Hadapi molornya perhitungan suara, Presiden SBY telah perintahkan Mendagri siapkan Perppu
Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk
menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
untuk memperpanjang waktu rekapitulasi hasil pemilu legislatif. Namun,
perppu baru akan keluar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan
perppu tersebut dan menyatakan tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi
suara hingga Jumat (9/5/2014) besok.
"Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan
memfasilitasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, apabila
diperlukan adanya perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi," ujar
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno
seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (8/5/2014).
Menindaklanjuti permintaan Presiden itu, Mendagri telah memerintahkan
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali
Lamo untuk menyiapkan draf tersebut jika KPU meminta.
Sesuai pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, rekapitulasi hasil pemilihan
legislatif tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30
hari setelah pemungutan suara. Jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil
pemilu itu, maka anggota KPU terancam hukuman pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Dengan demikian, KPU sudah harus menetapkan hasil pemilu legislatif
secara nasional pada Jumat besok. Namun, hingga kini masih ada 14
provinsi yang belum disahkan KPU pusat. Empat provinsi di antaranya
belum melaporkan angka rekapitulasi ke KPU pusat, yaitu Sumatera Utara,
Jawa Barat, Maluku, dan Papua. Adapun 10 provinsi lain harus ditunda
pengesahannya.
Sementara itu, sudah ada 19 provinsi yang sudah disahkan
rekapitulasinya, yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo,
Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa
Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan,
Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan
Jawa Tengah./kompas.com
0 komentar:
Post a Comment