Kewenangan MK Menangani Pelanggaran 'TSM' Dalam Pemilihan Kepada Daerah by @Stone_Cobain


1. MK telah memutuskan menolak 40 permohonan perselisihan pilkada dari 147 daerah permohonan. Dan pd tgl 21 Januari akan diputuskan sisanya.

2. Dari 40 yg ditolak dikarenakan 5 daerah menarik permohonan, 34 ditolak karena terlambat mendaftar dan 1 tidak punya legal standing.

3. Sisanya ini ada permohonan soal pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan ada permohonan pembatalan HITUNGAN suara. @MK_RI

4. Polemik soal apakah TSM itu ditangani oleh MK atau tidak, sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang tidak ada masalah.

5. Penanganan pelanggaran TSM itu kewenangannya Badan Peradilan Khusus. Kalau MK kewenangannya hanya soal hitungan batas 2%

6. Karena di UU 8 tahun 2015 kewenangannya MK cuma menangani soal PEMBATALAN hitungan 2%, hal itu disebutkan pada pasal 157 ayat 4 dan 158

7. Tepatnya pada pasal 157 ayat 4 yang menyatakan DAPAT mengajukan permohonan PEMBATALAN hasil penghitungan suara ke MK @MK_RI

8. Maka di peraturan MK pun mengatur hal yang sama.

9. Tapi karena Badan Peradilan khusus belum dibentuk, berdasarkan perintah UU 8 tahun 2015, pasal 156 dan pasal 157 ayat 1,2 dan 3

10. Maka Kewenangan memeriksa dan mengadili TSM di serahkan ke MK. Hal ini disebutkan pada Pasal 157 ayat 3 (UU No.8 Tahun 2015)

11. Jadi semuanya sudah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan. Aneh saja kalau hal ini jadi polemik. Wong gak ada masalah kok.

12. Yang membuat masalah adalah pihak yang memang ingin membuat opini agar supaya MK tidak memeriksa dan mengadili TSM.

13. Jika MK menolak memeriksa dan mengadili permohonan pelanggaran TSM, maka dapat dipastikan MK sudah berpolitik atau malas. @MK_RI

14. Para pengamat yang pro TSM pun jika mereka tidak bicara pasal 156 dan 157 dapat dipastikan mereka tidak paham

15. Atau memang mereka sebenarnya ingin menjerumuskan agar MK memutuskan tidak tangani permohonan TSM. Ini hanya kamuflase pro TSM.

16. So.. kita tunggu apakah MK dapat dijadikan pion para calon yang diduga curang atau benar-benar menjadi hakim yang terhormat. Ditunggu..


17. Terima kasih, Semoga Bermanfaat



0 komentar:

Post a Comment