Yang bilang penanganan Kecurangan Pilkada TSM bukan wewenang MK, adalah para pelaku kecurangan


Bicara soal MK menangani masalah gugatan pilkada, maka bicara bukan lagi berdasarkan "mau"nya MK tapi "mau"nya UU Pilkada. Karena peraturan MK RI No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota ini lahir dari pertimbangan UU No.8 tahun 2015 yaitu UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013 pada tanggal 19 Mei 2014 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Tapi kewenangan ini dihidupkan kembali di UU No. 8 Tahun 2015.
Saya tidak bicara terlalu jauh mengenai perdebatan hasil putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dengan dikembalikannya posisi MK untuk menangani sengketa. Karena faktanya MK sekarang ini yang menangani lagi sengketa pilkada adalah MK. Walaupun apa yang diputuskan MK sudah benar karena di UUD 45 mengatur bahwa MK menangani sengketa pemilu bukan pilkada. Itu clear..
Semakin hari semakin berkembang opini bahwa pelanggaran Pemilihan kepala daerah terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sudah bukan ranah MK lagi, MK hanya akan menangani soal selisih angka. Itu yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin MK memasuki ranah itu. berbagai dalil mereka keluarkan.
Tapi apakah benar dalil itu? apakah benar MK tidak lagi menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM)? Apa dalil mereka? Dalil mereka adalah berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 158. Ternyata apa yang mereka dalilkan selama ini salah, karena MK wajib menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM).
Pasal 158 ayat 1
Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DAPAT mengajukan permohonan pembatalan PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN suara dengan ketentuan......:
Pasal 158 ayat 2
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota DAPAT mengajukan permohonan pembatalan PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN perolehan suara dengan ketentuan.......
Jelas sekali ada kata dapat dan kalimat Penetapan hasil penghitungan di pasal 158 ini. Tapi apa yang membedakan dengan kata dan kalimat tersebut dengan mematahkan dalil soal MK tidak tangani TSM?
Sekarang kita lihat pada:
Pasal 156 ayat 1
Perselisihan hasil Pemilihan adalah perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
Pasal 156 ayat 2 :
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih.
Di pasal ini jelas ada kalimat Perselisihan hasil pemilihan juga ada kalimat; Penetapan perolehan suara hasil pemilihan dan Mempengaruhi penetapan calon dan dipasal ini ada kata Signifikan
Dimana beda pasal 158 dan 156? Pada pasal 158 jelas mengatakan DAPAT, artinya bisa atau boleh mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan. Jadi hasil perhitungannya itu dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Dan ketentuan angka-angka dijabarkan di pasal 158 ini.
Kalau pada pasal 156 jelas adalah perselisihan hasil pemilihan yaitu perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Di pasal ini juga bicara soal signifikan yang artinya penting yang bisa mempengaruhi penetapan calon.
Jadi jangan salah bahwa untuk mengetahui kalah dan menang dalam pemilihan tidak ada cara lain selain dari hasil suara. Jadi bicara hasil pemilihan adalah bicara berapa banyak yang memilih. Bedanya ada pada apakah mau mempermasalahkan soal hasil hitungan perolehan suara (Angka) atau soal perselisihan hasil pemilihan? Memang kalau tidak cermat membacanya bisa tidak temukan perbedaan ini.
Jadi pada pasal 156 bicara soal perselisihan hasil pemilihan dan pada pasal 158 bicara soal Hasil perhitungan perolehan. Jadi ini dua hal yang beda. Dan untuk menguatkan perbedaan ini maka pada pasal 157 menjelaskan dengan sangat baik perbedaan ini.
Pasal 157 ayat 1 :
Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.
Pasal 157 ayat 4 :
Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Jelas sekali bahwa perselisihan hasil pemilihan itu diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus dan permohonan pembatalan HASIL PENGHITUNGAN DAPAT diajukan ke MK. Sudah sangat jelas bahwa ada 2 hal yang berbeda. Yang satu soal hitungan angka dan yang satunya lagi soal perselisihan pemilihan. Dan kedua-duanya dibedakan. Yang satu di Peradilan khusus dan yang satunya di MK.
Tapi kalau peradilan khusus belum ada maka sesuai dengan pasal 157 ayat 3 kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dialihkan ke MK sampai terbentuknya badan peradilan khusus itu. dan pengajuan permohonan ke MK itu wajib disertai dengan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jadi mau kasus; Hasil penghitungan atau kasus; Perselisihan hasil Pemilihan (karena Peradilan khusus belum ada) kedua-duanya harus membawa hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Clear bahwa perbedaan itu jelas ada dan sudah sangat dikuatkan pada pasal 157. Kalau hal itu masih ditafsirkan sama saja oleh para penafsir pesanan, maka pertanyaan saya kepada mereka adalah: Kalau itu sama saja kenapa harus dibuat beda dan terpisah? Kalau dibuat beda dan terpisah artinya ada lebih dari 1 hal yang tidak sama.
Jadi jika ada yang bilang bahwa soal TSM tidak masuk dalam ranah MK, memang benar! Karena itu masuk didalam ranah Peradilan khusus. Tapi jika peradilan khusus belum dibentuk maka soal TSM adalah wilayah MK untuk memeriksa dan mengadili. Dan hingga kini peradilan khusus belum ada.
Opini soal MK tidak menangani soal TSM ini terus berkembang sampai pada tahap mereka memprediksi bahwa yang bakal diproses di MK hanya 20 permohonan lalu ada yang bilang juga 11 permohonan dan ada malah yang memprediksi 4 permohonan saja.
Ini adalah cara-cara kotor untuk menekan MK agar supaya MK melakukan tindakan diluar dari aturan UU. Jika sampai MK melakukan hal itu maka dapat dipastikan MK ikut bermain untuk tidak memberikan keadilan terhadap para pasangan calon dan masuk bagian dalam mendukung pihak-pihak yang melakukan kecurangan.
Kalau ditanya apakah jika MK tidak mengakomodir soal TSM maka dapat dipastikan MK adalah para pemain yang berkedok hakim? Maka saya akan katakan 100 % anda benar dan segera panggil KPK untuk memeriksa mereka.
TEDDY GUSNAIDI
Pengamat sosial dan politik

0 komentar:

Post a Comment