggat, KPU terancam melanggar aturan dan dikenai sanksi pidana. /kompas.com

0 komentar:

Post a Comment