Risalah Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Banggai 2015


Jakarta - Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2015  dengan perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2016 oleh hakim panel yang dipimpin oleh hakim MK Patrialis Akbar. Berikut risalah sidang yang dikutip dari halaman website Mahkamah Konstitusi 

276. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Kabupaten Banggai siap-siap.
Baik, ya, sebelum sidang saya cek lagi. Sekarang persidangan untuk Kabupaten Banggai, betul, ya? Pemohonnya? Bisa kita mulai, ya?

277. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. A. FERNANDEZ
Bisa, Yang Mulia.
278. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ini ada dua, ya. Ini dua perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 sama 62/PHP.BUP-XIV/2016, betul? Pihak Terkait, sudah siap, ya? Termohon?
Bismillahirrahmaanirrahiim. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan Nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemohon silakan memperkenalkan diri.
279. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. A. FERNANDEZ

Baik, terima kasih, Yang Mulia, kami Pemohon Kabupaten Banggai, Perkara 20/PHP.BUP-XIV/2016, saya sendiri Muhammad Ali Fernandez. Di sebelah kiri saya, Fadli Nasution. Di sebelah kanan saya, Mellisa Anggraini. Terima kasih, Yang Mulia.
280. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Baik, untuk 62/PHP.BUP-XIV/2016?
281. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Terima kasih, Yang Mulia, kami Kuasa Hukum H. Ma'mun Amir dan Hj. Batia Sisilia Hajar, Perkara Nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016, saya sendiri atas nama Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H. terima kasih, Yang Mulia.
282. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Baik, terima kasih. Pihak Terkait silakan perkenalkan diri.

283. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: BENNY HUTABARAT
Terima kasih, Yang Mulia, perkenalkan kami Kuasa Hukum Pihak Terkait, saya Benny Hutabarat, di sebelah kiri saya Paska Maria Tombi, di sebelah lagi Bapak Suratno, yang paling pojok Bapak Arsi Divinubun. Terima kasih, Yang Mulia.
284. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, Terkait, ya, ini ada uda perkara nanti, ya, diikuti. Termohon, silakan perkenalkan diri.
285. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG

Terima kasih, Yang Mulia, dari Pihak Termohon diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara yang saya sendiri Muhammaddong. Didampingi sama Piliman Katareng, bersama komisaris KPU Pak Teguh Yuyono Drisucipto, Asriyanti, sama Supriyadi Jafar, terima kasih, Yang Mulia.
286. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ada lagi yang mau … yang belum? Katanya panwas hadir? Silakan, diperkenalkan, Pak, supaya cukup … semua lengkap.
287. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG

Di wo … ada juga dari panwas Alwin Palala, Ketua Panwas.
288. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke. ini ada yang belum, Bapak, kenalkan, ni. KPU Pusat, ni.

289. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG

Dengan KPU Pusat, Pak. Pak Arif Udin.
290. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Arif Budiman.

291. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Arif Budiman, Pak.

292. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Kurang lengkap. Soalnya ini direkam, ya, ini direkam. Jadi siapa saja yang mewakili. Baik. Dari pagi ada 3 perkara yang sudah kita sidangkan dan itu sangat efisien. Ya, kepada Pemohon mohon diperhatikan sangat efisien karena mereka langsung menyampaikan pokok-pokok masalah dengan sangat sistematis, jadi tidak dibacakan semua. Tapi kontensnya bisa dipahami dengan baik. Saya harap untuk kedua perkara ini juga demikian. Meskipun Anda punya waktu 30 menit, tapi juga tidak musti dihabiskan. Tapi kalau memang harus sampai, ya, silakan, ya. Silakan, Nomor 20, persentasi.

293. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik, terima kasih, Yang Mulia. Sebelumnya jika diperkenankan kami ingin menyampaikan bukti tambahan, Yang Mulia?
294. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Bukti tambahan boleh.
295. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik.
296. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ada berapa bukti tambahannya?
297. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Untuk daftar bukti tambahan yang kedua, Yang Mulia, dari P-31 sampai dengan P-37.
298. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke.

299. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Dengan dua buah flasdisk.
300. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, silakan, ambil dek. Oke, ya, lanjut, ya, biar efisien waktunya.
301. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik.
302. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Silakan.
303. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik, terima kasih, Yang Mulia.
Perkara Nomor 20, kami Kuasa Hukum dari Sofyan Mile dan Sukri Jalumang, selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2015. Dengan ini menyampaikan pokok-pokok permohonan terhadap gugatan perselisihan … gugat … gugatan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB.BGI/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2015 tanggal 17 Desember 2015.
I. Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi kami anggap dibacakan.
II. Berkenaan dengan kedudukan atau legal standing Pemohon kami anggap juga dibacakan.
III. Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kami anggap dibacakan.
IV. Berkenaan dengan pokok permohonan, bahwa Pemohon berkeyakinan adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Yang mana Pemohon kemudian menga … mengajukan keberatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagai objek sengketa. Bahwa Pemohon dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai berkeyakinan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang bertentangan dengan sendi-sendi pemilihan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat (4), kami anggap dibacakan. Pasal 22 D ayat (1), kami anggap dibacakan. Pasal 28 G ayat (1) kami anggap dibacakan. Bahwa pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif tersebut serta merta mempengaruhi hasil pemilihan yang merugikan Pemohon dan melibatkan penyelenggara pemilu, baik itu Termohon maupun panwasli sehingga merugikan Pemohon. Secara detail pelanggaran dan kecurangan sistematis yang terjadi di Kabupaten Banggai antara lain, kami bacakan saja, Yang Mulia, kecamatannya, detailnya kami anggap dibacakan.

304. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, bagus.
305. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Di Kecamatan Kintom, di Kecamatan Batui Selatan, di Kecamatan Luwuk Selatan, di Kecamatan Bunta, di Kecamatan Luwuk, Kecamatan Lobu, Kecamatan Bollo, Kecamatan Batui, Kecamatan Toili, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Boalemo.
306. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Itu halaman berapa, itu?
307. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Halam … sampai halaman 14, Yang Mulia.
308. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke. Baik.
309. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Bahwa selain itu, ada pelanggaran serius lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu beserta jajarannya secara sistemik yang patut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon, yaitu pasangan Calon Nomor Urut 3 berkenaan dengan daftar pemilih tetap.
Satu, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemuhat … Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten … KPU Kabupaten Banggai telah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana diatur
dalam PKPU. Pada tanggal 3 Oktober 2015. Karenanya KPU Kabupaten Banggai telah melakukan Pleno yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari ketiga pasangan calon, bahwa Pleno pemutakhiran DPT KPU Banggai menetapkan DPT Kabu … KPU … Kabu … DPT Kabupaten Banggai berjumlah 251.882 suara. Di mana berdasarkan hasil penghitungan Pemohon ketika mencocokkan kembali daftar pemilih pada 711 TPS yang tersebar pada 23 kecamatan, jumlah DPT keseluruhan adalah 246.777, sebagaimana pada salinan softcopy DPT, yang diserahkan oleh KPU Banggai kepada mas … perwakilan masing-masing pasangan calon. KPU Banggai tetap mencantumkan jumlah DPT pada Pleno 3 Oktober yaitu 251.882. Yang mana seharusnya berdasarkan data pencocokan dari nama dan alamat adalah 246.771.
Bahwa kemudian terjadi setidaknya 3 kali perubahan DPT dari tanggal 3 Oktober yaitu pada tanggal 28 Oktober tanggal 5 November dan pada hari pemungutan suara, yaitu 9 Desember 2015. Secara detail, pada tanggal 3 Oktober=251.882, padahal seharusnya 246. Kemudian berubah di tanggal 5 November menjadi 253.398, kemudian terakhir berubah lagi di tanggal 28 Oktober menjadi 253.398, kemudian terakhir berubah lagi pada hari-H pemilihan menjadi 258.758 suara. Dengan demikian jika diukur dari DPT riil tanggal 3 Oktober 2015 yang berjumlah 246.771 dengan DPT pada hari pemungutan suara sebesar 258.758 suara, terdapat 758 pemilih … terdapat selisih sebesar 11.987. Nampak jelas dan terang terjadi ketidaksesuaian antara DPT yang di-Plenokan oleh KPU Banggai tanggal 3 Oktober dengan jumlah DPT pada hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember.
Bahwa Pemohon menemukan keanehan dan kejanggalan berkaitan dengan perubahan DPT ... yang DPT tersebut pada akhirnya menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sehingga semakin terang adanya pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh Termohon. Bahwa Pemohon menemukan adanya pencetakan DPT liar dan illegal untuk 232 TPS yang digunakan di dapil II. Meliputi Kecamatan Toili, Toili Barat, Moliong, Batui, Batui Selatan, Kimtong dan dapil I yang meliputi Kecamatan Nambo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Selatan dan Luwu Timur. Yang mana DPT tersebut dipesan langsung oleh Staf KPU Banggai atas nama Ibu Indriani, dibayar dengan Nota KPU Banggai pada tanggal 8 Desember 2015 pada pukul 18.00 WITA … pada pukul enam sore, sampai dengan pukul 00.30 WITA, pukul 19 … tanggal 9 Desember 2015.
Dari pencetakan DPT liar dan illegal yang berjumlah 232 suara … 232 tersebut, ditemukan 100 DPT yang digunakan untuk pemungutan suara di TPS. Di mana bukti penggunaan DPT bermasalah tersebut bisa diketahui dengan cara membandingkan angka DPT dengan yang ada di kolom C-1 setiap TPS. Kemudian pada C-1 untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tidak ada penggunaan DPT liar dan illegal. DPT liar dan illegal hanya dipergunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai. Selanjutnya, bahwa terhadap persolan DPT tersebut telah dilakukan sejumlah upaya oleh Pemohon temasuk melaporkan ke panwaslu maupun membuat laporan ke DPRD Kabupaten Banggai, dimana ditemukan fakta sebagai berikut;
pada rapat agenda RDP, antara DPRD Kabupaten Banggai dan KPU Kabupaten Banggai dan panwaslu, terungkap pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Banggai di mana pada intinya, Ketua KPUD menyatakan bahwa DPT yang dicetak pada tanggal 8 Desember atau sehari sebelum pemungutan suara adalah DPT liar dan illegal. Bahwa pada rapat agenda RDP tersebut diterbitkan Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 890/550/DPRD tanggal 23 Desember 2015 tentang Laporan Masyarakat Mengenai Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banggai 2015, dengan tujuan untuk mengusut dan menginvestigasi keberadaan DPT liar dan illegal pada tanggal 8 Desember.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 19.30 WITA Panwaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan surat rekomendasi agar Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai tanggal 16 Desember diulang karena protes Pasangan Nomor Urut 1 dan Pasangan Nomor Urut 2. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 dalam Rapat Pleno rekapitulasi suara oleh KPU Banggai dibuat telah dengan melanggar asas transparansi dan keterbukaan karena rapat tersebut diselenggarakan bukan secara bersama-sama namun dibuat sekat-sekat pemisah. Bahwa tanggal 8 … 16 Desember ini Plenonya itu tidak secara bersama-sama, Yang Mulia, tapi dibuat sekat terpisah-pisah perkecamatan.
Bahwa selain persoalan DPT yang sangat serius ada beberapa kejanggalan, yang ini kami anggap dibacakan. Bahwa dengan demikian nampak modus dari Termohon untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, kami anggap dibacakan. Bahwa kemudian Pemohon memberikan data pembanding beberapa TPS yang mewakili seluruh kecamatan yang menggunakan DPT bermasalah, DPT 28 Oktober dan selisih. Sebagai perbandingan ini kami anggap dibacakan. Bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, money politic, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, serta merta mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan Pemohon. Ini kami anggap dibacakan, Yang Mulia, tapi kecamatannya kami akan bacakan sedikit. Di Kecamatan Bantul, Kecamatan Masama, Kecamatan Toili, Kecamatan Luwu, Kecamatan Lamala, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Luwu Selatan, dan Kecamatan Nambo , Kecamatan Kinton ... Kimtom, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Toili Barat, Kecamatan Bualemo, Kecamatan Batui, Kecamatan Moilong. Bahwa dengan demikian ... kami bacakan bahwa dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang antara lain dengan cara dan modus hampir di semua dapil dan kecamatan terjadi laporan politik uang, baik uang cash dalam jumlah tertentu, ataupun dikonvensi
dalam bentuk sembako, bensin, rokok, gula, semen, bahkan juga ikan dan beras.
Aksi politik uang ini kadang dilakukan secara diam-diam mapun terang-terangan. Baik dilakukan oleh tim sukses mapun oleh kandidat langsung. Operasi pembagian uang direncanakan diatur melibatkan pihak tertentu. Terbukti dari beredarnya kartu tertentu, untuk ditukar di kios atau pom bensin tertentu. Berlangsungnya distribusi uang, bahkan kerap dilakukan secara terbuka melibatkan massa besar, melibatkan even tertentu, dan dihadiri Pasangan Calon Nomor 3. Para pemilih pemula diberikan oleh orangtuanya uang sebanyak Rp50.000,00 untuk mencoblos Nomor 3. Setiap rumah tangga mendapatkan Rp50.000,00.
Kami, langsung ke bagian petitum, Yang Mulia yang lain cukup dibacakan. Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon bermohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 58/KPU.KAB.BGI/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015.
3. Memerintahkan kepada Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk menyelenggrakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, atau setidaknya di Kecamatan Toili, Toili Barat, Molio ... Moilong, Batui, Batui Selatan, dan Kintom tanpa keikutsertaan ... tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herwin Yatim, dan Mustar Labolo.
4. Memerintahkan kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk melaksanakan putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemmilihan Umum Indonesia dan badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawas dan melaporkan hasil dari PSU Kabupaten Banggai tersebut. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian, Yang Mulia, terima kasih.
310. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, terima kasih. Ya, efisien dan jelas, ya. Pokok permasalahannya cukup jelas. Silakan Perkara Nomor 62.

311. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Terima kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum atas nama H. Ma’mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar selaku Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Nomor Urut 2. Untuk selanjutnya disebut sebagai Kuasa dalam hal ini pemberi kuasa memilih domisili hukum di kantor ... yang disebut di bawah ini, atas nama Yandazai Hifni Ishak, Unoto Dwi Yulianto, Iwan Gunawan, Ade Yanyan, Teja Sukmaan (...)
312. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, lanjut saja lanjut.
313. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Dan seterusnya (...)
314. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ndak, usah dibacakan, itu.
315. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Baik, Yang Mulia. Tentang perbaikan permohonan pembatalan. Itu surat kuasa yang pertama, yang kedua surat kuasa diberikan kepada Nasrum Hamka Akif, dan kawan-kawan, dari kantor hukum Nasrum Hamka and partner (...)
316. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, lanjut itu enggak ada masalah.
317. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Baik, tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi kami anggap tidak dibacakan. Tentang legal standing, Yang Mulia perlu, kami tegaskan. Bahwa Mahkamah melalui putusan-putusannya telah melakukan terobosan hukum, yang sudah menjadi yurisprudensi bagi Mahkamah Konstitusi sendiri. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang
bersifat TSM maupun tahapan yang bersifat fundamental dapat diperiksa dan diadili oleh Mahkamah.
Kami juga menyadari dan telah membaca, terkait dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi serta undang-undang terkait dengan ketentuan Pasal 158 dalam hal ini Perkara Kabupaten Banggai diharuskan dengan persyaratan minumum ... apa ... maksimum 1.5%. Namun demikian, menurut hemat kami, ketentuan Pasal 158 tersebut ... sekali lagi diperuntukan bagi badan peradilan khusus sebagimana amanat Pasal 157 dan bukan untuk Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan-putusan yang sebelumnya juga diperkenankan dikesampingkan terkait dengan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan Mahkamah juga pernah mengenyampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tersendiri terkait dengan legal standing bakal pasangan calon.
Bahwa selain itu, Yang Mulia. Pasal 158 ini juga harus ditafsirkan secara bijaksana, dalam pengertian yang luas, yakni bahwa pasal ... jika pun akan diterapkan Pasal 158 ini ... ini hanya dapat diterapkan dalam pemilukada yang berjalan secara fair, demoktratis, jujur, dan adil, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya tentang tenggang waktu, tidak kami bacakan, langsung ke pokok permohonan. Yang Mulia, bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sofyan Mile-Sukri Djalumang Lukman memperoleh perolehan suara 51.886 dengan persentase 28,41%. Yang kedua, Ma'mun Amir-Batia Sisilia Hadjar 61.519 dengan persentase 33,68%, dan yang ketiga Herwin Yatim-Mustar Labolo 69.234 dengan persentase 37,91%, sehingga selisih antara Pemohon dengan Pihak Terkait 4,23%, Yang Mulia.
318. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Berapa?
319. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

4,23% .
320. KETUA: PATRIALIS AKBAR

4,23%, ya?


321. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Bahwa meskipun persentase tersebut sesuai dengan ketentuan 158 melampaui ketentuan perundang-undangan, namun demikian menurut dalil Pemohon bahwa persentase tersebut selisihnya diperoleh dengan cara-cara yang tidak diperkenankan oleh undang-undang, Yang Mulia. Artinya diperoleh kemenangan Pihak Terkait itu dengan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang akan kami bacakan.
Terkait dengan DPT tadi juga Pemohon sebelumnya sudah menyampaikan bahwa banyak permasalahan. Kamis juga sudah nanti akan menghadirkan barang bukti di ujung sana, Yang Mulia. Ada banyak sekali bukti-bukti terkait DPT, ketidak profesionalan dari Termohon.
Yang pertama, kami ingin menegaskan bahwa pada tanggal 3 Desember pukul 02.25 WITA kami mendapatkan bukti bahwa ada perintah untuk merubah DPT di 61 TPS di Lubuk Selatan, Yang Mulia. 3 Desember artinya enam hari menjelang pencoblosan. Kita beri tanda bukti P-3.
Kemudian tanggal 3 Desember kami juga punya bukti ada perintah untuk mencetak perubahan DPT di 229 TPS di Balantak, Batui Selatan, Batui Kayoa, Boalemo, dan Luwuk Selatan, kami beri bukti P-4.
Lalu kemudian tanggal 6 Desember ada perintah untuk mencetak di DPT Moilong dan Toili Barat. 6 Desember artinya H-3 menjelang pencoblosan dan bahkan yang terakhir, Yang Mulia. Tanggal 8 Desember masih ada perintah untuk mencetak perbaikan DPT di Toili dan 3 TPS di Toili.
Kemudian selanjutnya. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai ini, Yang Mulia. Hasil Pleno KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 3 Oktober, jumlah DPT ditetapkan sebanyak 246.771 dan pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Luwuk Selatan tanggal 28 Oktober di-Plenokan di tanggal 5 November sebanyak 2.421 ini pemuktahiran yang oleh Termohon. Kemudian DPT berubah menjadi 251.882. padahal total wajib pilih yang terdaftar seharusnya hanya sebanyak 249.192 saja, bukan 251.882. sehingga terdapat menurut kami pemilih fiktif sebanyak 2.690.
Kemudian di dalam DPT ini juga kami sudah verifikasi dengan bukti-bukti yang akan kami ajukan hari ini, Yang Mulia. Ada wajib pilih tanpa NIK dan kartu keluarga dalam DPT sebanyak 5.822 yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Banggai, kami anggap dibacakan.
Lalu ada juga DPT hasil rekap DB-1-KWK lebih tinggi dibandingkan form A3-KWK. Ini kami sudah hitung juga, Yang Mulia. DPT berdasarkan kecamatan 251.574, kemudian rekapitulasi form DB-1-KWK-KPU 253.398 sehingga terdapat selisih 1.824. sehingga jika dijumlahkan dari yang dalil
kami tadi totalnya 7.649, Yang Mulia. Rinciannya sudah kami sampaikan dalam permohonan.
Selanjutnya tentang tahapan, program, jadwal, dan waktu yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Yang Mulia. Perlu kami sampaikan bahwa Termohon dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 telah dengan sengaja mempercepat proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil buipati untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sehingga pelaksanaan tersebut karena dipercepat tanpa dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2. Sebagaimana ditegaskan oleh panwaslu melalui surat Nomor 192, kami beri tanda bukti P-9. Kemudian tentang Termohon yang memperlakukan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon dengan tidak adil.
Jadi, Yang Mulia. Nomor 1 ini adalah bupati incumbent, Nomor 3 adalah wakil bupati. Nah, atribut dari kami selaku Pemohon itu banyak yang tidak di pasang, Yang Mulia, oleh Termohon padahal jika Termohon berlaku secara adil, pemasangan atribut, baliho, dan lain sebaginya diperlakukan sama. Tapi ternyata kami mendapatkan bukti-bukti dan bahkan sudah melaporkan ini ke panwas terkait adanya diskriminasi terhadap perlakuan kami sealku Pemohon.
Kemudian tentang undangan memilih atau form C-6. Kami memahami, Yang Mulia, bahwa terkait DPT maupun C-6 ini sampai hari ini agak bermasalah dan faktanya berdasarkan keterangan dari rekan-rekan, hampir menjadi modus yang sama terkait dengan C-6 dan ketidakcermatan DPT. Ini juga perlu mendapatkan perhatian lebih karena ada 70.000 pemilih lebih yang tidak mendapatkan ... yang tidak menggunakan hak pilihnya. Salah satunya adalah sebagian besar karena terpengaruh karena tidak dapatnya form C-6. Meskipun pemilih bisa memilih tanpa mendapatkan undangan, namun demikian form C-6 penting untuk masyarakat pedesaan, Yang Mulia, karena masyarakat atau pemilih yang tidak diberikan C-6 merasa tidak dihargai atau tidak dianggap sebagai pemilih.
Kemudian, tentang panwaslu, pelanggaran yang dilakukan oleh panwaslu, yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pada saat kampanye pasangan calon, ini juga sudah kami sampaikan dibukti P-11 bahwa ada permasalahan terkait dengan keberpihakan panwaslu dan Termohon kami sudah laporkan juga di Bawaslu dengan bukti P-12, kemudian P-13.
Lalu, kami ingin menegaskan bahwa panwaslu juga melakukan pembiaran terhadap proses yang dilakukan oleh Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 3 yang melakukan kampanye dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. Kemudian juga membiarkan terkait dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tidak mengajukan izin cuti
pada masa kampanye. Kemudian, memobilisasi aparatur sipil negara dan kepala desa untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Kemudian kami masuk kepada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Yang Mulia. Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai wakil bupati, ini menggerakkan para PNS dan aparatur sipil Negara. Ini juga selain dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang merupakan bupati incumbent, Yang Mulia. kami bisa buktikan ada penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Mile dan Sukri Djalumang pada tanggal 10 Oktober di Desa Toima, Kecamatan Bunta, kami beri tanda bukti P-14.
Kemudian juga ada penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Sofyan Mile dengan balutan kunjungan kerja di Kelurahan Kintom pada 1 November. Kemudian juga ada penggunaan anggaran pemerintahan daerah dalam pemberitaan program Pemerintah Kabupaten Banggai di Koran Luwu Pos, Yang Mulia.
Kemudian kami masuk pada money politics dan turunannya. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini, Yang Mulia, dengan sumber daya yang ada melakukan berbagai bentuk money politics yang bisa kami rangkum pertama, di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta pada tanggal 22 Oktober. Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 memberikan amplop kepada masing-masing warga Desa Dondo Soboli yang menjadi peserta pada saat kampanye terbatas yang dilakukan Herwin Yatim di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta. Kami lampirkan buktinya juga dengan bukti P-11, di Desa Soho, Kecamatan Luwuk tanggal 8 Desember atau satu hari menjealng pemilihan, pukul 09.30 WITA di Desa Soho, salah satu tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nonsi memberikan uang sejumlah masing-masing Rp50.000,00 kepada Hasna, Indriani, Megawati, Ranu untuk mencoblos Nomor Urut 3. Praktik money politics ini sudah kami laporkan juga, Yang Mulia, di panwas ... di kepolisian dengan laporan Nomor 691 dan saat ini masih diproses.
Yang ketiga, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya hari senin tanggal 8 Desember 2015 atau satu hari, pukul 18.30 WITA berarti serangan malam ini, Yang Mulia, bukan serangan fajar. Memberikan uang kepada Saudara Mugiro dan juga toren atau penampung air yang ditempeli stiker Pasangan Calon Nomor Urut 3. Ini untuk mempengaruhi jamaah Mushola di Rantau Jasa, Rantau Jaya Dusun I agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Kemudian di Desa Mina Karya, Kecamatan Moilong, warga juga diberikan Rp20.000.000.00 untuk dibagikan kepada warga. Ini uang dari Herwin Yatim menurut keterangan dari Prinsipal kami. Terhadap hal tersebut sudah kami laporkan juga, Yang Mulia, di laporan Polisi pada tanggal 13 Desember dengan tanda bukti lapor Nomor 690.

322. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Lima menit lagi.
323. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Ya, di Desa Lonas dan Kecamatan Boras, ini warga diberikan uang Rp10.000.00 sampai Rp.20.000.00 bagi yang bisa menyebarkan kartu, namanya Sahabat Sehati Winstar, Yang Mulia. Jadi kartu ini diberikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada seluruh masyarakat, nanti ada form depan A itu dipegang oleh tim sukses, form B-nya itu dipegang oleh calon pemilih. Nah, ini diberikan uang secara bertahap, bulan pertama, di bulan sekitar November, Yang Mulia. Itu diberikan Rp20.000,00 Dese … akhir November diberikan Rp50.000,00 dan menjelang pemilihan ada yang diberikan Rp100.000,00 sampai Rp200.000,00 dan kami sudah sampaikan di bukti P-23 dan seterusnya. Kemudian pelanggaran masa kampanye dan kampanye terselubung kami anggap dibacakan.
Tentang hasil survey, Yang Mulia, meskipun ini tidak mempengaruhi terhadap pemilihan kami ingin sampaikan di Majelis Yang Mulia ini. Bahwa berkali-kali survey dilakukan oleh PT Media Survey Indonesia atau PT MSI. Kami ingin mencari korelasi atau benang merah terkait hasil survey meskipun ini bukan patoktan tapi mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan. Hasil survey Pasangan Calon Nomor urut 1, bulan Maret 16%, Nomor 2=36%, Nomor 3=9,3%. Bulan Agustus Nomor 1=22,5%. Bulan … Nomor 2=38%. Nomor 3=14%. Bulan Oktober Nomor 1=27%. Bulan … Nomor 2=42%. Nomor 3=12%. Bulan November, Yang Mulia, satu bulan menjelang pencoblosan, Nomor 1= 34%, Nomor 2=43%, Nomor 3=13%. Dengan swing votter 9,1% di bulan November itu. Artinya, elektabilitas dari Pihak Terkait tidak menanjak sama sekali, tapi ternyata dari hasil money politik dengan menggunakan kartu sahabat winstar tadi yang diberikan secara masif dan juga terstruktur karena menggunakan sistem MLM, Yang Mulia, akhirnya Pasangan Calon Nomor Urut 3 bisa memenangkan pemilukada.
Kami langsung masuk pada petitum, Yang Mulia. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana terurai di atas, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Termohon Nomor 85/KPU dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampiran Berita Acara rekapitulasi.

3. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herman … Herwin Yatim-Mustar Labolo sebagai Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015.
4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herwin Yatim-Mustar Labolo. Dan,
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo atau
1) Mengabulkan permohan Pemohon untuk seluruhnya.
2) Membatalkan keputusan Termohon Nomor 85 dan seterusnya.
3) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh TPS pada 6 kecamatan, yakni Toili, Toili Barat, Batui, Bauti Selatan, Moilong, dan Kintom.
4) Menetapkan bahwa pelaksaan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan.
5) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima kasih, Yang Mulia. Sebelum kami tutup, kami ada tambahan bukti yang ber … kami beri tanda P-31A sampai dengan P-41, Yang Mulia.
324. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke, ya. Sebentar. Sekarang Perkara Nomor 20, ya. Bukti yang sudah masuk itu P-1 sampai P-30? Yang sudah masuk, ya. Ini Perkara Nomor 20.
325. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Pertama kami menyerahkan P-1 sampai dengan P-5, kemudian tambahan P-6 sampai dengan P-30, kemudian yang baru diserahkan tadi, Yang Mulia.
326. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya. Yang diserahkan itu berapa?

327. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
P-31 sampai dengan P-37.
328. KETUA: PATRIALIS AKBAR

37, ya, baik. Jadi, kita sahkan dulu yang sudah ada.
329. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik, Yang Mulia.
330. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ini sudah diverifikasi lengkap. P-1 sampai dengan P-30?
331. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20: M. ALI

Oh, ya.
332. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya.
Yang baru disampaikan nanti kita verifikasi.
333. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Baik, Yang Mulia.
334. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Sudah disampaikan tadi?
335. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI

Sudah, Yang Mulia.

336. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Sudah, ya, baik. Kemudian perkara Nomor 62 juga P-1 sampai dengan P-30?
337. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Betul, Yang Mulia.
338. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Enggak ada tambahan?
339. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Ada tambahan, Yang Mulia, di belakang sudah kami siapkan.
340. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Daftar buktinya sudah ada?
341. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Sudah ada, Yang Mulia.
342. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke, ini kita sahkan dulu, ya? P-1 sampai P-30.
Tolong ambil, dek? Tambahannya berapa itu?
343. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

P-31 sampai dengan P-41, Yang Mulia.
344. KETUA: PATRIALIS AKBAR

31?

345. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
31a.
346. KETUA: PATRIALIS AKBAR

31a? Tambahan, ya? Ya, buktinya ada di mana? Coba bawa ke dalam sini, bawa ke sini, bawa, biar kelihatan, bahwa ini sangat serius, begitu kan? Biar Pihak Terkait dan Termohon melihat, begitu? Jadi nanti dibilang ada bukti tambahan ternyata fisiknya enggak kelihatan, di luar persidangan juga enggak bagus, ya? Di pinggir sini saja, dek? Ya, nanti kita verifikasi dulu, ya? Ini waktunya sangat singkat, untuk memverifikasi banyak sekali. Ya, sementara kita … kami terima dulu, sementara kami terima dulu. Jadi P-31 sampai P? P-31a sampai dengan P-41, ya? Pak Wahiduddin, ada yang mau di? Pak Suhartoyo? Silakan.
347. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Untuk Surat Kuasa, ya para pihak yang ada di sini. untuk Pemohon supaya diperhatikan, yang Pemohon, yang Pak Nasrun cs, itu yang kuasa perbaikan yang di tanggal 30 dan 20, 31, 34? Itu tanda tangannya si Pak Nasrun sama Pak Abdul Ukaz Marzuki dan Pak Hamka, itu scan-an, ya? Jangan dong, di-scan gitu, diganti saja yang aslinya.
348. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Di surat kuasa atau di permohonan, Yang Mulia?
349. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Di perbaikan, ya? Kemudian di perbaikan permohonan. Ya, kan, ada scan-an?
350. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Ya, kalau di perbaikan permohonan scan-an, Yang Mulia.
351. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Kenapa, kok begitu? Jangan-jangan yang bersangkutan tidak merasa memperbaiki kalau (…)

352. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Merasa, Yang Mulia.
353. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Ya, tapi dari mana nyambungnya? Direnvoi saja dari pada nanti dinilai lain dari Mahkamah.
354. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Baik, Yang Mulia.
355. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Kemudian dari Kuasa yang Pak ini, Pak Ma’mun, ya? KTA-nya, Pak, belum, ya? KTA?
356. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Belum, Yang Mulia.
357. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Ya, supaya nanti diserahkan sekalian, direnvoi saja, Pak, enggak apa-apa nanti.
358. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Sekarang, Yang Mulia?
359. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Sekarang, Yang Mulia, Pak Ketua?
360. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Ya, lebih baik sekarang, biar semuanya tahu.

361. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO
Surat Kuasa begitu atau surat permohonan begitu kan bisa cacat kalau … Kemudian yang kedua dari Terkait supaya KTA juga dilampirkan, ya? Dengan sudah ada tapi dari Prinsipal yang KTP-nya belum ada.
362. PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: BENNY HUTABARAT

Baik, Yang Mulia.
363. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Dari Termohon KPU, kalau dari JPN mestinya dari KPU itu kenapa enggak langsung ke para jaksa ini saja memberi kuasa yang tidak substitusi. Kalau substitusi itu kan Anda punya itu limpahan Pak Kajari, Pak Kajari sebenarnya yang punya kuasa absolut atau mutlak itu di Pak Kajari. Kalau kemudian Pak Kajari mensubstitusikan jangan semua di-substitusikan. Kalau disubstitusikan semua berarti Pak Kajari kehilangan hak kuasanya, kan? Kalau mau substitusi itu hanya untuk satu keperluan, itu bisa secara parsial. Misalnya, “Hari ini Bapak-bapak hadir sidang untuk keperluan apa?” Sidang pendahuluan, “Nanti hari berikutnya tanggal … hari Selasa apa Rabu kan Bapak-bapak hadir lagi tuh, harus ada substitusi lagi, acaranya apa?” Menyampaikan jawaban. Tapi kalau segelondongan begini itu berarti Pak Kajari kehilangan hak substitusi ... hak yang mutlak, hak absolut, anda yang punya, beralih ke anda-anda tapi enggak nyambung karena lebih baik direct saja KPU. Kecuali Anda mau repot setiap hadir di persidangan ada substitusi dari Pak Kajari. Enggak ada masalah, langsung saja dari KPU ke Anda-anda itu para jaksa ini, hanya Pak Kajari tinggal membuat surat tugas saja. Ya, kan? Jadi Pak Kajari dapat Surat Kuasa penuh, Bapak-bapak para jaksa juga surat kuasa penuh, Pak Kajari tinggal memberi surat tugas, karena Anda kan tidak bisa Anda jalan sendiri-sendiri tanpa ada perintah dari Kajari, kan? Ya, Mas, ya. Itu saja, lah, Pak Ketua. Direnvoi dulu, yang Pak Nasrum.
364. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Silakan, silakan, mana?
365. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO

Yang itu, scan-an.

366. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Sini, Dek. Sini, Dek.
Baik, ya jadi kesempatan bagi Pihak Terkait dan Termohon untuk menjawab dan memberikan keterangan jawaban itu untuk Termohon, Pihak Terkait itu memberikan keterangan. Kedua perkara ini, insya Allah pada ... kita tunda sampai dengan hari Kamis 14 Januari 2016, pukul 08.00 WIB, ya.
Dengan demikian perkara hari ini ... sidang perkara hari ini selesai dan kita tutup.

KETUK PALU 3X 

**

Politik Uang dan DPT Ilegal Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK

Pemenang Janjikan Uang, Paslon Pilkada Banggai Gugat ke MK
Jakarta - Pasangan calon nomor urut 1 dan 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1/2015).
Mereka menganggap terjadi pelanggaran yang masif dan struktural dalam Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon tersebut.
"Kami anggap kecurangan yang terjadi masif dan struktural yang melibatkan penyelenggara Pemilu," ujar kuasa Hukum Paslon 1 pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djamulang, Andi Syafrini, di Gedung MK.
Pelanggaran tersebut yakni adanya praktik money politic secara terbuka dalam masa kampanye.
Pemenang Pilkada yakni, pasangan nomor urut tiga, Hermin Yatim-Mustar Labolo, diduga menjanjikan uang kepada pemilih.
"Pasangan calon secara terbuka berkampanye memberi uang pada saat kampanye Paslon 3. Mereka dalam kampanye mengatakan 'siapa yang mau uang dan siapa yang mau serangan fajar'. kami sudah serahkan buktinya," katanya.
Selain itu Paslon nomor urut satu juga menuduh adanya money politic yang melibatkan penyelenggaraan Pemilu. Panwaslu diduga membagi bagikan uang yang bersumber dari pasangan calon nomor 3.
Selain itu dalam dalil gugatan juga disebutkan adanya pencetakan surat suara yang diluar prosedur.
Pencetakan surat suara tersebut menyebabkan jumlah pemilih yang mencoblos menjadi liar.
Belum lagi, menurutnya jumlah DPT yang terus bertambah. Tercatat terdapat empat kali perubahan jumlah DPT yang dilakukan KPUD.
"Pada 3 Oktober jumlah DPT 251882, pada 28 Oktober DPT berubah lagi menjadi 249192, kemudian bulan selanjutnya November 2015 berubah menjadi 253398, dan terakhir pada saat pencoblosan menjadi 258758," katanya.
Karena itu pasangan calon nomor urut satu dan dua Pilkada Banggai, memita hakim MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Banggai.
Atau pemungutan suara ulang disejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran tanpa melibatkan pasangan calon nomor 3.
"Kita berharap MK mempertimbangkan pelanggaran serius dan kolaboratoif, menghukum dengan mengulang kembali (PSU) tanpa intimidasi‎. Kami juga berharap MK tidak hanya melihat masalah atas dasar selisih suara saja" ungkapnya.
Pilkada Banggai diikuti tiga pasangan calon, masing-masing;
1. Pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djamulang yang memperoleh 51 888 suara.
2. Ma'mun Amir-Batia Sisilia yang memperoleh suara 61519
3. Herwin Yatim-Mustar Labolo yang memperoleh suara 69234.
/tribunnews.com

Beredar Video "politik uang" dalam Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo di Pilkada Banggai


Jakarta – Dari 264 pelaksanaan pilkada serentak 2015, di antaranya yang diduga terjadi politik uang di daerah Banggai, Sulawesi Tengah. Bahkan, di media sosial pun beredar video kampanye politik uang oleh salah satu calon, Herwin Yatim yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di Banggai.
Sebagaimana video yang diunggah oleh Hardianto Djanggih di akun Facebook-nya; Herwin Yatim menganjurkan untuk menerima serangan fajar  https://www.facebook.com/adhie.djanggih/videos/1257309974286269/ 
Di media sosial youtube akun Suara Babasal juga memuat rekaman kampanye Herin Yatim - Mustar Labolo membagikan handphone dan uang untuk lelang kue dan tak lupa mengajak memilih nomor 3 https://youtu.be/MrIdCvfh-Yw 
Praktik politik uang yang mewarnai proses pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 harus menjadi perhatian serius. Terutama bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili dugaan pelanggaran pilkada.
“Ini perlu menjadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan. Jangan sampai hanya terjebak pada angka – angka,” kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Titi, masih terjadinya politik uang pada pilkada karena minimnya pengawasan. Ditambah, undang-undang untuk menjerat pelakunya juga masih lembek.
Hal semacam ini tentunya bisa merusak jalannya demokrasi. Untuk itu dirinya menekankan pentingnya pengawasan dalam proses pilkada. “Ini memang harus diawasi,” katanya. TIM


Dua Kesalahan Fatal Dalam Pilkada Serentak Menurut Pengamat

Inilah Dua Kesalahan Fatal Dalam Pilkada Serentak Menurut Pengamat
JAKARTA - Pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah sudah terlaksana namun meninggalkan beberapa catatan penting, Jumat (8/1/2016).
Peneliti dari Sinaksak Center, Osbin Samosir memberikan evaluasi event demokrasi lima tahunan tersebut.
Satu di antaranya soal sengketa pencalonan.
Kepada Tribunnews.com, seluruh sengketa pencalonan baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota semestinya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi yang secara kelembagaan sudah bersifat mandiri dan tetap dengan masa kerja lima tahun namun ini tidak.
Menurutnya kewenangan sengketa pencalonan dalam Pilkada justru diberikan kepada Panwaslu Kabupaten-Kota karena masa kerja mereka bersifat sementara (adhoc). 

Lebih lanjut menurutnya indikator keberhasilan Pilkada 2015 adalah kepuasan rakyat terhadap penyelenggara Pilkada sebagaimana dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia menillai kesemrawutan penyelenggaraan Pilkada serentak inilah yang mengundang begitu banyak protes dari para peserta.
Sejumlah besar Panwaslu Kabupaten/Kota diduga tidak cakap dalam bersidang dan tidak adil dalam memberi putusan sengketa.

“Tidak terpenuhinya kemampuan menjadi pengadil yang mumpuni, kinerja Panwaslu mengakibatkan kekacauan Pilkada," ujar Doktor Politik Universitas Indonesia (UI) ini.

Dan akhirnya, kata dia, yang keluar adalah permakluman atas kinerja buruk panwaslu karena mereka tidak didesain untuk ahli sebagai hakim dalam bersidang.
"Seharusnya pemerintah mempersiapkan para pihak yang berperan sebagai panwaslu."
"Dan untuk menjadi cakap sebagai hakim, diperlukan tahunan pendidikan dan pengalaman, seperti para hakim Tata Usaha Negara” ujarnya.

