Hari ini MK Gugurkan 40 Perkara Pilkada

35 Perkara Pilkada Ditolak MK
Sebanyak 35 perkara Pilkada digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan sela yang dibacakan sembilan orang hakim MK, Senin (18/1/2016). Lima perkara lagi di Tarik oleh Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menggugurkan 35 perkara itu berdasarsarkan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yang mewajibkan gugatan paling maksimal 3x24 jam sudah harus didaftarkan, setelah terbit rekapitulasi suara di KPU setempat.
Namun para pemohon Justru melewati batas ketentuan. Ada yang lewat 3 menit, ada yang lewat 7 menit, 30 menit, 40 ada juga yang hitungan jam.
Kebanyakan para pemohon mengaku telat mendaftarkan gugatan karena KPU setempat terlambat mengirimkan surat keputusan hasil pilkada.
Untuk diketahui, 35 Gugatan sengketa pilkada yang tiolak itu seperti Kabupaten Nabire, Kabupaten Dompu (NTB), Kabupaten Tidore Kepulauan (Maluku Utara), Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Yalimo (Papua), Kabupaten Asmat (Papua), Kabupaten Melawi (Kalbar).
Kabupaten Sekadau (Kalbar), Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok (Sumbar), Kabupaten Tanah Datar (Sumbar), Kabupaten Pasaman (Sumbar) dan Kota Tomohon (Sulut).
Selanjutnya, Kabupaten Gowa (Sulsel), Kabupaten Selayar (Sulsel), Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut).
Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
‎Adapun 5 berkas perkara yang ditarik, menurut Ketua Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin (18/1/2016) berdasarkan penetapan MK, di antaranya adalah gugatan dari Pasangan Calon Bupati Toba Samosir nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon.
Gugatan dari Paslon Cabub Boven Digoel no urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop dan gugatan dari Cabub Pesisir Barat Lampung nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.
Selain itu, ungkap Hadar, yang ditarik kembali berkasnya yakni Gugatan dari Paslon Cabub Kotabaru nomor urut 2, Iqbal Yudiannoor - Sahidudin dan terkahir yakni gugatan dari ‎ Paslon Cabub Bulukumba, nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan‎.

"Untuk sidang putusan pleno selanjutnya kemungkinan akan digelar Kamis (21/1)," kata juru bicara MK, Fajar Laksono  Senin (18/1).
Ia menuturkan, putusan dismissal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. RPH itu merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang agendanya mendengar keterangan jawaban dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait pada persidangan panel oleh tiga hakim MK.
"Artinya kita perlu rapat permusyawaratan hakim dahulu untuk memeriksa perkara-perkara yang akan dibacakan," jelas Fajar.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa perkara dan daerah mana saja yang akan ditetapkan. "Kita belum tahu daerah mana saja untuk sidang putusan ke depan. Agenda akan diumumkan di situs MK,” katanya. /tribunnews.com/jawapos.com

Kasus Pidana Politik Uang Pilkada Banggai Sementara Berproses di Polres Banggai


BANGGAI - Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengaku tengah menangani kasus dugaan kecurangan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo, pasangan pemenang Pemilukada Banggai, 9 Desember 2015 lalu. Pasangan tersebut dilaporkan oleh warga atas nama Hardianto Djanggi kepada Polres Banggai Desember lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Karel A. Paeh, SH, mengatakan, pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo diadukan terkait dengan dugaan kecurangan selama tahapan proses pemilukada berlangsung. 
"Sejak akhir Desember ada laporan yang kami terima. Dan penyidik telah memanggil 8 orang untuk dimintai kesaksian," kata AKP Karel melalui telepon selularnya, sabtu kemarin.
Ia menambahkan, akan memanggil seluruh saksi-saksi yang dilaporkan dalam surat aduan dari warga tersebut. Selain itu, ia berjanji akan menangani kasus tersebut secara transparan. Soal hasil penyelidikan sementara, AKP Karel enggan berkomentar banyak. "Tunggu saja, karena masih sementara dilakukan penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, Front Banggai Bersatu (FBB) mengingatkan agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus pidana Pemilukada Banggai tersebut. Berdasarkan data FBB yang disampaikan koordinatornya, Ahmad Ridwan, Pemilukada Banggai sarat dan penuh dengan kecurangan.
"Kecurangan terjadi dari proses tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, penetapan DPT, pemungutan suara hingga penghitungan suara," ujar Ahmad Ridwan dalam rilisnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan paling besar adalah money politic, atau politik uang. Selain itu, modus kecurangan pasangan nomor urut 3 itu cukup rapi. Seperti pada masa kampanye, tim Herwin Yatim-Mustar Labolo membagikan sembako kepada warga. Selain itu, praktek bagi-bagi uang melalui Kartu Sahabat Sejati yang ditukar dengan uang cash Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Modus ini merata hampir merata dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Banggai. Dan kami punya bukti berupa foto pemberian uang yang dilakukan langsung oleh Herwin Yatim selaku kandidat,” ujar Ahmad Ridwan.
Kecurangan lainnya, kata Ahmad Ridwan, yakni terkait dengan DPT fiktif tanpa NIK dan KK. Hal itu dibuktikan dengan adanya selisih jumlah DPT dengan rekap akhir penghitungan suara dalam form DB1-KWK. “Jumlahnya mencapai ribuan dan kami punya bukti-bukti tersebut,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Ahmad menegaskan, jika terbukti, maka hukum menyediakan sanksi berat bagi penyelenggara yang curang, serta mendiskualifikasi peserta Pilkada yang terbukti membayar rakyat dengan uang.
Terkait dengan laporan tersebut, Herwin Yatim telah berusaha dikonfirmasi, namun panggilan dan SMS tidak mendapat tanggapan. /turateanews.com

Polri Belum Pastikan Teroris Santoso Tertembak Mati di Poso

Poso - Seorang terduga teroris yang ditembak mati pasukan gabungan TNI/Polri di pegunungan Tinobe,  Desa Taunca, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, Jum’at (15/1). Namun sejauh ini, identitas terduga teroris itu belum diketahui.
Radar Sulteng (Jawa Pos Group) melaporkan, jenazahnya sudah berada di RS Bhayangkara Polda Sulteng untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Dari informasi yang dikumpulkan Radar Sulteng, korban tewas mirip dengan Santoso alias Abu Wardah.
“Belum diketahui (korbannya). Baru mau dilakukan identifikasi,” kata kepala Operasi Tinombala, Kombes Pol Leo Bona Lubis, di Mapolres Poso, Sabtu (16/1).
Kepada wartawan, Wakil Kepala Polda Sulteng ini hanya menyebut sejumlah cirri-ciri fisik dari teroris yang tewas, yaitu tinggi badan 1,65 meter, berkulit  sawo matang, dan berusia 20 hingga 40 tahun.
Belum terungkapnya identitas terduga teroris yang tewas dalam baku tembak di pegunungan Taunca menyebabkan munculnya spekulasi dan dugaan masyarakat bahwa teroris yang tewas tersebut adalah Santoso alias Abu Wardah, gembong teroris nomor wahid yang paling diburu polisi.
Dugaan muncul melihat dari perbandingan cirri-ciri fisik foto korban (jenazah) yang beredar dengan gambar foto Santoso.
“Rambutnya korban dengan Santoso mirip. Keduanya gonrong. Perawakannya juga mirip, tinggi dan berkulit sawo matang. Juga model giginya,” kata beberapa warga yang mengaku telah melihat gambar foto korban di telepon selular.  

Sejumlah wartawan di Poso juga melihat adanya sedikit kemiripan antara foto korban teroris yang tewas dengan foto Santoso semasa hidup.
“Sepintas mirip. Tapi tidak bisa kita pastikan,” ujar para peliput berita di Poso. Tak Cuma “memiripkan” dengan Santoso, sebagian warga ada juga “memiripkan “ korban dengan Basri alias Bagong, terduga teroris yang juga sangat diburu polisi.
“Ada yang bilang mirip Santoso tapi ada info kalau yang meninggal itu Basri,” tutur warga yang minta namanya tidak disebutkan.
“Untuk pastinya siapa terduga teroris yang tewas, kita tunggu saja hasil identifikasi polisi,” sela warga lain. 
"Dari Poso tidak terjadi tembak menembak lagi. Yang terjadi tembak menembak kemarin memanga ada satu pelaku yang ditembak tapi sampai saat ini belum dipastikan siapa indentitasnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliya di mabes Polri, Jakarta, Minggu (17/1/2016). 

Tim puslabfor Mabes Polri meminta waktu 7 hari untuk mengidentifikasi satu korban yang ditembak mati. "Jadi kita menunggu tim forensik menentukan identitas siapa pelaku yang ditembak," katanya. Ketika ditanya kenapa harus memerlukan waktu sampai satu pekan untuk menentukan siapa pelaku yang telah berhasil ditembak mati, Anton beralasan karena waktu mengeksekusinya dari tempat baku tembak cukup lama.
"Memang kondisi sangat sulit di sana, betapa luasnya dan susahnya di sana. Dari satu titik aja bisa 1 Minggu, bertahan logistik paling lama 10 hari," ujarnya.
Lebih jauh, masih belum dikenalinya terduga teroris yang ditembak mati di Poso karena kebanyakan jaringan teroris tidak meng-update lokasi mereka tinggal.
"Kalau yang disini (kasus bom Thamrin) nggak perlu pakai DNA, pakai sidik jari sudah keluar. Nah kalau mereka di sini (Poso) nggak pernah bikin KTP yang baru. Mungkin karena dia nggak mau orang lain tahu," katanya./jawapos.com                          

MK Tunda Sidang Putusan Dismissal PHPKada Sulteng, Banggai, Tojo Una dan Morowali Utara




Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada mulai Senin (18/1) besok. Diagendakan putusan ketetapan yang menyatakan lolos tidaknya perkara PHP selanjutnya, akan dibacakan melalui sidang pleno sembilan hakim konstitusi.

"Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap mulai besok, mulai pukul 09.00 WIB, jadwal lengkap sudah dapat diakses dilaman MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Minggu (17/1).
Ia mengatakan, untuk sidang pleno tahap pertama akan dibacakan putusan sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal sendiri diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi, kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait yang digelar dalam tiga panel hakim.
"Jadi sejak hari Jumat sampai Minggu hari ini hakim terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim," ujarnya.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan undangan sidang pleno tersebut sudah diterima oleh KPU. 
"Undangan yang kami terima untuk sidang  pengucapan putusan/ ketetapan besok ada 40 perkara di 39 daerah pilkada, dibagi dalam mulai jam 9 pagi, jam 13.30, dan jam 16.00," ungkap Hadar melalui pesan singkatnya Minggu (17/1).
Dari jadwal sidang yang diunggah pada laman resmi MK sampai pukul 23.00 WIB, untuk Sulawesi Tengah hanya Kabupaten Banggai Laut dan Poso yang sudah terjadwal pada 18 Januari 2016. /OC


















Komisi II DPR Minta MK, Bawaslu, dan KPU Berani Tegas Terhadap Kasus Money Politic

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan, substansi dalam berdemokrasi harus ditegakkan dalam menangani berbagai permasalahan pilkada yang sedang disidangkan di Mahkamah konstitusi (MK).
"Undang-Undang pilkada yang dilahirkan oleh DPR awal tahun lalu telah banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas Pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye" kata Lukman, Minggu (17/1/2016).
Untuk itulah, kata Lukman, sudah tidak zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara. Namun, yang lebih dilihat adalah substansi persoalan Pilkada yang lebih mendalam. Terutama soal praktek money politics.
"MK, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus money politics ini" sebutnya.
Menurutnya, MK jangan semata-mata melihat besar-kecilnya jumlah politik uang yang terjadi, tetapi lebih pada pemahaman bahwa tindakan itu adalah pelanggaran berat dalam pesta demokrasi.
Meski tak menyebut secara rinci, Lukman sempat menyinggung politik uang di beberapa daerah seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu. "Jangan lihat dimana dan siapa pelakunya. Hukum harus ditegakkan dimana saja" tegasnya.
Lukman yakin, keputusan tegas akan memberikan efek jera jadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi di masa datang.
"Apalagi kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan perubahan kembali terhadap UU Pemilukada bulan depan ini. Kasus maupun penanganan kasus pemilukada tahun 2015 akan menjadi referensi utama untuk merubah norma didalam revisi UU Pemilukada," tuntasnya. /okezone.com

Foto Bugil Perempuan diduga Warga Simpong Luwuk Beredar di Facebook


Banggai - Beberapa foto bugil seorang perempuan yang sedang berbaring tanpa busana mengemparkan jagad maya netizen di Luwuk Banggai. Foto bugil yang diunggah oleh akun facebook Banyu Saka Peramba pada 15 Januari 2016 di salah satu akun grup facebook menuai kecaman dari para netizen yang tergabung dalam grup Ayo Kenalan (Luwuk).
Berbagai komentar miring pun dituliskan para neter. Salah satunya oleh akun Meys Suryathy Linggamo, "Menjijikan,, parampuan tdk tw malu,,,bikin malu,,so bgtu kerjanya tantu,," tulisnya. Chici Jr juga turut menimpali "Behh ksian jan kmri bken malu ngna itu ., so tek tau malu ! Atau so bgt dpe pkerjaan tntu".
Perempuan dalam foto bugil tersebut berdasarkan KTP yang turut diunggah diduga beralamat di Jalan P. Halmahera Kelurahan Simpong Luwuk. Belum diketahui motif dari pemilik akun yang menggugah foto tak pantas tersebut yang menyertakan nomor HP dan pin BB serta tulisan "Buktikan sendiri.
Kasus ini dijadikan pelajaran bagi perempuan agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan mengirimkan foto pribadinya kepada siapapun sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. /TL






Artikel terkait
Kembali digunjingkan video mesum

Pasal 158 UU Pilkada Ancam Keadilan Substantif Demokrasi



Jakarta - Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A. Permana menilai keberadaan Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengancam demokrasi lokal. Menurut Wahyu, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu menyisakan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan.
Para peserta Pilkada disebut melakukan pelanggaran tanpa ada mekanisme hukum yang mampu menghukumnya, seperti netralitas aparat sipil negara, politik uang, dan penggunaan dana APBD (Bansos).
"Jika Pasal 158 dipertahankan, maka berbuatlah kecurangan semaksimal mungkin, karena nggak ada mekanisme hukum yang mampu menindaknya," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (15/01).
Menurut Wahyu, pilkada kali ini merupakan pilkada dengan hukum rimba. Karena siapa calon yang kuat dimana mereka memiliki akses dengan kekuasaan, punya akses dengan pemodal, maka mereka bisa melakukan kecurangan pilkada. Di sisi lain, kata Wahyu, fakta bahwa pilkada kali ini tingkat partisipasi pemilihnya paling rendah dibandingkan pilkada sebelumnya. 
"Apa jadinya kalau pilkada yang akan datang tingkat partisipasi pemilih makin rendah kalau pada pilkada 2015 lalu saja partisipasi masyarakat rendah? Pilkada kali ini adalah preseden buruk dalam sejarah Pemerintahan Jokowi-JK," cetus dia.
Adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut, sambung Wahyu, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta itu. MK harus bisa melihat realitas atas fakta-fakta itu.
Menurut Wahyu, saat ini terdapat 142 daerah yang mencari keadilan, di belakangnya ada masyarakat konstituen yang menuntut keadilan hukum di MK. Bayangkan, kalau aspirasi konstituen ini dibungkam oleh satu pasal, tentunya ini cermin buruk dari demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks itulah, MK harus berani membuat terobosan menghadapi pasal yang mengundang polemik itu, terutama jika memang ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah," katanya.
Forum Peduli Konstitusi (FPK) berpandangan, Pasal 158 UU 8/2015 menjadi belenggu para pembuat keadilan. Menurut koordinator FPK, Andi Syafrani, terdapat 142 pemohon yang mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi. 
Menurutnya, baru kali ini di Indonesia orang mencari keadilan dalam konteks perjuangan menjaga integritas pilkada yang dibatasi angka-angka, dibatasi legal standing, yakni Pasal 158. 
Andi berharap, Mahkamah Konstitusi bersedia membuka kran ini. Jangan sampai kejahatan pilkada ini menjadi pelanggaran serius.
"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.
Andi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). 
"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," kata Andi. 
Untuk diketahui, Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. 
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. 
Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda. Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara./merdeka.com

Foto-foto ini ungkap persiapan terduga pelaku teror sebelum beraksi

Jakarta - Teror di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, membuat masyarakat sempat dilanda ketakutan. Aksi biadab itu terekam kamera masyarakat yang kebetulan berada di dekat lokasi kejadian.
Bahkan, foto terduga teroris sebelum melakukan aksinya juga beredar di media sosial. Kaskuser bernama Aliennn memposting dua orang terduga teroris yang tengah sibuk melakukan persiapan penyerangan, Kamis (14/1).
Tentu foto ini membuat netizen geram. Sebab, terduga teroris itu dengan santai dan wajah tanpa dosa melakukan aksi teror tersebut.

Berikut foto persiapan aksi terduga teroris ini:

Aksi Pertama

Aksi Kedua

Aksi Ketiga

Aksi Keempat

Aksi Kelima

Aksi Keenam

/brilio.net

Polisi Baku Tembak Dengan Teroris di Poso, 1 Tewas

Anggota Brimob BKO Mabes Polri melakukan penyekatan di desa Taunca Kecamatan Poso Pesisir Selatan, 15 Januari 2016 (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Poso - Tim Gabungan TNI Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala 2016,  Jumat (15/1)  menyergap sebuah lokasi yang disebut sebagai camp baru kelompok teroris Santoso di hutan yang berada di wilayah desa Taunca Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. Dalam baku tembak yang terjadi seorang terduga teroris tewas sedangkan belasan lainnya melarikan diri dan terus dikejar aparat TNI Polri.
Pihak Kepolisian di Poso Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan seorang terduga teroris tewas dalam baku tembak, Jumat pagi (15/1) ketika 60 personel pasukan gabungan TNI Polri mendekati sebuah rumah kebun yang berada di hutan gunung Tineba desa Taunca Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Baku tembak itu diawali dengan suara ledakan yang berasal dari sebuah bom rakitan yang dilemparkan oleh sekelompok orang yang berada di rumah kebun itu. Mereka juga melakukan penembakan yang kemudian dibalas oleh pasukan TNI Polri.
Kapolres Poso AKBP Ronny Suseno dalam keterangan di Markas Kepolisian Resort Poso mengatakan baku tembak itu terjadi sejak pukul 7.30 waktu Indonesia tengah dan berakhir sekitar pukul 10 pagi. Lokasi yang disebut sebagai salah satu camp baru kelompok teroris Santoso itu telah dikuasai petugas, sementara para pelaku yang diduga berjumlah belasan orang melarikan diri ke arah hutan, namun seorang diantaranya ditemukan tewas.
“Jadi yang kita temukan ini adalah camp baru mereka. Jadi salah satu camp baru mereka, kemudian 7.30 wita tadi, mulai terjadi kontak tembak disitu hingga berakhir kurang lebih pukul 10. Camp sudah kita kuasai dan saat ini anggota di lapangan sebagian besar melakukan penyisiran untuk mengumpulkan barang bukti sebagian lagi melakukan pengejaran terhadap DPO yang melarikan diri. Di Taunca. Korban dari mereka ada satu orang yang informasi kita dapat... belum. Yah korban meninggal dunia,” kata Kapolres POSO, AKBP Ronny Suseno.
AKBP Ronny Suseno mengakui belum mengetahui identitas terduga teroris yang tewas dalam baku tembak itu. Setelah dievakuasi dari lokasi yang berjarak empat jam jalan kaki dari desa Taunca itu, Korban kemungkinan akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah di Palu.
Sementara upaya pengejaran terus dilakukan oleh pasukan gabungan TNI Polri terhadap belasan anggota dari kelompok teroris yang telah melarikan diri, peningkatan kekuatan aparat di desa Taunca pada Jumat siang terpantau dengan tibanya 30 personel Brimob BKO Mabes Polri. Mereka bertugas untuk melakukan penyekatan antara pemukiman masyarakat dengan hutan gunung Tineba.
Peristiwa kontak tembak antara kelompok teroris dengan pasukan TNI Polri menyebabkan masyarakat yang sedang beraktifitas di kebun memilih kembali ke rumah masing masing. Milton Pakinde (59) seorang petani asal desa Pantangolemba Poso Pesisir Selatan mengatakan khawatir akan terkena imbas yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan diri mereka dalam peristiwa itu.
“Setelah kami mendengar ledakan bom, kami langsung turun pak, karena keadaan seperti ini jangan imbasnya kena kami sebagai masyarakat pekebun, jadi banyak teman tadi saya koordinasi untuk kembali ke kampung karena ada tembakan, tembak menembak kemudian ada bunyi bom sekitar pukul 8 kurang lebih,” lanjutnya.
Warga yang umumnya adalah pekebun dan petani setempat berharap agar aparat TNI Polri dalam operasi Tinombala 2016 dapat menuntaskan keberadaan kelompok teroris Santoso di Poso yang diakui menimbulkan rasa cemas dan tidak aman bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari. /voaindonesia.com

Sidang MK: KPUD Banggai Akui Cetak DPT Diluar Tahapan


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pilkada Banggai No: 62/PHP.BUP/XIV/2016 atas nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Ma'mun Amir & Batia Sisilia Hadjar, pada Kamis kemarin (14/1) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim MK Patrialis Akbar ini, Kuasa Hukum Termohon Muhammad Dong membenarkan bahwa KPUD Kab. Banggai telah mencetak DPT tambahan di luar jadwal tahapan pemilukada, yakni tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2015. "Kami memang cetak DPT tambahan untuk memperbaiki DPT di beberapa TPS yang salah cetak. Ini bukan DPT Ilegal," ujar Muhammad di persidangan. Diakuinya, DPT tambahan ini dicetak di Ibukota Banggai, Kecamatan Luwuk.

Di luar sidang, Pengacara Pemohon Unoto Dwi Yulianto mengaku lega karena KPUD telah akui bahwa mereka mencetak DPT beberapa hari jelang pemilihan. "KPUD Banggai telah akui cetak DPT tambahan. Jika mereka cetak di luar tahapan, lalu apa namanya kalau bukan ilegal. Apalagi tanpa sepengetahuan Panwaslih dan saksi-saksi Paslon," kata Unoto.

Pengacara muda ini berharap Hakim MK betul-betul mempertimbangkan pelanggaran yang dibuat oleh KPUD. "Kami yakin Hakim MK akan sangat bijak melihat persoalan hukum ini secara substansial, tidak hanya sekedar pada selisih suara," tutup Unoto.


Pengacara muda ini berharap Hakim MK betul-betul mempertimbangkan pelanggaran yang dibuat oleh KPUD. "Kami yakin Hakim MK akan sangat bijak melihat persoalan hukum ini secara substansial, tidak hanya sekedar pada selisih suara," tutup Unoto.


Unoto mempertanyakan mengapa hanya untuk sekedar memperbaiki DPT yang salah cetak saja, KPUD Banggai harus mencetak tambahan DPT sebanyak 14.488. Jika KPUD menganggap cetak DPT tambahan ini sebagai hal yang biasa. Sebaliknya, menurut Unoto, justeru penambahan DPT ini yang memantik munculnya DPT Fiktif yang tak miliki NIK dan No. KK dalam jumlah besar. "DPT tambahan ini sangat signifikan berpengaruh terhadap perolehan hasil suara," ujarnya. /US