Pilkada Tidak Lagi Dipilih Rakyat, Koalisi Merah Putih Khianati Reformasi

Reformasi dikhianati! Era Jokowi-JK, Pilkada tidak lagi dipilih rakyat - Politisi Eva Sundari ajak rakyat tolak RUU Pilkada - Eva Sundari termasuk di antara para politisi perempuan tangguh PDIP yang berjuang di belakang Jokowi sejak maju Calon Gubernur DKI Jakarta.
 

Para wakil rakyat di DPR RI di Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan, tetap keukeuh menolak Rancangan undang Undang Pilkada yang berisi rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan oleh rakyat, tapi oleh anggota DPRD seperti era Presiden Soeharto.
Anggota DPR Eva Sundari menegaskan rencana pengembalian wewenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh DPRD merupakan langkah mundur.
Bahkan, Eva mengkritik keras hal itu sebagai pengkhianatan terhadap reformasi, dan perlu
dihentikan.
Sebelumnya, berkembang rumor RUU (Rancangan Undang-Undang) Pilkada itu sengaja dipaksakan
para anggota DPR periode
2009-2014 yang didominasi koalisi Partai Demokrat –partai penguasa masa pemerintahannya tinggal sebulan– untuk disahkan sebelum masa jabatan digantikan anggota DPR baru periode 2014-2019.
Kini, RUU Pemilihan Kepala Daerah itu dibahas Panitia Kerja (Panja RUU Pilkada) di DPR dan Kemendagri. Waktu untuk mengesahkan tinggal satu bulan.
“Kita berharap ada tekanan masyarakat yang membantu bahwa apa yang kita khawatirkan tidak terjadi. Kalau balik ke DPRD itu sama saja akan mengkhianati reformasi,” ujar Eva di Jalan Mangunsarkoro 69 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Selain itu, Eva menjelaskan, dengan pengembalian pemilihan kepala daerah, akan berdampak pada sistem rekruitmen kepemimpinan yang jauh diharapkan oleh masyarakat.
“Kedua, kita tidak akan menemukan sumber baru rekruitmen para pemimpin seperti Jokowi, lalu Kamil (Ridwan Kamil) yang di Bandung dan lainya,” terangnya.
Dirinya berharap kepada semua komponen menyadari akan dampak buruk bagi keberlangsungan bangsa ke depan. Untuk itu, lanjut Eva, semua komponen bangsa dapat menyadari betapa pentingnya proses rekruitmen kepemimpinan (kepala daerah) yang bersumber dari keinginan masyarakat dan dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui keterwakilan (DPRD).
“Saya berharap semua teman-teman, dan juga teman-teman yang ada di koalisi Merah Putih menyadari kerugian kalau dikembalikan ke DPRD. Yang rugi bukan hanya PDIP, tapi kerugian sebagai bangsa, karena sistem rekruitmennya,” tegasnya, mengajak semua komponen untuk menolak RUU itu.
Selain itu, pihaknya berharap, agar perbedaan masa lalu yang merugikan bangsa untuk segera dihentikan, dan segera dibangun secara bersama-sama menjadikan bangsa Indonesia menjadi maju.
“Yang kita inginkan polarisasi dihentikan, jangan sampai masyarakat atau rakyat terbelah oleh perbedaan pandangan Pilpres dan kemudian dilembagakan sampai ke daerah, itu yang
tidak kita inginkan,” pungkasnya. @yuanto /lensaindonesia.com

Ibu Ani Yudhyono Mulai Berkemas untuk Meninggalkan Istana Negara

Ani Yudhoyono Mulai Berkemas Siap Tinggalkan Istana Negara
Ibu Negara mulai berkemas   | tribunnews.com


JAKARTA - Ibu Negara Ani Yudhoyono mengunggah aktivitasnya berkemas dalam sebuah kamar.Kamar tidur itu, diduga didiami bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diperlihatkan Ani dalam foto jejaring sosial fotografi, Instagram.
Dalam akun Instagram, aniyudhoyono, Ani menunjukkan dirinya sedang berkemas-kemas dan memasukkan sejumlah pakaian dalam boks plastik yang sudah disiapkannya.
Melalui akun tersebut, Ani memberinya judul "Mulai beberes". Tampak sebuah ranjang tidur dan satu box yang sudah terisi, satu buah sedang diisi oleh pakaian, dan beberapa lainnya masih kosong.
Namun, ada pemandangan yang tidak biasa, terlihat sebuah sofa kulit berdiri di dalam ruangan yang membuat pintu seakan dihalangi. Di atas sofa juga tergeletak beberapa pakaian yang siap dikemas oleh Ani.
Dalam kamar itu juga, memperlihatkan seperangkat televisi dengan speaker yang semua menghadap ke sisi ranjang. Adapun ranjang, yang diduga ranjang Kepala Negara bersama Ani, dihiasi dengan seprei berwarna putih ditambah kelambu yang berkelir sama.
Ani ketika itu terlihat sedang memegang sebuah pakaian long dress berwarna biru. Sedangkan Ibu Ani menggunakan kemeja biru kotak-kotak dengan bando yang terikat di kepala.
Kamar yang diperlihatkan oleh Ani diduga kamar di dalam Istana Negara. Hal itu terlihat dari arsitektur pintu yang menjulang dan hiasan lampu menjuntai dan karpet yang menjadi khas Istana Kepresidenan. /tribunnews.com


RUU Pilkada: Kepala Daerah Kembali dipilih DPRD Merupakan Hasil Permufakatan Jahat Elit Parpol

Rencana pengesahan RUU Pilkada yang sementara dibahas oleh DOR menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tehdapa opsi apakah pemilihan kepala daerah masih dipilih langsung atau kembali dipilih oleh DPRD. Sementara ini, peta kekuatan di DPR berdasarkan beberapa pertemuan Panja RUU Pilkada antara lain Fraksi DPIP dan Hanura tetap mendukung Pilkada langsung oleh rakyat dan Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP solid mendukung Pilkada kembali dipilih DPRD.

Berikut tanggapan seorang akun twitter bernama @PartaiSocmed terhadap permufakatan jahat tersebut:

Seorang tiran selalu menganggap dirinya lebih baik dari rakyatnya. Oleh karenanya mereka merasa lebih tahu apa yang dibutuhkan rakyatnya
Tidak pernah sedikitpun mereka berpikir bahwa apa yang baik menurutnya belum tentu baik bagi orang lain atau rakyatnya
Apa yang terjadi di gedung DPR saat ini mencerminkan semangat tsb. Mereka melihat segala sesuatu dari kaca mata mereka sendiri.
Saat pemilu berakhir, kebutuhan parpol terhadap suara rakyat berakhir. Maka pada saat itu berakhir pula sensitifitas mereka terhadap suara rakyat
Apa yang terjadi pada UU MD3 dan RUU Pilkada memperlihatkan sifat khianat parpol-parpol tersebut.
Merasa sudah tidak lagi membutuhkan suara rakyat, dengan secepat kilat mereka memproduksi UU yang melawan kepentingan rakyatnya.
UU MD3 dan RUU Pilkada adalah contoh ideal PERMUFAKATAN JAHAT wakil rakyat menelikung rakyatnya sendiri.
Upaya agar pilkada ditentukan oleh DPRD selain merupakan kemunduran demokrasi juga rawan politik uang.
Memang benar ongkos politik kita terlalu mahal. Tapi pilkada yang ditentukan oleh DPRD sama sekali tidak akan membuatnya jadi murah.
Perbedaannya cuma uangnya mengalir ke pihak yang berbeda. Jika yang sebelumnya dana tersedot kemana-mana, kini terfokus ke parpol-parpol di DPRD.
Ibarat lepas dari mulut singa masuk ke mulut buaya. Silakan tebak sendiri siapa buayanya.
Jadi benarkah kepala daerah dipilih oleh DPRD akan melahirkan efisiensi dan ongkos politik yang lebih murah? Jawabnya TIDAK.
Justru ongkos bisa semakin besar karena terpilih tidaknya seorang calon murni berdasarkan deal-dealan 'wani piro'
Seharusnya yang dilakukan adalah perbaikan aturan dan mekanisme Pilkada langsung agar menjadi lebih efisien.
Contoh: pembatasan media kampanye, law enforcement terhadap pelanggaran pilkada, penguatan KPUD, transparansi, pemanfaatan teknologi, dan lain-lain.
Dengan pembenahan aturan main disertai oleh mekanisme kontrol yang ketat serta sanksi yang tegas maka efisiensi bisa dilakukan.
Lalu alasan lain kepala daerah dipilih oleh DPRD karena selama ini pemilihan langsung dianggap selalu bermasalah juga sangat absurd.
Sejak kapan demokrasi tidak membawa masalah? Demokrasi memang membawa konsekwensinya tersendiri. Tapi itu bukan alasan membunuh demokrasi.
Atau jangan-jangan mereka yang dulu ramai-ramai menjatuhkan Soeharto itu tidak paham konsekwensi demokrasi?
Jangan-jangan mereka hanya orang-orang bodoh yang menganggap reformasi adalah menjatuhkan rejim Soeharto saja?
Harus kita pahami sejak sekarang bahwa demokrasi adalah masalah. Dan justru karena itu maka kita butuh demokrasi.
Manakala masalah-masalah yang ditimbulkan oleh demokrasi dianggap beban berlebihan, maka saat itu pula kita mulai berpikir sebagai seorang tiran.
Jika Pilkada dianggap menimbulkan perselisihan dan diputuskan pemilihan oleh DPRD. Lalu bagaimana dgn pilpres?
Bukankah pilpres juga menimbulkan perselisihan? Apakah bisa juga dijadikan alasan kelak pemilihan presiden kembali oleh MPR?
Jadi pemilihan langsung memang selalu membawa masalah, itulah demokrasi. Jika tidak mau konsekwensinya maka jangan berdemokrasi.
Hal yg paling absurd dari RUU Pilkada ini adalah melahirkan sistem ketatanegaraan yg campur aduk.
Katanya sistem kita presidensiil? Lalu mengapa kepala daerahnya dipilih oleh parlemen? Apa ini sistem presidensiil yang parlementer?
Jika mengikuti semangat otonomi daerah pun RUU Pilkada ini juga merupakan anomali.
Dimana otonomi daerahnya jika penentuan kepala daerah ditentukan oleh lobi elit-elit parpol di Jakarta?
Demokrasi adalah proses mencari pemimpin dengan cara yang paling alami. Dari proses ini bisa lahir pemimpin baik atau buruk
Manakala pemimpin buruk yang didapatkan, maka rakyat punya opsi menurunkannya pada pemilihan berikutnya.
Nah, opsi apa yg dimiliki rakyat dari pemimpin buruk yang dipilihkan orang lain bagi mereka?
Karena dalam pemilihan langsung suara rakyat adalah penentu, maka potensi mendapatkan pemimpin yang baik (bagi rakyat) juga sama besarnya.
Demokrasi kita masih sangat muda. Tapi lihatlah apa yg dihasilkannya untuk bangsa ini. Muncul trend pemimpin-pemimpin baik akhir-akhir ini.
Pemilihan langsunglah yang melahirkan tokoh-tokoh spt Jokowi, Ahok, Risma, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Bima Arya, Azwar Anas, dan lain-lain.
Terlepas dari tujuannya agar mendapat popularitas dari rakyat, yang penting terbukti menguntungkan rakyat.
Lalu seberapa besar peluang mendapatkan pemimpin baik jika sang kepala daerah merasa tidak punya kepentingan langsung dgn rakyat?
Pilkada telah terbukti melahirkan bibit-bibit unggul pemimpin negeri ini dari sumber-sumber yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Apakah manfaat ini terlalu kecil dibanding mudharatnya? Ingat, kita berhasil menemukan kepala negara dari proses Pilkada langsung lho!
Tapi kita tahu, semua ini tak lebih dari sikap mereka yang tidak bisa menerima kekalahan.
Dengan menguasai kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia maka mereka berharap bisa memboikot program-program Jokowi-JK.
Sehingga, apapun program-program Jokowi-JK tidak akan bisa diimplementasikan dengan baik di daerah. Tujuannya, menggagalkan pemerintahan Jokowi.
Tapi mereka lupa. Yang sedang mereka korbankan itu adalah seluruh rakyat Indonesia.
Lihatlah betapa khianatnya mereka sebagai politikus. Demi dendam dan ambisi pribadi mereka rela mengorbankan rakyat dan masa depan negeri ini.
Lalu apa yang harus dilakukan atas semua ini? Tampaknya butuh kecerdikan dan kedewasaan berpolitik Jokowi.
Sudah saatnya Jokowi berhenti hanya mengatakan ketidak setujuannya saja. Ini waktunya bertindak!
Jokowi harus mau memecah koalisi merah putih. Sebagai pemenang dia memiliki kemampuan melakukan hal tsb.
Jokowi harus melakukan apa yang harus dia lakukan. Terlepas apakah kawan-kawan koalisinya akan bahagia atau tidak.
Terlepas dari hal-hal diatas. Poin RUU Pilkada yang menyangkut tentang pencegahan lahirnya dinasti politik perlu diapresiasi.
Namun pemilihan walikota dan bupati oleh DPRD harus ditolak! Jadikanlah ini sikap bersama.
Sekian kultwit kami. Semoga mencerahkan dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih.

By. PS



Tahun 2009 Harta Kekayaan Prabowo mencapai 1,7 Triliun, 65 Persen Aset Perusahaan


Harta kekayaan cawapres Prabowo Subianto yang mencapai Rp 1,7 triliun ternyata sebagian besar berupa aset perusahaannya. Hal itu dikatakan oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani seusai melaporkan harta kekayaan di Direktorat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5).
"Jumlah itu lebih banyak 65 persen lebih aset perusahaan. Aset itu berupa saham di perusahaan. Selain itu, ada uang cash dalam bentuk rupiah dan dollar," kata Ahmad. Menurut Ahmad, jumlah perusahaan Prabowo sekitar 27 perusahaan termasuk yang di luar negeri. "Yang di sini (Jakarta) perkebunan dan pertambangan batu bara," paparnya.
Dijelaskan Ahmad, aset perusahaan Prabowo juga terdapat di Argentina dan Perancis berupa saham perusahaan. Selain itu, ia juga memiliki mobil ada sekitar 10 buah. "Mulai motor sampai Land Cruiser atau Lexus, tapi pesawat pribadi tak punya," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Ahmad, ada beberapa aset yang berupa peternakan kuda, perkebunan, dan pertambangan. "Peternakan kuda yang berjumlah sekitar 84 ekor di Jakarta," katanya.
Jumlah uang cash yang dimiliki Prabowo, menurut Ahmad, mencapai Rp 28 miliar. "Dollarnya ada di beberapa rekening, ada yang di Malaysia, jumlah dollarnya sekitar 12.000 dollar AS, 48.000 dollar AS, dan masih ada lagi," jelasnya.
Mengenai persiapan untuk klarifikasi harta kekayaan Prabowo di rumahnya pada Rabu (20/5) pukul 10.00 pagi, Ahmad mengatakan sudah menyiapkan sejumlah data. "Ya, kita kan sudah susun laporan ini 1 minggu yang lalu, sudah dipersiapkan. Tadi sudah diterima laporannya, mengenai ada perbaikan atau tidak itu hari Rabu nanti, Pak Prabowo sendiri yang akan menjawab," jelasnya. /kompas.com


http://nasional.kompas.com/read/2009/05/18/18575994/Harta.Kekayaan.Prabowo..65.Persen.Aset.Perusahaan



Memahami berbagai penjelasan Panselnas terkait pendaftaran dan proses seleksi CPNS 2014

panselnas
Alur Pendaftaran CPNS 2014   | panselnas.menpan.go.id
Jakarta Informasi CPNS 2014 tampaknya tengah menjadi buruan masyarakat Indonesia yang ingin mengabdikan dirinya pada negara. Tak heran, tim panitia seleksi nasional (Panselnas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus melakukan pengembangan informasi mengenai seluk beluk seleksi CPNS 2014.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang keliru memahami berbagai penjelasan Panselnas terkait pendaftaran dan proses seleksi CPNS 2014. Terlebih lagi, masyarakat juga masih sering kesulitan melakukan pendaftaran di situs Panselnas.
Berikut tiga informasi yang seringkali masih membuat masyarakat salah kaprah dalam memahami proses seleksi CPNS 2014 seperti dirangkum Liputan6.com, Jumat (5/9/2014):
1. Hanya pendaftaran CPNS 2014 yang dilakukan secara online, tes offline dilakukan di lokasi tes
Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa seluruh proses seleksi CPNS 2014 hingga tes dilakukan secara online. Sebagian masyarakat masih salah kaprah dan menilai bahwa tes dapat dilakukan dari mana saja secara online.
Padahal, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman telah menjelaskan bahwa hanya pendaftaran CPNS 2014 yang bersifat nasional dan bisa dilakukan secara online dari seluruh pelosok Indonesia.
"Tes dan seleksi selanjutnya itu diserahkan pada masing-masing instasi dan dilakukan secara offline dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Tetap pakai komputer tapi offline. Waktu dan tempat disesuaikan dengan kebijakan tiap instansi yang dilamar," terangnya.
2. Situs pendaftaran CPNS 2014 yang Benar
Pendaftaran CPNS 2014 kini menggunakan sistem single entry di mana hanya ada satu akses yang bisa digunakan para pelamar untuk mendaftarkan diri. Akses pendaftaran yang banyak diumumkan dapat dilakukan di panselnas.menpan.go.id.
Lagi-lagi, banyak masyarakat yang mengira bahwa pendaftaran benar-benar dilakukan di alamat portal nasional tersebut. Padahal, proses pendaftaran sebenarnya hanya dapat dilakukan di lamanregpanselnas.menpan.go.id.
Sementara portal nasional tersebut di atas, hanyalah menjelaskan alur pendaftaran, formasi CPNS 2014, status dan jadwal pembukaan registrasi instansi serta akses ke laman pengaduan. Itu semua agar masyarakat benar-benar memahami cara mendaftar seleksi CPNS 2014.
3. Jumlah instansi
Daftar instansi yang telah membuka akses pendaftaran merupakan salah satu informasi yang paling diburu para pelamar CPNS 2014. Menurut pantauan Liputan6.com, Jumat (5/9/2014) laman status dan jadwal instansi di portal nasional baru menunjukkan sekitar 61 instansi yang telah siap menerima pendaftaran.
Kenyataannya, Herman mengumumkan ada 136 instansi (hingga 4 September 2014) yang telah membuka akses pendaftarannya. Maklum saja, informasi status dan jadwal di portal nasional terakhir diperbarui pada 31 Agustus 2014 pukul 9.30 WIB.
"Saya jadi harus cari-cari sendiri di instansi yang saya mau. Soalnya di situs Panselnas, informasi instansi yang sudah buka pendaftaran nggak update. Jadi ya tetap saja harus terus-terusan mengecek ke tiap instansi," ungkap Nana (26 tahun), pelamar yang hendak mendaftar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu, pemerintah melalui KemenPAN-RB terus memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti proses pendaftaran dan seleksi dengan membuka Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS 2014. Melalui Posko tersebut, masyarakat dapat langsung melayangkan pertanyaan dan pengaduannya pada KemenPAN-RB. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui twitter, email dan situs yang telah disediakan Panselnas. /liputan6.com

KPK Beber Hasil Survei Integritas Pemilu 2014 di Depan LSM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan organisasi keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Jumat (5/9). Dalam pertemuan itu, KPK memaparkan mengenai hasil survei Integritas Pemilu 2014.
"Kami undang untuk kami berikan laporan hasil survei Integritas Pemilu 2014," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (5/9). Salah satu LSM yang hadir pada pertemuan itu adalah Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menurut Busyro, ada beberapa hal yang menarik dari hasil survei KPK itu. Misalnya, untuk kalangan masyarakat yang berpendidikan S1 ke atas, 85 persen menyatakan pemberian dalam pelaksanaan pemilu merupakan sesuatu yang lumrah.
"Artinya ini ada persoalan-persoalan berkaitan dengan permisifisme, permisifitas sekaligus terjadi permisifikasi dalam pileg dan pilpres," ujar Busyro.
Menurutnya, hal itu menjadi  persoalan di masyarakat. "Masyarakat secara tidak langsung terganggu proses-proses politik yang sarat akan money politics,” ucapnya.

Lebih lanjut Busyro mengungkapkan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa ormas keagamaan dan LSM akan mendukung program KPK dalam pencegahan korupsi. "Kami sepakat tadi bagaimana agama tidak di langit terus tapi dibumikan untuk untuk dipenetrasikan, disenyawakan, dan sekaligus menjadi alat kontrol terhadap jalannya tata kelola negara ini yang di sana-sini banyak permasalahan," tandasnya.(gil/jpnn.com)




Terkuak! Afghanistan Simpan Harta Karun Rp 11.765 Triliun

Mineral langka di Bumi ada di Afghanistan? Dari tengah atas, searah jarum jam: praseodymium, cerium, lanthanum, neodymium, samarium, dan gadolinium (U.S. Department of Agriculture / Peggy Greb


Afghanistan yang malang. 'Tanah Afghan' terus dikoyak konflik -- dari pertempuran melawan Uni Soviet, lalu perang saudara, dan konflik Taliban dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Menjadi salah satu negara paling miskin di dunia. 

Meski demikian, Afghanistan mungkin menyimpan timbunan 'harta karun', berupa kekayaan mineral-- mungkin terbanyak di dunia. Para ilmuwan Amerika Serikat memperkirakan, nilainya mencapai US$ 1 triliun atau Rp 11.765 triliun!

Negara yang luas wilayahnya setara Texas dipenuhi deposit mineral akibat dari tubrukan dahsyat antara sub-benua India dengan Asia. Badan Survei Geologi AS atau USGS mulai menginspeksi potensi mineral Afghanistan setelah kekuatan militer yang dipimpin Amerika mengusir Taliban dari tampuk kekuasaan di sana pada 2004. 

Saat itu terkuak bahwa staf Badan Survei Geologi Afghanistan menyimpan peta geologi era Uni Soviet. 

Pada 2006, para peneliti AS menerbangkan misi khusus untuk meneliti magnetik, gravitasi, dan hiperspektral di atas wilayah Afghanistan. Survei magnetik menunjukkan keberadaan mineral mengadung besi hingga kedalaman 10 km di bawah permukaan tanah. Sementara penelitian gravitasi mencoba mengidentifikasi cekungan sedimen yang berpotensi memiliki kandungan melimpah minyak dan gas. 

Sementara, survei hipersektral mengamati spektrum cahaya yang  dipantulkan dari batu untuk mengidentifikasi masing-masing mineral yang terkandung. Lebih dari 70 persen wilayah Afghanistan bisa terpetakan hanya dalam 2 bulan. 

Survei yang dilakukan AS memverifikasi semua temuan Soviet. Afghanistan mungkin menyimpan 60 juta ton tembaga, 2,2 miliar ton bijih besi, 1,4 juta ton unsur tanah yang langka seperti lanthanum, cerium, dan neodymium. Belum lagi kandungan  aluminium, emas, perak, seng, merkuri, dan lithium. 

Misalnya saja, di deposito carbonatite Khanneshin di provinsi Helmand  bernilai US$ 89 miliar. Wilayah itu penuh dengan elemen langka. 

"Afghanistan adalah negara yang sangat, sangat kaya dengan sumber daya mineral," kata  Jack Medlin, ahli geologi  dan program manajer proyek USGS di Afghanistan kepada LiveScience, seperti dikutip oleh Liputan6.com pada Kamis 4 September 2014. "Kami mengindentifikasi potensi setidaknya 24 deposit mineral kelas dunia." Para ilmuwan menjelaskan secara detik temuan mereka pada jurnal Science edisi 15 Agustus.



Peta Harta Karun Afghanistan

Pada 2010, data USGS menarik perhatian  U.S. Department of Defense's Task Force for Business and Stability Operations (TFBSO) -- badan di Dephan AS yang bertanggung jawab membangun kembali Afghanistan. Badan tersebut memperkirakan kekayaan mineral Afghanistan mencapai US$ 908 miliar, sementara perkiraan pemerintah setempat lebih tinggi yakni US$ 3 triliun.

Selama lebih dari 4 tahun, USGS dan  TFBSO sudah puluhan kali mengunjungi zona perang, untuk mengumpulkan dan menganalisa sampel mineral. Dalam rangka mengkonfirmasi temuan survei udara. 

"Meneliti sumber daya mineral Afghanistan tak seperti di AS. Sama sekali tak normal," kata Medlin. 

Hasil kerja para peneliti membantu mengembangkan peta-peta 'harta karun' yang membuat perusahaan tambang mengetahui mineral yang ada di sana, dan di mana saja, untuk menarik penawaran atas hak menambangnya. 

Pemerintah Afghanistan telah menandatangani kontrak yang berlaku selama 30 tahun, dengan nilaui US$ 3 miliar, dengan China Metallurgical Group -- perusahaan tambang milik Pemerintah Tiongkok yang berbasis di Beijing -- untuk mengekspoitasi deposit tembaga  Mes Aynak. Sementara itu, hak untuk menambang deposit besi terbesar diberikan pada pihak pemerintah dan swasta India. 

"Sumber daya alam ini berpotensi bagi Afghanistan untuk mengembangkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan membangun infrastruktur. Untuk masa depan," kata Medlin. 

Kekayaan mineral bisa mengangkat Afghanistan dari jurang kemiskinan. Juga mendanai perlawanan terhadap kriminalitas dan terorisme. Demikian menurut Said Mirzad, yang juga koordinator program di Afghanistan USGS. 

"Teroris di Afghanistan mengeksploitasi penderitaan penduduk setempat," kata Mirzad. "Jika rakyat diberi pekerjaan, jika mereka bisa membawa roti ke meja makan, jika mereka punya sesuatu untuk dipertahankan, teroris -- yang jumlahnya jauh lebih sedikit -- tak akan punya kekuasaan," kata dia. 

Tantangan Terbesar

Apapun, mengembangkan industri pertambangan di Afghanistan bukan perkara gampang. Ada tantangan besar. "Salah satunya adalah soal keamanan," kata Medlin. "Lainnya terkait infrastruktur. Kita bicara soal akses terhadap energi yang membutuhkan pengembangan tambang, akses jalan, rel, dan lainnya. Juga soal akses ke air yang dibutuhkan dalam sebagian besar operasi tambang. Itu adalah tantangan besar, tapi bisa dilakukan."

USGS saat ini membantu peningkatan keahlian untuk para staf Badan Survei Geologi Afghanistan, mengajarkan teknik riset modern seperti remote sensing. "Kami ingin membawa Badan Geologi Afghanistan ke Abad ke-21," kata Medlin. "Tujuannya membantu negara ini mengembangkan sumber daya mineral yang berkelanjutan." 

Tak hanya itu. Pertambangan dan bentuk lain dari pengembangan sumber daya alam dapat menyebabkan korupsi, gratifikasi,  kerusuhan sosial dan degradasi lingkungan. 

Negara yang kaya mineral lain seperti Botswana, Chile, dan Norwegia bisa menjadi contoh yang baik bagi Afghanistan untuk menghindar dari masalah itu. Demikian ujar Marcia McNutt, Pemimpin Redaksi jurnal Science. (Yus) /liputan6.com


Demi Para Jurnalis, Joko Widodo Hentikan Iring-iringan Paspampres

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Presiden terpilih Joko Widodo saat mengajak wartawan menumpang bus yang sama dengan dirinya.

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mendadak menyuruh sang sopir menghentikan laju bus yang ditumpanginya. Sontak, rombongan Paspampres ikut berhenti. Aksi itu dilakukan demi mengajak para wartawan untuk menumpang bus tersebut.
Mulanya, seusai mengantarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Wakil Presiden Boediono meninggalkan Gedung JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014), Gubernur DKI Jakarta itu menumpangi bus Enjoy Jakarta untuk kembali ke Balaikota.
Pada hari Jumat pertama setiap bulannya, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi. Jokowi termasuk pejabat yang patuh atas aturan yang dikeluarkannya.
Bus berwarna campuran abu-abu dan oranye itu melaju keluar JCC dengan jalur yang telah disterilkan Paspampres. Berjarak sekitar 10 meter dari bus itu, delapan wartawan yang mulanya hendak mewawancarai Jokowi tertahan oleh aparat kepolisian.
Rupanya, dari dalam bus, Jokowi melihat para wartawan tertahan penjagaan protokoler. Bus itu tiba-tiba mengentikan laju. Melalui jendela yang sedikit transparan, Jokowi memberi aba-aba kepada wartawan untuk menumpang ke bus. Sontak wartawan menerobos penjagaan polisi.
Saat para wartawan berlarian ke arah bus itu, polisi yang sedari tadi berjaga-jaga hanya bisa diam tanpa bisa berbuat apa-apa.
"Ah, kalian ini sudah disuruh naik, naik, ndak sadar-sadar," sapa Jokowi ketika para wartawan masuk ke dalam bus tersebut.
"Kita tadi cari-cari Bapak buat wawancara di dalam, enggak tahunya bapak udah kabur. Untung ketemu, nih," ujar seorang wartawan.
Di dalam bus berkapasitas sekitar 20 orang itu hanya ada sopir, Jokowi, ajudan, dan tiga personel Paspampres. Bagian belakang bus langsung dipenuhi wartawan yang tertawa sambil ngos-ngosan setelah berlari-lari menembus penjagaan protokoler.
"Saya belum pernah lihat kalian sesenang ini. Benar deh," ledek Jokowi.
Kehadiran Jokowi di JCC dalam rangka acara refleksi tiga tahun Masterplan Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, jajaran kabinet Indonesia Bersatu II, dan para kepala daerah hadir dalam acara itu.

Pemohon Legalisasi Perkawinan Beda Agama Masukan Aturan Menurut Beberapa Agama




Empat Alumnus dan 1 mahasiswi Fakulas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memohon legalisasi perkawinan beda agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun langkah mereka menggugat pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu menuai kontroversi.

Mereka yang menggugat adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi. Kelimanya dalam gugatannya tidak menyinggung hukum agama. Yang mereka inginkan adalah negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal, walau di mata hukum agama hal itu dilarang.

"Dalam agama tertentu bahkan tidak ada kesamaan cara pandang mengenai boleh atau tidaknya perkawinan beda agama dan kepercayaan dilakukan," tulis salah satu pemohon bernama Damian dalam salinan permohonan yang dikutip detikcom, Jumat (5/9/2014)

"Keadaan yang penuh dengan ketidakjelasan ini ketika dipertemukan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 semakin menyebabkan ketidakpastian yang harus dihadapi oleh warga negara yang jalan hidupnya tertaut dengan warga negara lain yang berbeda agama dan kepercayaan‎," tambah Damian.

‎Oleh karena itu, mereka memasukan aturan perkawinan beda agama menurut 5 agama dan 1 keyakinan yang diakui pemerintah Indonesia. Aturan-aturan itu adalah sebagai berikut:


Agama Islam
Perkawinan antara perempuan muslim dengan laki-laki nonmuslim dan perkawinan jenis ini tanpa memedulikan apakah laki-lakinya adalah musyrik atau ahli kitab– dilarang secara tegas melalui Surat Al-Baqarah ayat 221. Tapi berbeda jika pihak laki-laki adalah muslim.

Perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslin dibagi ke dalam 2 kriteria, yaitu‎ perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, yang mana hal ini dilarang melalui Surat Al-Baqarah ayat 221 dan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, yang mana menurut A Basiq Jalil dalam tesisnya 'Kajian para Ahli Agama, Fuqaha dan Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan Lintas Agama' dan juga Ichtiyanto dalam disertasinya 'Perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indonesia', terdapat setidaknya 3 pandangan.

Golongan pertama, yaitu Jumhur Ulama berpendapat bahwa perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab (pengikut Yahudi dan Nasrani) diperbolehkan, sedangkan di luar Yahudi dan Nasrani hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 5.

Golongan kedua berpendapat bahwa mengawini perempuan nonmuslim haram hukumnya. Pandangan ini dianut oleh Ibnu Umar dan Syi'ah Imamiah. Dengan mendasarkan dalilnya pada Surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat Al-Mumtahanah ayat 10, golongan ini mendalilkan laki-laki muslim dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita nonmuslim.

Golongan ketiga berpandangan moderat, bahwa mengawini perempuan ahli kitab hukum asalnya halal. Namun situasi dan kondisi menghendaki ketentuan lain, terutama konteks sosial politik karena kekhawatiran dan fitnah dalam kehidupan agama suami dan anak-anak. Alasan ini didasari oleh pendapat para sahabat nabi.



Agama Kristen

Dalam pandangan Kristen, khususnya Protestan, perkawinan hakiki adalah sesuatu yang bersifat kemasyarakatan dan memiliki aspek kekudusan. Perkawinan dilihat sebagai persekutuan badaniah dan rohaniah antara pria dan wanita dengan tujuan kebahagiaan.

Namun ada dua pandangan dari Kristen terhadap perkawinan beda agama. Pandangan pertama melarang perkawinan beda agama, yang didasari pada Injil Korintus 6:14-18. Jika perkawinan beda agama terjadi, menurut pandangan pertama, pihak yang beragama Kristen bisa dikeluarkan dari keanggotaan jamaah gereja.

Pandangan kedua memperbolehkan namun ada syaratnya yakni perkawinan digelar secara sipil dan keduabelah pihak tetap menganut agamanya masing-masing dan untuk pasangan yang menikah beda agama itu diadakan penggembalaan khusus. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa Kristen tidak menghalangi kalau terjadi perkawinan beda agama.

