MK Tunda Sidang Putusan Dismissal PHPKada Sulteng, Banggai, Tojo Una dan Morowali Utara




Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada mulai Senin (18/1) besok. Diagendakan putusan ketetapan yang menyatakan lolos tidaknya perkara PHP selanjutnya, akan dibacakan melalui sidang pleno sembilan hakim konstitusi.

"Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap mulai besok, mulai pukul 09.00 WIB, jadwal lengkap sudah dapat diakses dilaman MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Minggu (17/1).
Ia mengatakan, untuk sidang pleno tahap pertama akan dibacakan putusan sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal sendiri diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi, kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait yang digelar dalam tiga panel hakim.
"Jadi sejak hari Jumat sampai Minggu hari ini hakim terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim," ujarnya.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan undangan sidang pleno tersebut sudah diterima oleh KPU. 
"Undangan yang kami terima untuk sidang  pengucapan putusan/ ketetapan besok ada 40 perkara di 39 daerah pilkada, dibagi dalam mulai jam 9 pagi, jam 13.30, dan jam 16.00," ungkap Hadar melalui pesan singkatnya Minggu (17/1).
Dari jadwal sidang yang diunggah pada laman resmi MK sampai pukul 23.00 WIB, untuk Sulawesi Tengah hanya Kabupaten Banggai Laut dan Poso yang sudah terjadwal pada 18 Januari 2016. /OC


















0 komentar:

Post a Comment