Sidang MK: KPUD Banggai Akui Cetak DPT Diluar Tahapan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pilkada Banggai No: 62/PHP.BUP/XIV/2016 atas nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Ma'mun Amir & Batia Sisilia Hadjar, pada Kamis kemarin (14/1) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim MK Patrialis Akbar ini, Kuasa Hukum Termohon Muhammad Dong membenarkan bahwa KPUD Kab. Banggai telah mencetak DPT tambahan di luar jadwal tahapan pemilukada, yakni tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2015. "Kami memang cetak DPT tambahan untuk memperbaiki DPT di beberapa TPS yang salah cetak. Ini bukan DPT Ilegal," ujar Muhammad di persidangan. Diakuinya, DPT tambahan ini dicetak di Ibukota Banggai, Kecamatan Luwuk.
Pengacara muda ini berharap Hakim MK betul-betul mempertimbangkan pelanggaran yang dibuat oleh KPUD. "Kami yakin Hakim MK akan sangat bijak melihat persoalan hukum ini secara substansial, tidak hanya sekedar pada selisih suara," tutup Unoto.
Pengacara muda ini berharap Hakim MK betul-betul mempertimbangkan pelanggaran yang dibuat oleh KPUD. "Kami yakin Hakim MK akan sangat bijak melihat persoalan hukum ini secara substansial, tidak hanya sekedar pada selisih suara," tutup Unoto.
Unoto mempertanyakan mengapa hanya untuk sekedar memperbaiki DPT yang salah cetak saja, KPUD Banggai harus mencetak tambahan DPT sebanyak 14.488. Jika KPUD menganggap cetak DPT tambahan ini sebagai hal yang biasa. Sebaliknya, menurut Unoto, justeru penambahan DPT ini yang memantik munculnya DPT Fiktif yang tak miliki NIK dan No. KK dalam jumlah besar. "DPT tambahan ini sangat signifikan berpengaruh terhadap perolehan hasil suara," ujarnya. /US
0 komentar:
Post a Comment