Komisi II DPR Minta MK, Bawaslu, dan KPU Berani Tegas Terhadap Kasus Money Politic

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan, substansi dalam berdemokrasi harus ditegakkan dalam menangani berbagai permasalahan pilkada yang sedang disidangkan di Mahkamah konstitusi (MK).
"Undang-Undang pilkada yang dilahirkan oleh DPR awal tahun lalu telah banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas Pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye" kata Lukman, Minggu (17/1/2016).
Untuk itulah, kata Lukman, sudah tidak zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara. Namun, yang lebih dilihat adalah substansi persoalan Pilkada yang lebih mendalam. Terutama soal praktek money politics.
"MK, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus money politics ini" sebutnya.
Menurutnya, MK jangan semata-mata melihat besar-kecilnya jumlah politik uang yang terjadi, tetapi lebih pada pemahaman bahwa tindakan itu adalah pelanggaran berat dalam pesta demokrasi.
Meski tak menyebut secara rinci, Lukman sempat menyinggung politik uang di beberapa daerah seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu. "Jangan lihat dimana dan siapa pelakunya. Hukum harus ditegakkan dimana saja" tegasnya.
Lukman yakin, keputusan tegas akan memberikan efek jera jadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi di masa datang.
"Apalagi kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan perubahan kembali terhadap UU Pemilukada bulan depan ini. Kasus maupun penanganan kasus pemilukada tahun 2015 akan menjadi referensi utama untuk merubah norma didalam revisi UU Pemilukada," tuntasnya. /okezone.com

0 komentar:

Post a Comment