Namun dalam pandangan kedua, pihak gereja biasanya tidak memberkati perkawinan mereka. Namun ada juga gereja yang memberkati dengan ketentuan pihak non Kristen bersedia ikut agama Protestan (hal ini tidak berarti pindah agama).



Agama Katolik
Agama Katolik melihat perkawinan yang ideal adalah yang bersifat sakramen. Artinya dua orang yang hendak kawin telah dibabtis. Namun gereja Katolik memberikan ruang untuk perkawinan beda agama berdasarkan Kanon 1086.

Dalam Kanon itu diatur perkawinan antara 1 orang yang telah dibabtis dalam gereja Katolik dan yang tidak dibabtis (non-Katolik/Kristen)‎ dengan dispensasi memenuhi Kanon 1125. Kanon 1125 mengatur syarat-syarat perkawinan beda agama.

Syarat-syarat itu berupa, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meningggalkan iman serta memberikan janji jujur bahwa ia akan berbuat segalanya agar anak-anaknya dibabtis dan dididik dalam gereja Katolik.

Syarat kedua adalah mengenai janji-janji yang harus dibuat pihak Katolik telah diberitahukan kepada pihak non-Katolik sehingga pihak non-Katolik mengerti dan menyadari kewajiban pihak Katolik. Syarat ketiga yaitu, kedua pihak menjalankan tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh keduanya (tidak bercerai, selingkuh, memiliki suami/istri lebih dari satu dan sebagainya).

Walau begitu, agama Katolik pada dasarnya melarang perkawinan beda agama.



Agama Budha
Menurut Sangha Agung Indonesia, dalam QS Eoh, perkawinan beda agama diperbolehkan, asal pengesahannya dilakukan menurut tata cara agama Budha. Calon mempelai yang bukan Budha tidak diharuskan berpindah agama, tapi dalam ritual upacara perkawinan, calon mempelai non-Budha wajib mengucapkan 'Atas Nama Sang Budha', 'Dharma' dan 'Sangka'.

Menurut Bhiksu Prajnavitra Mahasthavira, perkawinan adalah sebuah dharma dan tidak terlepas dari ajaran moral. Sehingga pemberkatan untuk kedua mempelai harus dilakukan‎. Namun agama Budha mengutamakan pemberkatan itu bisa dilakukan untuk pasangan yang tidak berbeda agama.

Akan tetapi, banyak penganut agama Budha menikah dengan orang yang non-Budha. Sehingga Bhiksu Prajnavitra melihat hal ini sebagai sesuatu yang fleksibel asalkan tidak melanggar Dharma dan menyimpang dari nilai-nilai moral.



Agama Hindu
‎Dalam agama Hindu, perkawinan biasa disebut pawiwahan (wiwaha) yakni ikatan seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri untuk mengatur hubungan seks yang layak guna mendapatkan keturunan anak laki-laki yang akan menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka, yang dilangsungkan dengan upacara ritual menurut agama Hindu Weda Smerti. 

Menurut hukum agama Hindu, perkawinan itu sah apabila dilakukan di hadapan pendeta. Bila ada salah satunya bukan beragama Hindu, maka ia diwajibkan menjadi penganut agama Hindu. 

Sebelum hari perkawinan harus dibuatkan upacara sudhiwadani yang mengandung pengertian menyucikan ucapan atau mengubah tatanan, baik dari sudut perilaku, ucapan dan pikiran tentang keyakinan serta kepercayaan ke hadapan Tuhan, harus sesuai dengan tatanan pelaksanaan agama Hindu. 

Adapun persyaratan untuk melakukan upacara suhdiwadhani yaitu pernyataan diri dari salah satu mempelai akan mengalihkan agama menjadi agama Hindu, kecuali umurnya di bawah 25 tahun diperlukan surat pernyataan persetujuan dari orang tuanya bahwa akan mengalihkan agama menjadi agama Hindu.

Syarat kedua yaitu surat keterangan dari penjuru Banjar (Kelihan Adat) atau mengusulkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia atau Bimas Hindu setempat untuk diminta pengesahannya berupa piagam. ‎ Sehingga menunjukkan agama Hindu tidak mengenal adanya perkawinan antar agama (beda agama) karena terhadap pasangan yang salah satunya tidak beragama Hindu harus terlebih dahulu dilakukan upacara keagamaan mengalihkan agamanya menjadi Hindu.




Kepercayaan Konghucu
Dalam aliran kepercayaan Konghucu tidak terdapat aturan khusus yang membolehkan atau melarang perkawinan 2  insan yang berbeda keyakinan. Sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila terjadi antara laki-laki dan perempuan dewasa, tidak ada unsur paksaan, disetujui atau atas kemauan kedua belah pihak, mendapat restu kedua orang tua atau yang dituakan, diteguhkan dalam sebuah upacara keagamaan, meski untuk salah satu tidak diharuskan berpindah keyakinan terlebih dahulu. 

Pandangan tokoh dan ahli aliran kepercayaan Konghucu juga tidak melarang adanya perkawinan antara 2 insan yang berbeda keyakinan


(vid/asp)/detik.com


RUU Pilkada : Akankah Kepala Daerah Kembali dipilih DPRD? Bagaimana pandangan politisi dan pengamat?





Partai-partai anggota koalisi Merah Putih solid mendukung ‎Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan tak langsung alias melalui DPRD. PDIP memandang aspirasi koalisi merah putih itu menunjukkan rasa takut mereka menghadapi Pilkada langsung.

"‎Itu menunjukkan panik dan ketidak percayaan diri bahwa nantinya mereka tidak bisa menang di Pilkada langsung," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, saat dihubungi, Jumat (5/9/2014).‎

Aspirasi di Panja RUU Pilkada di DPR ini bertentangan dengan sikap koalisi pendukung Jokowi-JK yang tetap ingin ‎Pilkada digelar langsung. Budiman menilai partai koalisi Merah Putih khawatir dengan realitas pendukung PDIP di lapangan, yang menurut Budiman kuat sehingga bisa meloloskan kepala daerah usungannya kelak.

"‎Rupanya mereka sadar popular vote PDIP cukup unggul dan skillfull. Dengan adanya pemilihan lewat DPRD, itu celah yang mereka mainkan," kata mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik ini.

Koalisi Merah Putih memang kalah di Pilpres 2014. Namun koalisi ini masih unggul secara kuantitas‎, yakni berisi Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP. Budiman memandang sikap koalisi Merah Putih mendukung Pilkada langsung adalah untuk menguasai kekuasan di daerah.

"Saya melihat itu upaya Koalisi Merah Putih setelah Pilpres, mereka mencoba menguasai DPRD dan kepala daerah," ujarnya.‎ /detik.com



Jika DPR Hapuskan Pilkada Langsung, Budiman Sudjatmiko akan Gugat ke MK




Koalisi Merah Putih mendukung ‎Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan tak langsung alias melalui DPRD, sedangkan kubu Jokowi-JK mendukung Pilkada langsung. Aspirasi kedua kubu ini akan dipertahankan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hingga gol di tingkat rapat paripurna.

Koalisi merah putih yang mendukung Pilkada tak langsung punya keunggulan kuantitas di DPR dibanding kubu Jokowi-JK. Risiko kekalahan membayangi kubu Jokowi-JK ‎jika voting pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan. Bila Pilkada tak langsung alias melalui DPRD diputuskan sah, maka PDIP tak akan tinggal diam.

"Jika kami kalah maka kami akan ajukan Judicial Review‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota Komisi II dari PDIP, Budiman Sudjatmiko, saat dihubungi, Jumat (5/9/2014).

Meski begitu, PDIP akan terus melakukan proses lobi agar Pilkada nantinya tak dilakukan lewat DPRD. "Kita akan terus lobby, karena ini adalah persoalan masyarakat," ujar Budiman.‎

Menurutnya, Pilkada langsung bukan berarti sarat dengan potensi korupsi. Maka Pilkada langsung tak perlu diubah menjadi tak langsung.

‎"Ini mengorbankan banyak hal dalam prestasi demokrasi kita. Bahwa itu (Pilkada langsung) ada cacat dan kekurangan kan tidak semuanya. Yang menyatakan Pilkada langsung sarang korupsi itu tidak benar juga," kata Budiman.‎


Sebagaimana diketahui, PDIP bersama PKB dan Hanura menginginkan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Sedangkan Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP menginginkan Pilkada langsung dihapus. /detik.com


Parpol koalisi Merah Putih memilih mendukung Pilkada melalui DPRD dengan argumen politik uang yang rentan terjadi bila Pilkada dilakukan secara langsung. Tapi pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, justru pemilihan melalui DPRD lebih rentan politik uang.

"Tidak ada jaminan kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak ada money politics, bahkan lebih kentara karena menentukan hasil pemilu secara langsung. Ongkosnya pun lebih besar karena terukur berapa suaranya dan sebagainya," kata Refly Harun dalam diskusi tentang RUU Pilkada di Jalan Cikini Raya, Jakpus, Jumat (5/9/2014).

Refly mencontohkan, dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2003 melalui DPRD dimana hasilnya dikenal dengan kelompok 37 dan 38 karena beda satu suara.

"Yang terjadi DPRD disuap dengan koper uang. Jadi setelah Pilkada berlangsung DPRD-nya kaya lalu kepala daerahnya masuk penjara. Saat itu Syahrial Oesman," ujar Direktur Eskekutif Correct itu.

Politik uang menurut Refly bisa dihindari dengan membuat aturan yang tegas bukan dengan mengubah sistem pemilunya. Misal, calon kepala daerah atau timses yang kedapatan politik uang maka calon didiskualifikasi.

"Kalau diganjar dengan diskualifikasi, maka saya yakin money politics akan terhindarkan. Karena bukan hukuman penjara dan denda yang ditakutkan, tapi diskualifikasi yang membuat mereka tidak terpilih," ucapnya.

Karena itu Refly menganggap argumentasi apapun soal kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak tepat, termasuk argumen soal ongkos pemilu yang mahal dan munculnya konflik horizontal pasca pemilu.

"Menurut saya alasan menolak pemilukada langsung tidak justified, tidak benar, tidak logis dan seperti orang putus asa. Menghadapi masalah di sini, tapi lari," imbuhnya. /detik.com





Relfy Harun: Pilkada Melalui DPRD Lebih Rawan Politik Uang


Parpol koalisi Merah Putih memilih mendukung Pilkada melalui DPRD dengan argumen politik uang yang rentan terjadi bila Pilkada dilakukan secara langsung. Tapi pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, justru pemilihan melalui DPRD lebih rentan politik uang.

"Tidak ada jaminan kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak ada money politics, bahkan lebih kentara karena menentukan hasil pemilu secara langsung. Ongkosnya pun lebih besar karena terukur berapa suaranya dan sebagainya," kata Refly Harun dalam diskusi tentang RUU Pilkada di Jalan Cikini Raya, Jakpus, Jumat (5/9/2014).

Refly mencontohkan, dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2003 melalui DPRD dimana hasilnya dikenal dengan kelompok 37 dan 38 karena beda satu suara.

"Yang terjadi DPRD disuap dengan koper uang. Jadi setelah Pilkada berlangsung DPRD-nya kaya lalu kepala daerahnya masuk penjara. Saat itu Syahrial Oesman," ujar Direktur Eskekutif Correct itu.

Politik uang menurut Refly bisa dihindari dengan membuat aturan yang tegas bukan dengan mengubah sistem pemilunya. Misal, calon kepala daerah atau timses yang kedapatan politik uang maka calon didiskualifikasi.

"Kalau diganjar dengan diskualifikasi, maka saya yakin money politics akan terhindarkan. Karena bukan hukuman penjara dan denda yang ditakutkan, tapi diskualifikasi yang membuat mereka tidak terpilih," ucapnya.

Karena itu Refly menganggap argumentasi apapun soal kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak tepat, termasuk argumen soal ongkos pemilu yang mahal dan munculnya konflik horizontal pasca pemilu.

"Menurut saya alasan menolak pemilukada langsung tidak justified, tidak benar, tidak logis dan seperti orang putus asa. Menghadapi masalah di sini, tapi lari," imbuhnya. /detik.com



Prof Ramlan Surbakti: Pilkada Melalui DPRD Inkonstitusional


DPR melalui Panja tengah menggodok RUU Pilkada yang akan disahkan kurang dari 3 minggu. Padahal materi di dalamnya sangat menentukan, yaitu mengesahkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak lagi langsung oleh rakyat.

Pengamat pemilu Prof Ramlan Surbakti, menilai ketentuan Pilkada dipilih oleh DPRD itu inkonstitusional. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah proses kemunduran dari demokrasi.

"Saya berangkat dari konsistensi kita melaksanakan konstitusi UUD. Pertama, saya ingin mengatakan kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan," kata Prof Ramlan dalam diskusi tentang 'RUU Pilkada' di Bakoel Coffe, Jl Cikini Raya, Jakpus, Jumat (5/9/2014).

Menurut Ramlan, kalau bentuk pemerintahan kita presidensial atau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka harus konsisten kepala daerah juga dipilih oleh rakyat bukan DPRD.

"Kalau sekarang diubah dipilih oleh DPRD itu kemunduran dan tidak sesuai dengan konstitusi, tidak sesuai dengan bentuk presidensial dan tambah lagi artinya menggunakan bentuk pemerintahan parlementer," ujarnya.

"Mana ada negara presidensial kepala daerahnya dipilih oleh DPRD?," imbuh mantan komisioner KPU itu.

Pihaknya juga membantah adanya pemisahan antara rezim pemerintahan dan rezim pemillu. Menurutnya UUD tidak mengenal dua istilah rezim tersebut secara terpisah sehingga presiden diplih rakyat dan kepala daerah boleh oleh DPRD.

"Pemilu di UUD bukan hanya pasal 22e, tapi 6a, 19, 22c, dan 18 ayat 3. Nggak benar UUD 45 pisahkan rezim pemerintah dengan pemilu. Dulu muncul kepala daerah dipilih oleh DPRD karena bukan rezim pemilu, ini omong kosong," ucapnya.

"Jadi semua ini untuk kepentingan politik jangka pendek, dan pemerintahan yang kita pikirkan kan jangka panjang. Arah konstitusi itu untuk kepentingan semua bangsa, bukan untuk koalisi ini atau itu," imbuh guru besar Universitas Airlangga itu. /detik.com





PAN: Kepala Daerah Jabatan Politis, Bukan Masalah Kongkalikong


Partai Amanat Nasional setuju bila nantinya Pilkada dilakukan oleh DPRD. Sekjen PAN Taufik Kurniawan pun menjamin nantinya tak ada kolusi mau pun nepotisme dalam pelaksanaan Pilkada demikian.

"Sekarang begini, pimpinan atau kepala daerah ini kan jabatan politis, baik itu Bupati, Walikota, atau Gubernur. Itu sesuai amanat konstitusi bahwa itu jabatan politis. Nah, DPRD juga pejabat publik politis yang dipilih secara demokratis. Jadi bukan masalah apakah nantinya ada kongkalikong atau tidak, apakah di DPRD ada tokoh atau tidak. Itu nanti akan dibahas," ujar Taufik saat berbincang, Jumat (5/9/2014).

Taufik juga menyatakan bahwa dalam konstitusi tak mengatur mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah harus secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu ada ruang untuk membuat regulasi pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

PAN juga mencermati bagaimana pemilihan kepala daerah secara langsung banyak menimbulkan kerugian ketimbang manfaat. Potensi konflik horisontal pun lebih tinggi setelah diumumkan hasil Pilkada langsung.

"Kenyataan bahwa ada 548 kabupaten/kota dan 34 daerah, maka hampir setiap hari ada pilkada di Indonesia. Ini merupakan pemborosan. Kemudian harmonisasi antara kepala daerah dan wakilnya itu paling lama 6 bulan sampai satu tahun. Setelah itu keduanya berebut panggung untuk Pilkada selanjutnya," imbuh Taufik.

Di sisi lain para calon kepala daerah rata-rata mengeluarkan uang Rp 20-50 miliar. Menurut Wakil Ketua MPR ini nantinya para calon yang terpilih akan lebih fokus untuk mengembalikan modal. /detik.com




Ingin Pilkada di DPRD, Koalisi Merah Putih Bantah Ingin 'Balas Dendam'


Partai anggota Koalisi Merah Putih berubah sikap secara tiba-tiba soal RUU Pilkada dari yang semula setuju kepala daerah dipilih secara langsung, menjadi pemilihan lewat DPRD. Mereka menyangkal perubahan frontal ini sebagai aksi balas dendam.

"Nggak ada balas dendam. Momentumnya saja yang kebetulan sama," kata politikus PAN yang juga Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja saat dihubungi detikcom, Jumat (5/9/2014).

PAN yang sebelumnya meminta Pilkada secara langsung, dalam rapat Panja RUU Pilkada pada 1-3 September lalu berubah sikap dan meminta Pilkada kembali seperti zaman Orde Baru yang diputuskan di DPRD. Menurut Hakam, perubahan sikap Koalisi Merah Putih bukan balas dendam karena kalah di Pilpres 2014. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan keputusan PAN dalam rapat Panja RUU tersebut sudah melalui persetujuan partai dan Ketumnya, Hatta Rajasa. Alasan mendukung Pilkada dilakukan DPRD karena maraknya politik uang di masyarakat dan rentannya gesekan akibat membela salah satu calon.

"Adanya dugaan manipulasi dan kecurangan, ada politik uang, ada gesekan di masyarakat bawah karena pemilihan," ujarnya.

Dalam rapat konsinyering Panja RUU Pilkada dengan Kemendagri pada 1-3 September lalu, Partai Golkar yang sebelumnya meminta Pilkada dilakukan secara langsung berubah sikap dan meminta Pilkada dilakukan oleh DPRD. Langkah ini juga diambil Gerindra, PPP dan PAN. PKS yang dalam rapat itu tetap meminta Pilkada secara langsung, belakangan berubah haluan dan meminta Pilkada dipegang DPRD.

Fraksi yang tak mengubah keputusannya hanya PDIP dan Hanura yang tetap meminta pemilihan dilaksanakan secara langsung. Demokrat dan PKB meminta agar Pilgub dilakukan secara langsung namun Pilwakot dan Pibubnya dilakukan oleh DPRD

Pilkada melalui DPRD dinilai Hakam juga tak luput dari kekurangan. Pandangan adanya politik uang yang berpusat di DPRD menurutnya bagian dari konsekuensi politik dari keputusan yang diambil. Namun, menggandeng penegak hukum bisa menjadi cara memperbaiki sistem demokrasi melalui DPRD.

"Setiap sistem ada kelemahan. (Pilkada) Langsung kelebihannya ada tapi kekurangannya juga lebih banyak. Begitu pula DPRD ada kelebihan dan ada kelemahannya. Tidak ada yang sistem sempurna," imbuhnya.

Mendukung Pilkada dilakukan oleh DPRD, disebut Hakam, sebagai sikap final namun ia tak menutup kemungkinan jika partai lainnya dapat berubah sikap saat rapat Panja RUU Pilkada kembali digelar pekan depan.

Sebelumnya, Direktur LIMA Ray Ranguti mengatakan bahwa perubahan sikap politik para parpol Koalisi Merah Putih dalam RUU Pilkada adalah bentuk balas dendam. Menurut Ray, sikap koalisi itu memberi kesan mendalam sebagai bagian dari luka hati akibat gagal dalam pelaksanaan Pilpres. Argumen bahwa mereka setuju Pilkada digelar langsung tiba-tiba dimentahkan sendiri.

"Mereka mengorbankan pencapaian prinsipil dan esensil dalam reformasi hanya sekadar memenuhi kebutuhan politik jangka pendek, bersifat pragmatis dan juga bernada 'balas dendam'," ujar Ray. /detik.com




Priyo: Memilih Kepala Daerah Lewat DPRD Bisa Lebih Efisien dan Murah


Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di DPR sedang membahas akankah Pilkada ke depan dilaksanakan langsung atau tak langsung alias lewat DPRD. Aspirasi Pilkada tak langsung unggul jumlah dukungan. Wakil Ketua DPR mengimbau agar masyarakat tak berpikir negatif dulu soal Pilkada lewat DPRD, termasuk berpikiran aspirasi ini merupakan balas dendam kubu koalisi merah putih yang kalah dalam Pilpres 2014.‎

"‎Jangan berkonotasi negatif dulu. Tujuan Pilkada lewat DPRD adalah untuk lebih mengefisienkan dan memudahkan prosesnya," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta‎, Jumat (5/9/2014).

Priyo yang juga politisi Partai Golkar ini menuturkan, Pilkada langsung bisa dibuat semakin efisien dengan jalan lain selain Pilkada lewat DPRD. Cara itu adalah Pilkada serempak bersama-sama dengan Pilpres dan Pileg. Namun demikian Priyo memandang cara Pemilu serempak ini mustahil, sehingga Pilkada lewat DPRD dinilai lebih masuk akal.

"‎Tapi susah saya bayangkan masyarakat kita nyoblos (jika Pemilu dan Pilkada serempak) sampai tujuh surat suara dari presiden dan wapres, DPR, DPRD I, DPRD II, Gubernur, Bupati, dan Walikota‎. Serempak atau nggak serempak itu masih sulit mengaturnya," tutur Priyo.

Kekurangan Pilkada langsung, menurut Priyo, adalah‎ menyita energi dan biaya yang besar dalam penyelenggaraannya. Padahal Undang-undang Dasar tidak memerintahkan Pilkada langsung. Pilkada langsung juga rawan gesekan. Pilkada tak langsung lewat DPRD bisa menjadi solusi dari ketidakefisienan Pilkada langsung.

"Dan konsep awal Pilkada lewat DPRD ini dari pemerintah supaya lebih murah dan efisien," kata Priyo.

Sementara kekurangan dari Pilkada lewat DPRD adalah menuai penilaian‎ kemunduran demokratisasi. Ini karena selama ini Indonesia sudah merintis demokrasi yang dilakukan lewat pemilihan pemimpin secara langsung.

"‎Pilihan kita tinggal ingin meneruskan atau tidak.‎ Soal keputusannya apa nanti, saya ngikut saja, karena masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," tutur Priyo./detik.com



Pilkada Lewat DPRD Justru Ancam Partisipasi Masyarakat Pilih Pemimpin


Keinginan mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih agar Pilkada dilakukan melalui DPRD dianggap mengancam sistem demokrasi. Alasannya, sistem tersebut malah menghapus partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

"Ya jelas mundur ini kan tingkat partisipasi masyarakat sudah tereduksi. Sudah kembali lagi diwakilkan. Apa seperti tadi mereka bisa digadaikan?," kata pakar komunikasi politik dari Universitas Alauddin Makassar Firdaus Muhammad dalam diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Pilkada tidak langsung juga dikhawatirkan menimbulkan potensi kecurangan antar anggota DPRD serta calon kepala daerah bisa terjadi. Adanya berbagai modus yang bisa dimunculkan memberikan kegagalan representasi anggota DPRD terhadap konstituennya.

"Misalkan Anda adalah anggota DPR, saya calon bupati maka kita tinggal komunikasi, atau cash atau modus lain. Apakah suara Anda itu representasi dari konstituen Anda? Kan tidak. Jadi, Anda termasuk negosiasi kita. Sehingga itu jelas melukai masyarakat. Jelas sekali kalau ini mundur," sebutnya.

Firdaus juga menyebut Pilkada melalui DPRD tidak bisa menjamin terjadinya penghematan anggaran dalam pelaksanaannya. Justru sebaliknya, intensitas komunikasi antara anggota DPRD dan kepala daerah semakin terbuka. 

Menurutnya, sistem tidak langsung malah menimbulkan spekulasi kerawanan politik uang yang sulit dikontrol.

"Apakah ada jaminan kalau misalkan pemilihan lewat DPRD itu costnya kecil. Tentu tidak. Bisa saja pemilihan itu lewat ATM, kalau mau studi banding, ada kegiatan hajatan keluarga, diperas lagi tuh gubernur. Apalagi kalau dia menguasai parlemen. Itu lebih bahaya lagi. Politik uang tidak bisa dikontrol. Sulit," ujarnya. /detik.com




Ogah Balik ke Zaman Orba, Jadi Alasan Hanura Tolak Pilkada Lewat DPRD



Ketua DPP Hanura Ali Kastela menyebut Pilkada melalui DPRD justru rawan politik uang antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD. Ali menyebut pemilihan tak langsung malah mengembalikan demokrasi ke zaman Orde Baru.

"Itu kayak zaman lama lagi balik di Orba. Masak begitu? Lagian sistem ini jadi bisa rawan permainan money politics," ujar Ali saat dihubungi, Jumat (5/9/2014).

Sistem Pilkada langsung menurut dia sudah baik. Namun diakui perlu perbaikan pada sistem, di antaranya penggunaan data elektronik.

"Yang ada sekarang sudah bagus. Cuma lebih baik disempurnakan kayak pakai electric. Metode e-KTP sekarang dimaksimalin dong buat perbaikan ini," kata Anggota Komisi VII DPR itu.

Pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar. Namun masyarakat bisa berpartisipasi menentukan pemimpin di daerahnya. 