Osbin menambahkan, asal mulanya terjadinya kesalahan terkait dengan Panwaslu Kabupaten/kota yang datang dari undang-undang adalah yang pertama segi masa kerja Panwaslu Kabupaten-Kota yangbersifat sementara (adhoc) yakni hanya sepanjang masa tahapan Pilkada dimaksud, setelah pilkada selesai maka selesai juga masa kerja mereka.

Tidak ada kesempatan yang panjang dan lama bagi Panwaslu Kabupaten-Kota untuk belajar dan memahirkan diri sebagai hakim seperti dilakukan hakim-hakim di Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata usaha Negara.

“Kekeliruan yang kedua adalah, putusan sengketa oleh Panwaslu Kabupaten-Kota yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," jelasnya.

Padahal mereka tidak pernah dipersiapkan secara memadai menjadi hakim.
Untuk itu, menurutnya, sulit mengharapkan kualitas putusan yang adil dan diterima semua pihak dari majelis (Panwaslu) yang tidak paham proses dan tata beracara persidangan, sementara pertarungan pilkada adalah pertarungan para raksasa politik tingkat lokal dengan restu tingkat nasional.
"Ibarat menempatkan anggur baru dalam kantung rapuh maka hasilnya akan mengecewakan,” ujar lulusan Sekolah Tinggi Filsafat St Yohanes Pematangsiantar ini.

Oleh karena itu, Osbin mengusulkan bahwa, putusan sengketa di tingkat Bawaslu termasuk Provinsi pun tidak boleh bersifat final dan mengikat.

Tetapi harus membuka pintu untuk gugatan banding ke tingkat lebih tinggi yakni Badan Pengawas Pemilu di tingkat Pusat yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Dengan format ini diharapkan pasangan calon sebagai pencari keadilan (justice seeker) dalam Pilkada 2017 yang akan datang mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menerima apa yang menjadi kekeliruannya.

“Sudah jelas kok kondisinya. Perilaku penyelenggara yang sangat berpotensi melanggar kode etik diperankan oleh penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan."

"Asas yang paling sering dilanggar adalah asas mandiri dan adil dalam Pilkada 2015,” ujar Osbin.

Diurai lebih lanjut, kewenangan teramat besar membuat para penyelenggara rawan dicurigai karena dua faktor yakni, penyelenggara Kabupaten/Kota berwenang menentukan nasib bakal calon.

KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota menentukan sendiri pasangan calon akan diikutkan atau dicoret dari daftar peserta Pilkada.
Pencoretan bakal pasangan calon sebagai perlakuan tidak netral terhadap sesama pasangan calon merupakan keberatan terbesar sepanjang tahapan Pilkada hingga akhir Desember 2015.

“Dalam pemilihan umum apapun tingkatannya, aspek netralitas menjadi karakter paling utama bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu."

"Sehingga ketika ada celah dibukanya peluang ketidaknetralan, di situlah munculnya ketidakadilan,” tandas Ketua Departemen Politik Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).(*) /tribunnews.com

MK Harus Perhatikan Pelanggaran Politik Uang dalam Pilkada Banggai 2015


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) diimbau tidak mengabaikan praktik politik uang. Praktik tersebut diduga marak terjadi selama Pilkada serentak dilaksanakan tahun lalu.
"Ini perlu menjadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan. Jangan sampai hanya terjebak pada angka - angka," imbuh Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dihubungi, Jumat (8/1).
Titi melihat praktik politik uang banyak terjadi karena ‎kurangnya pengawasan dari berbagai elemen. Praktik ini dinilainya sangat menyedihkan, karena akan merusak kualitas demokrasi. Media massa bisa jadi kesulitan melaporkan 264 Pilkada serentak kemarin.
Ditambah lagi dengan perangkat undang - undang untuk menjerat pelaku politik uang masih kurang tegas. ‎"Ini memang harus diawasi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan dari pihak penggugat hasil pilkada, diduga ada praktik politik uang di sejumlah daerah, salah satunya di Banggai, Sulawesi Tengah. Sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial beredar video kampanye politik uang oleh salah satu calon yang terekam sedang berkampanye melakukan serangan fajar. 
Praktek politik uang terpantau banyak terjadi di berbagai daerah seperti terlihat dalam banyak gugatan di MK yang sedang berlangsung. /republika.co.id

Mahkamah Konstitusi Periksa Persyaratan Formil dan Materi Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1), telah menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 (Sengketa Pilkada). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

"Sebanyak 51 permohonan dari total 147 yang telah diregistrasi disidangkan oleh 3 panel hakim," kata Humas MK dalam rilisnya, Kamis (7/1).

Panel pertama terdiri hakim konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Panel kedua terdiri Anwar Usman selaku ketua, didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto. Sedangkan panel ketiga terdiri dari hakim Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, dan Suhartoyo.

MK  memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.

Panel Satu pada pukul 08.00 WIB , menyidangkan perkara sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Barat,  Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara,  Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.

Panel kedua , pukul 09.00 WIB :menyidangkan sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, Kota Medan, dan Kota Gunungsitoli.

Sedangkan panel ketiga pukul 10.00 WIB  menyidangkan sengketa dari daerah Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten  Muko Muko, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.


Sidang pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabannya atas permohonan pemohon," terang humas MK kepada wartawan

Setalah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 15-17 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan. MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada. /UM

Telat Daftar Ulang e-PUPNS, 106.038 PNS Terancam Dipecat

Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 106.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam kehilangan statusnya sebagai PNS.
Ya, hingga 31 Desember 2015 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online.
"Jadi laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu," tegas Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1).  
Menurut dia, lembaganya tengah melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.
Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.
"Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,"‎ beber Tumpak.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan sebanyak 4.4450.727 dari 4.556.765 PNS telah mengikuti proses PUPNS.
Hanya saja, dari jumlah  yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak.
Penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain tapi datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS," jelas dia.
Selain itu, sambung Sidik, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.
Ia memastikan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.
“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.” ‎tandas Sidik. /jawapos.com