Kepala KUA di Kota Pagaralam tersangka kasus pencabulan santri

Kepolisian Resort (Polres) Lahat resmi menetapkan Ramlan Fauzi, Pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan pihaknya sudah melakukan visum terhadap anus lima anak laki-laki yang menjadi korban. Hasil pemeriksaan sementara memang terdapat luka, tetapi belum diketahui pasti penyebabnya. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.
"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," kata Nurhanas, Selasa (6/5/2014).
Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan petugas.
"Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Ramlan kooperatif, sehingga hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.
Ditambahkan Nurhanas, pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang ditujukan kepada Ramlan Fauzi. Termasuk sejumlah alat bukti, yang akan memperkuat hasil penyelidikan.
Ramlan diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes. Korbannya anak laki-laki yang masih dibawah umur. Tersangka akan dijerat dengan pasal 28 undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi tidak mempermasalahkan keterangan yang diberikan Ramlan Fauzi, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Lahat. Ramlan tidak mengakui sudah berbuat cabul terhadap santri laki-laki di ponpes di mana ia menjabat sebagai ketua yayasan. Pengakuan tersebut tetap diangap haknya, dan akan dilakukan pembuktian di pengadilan.
"Sudah memenuhi unsur, jadi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan karena koperatif, dan dikenai wajib lapor seminggu dua kali," tegas Nurhanas.
Tambahnya, dari hasil pemeriksaan terakhir sudah ada lima orang korban. Mereka adalah santri laki-laki, satu sebagai pelapor dan empat lainnya saksi korban. Modus yang digunakan tersangka dengan menggesekan kemaluannya ke tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi dan asrama pesantren.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Pagaralam Hj Ida Fitriati mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Kepala Kanmenag tersebut.
"Saya tidak tahu pasti kasus yang menimpa Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagaralam tersebut. Selama ini hanya mendengar dan melihat selintas dari sejumlah media massa. Namun jika saat ini yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya kita serahkan kepada pihak yang menangani kasus tersebut," ujarnya.
Ida tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah tersebut karena instansi yang dipimpin Ramlan bukan di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
Sementara Kasubbag Informasi dan Humas Kemenang Sumsel, Syaefuddin Latief mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel belum menerima tembusan terkait adanya kabar penetapan tersangka yang dilakukan Polres Lahat kepada Kepala Kemenag Kota Pagaralam.
Kemenang Sumsel tidak serta merta mengambil keputusan non aktif atau tidak. Sebelum ada keputusan tetap, semua masih mengedepankan unsur praduga tak bersalah.
Menurut Syaefuddin, Kanwil Kemenang Sumsel dua minggu lalu sudah menurunkan tim investigasi ke pesantren.  Tim itu selama dua hari mengumpulkan data-data untuk membuktikan kebenaran kasus ini.
“Hasilnya sedang dikaji tentang keakuratan data hasil temuan. Kemenang Sumsel tetap mengedepankan unsur praduga tak bersalah. Bagaimana proses selanjutnya, kasus ini juga sudah ditangani kepolisian,” kata Saefuddin.
Hasil investigasi ini sedang dikaji. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Irjen Kementrian Agama Republik Indonesia. Dari sana, baru akan diterima petunjuk atau langkah apa yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Sumsel.
Semua proses investigas terus dijalankan. Meski tidak di lokasi perkara, tim tetap mengumpulkan data melalui telepon dan akses lainnya. Semua dilakukan karena Kemenag Sumsel tak ingin salah mengambil keputusan. /tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment