Kasus Pidana Politik Uang Pilkada Banggai Sementara Berproses di Polres Banggai


BANGGAI - Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengaku tengah menangani kasus dugaan kecurangan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo, pasangan pemenang Pemilukada Banggai, 9 Desember 2015 lalu. Pasangan tersebut dilaporkan oleh warga atas nama Hardianto Djanggi kepada Polres Banggai Desember lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Karel A. Paeh, SH, mengatakan, pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo diadukan terkait dengan dugaan kecurangan selama tahapan proses pemilukada berlangsung. 
"Sejak akhir Desember ada laporan yang kami terima. Dan penyidik telah memanggil 8 orang untuk dimintai kesaksian," kata AKP Karel melalui telepon selularnya, sabtu kemarin.
Ia menambahkan, akan memanggil seluruh saksi-saksi yang dilaporkan dalam surat aduan dari warga tersebut. Selain itu, ia berjanji akan menangani kasus tersebut secara transparan. Soal hasil penyelidikan sementara, AKP Karel enggan berkomentar banyak. "Tunggu saja, karena masih sementara dilakukan penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, Front Banggai Bersatu (FBB) mengingatkan agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus pidana Pemilukada Banggai tersebut. Berdasarkan data FBB yang disampaikan koordinatornya, Ahmad Ridwan, Pemilukada Banggai sarat dan penuh dengan kecurangan.
"Kecurangan terjadi dari proses tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, penetapan DPT, pemungutan suara hingga penghitungan suara," ujar Ahmad Ridwan dalam rilisnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan paling besar adalah money politic, atau politik uang. Selain itu, modus kecurangan pasangan nomor urut 3 itu cukup rapi. Seperti pada masa kampanye, tim Herwin Yatim-Mustar Labolo membagikan sembako kepada warga. Selain itu, praktek bagi-bagi uang melalui Kartu Sahabat Sejati yang ditukar dengan uang cash Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Modus ini merata hampir merata dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Banggai. Dan kami punya bukti berupa foto pemberian uang yang dilakukan langsung oleh Herwin Yatim selaku kandidat,” ujar Ahmad Ridwan.
Kecurangan lainnya, kata Ahmad Ridwan, yakni terkait dengan DPT fiktif tanpa NIK dan KK. Hal itu dibuktikan dengan adanya selisih jumlah DPT dengan rekap akhir penghitungan suara dalam form DB1-KWK. “Jumlahnya mencapai ribuan dan kami punya bukti-bukti tersebut,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Ahmad menegaskan, jika terbukti, maka hukum menyediakan sanksi berat bagi penyelenggara yang curang, serta mendiskualifikasi peserta Pilkada yang terbukti membayar rakyat dengan uang.
Terkait dengan laporan tersebut, Herwin Yatim telah berusaha dikonfirmasi, namun panggilan dan SMS tidak mendapat tanggapan. /turateanews.com

0 komentar:

Post a Comment