Hari ini MK Gugurkan 40 Perkara Pilkada
Sebanyak 35 perkara Pilkada digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan sela yang dibacakan sembilan orang hakim MK, Senin (18/1/2016). Lima perkara lagi di Tarik oleh Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menggugurkan 35 perkara itu berdasarsarkan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yang mewajibkan gugatan paling maksimal 3x24 jam sudah harus didaftarkan, setelah terbit rekapitulasi suara di KPU setempat.
Namun para pemohon Justru melewati batas ketentuan. Ada yang lewat 3 menit, ada yang lewat 7 menit, 30 menit, 40 ada juga yang hitungan jam.
Kebanyakan para pemohon mengaku telat mendaftarkan gugatan karena KPU setempat terlambat mengirimkan surat keputusan hasil pilkada.
Untuk diketahui, 35 Gugatan sengketa pilkada yang tiolak itu seperti Kabupaten Nabire, Kabupaten Dompu (NTB), Kabupaten Tidore Kepulauan (Maluku Utara), Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Yalimo (Papua), Kabupaten Asmat (Papua), Kabupaten Melawi (Kalbar).
Kabupaten Sekadau (Kalbar), Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok (Sumbar), Kabupaten Tanah Datar (Sumbar), Kabupaten Pasaman (Sumbar) dan Kota Tomohon (Sulut).
Selanjutnya, Kabupaten Gowa (Sulsel), Kabupaten Selayar (Sulsel), Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut).
Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Adapun 5 berkas perkara yang ditarik, menurut Ketua Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin (18/1/2016) berdasarkan penetapan MK, di antaranya adalah gugatan dari Pasangan Calon Bupati Toba Samosir nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon.
Gugatan dari Paslon Cabub Boven Digoel no urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop dan gugatan dari Cabub Pesisir Barat Lampung nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.
Selain itu, ungkap Hadar, yang ditarik kembali berkasnya yakni Gugatan dari Paslon Cabub Kotabaru nomor urut 2, Iqbal Yudiannoor - Sahidudin dan terkahir yakni gugatan dari Paslon Cabub Bulukumba, nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan.
"Untuk sidang putusan pleno selanjutnya kemungkinan akan digelar Kamis (21/1)," kata juru bicara MK, Fajar Laksono Senin (18/1).
Ia menuturkan, putusan dismissal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. RPH itu merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang agendanya mendengar keterangan jawaban dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait pada persidangan panel oleh tiga hakim MK.
"Artinya kita perlu rapat permusyawaratan hakim dahulu untuk memeriksa perkara-perkara yang akan dibacakan," jelas Fajar.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa perkara dan daerah mana saja yang akan ditetapkan. "Kita belum tahu daerah mana saja untuk sidang putusan ke depan. Agenda akan diumumkan di situs MK,” katanya. /tribunnews.com/jawapos.com
0 komentar:
Post a Comment