Kepala KUA di Kota Pagaralam tersangka kasus pencabulan santri
Kepolisian Resort (Polres) Lahat resmi menetapkan Ramlan Fauzi,
Pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama
(Kakanmenag) Kota Pagaralam sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto
melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan pihaknya sudah
melakukan visum terhadap anus lima anak laki-laki yang menjadi korban.
Hasil pemeriksaan sementara memang terdapat luka, tetapi belum diketahui
pasti penyebabnya. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.
"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," kata Nurhanas, Selasa (6/5/2014).
Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan petugas.
"Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Ramlan kooperatif, sehingga hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.
Ditambahkan
Nurhanas, pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan
pencabulan yang ditujukan kepada Ramlan Fauzi. Termasuk sejumlah alat
bukti, yang akan memperkuat hasil penyelidikan.
Ramlan diduga
melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes. Korbannya anak
laki-laki yang masih dibawah umur. Tersangka akan dijerat dengan pasal
28 undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
Polisi tidak mempermasalahkan
keterangan yang diberikan Ramlan Fauzi, saat memenuhi panggilan
pemeriksaan di Mapolres Lahat. Ramlan tidak mengakui sudah berbuat cabul
terhadap santri laki-laki di ponpes di mana ia menjabat sebagai ketua
yayasan. Pengakuan tersebut tetap diangap haknya, dan akan dilakukan
pembuktian di pengadilan.
"Sudah memenuhi unsur, jadi ditetapkan
sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan karena koperatif, dan dikenai
wajib lapor seminggu dua kali," tegas Nurhanas.
Tambahnya, dari
hasil pemeriksaan terakhir sudah ada lima orang korban. Mereka adalah
santri laki-laki, satu sebagai pelapor dan empat lainnya saksi korban.
Modus yang digunakan tersangka dengan menggesekan kemaluannya ke tubuh
korban. Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi dan asrama pesantren.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Pagaralam Hj Ida Fitriati mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Kepala Kanmenag tersebut.
"Saya tidak tahu pasti kasus yang menimpa Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagaralam
tersebut. Selama ini hanya mendengar dan melihat selintas dari sejumlah
media massa. Namun jika saat ini yang bersangkutan saat ini sudah
ditetapkan sebagai tersangka, semuanya kita serahkan kepada pihak yang
menangani kasus tersebut," ujarnya.
Ida tidak bisa berkomentar
banyak tentang masalah tersebut karena instansi yang dipimpin Ramlan
bukan di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
Sementara
Kasubbag Informasi dan Humas Kemenang Sumsel, Syaefuddin Latief
mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel belum
menerima tembusan terkait adanya kabar penetapan tersangka yang
dilakukan Polres Lahat kepada Kepala Kemenag Kota Pagaralam.
Kemenang
Sumsel tidak serta merta mengambil keputusan non aktif atau tidak.
Sebelum ada keputusan tetap, semua masih mengedepankan unsur praduga tak
bersalah.
Menurut Syaefuddin, Kanwil Kemenang Sumsel dua minggu
lalu sudah menurunkan tim investigasi ke pesantren. Tim itu selama dua
hari mengumpulkan data-data untuk membuktikan kebenaran kasus ini.
“Hasilnya
sedang dikaji tentang keakuratan data hasil temuan. Kemenang Sumsel
tetap mengedepankan unsur praduga tak bersalah. Bagaimana proses
selanjutnya, kasus ini juga sudah ditangani kepolisian,” kata Saefuddin.
Hasil
investigasi ini sedang dikaji. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Irjen
Kementrian Agama Republik Indonesia. Dari sana, baru akan diterima
petunjuk atau langkah apa yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Sumsel.
Semua
proses investigas terus dijalankan. Meski tidak di lokasi perkara, tim
tetap mengumpulkan data melalui telepon dan akses lainnya. Semua
dilakukan karena Kemenag Sumsel tak ingin salah mengambil keputusan. /tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment