Kewenangan MK Menangani Pelanggaran 'TSM' Dalam Pemilihan Kepada Daerah by @Stone_Cobain
1. MK telah
memutuskan menolak 40 permohonan perselisihan pilkada dari 147 daerah
permohonan. Dan pd tgl 21 Januari akan diputuskan sisanya.
2. Dari 40 yg
ditolak dikarenakan 5 daerah menarik permohonan, 34 ditolak karena terlambat
mendaftar dan 1 tidak punya legal standing.
3. Sisanya ini
ada permohonan soal pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan ada
permohonan pembatalan HITUNGAN suara. @MK_RI
4. Polemik soal
apakah TSM itu ditangani oleh MK atau tidak, sebetulnya tidak perlu
dipermasalahkan lagi karena memang tidak ada masalah.
5. Penanganan
pelanggaran TSM itu kewenangannya Badan Peradilan Khusus. Kalau MK
kewenangannya hanya soal hitungan batas 2%
6. Karena di UU
8 tahun 2015 kewenangannya MK cuma menangani soal PEMBATALAN hitungan 2%, hal
itu disebutkan pada pasal 157 ayat 4 dan 158
7. Tepatnya pada
pasal 157 ayat 4 yang menyatakan DAPAT mengajukan permohonan PEMBATALAN hasil
penghitungan suara ke MK @MK_RI
8. Maka di
peraturan MK pun mengatur hal yang sama.
9. Tapi karena
Badan Peradilan khusus belum dibentuk, berdasarkan perintah UU 8 tahun 2015,
pasal 156 dan pasal 157 ayat 1,2 dan 3
10. Maka
Kewenangan memeriksa dan mengadili TSM di serahkan ke MK. Hal ini disebutkan
pada Pasal 157 ayat 3 (UU No.8 Tahun 2015)
11. Jadi
semuanya sudah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan. Aneh saja kalau hal ini
jadi polemik. Wong gak ada masalah kok.
12. Yang membuat
masalah adalah pihak yang memang ingin membuat opini agar supaya MK tidak
memeriksa dan mengadili TSM.
13. Jika MK
menolak memeriksa dan mengadili permohonan pelanggaran TSM, maka dapat
dipastikan MK sudah berpolitik atau malas. @MK_RI
14. Para pengamat
yang pro TSM pun jika mereka tidak bicara pasal 156 dan 157 dapat dipastikan
mereka tidak paham
15. Atau memang
mereka sebenarnya ingin menjerumuskan agar MK memutuskan tidak tangani
permohonan TSM. Ini hanya kamuflase pro TSM.
16. So.. kita
tunggu apakah MK dapat dijadikan pion para calon yang diduga curang atau
benar-benar menjadi hakim yang terhormat. Ditunggu..
17. Terima
kasih, Semoga Bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment