MK tidak salah, Karena UU memang memberikan kewenangan MK menjadi Mahkamah Kalkulator. Tapi....


MK dituding sebagai Mahkamah Kalkulator. Banyak yang meminta MK untuk tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, dalam menangani sengketa Pilkada. Namun sayangnya tudingan itu benar dan memang MK berdasarkan UU No.8 tahun 2015 diberikan kewenangan menjadi Mahkamah Kalkulator.
Jadi MK tidak bisa juga atas desakan berbagai pihak lalu melakukan hal diluar dari kewenangan yang diberikan UU. Berdasarkan pasal 158 UU No.8 Tahun 2015, MK hanya diberikan kewenangan untuk menangani permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Kalau dibilang Mahkamah Kalkulator, tidak salah. Memang MK diberikan kewenangan di UU untuk menjadi Mahkamah kalkulator. Dan di UU hanya itulah kewenangan MK, Di pasal157-158. Jadi mau dikatakan apapun, MK tetap akan berpijak pada kewenangan yang diberikan.
Tidak bisa hanya karena desakan kiri kanan lalu MK boleh melakukan tindakan diluar kewenangannya. Tidak ada dasar hukumnya.
Lalu bagaimana dengan kejahatan dan kecurangan pilkada yang terjadi? Apakah dibiarkan begitu saja? Kemana harus mencari keadilan?Kecurangan dan kejahatan yang Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) apakah hanya dapatkan sanksi sosial dari masyarakat saja?
Di UU No.8 Tahun 2015 mengakomodir kecurangan TSM. Jika terjadi hal seperti itu, maka perkarakan ke BADAN PERADILAN KHUSUS. Bukan ke MK.
Pada pasal 156 menyatakan Perselisihan hasil Pemilihan adalah Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan. Pada pasal 157 ayat 1 menyatakan bahwa Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Pasal 157 ayat 3 berbunyi Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Jadi jelas bahwa soal TSM itu diperiksa dan di adili oleh Badan peradilan khusus, tapi karena belum ada, untuk sementara ditangani MK.
Lalu dimana penjabaran tugas MK sebagai Mahkamah kalkulator berdasarkan pasal-pasal di UU No.8 tahun 2015?
Dipasal 157 ayat 4 berbunyi Peserta Pemilihan DAPAT mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil PENGHITUNGAN perolehan suara kepada MK.
Pasal 157 ayat 4 ini tidak ada korelasinya dengan pasal 157 ayat 1,2 dan 3. karena di ayat ini disebutkan "DAPAT MENGAJUKAN" ke MK. Pada pasal 157 ayat 4 ini juga bicara tentang peserta pemilihan Dapat mengajukan permohonan pembatalan terkait PENGHITUNGAN suara.
Jadi ringkasnya perkara utama yang ditangani MK (Karena badan peradilan khusus hingga hari ini belum dibentuk) adalah perselisihan hasil pemilihan. Dan soal kalkulator adalah tambahan, karena dikatakan DAPAT MENGAJUKAN pembatalan soal HITUNGAN suaranya. Bukan soal PEROLEHAN suara. Dan ketentuan dari HITUNGAN suara yang DAPAT diajukan untuk dibatalkan, dijabarkan pada pasal 158.
HITUNGAN suara beda dengan PEROLEHAN suara. Hitungan jelas bicara kalkulator, tapi perolehan suara adalah hasil dari pemilihan.
Pada pasal 1 angka 1 jelas sekali apa yang dimaksud dengan Pemilihan. Dipasal itu menyebutkan juga secara langsung dan Demokratis. Kalau sudah tidak demokratis maka namanya bukan lagi pemilihan, dan sudah melanggar. Makanya dapat diperkarakan sesuai perintah UU.
Kecurangan secara Terstruktur, sistematis dan Masif jelas sekali masuk dalam Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.
Kalau Badan Peradilan khusus yang diperintahkan oleh UU sudah dibentuk. Pertanyaannya adalah...
Apakah Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK? Tidak bisa! Karena bukan kewenangan MK.
Apakah permohonan pembatalan penetapan hasil PENGHITUNGAN perolehan suara diperiksa oleh Badan peradilan khusus? Tidak boleh! Itu kewenangan MK.
Jadi sudah jelas sekali bahwa MK itu hanya diberikan kewenangan menjadi Mahkamah Kalkulator, Tapi karena Badan peradilan khusus belum ada, maka MK diperintahkan untuk menangani perkara selain perkara kalkulator.
Jadi salah besar jika dikatakan MK tidak menangani soal TSM, karena hingga kini belum dibentuk Badan Peradilan Khusus, maka itu jadi tugas MK, Tapi salah besar juga jika ada yang mengatakan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator. Kenapa? Karena memang itu tugas yg diberikan UU kok.
Terima kasih semoga bermanfaat, dan tidak ada lagi alasan MK untuk berpolemik.
-Teddy Gusnaidi-
Pengamat sosial politik

0 komentar:

Post a Comment