"Itu konsekuensi dalam sistem demokrasi, biaya besar betul karena
banyak aspek yang harus dilakukan. Tapi, kalau sistem enggak langsung juga bukan jaminan biaya lebih sedikit," sebutnya.

Panja RUU Pilkada sudah memutuskan 2 opsi untuk dibahas dalam rapat lanjutan pada 9 dan 10 September mendatang. 

Opsi pertama, gubernur, walikota dan bupati dipilih langsung oleh masyarakat seperti saat ini. Opsi kedua, pemilihan kepala daerah di tiga tingkatan tersebut dilakukan melalui DPRD. /detik.com




Ahok: Pilkada Harusnya Langsung Saja, Kalau Tidak Oknum DPRD Kaya Semua!


Fraksi di DPR mayoritas menyuarakan Pilkada melalui DPRD daripada Pilkada langsung. Opsi ini tak disetujui Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama yang merasa Pilkada yang melalui kursi DPRD akan dimanfaatkan oknum anggota dewan memperkaya diri sendiri.

"Harusnya Pilkada langsung. Kalau dari DPRD nanti oknum DPRD kaya raya semua," kata Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (5/9/2014).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada bukan hanya dilihat dari nominal dana yang dikucurkan. Ia menilai Pilkada yang melalui DPRD akan menimbulkan 'penjajahan berskala regional' oleh anggota dewan pada kepala daerah yang terpilih.

"Nanti semua kepala daerah bisa dikontrol dari oknum DRPD. Dikit-dikit dipanggil, tanggung jawab lagi semua. Dijajah lagi kayak dulu. Kalau zaman Pak Harto kan gampang, satu partai. Kalau sekarang, ada banyak partai ya mati," ujarnya.

Menurutnya anggaran yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sifatnya sangat bergantung pada kebutuhannya. Ia mengaku selama maju sebagai kepala daerah di Belitung Timur, Bangka Belitung hingga maju di Jakarta tak pernah mengeluarkan anggaran yang besar,.

Lebih jauh, ia menyebut anggaran besar yang disiapkan seorang calon kepala daerah karena niat untuk bermain curang.

"Aku juga nggak mahal. Nggak keluar duit kok. Lu aja bego mau mahal-mahal nyogok. Kalau nggak mau nyogok mah murah saja," ucapnya.

Sebelumnya, partai Koalisi Merah Putih menyetujui opsi agar Pilkada dilakukan melalui DPRD. Mereka beralasan jika pemilihan secara langsung selama ini sarat dengan manipulasi, politik uang dan menimbulkan gesekan di masyarakat. /detik.com


PPP: Pilkada Tak Langsung Bukan Kemunduran Demokrasi


Presiden terpilih Joko Widodo menilai Pilkada tak langsung alias lewat DPRD adalah langkah mundur Demokrasi. Partai anggota koalisi merah putih, PPP, menyatakan sebaliknya.

"‎Pilkada tak langsung bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan pengejawantahan murni sila ke-4 Pancasila‎ (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)," kata Sekjen PPP Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2014).

Romi, sapaannya, menyatakan PPP memang telah berkomitmen untuk mendorong Pilkada tak langsung sejak Mukernas II PPP di Medan pada Januari 2012. Bahkan PPP mengusulkan moratorium Pilkada langsung dan kembali ke Pilkada tak langsung. Ada sejumlah catatan PPP terkait kelemahan Pilkada langsung.

"Berkelindan dengan high cost politics, sehingga hanya calon bermodal besar yang eligible," kata Romi.

PPP menilai, sembilan tahun Pilkada langsung telah mengantarkan 292 atau 60% kepala daerah bermasalah secara hukum. Sedangkan sebelumnya, 60 tahun Pilkada tak langsung tidak banyak persoalan hukum berarti. Nepotisme juga menjadi efek dari Pilkada langsung.‎

"‎Pilkada langsung rawan money politics. Akibatnya, bukan merit system yang mendorong munculnya calon berkualitas. Ada uang abang disayang, tak ada uang abang melayang‎," ujar Romi.

Selanjutnya, Pilkada langsung juga dinilai rawan politik balas budi. Hanya desa-desa dengan kemenangan kepala daerah terpilih saja yang umumnya mendapat perhatian program pembangunan lebih. Padahal kepala daerah terpilih harus bekerja untuk seluruh rakyatnya. ‎

"Pilkada langsung rawan konflik horizontal, sebagaimana selama ini berlangsung. Karenanya usulan Pilkada tak langsung bukanlah hal baru, apalagi bukan karena koalisi merah putih. Alhamdulilah pada akhirnya banyak fraksi yang belakangan sejalan dengan pikiran PPP‎," kata Romi. /detik.com



Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Munculkan Dinasti Politik


Sistem Pilkada melalui DPRD tidak menjadi jaminan bakal mengakhiri praktik korupsi dan kerusuhan. Justru, sistem secara tidak langsung ini lebih berpotensi menghasilkan dinasti politik dalam suatu daerah.

"Jika pilkada langsung dapat melahirkan dinasti politik apalagi lewat DPRD. Alasannya, jika rakyat yang banyak saja dapat dikontrol, maka kontrol terhadap anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, karakternya buruk pasti jauh lebih mudah," ujar caleg terpilih partai NasDem, Muchtar Luthfi Andi Mutty dalam diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut dia, memang harus diakui kalau demokrasi langsung bukan sistem yang sempurna. Selain biaya yang besar, proses pengambilan putusan juga lama. Namun, jika ingin efisien secara biaya dan waktu sama saja mengembalikan ke era otoriter seperti masa Orde Baru.

"Tapi, harus diingat kalau rakyat tidak cukup hidup dengan sepotong roti," sebut anggota mantan Bupati Luwu Utara periode 1999-2009.

Kemudian, dia menyindir adanya anggapan jika Pilkada langsung dijadikan kambing hitam karena berpotensi rusuh. Hal ini menurutnya tidak benar karena seorang kepala daerah punya modal untuk terus melakukan transaksi dengan anggota DPRD.

"Bisa juga seseorang dengan rekam jejak yang buruk terpilih karena memiliki modal yang kuat. Kalau itu terjadi, rakyat tentu kecewa karena ekspektasi mereka berbanding terbalik dengan hasil pilihan DPRD. Rakyat bisa marah dan meluapkan amarahnya yang berpotensi terjadi kerusuhan," ujar Muchtar.

Lantas, dia pun menyindir jika Pilkada dipilih oleh DPRD maka ada dua sistem berlaku di Indonesia yaitu presidensia dan parlementer.

"Jika kepala daerah dipilih DPRD maka ada dua sistem berlaku di negara kita, kepalanya (presiden) dan kakinya (kepala desa) menganut sistem presidensial, sedangkan perutnya (kepala daerah) menganut sistem parlementer," katanya /detik.com


Ahok: Kalau Pilkada Lewat DPRD Saya Tak Akan Pernah Terpilih


Fraksi-fraksi di DPR mulai terbagi ketika membahas RUU Pilkada. Gabungan parpol di koalisi Merah Putih lebih condong untuk memilih mekanisme Pilkada lewat DPRD. Tapi kepala daerah DKI yang juga anggota koalisi Merah Putih, Basuki Tjahaja Purnama, justru menyampaikan pendapat yang bertolak belakang.

“Ya, saya sih gak setuju (pelaksaaan Pilkada lewat DPRD),” kata Wakil Gubernur DKI yang biasa dipanggil Ahok itu, di kantornya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

Ahok merasa, jika pemilihan lewat DPRD rentan dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan yang ingin memperkaya diri sendiri. Selain itu, sulit bagi calon kepala daerah dari kalangan minoritas seperti dirinya untuk bisa bersaing merebut kursi pemerintahan.

“Saya sih pengennya yang (Pilkada) langsung. Kalau (lewat) DPRD enggak akan pernah Ahok jadi kepala daerah dari dulu,” kata kader partai Gerindra itu.

Dengan menegaskan sikapnya itu, Ahok menyatakan dia siap berdiri di sisi yang bertentangan dengan sikap partainya. “Ya bisa saja (sekarang bertentangan),” kata dia sambil tertawa.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR memilih skema pelaksaan Pilkada oleh DPRD daripada pemilu langsung. Menurut Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada Abdul Hakam Naja masing-masing fraksi koalisi Merah Putih, mulai bermufakat untuk menyetujui Pilkada lewat DPRD.

Partai dari Koalisi Merah Putih yang sudah kompak soal Pilkada tak langsung ini adalah Gerindra, PPP, PAN, dan Golkar. /detik.com