Kronologi Divestasi 24% Saham Newmont Milik Grup Bakrie
Bagaimana sebenarnya kronologi pembelian atau divestasi 24% saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menjadi milik perusahaan Ical atau Aburizal Bakrie, ARB ? Isu ini menjadi pembicaraan hangat di berbagai forum online dan sosial media seperti Twitter setelah pada debat capres dan cawapres terakhir, 5 Juli 2014. Ketika itu Jusuf Kalla menanyakan kepada Hatta Rajasa tentang kepemilikan saham Newmont dan Freeport.Kemudian JK mengatakan seharusnya divestasi saham itu diberikan kepada BUMN namun Menko Perekonomian pada saat itu memberikan kepada saham swasta yang tidak jelas.
Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa Pemerintah Pusat sebagai pemegang hak pertama atas divestasi saham ini tidak menggunakan haknya untuk menguasai saham PTNNT dan memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menguasai saham divestasi tahun 2006–2009 sebesar 24%? Benarkah ada keterlibatan antara Hatta Rajasa yang menjadi Menko Perekonomian pada saat itu dengan Aburizal Bakrie dimana Hatta menolak ide Chatib Basri, Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pembelian 7% saham Newmont dengan alasan ketiadaan dana pemerintah?
Berikutlah kronologi divestasi saham Newmont sebanyak 24% yang diperoleh dari berbagai sumber.
Maret 2009
Terjadi perselisihan sengketa divestasi saham yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang mengoperasikan daerah tambang emas terbesar kedua di Indonesia. Sesuai Kontrak Karya tahun 1986 yang ditandatangani Pemerintah RI dan PTNNT, ada kesepakatan untuk mendivestasikan mayoritas saham Newmont kepada bangsa Indonesia (dalam kontrak disebut sebagai Indonesian Participant) setelah 5 tahun masa operasi tambang. Divestasi direncanakan bertahap dan dilakukan selama 5 tahun, yang semestinya jatuh pada tahun 2006-2010.
Singkat kata divestasi Newmont gagal dilakukan pada masa awal periode tersebut. Maka akhirnya Pemerintah menggugat Newmont ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008 dan Di hari yang sama, Newmont juga mengajukan gugatan atas pemerintah. Pada akhirnya Keputusan Arbitrase Internasional tertanggal 31 Maret 2009 memenangkan Pemerintah RI dan memerintahkan PT Newmont Nusa Tenggara untuk:
1. Melaksanakan ketentuan pasal 24 (3) Kontrak Karya tentang kewajiban mendivestasikan sahamnya.
2. PT NNT dinyatakan telah melakukan default (pelanggaran perjanjian).
3. Memerintahkan PT. NNT melakukan divestasi 17% saham dari tahun 2006 – 2008 kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
4. Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (clean and clear) dan sumber dana untuk pembelian saham itu bukan menjadi urusan PT NNT.
5. Memerintahkan PT NNT mengganti biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah bagi kepentingan arbitrase perkara ini dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan arbitrase.
1. Melaksanakan ketentuan pasal 24 (3) Kontrak Karya tentang kewajiban mendivestasikan sahamnya.
2. PT NNT dinyatakan telah melakukan default (pelanggaran perjanjian).
3. Memerintahkan PT. NNT melakukan divestasi 17% saham dari tahun 2006 – 2008 kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
4. Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (clean and clear) dan sumber dana untuk pembelian saham itu bukan menjadi urusan PT NNT.
5. Memerintahkan PT NNT mengganti biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah bagi kepentingan arbitrase perkara ini dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan arbitrase.
Mei 2009
Sengketa divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diantisipasi cepat oleh 3 Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa) dengan membentuk PT. Daerah Maju Bersaing (PTDMB) dengan rencana untuk bisa mengakuisisi saham divestasi tersebut pada bulan Mei 2009.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB pada saat itu, Heriadi Rahmat menyatakan PTDMB yang akan mengelola 10% saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dimana empat persennya dimiliki Provinsi NTB, empat persen dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat dan dua persen lagi menjadi milik Kabupaten Sumbawa. Hasil keputusan abitrase menyebutkan 3% saham Newmont pada tahun 2006 dan 7% saham Newmon pada tahun 2007 menjadi milik Pemerintah Daerah senilai US$ 282 juta.
Juli 2009
Manajemen PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan mitranya PT Multi Capital milik Grup Bakrie menyepakati pembentukan perusahaan bersama bernama PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan pukul 13.10 WITA, Kamis, 23 Juli 2009 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Multi Capital bersedia mendanai pembelian 10% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah konsorsium Pemerintah Daerah. Sementara pihak DMB yang menjadi BUMD bentukan Pemerintah Daerah bersedia untuk membagi hasil dividen atas sahamnya di NNT dengan porsi 75% untuk Multi Capital sedangkan 25% sisanya untuk DMB.
Kalau melihat komposisi kepemilikan saham PTMDB ini tentunya Pemerintah Daerah sangat dirugikan karena hanya bisa menjadi pemegang saham minoritas padahal seharusnya bisa memiliki posisi yang lebih kuat untuk bisa menjadi mayoritas. Karena kekuatan pendanaan jugalah yang menyebabkan Pemerintah Daerah pada akhirnya tidak berdaya dan menerima saja atas kondisi ini dengan harapan bisa menerima sejumlah saham sesuai proporsi kepemilikannya pada PTMDB tanpa perlu mengeluarkan dana untuk mengakuisisi karena pendanaan akan di support secara penuh oleh grup Bakrie.
Pendanaan atas akuisisi 24% saham divestasi PTNNT tersebut PTMDB melakukan perjanjian hutang dengan induknya PTMC yaitu PT. Bumi Resources (PTBR) sebesar US$.850 juta (¬Rp.7,650 triliun). Sebagian hutang ini yaitu sebesar US$.300 juta (Rp.2,7 triliun) telah dilunasi dengan pendanaan dari Credit Suisee yang kemungkinan besar dengan menjaminkan saham PTNNT yang dimilikinya kepada Credit Suisee.
Sedangkan sisanya sebesar US$.550 juta (Rp. 4,959 triliun) pihak PTMDB menerbitkan ‘Mandatory Conversion Notes’ (MCN). MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai‘term and conditions’ -nya. Sehingga komposisi hutang PTMDB menjadi sebesar ¬US$.300 juta kepada Credit Suisee dan sebesar US$.550 juta berupa MCN. Jadi konsorsium Pemerintah Daerah melalui PTMDB yang mendapatkan 24% saham PTNNT melalui pembiayaan hutang kepada PTBR yang notabene adalah induk dari PTMC.
April 2011
Walaupun harus mendapatkan ijin dari DPR RI, pemerintah berniat membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun, Pemerintah Daerah tetap meminta jatah itu dan memicu beberapa aksi demo di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat itu menjelaskan mengenai tuntutan daerah yang menginginkan jatah tujuh persen saham Newmont yang ingin dibeli pemerintah tersebut. Menkeu mengungkapkan, pemerintah pusat akan menyampaikan kepada Pemda NTB bahwa pemda telah memiliki 24 persen, sedangkan pemerintah pusat hanya tujuh persen.
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment