Risalah Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Banggai 2015
276. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Kabupaten Banggai siap-siap.
Baik,
ya, sebelum sidang saya cek lagi. Sekarang persidangan untuk Kabupaten Banggai,
betul, ya? Pemohonnya? Bisa kita mulai, ya?
277. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. A. FERNANDEZ
Bisa, Yang Mulia.
278. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ini ada dua, ya. Ini dua
perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 sama 62/PHP.BUP-XIV/2016, betul? Pihak
Terkait, sudah siap, ya? Termohon?
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan Nomor
62/PHP.BUP-XIV/2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemohon silakan memperkenalkan
diri.
279. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. A. FERNANDEZ
Baik, terima kasih, Yang Mulia,
kami Pemohon Kabupaten Banggai, Perkara 20/PHP.BUP-XIV/2016, saya sendiri
Muhammad Ali Fernandez. Di sebelah kiri saya, Fadli Nasution. Di sebelah kanan
saya, Mellisa Anggraini. Terima kasih, Yang Mulia.
280. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Baik, untuk
62/PHP.BUP-XIV/2016?
281. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Terima kasih, Yang Mulia, kami
Kuasa Hukum H. Ma'mun Amir dan Hj. Batia Sisilia Hajar, Perkara Nomor
62/PHP.BUP-XIV/2016, saya sendiri atas nama Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.
terima kasih, Yang Mulia.
282. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Baik,
terima kasih. Pihak Terkait silakan perkenalkan diri.
283. KUASA HUKUM PIHAK
TERKAIT PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: BENNY HUTABARAT
Terima kasih, Yang Mulia,
perkenalkan kami Kuasa Hukum Pihak Terkait, saya Benny Hutabarat, di sebelah
kiri saya Paska Maria Tombi, di sebelah lagi Bapak Suratno, yang paling pojok
Bapak Arsi Divinubun. Terima kasih, Yang Mulia.
284. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, Terkait, ya, ini ada uda
perkara nanti, ya, diikuti. Termohon, silakan perkenalkan diri.
285. KUASA HUKUM TERMOHON
PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Terima kasih, Yang Mulia, dari
Pihak Termohon diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara yang saya sendiri
Muhammaddong. Didampingi sama Piliman Katareng, bersama komisaris KPU Pak Teguh
Yuyono Drisucipto, Asriyanti, sama Supriyadi Jafar, terima kasih, Yang Mulia.
286. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ada lagi yang mau … yang belum?
Katanya panwas hadir? Silakan, diperkenalkan, Pak, supaya cukup … semua
lengkap.
287. KUASA HUKUM TERMOHON
PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Di wo … ada juga dari panwas Alwin
Palala, Ketua Panwas.
288. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke. ini ada yang belum, Bapak,
kenalkan, ni. KPU Pusat, ni.
289. KUASA HUKUM TERMOHON
PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Dengan KPU Pusat, Pak. Pak Arif
Udin.
290. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Arif
Budiman.
291. KUASA HUKUM TERMOHON
PERKARA NOMOR 20, 62/PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Arif Budiman, Pak.
292. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Kurang lengkap. Soalnya ini
direkam, ya, ini direkam. Jadi siapa saja yang mewakili. Baik. Dari pagi ada 3
perkara yang sudah kita sidangkan dan itu sangat efisien. Ya, kepada Pemohon
mohon diperhatikan sangat efisien karena mereka langsung menyampaikan
pokok-pokok masalah dengan sangat sistematis, jadi tidak dibacakan semua. Tapi
kontensnya bisa dipahami dengan baik. Saya harap untuk kedua perkara ini juga
demikian. Meskipun Anda punya waktu 30 menit, tapi juga tidak musti dihabiskan.
Tapi kalau memang harus sampai, ya, silakan, ya. Silakan, Nomor 20, persentasi.
293. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik, terima kasih, Yang Mulia.
Sebelumnya jika diperkenankan kami ingin menyampaikan bukti tambahan, Yang
Mulia?
294. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Bukti tambahan boleh.
295. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik.
296. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ada berapa bukti tambahannya?
297. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Untuk daftar bukti tambahan
yang kedua, Yang Mulia, dari P-31 sampai dengan P-37.
298. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke.
299. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Dengan dua buah flasdisk.
300. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, silakan, ambil dek. Oke,
ya, lanjut, ya, biar efisien waktunya.
301. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik.
302. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Silakan.
303. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik, terima kasih, Yang Mulia.
Perkara Nomor 20, kami Kuasa
Hukum dari Sofyan Mile dan Sukri Jalumang, selaku Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember
2015. Dengan ini menyampaikan pokok-pokok permohonan terhadap gugatan
perselisihan … gugat … gugatan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB.BGI/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai 2015 tanggal 17 Desember 2015.
I.
Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi kami anggap dibacakan.
II.
Berkenaan dengan kedudukan atau legal standing Pemohon kami anggap juga
dibacakan.
III.
Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kami anggap dibacakan.
IV. Berkenaan dengan pokok permohonan,
bahwa Pemohon berkeyakinan adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis,
terstruktur, dan masif. Yang mana Pemohon kemudian menga … mengajukan keberatan
terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagai objek sengketa. Bahwa
Pemohon dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
berkeyakinan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur,
dan masif yang bertentangan dengan sendi-sendi pemilihan yang termuat dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat (4), kami anggap dibacakan. Pasal
22 D ayat (1), kami anggap dibacakan. Pasal 28 G ayat (1) kami anggap
dibacakan. Bahwa pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif
tersebut serta merta mempengaruhi hasil pemilihan yang merugikan Pemohon dan
melibatkan penyelenggara pemilu, baik itu Termohon maupun panwasli sehingga
merugikan Pemohon. Secara detail pelanggaran dan kecurangan sistematis yang
terjadi di Kabupaten Banggai antara lain, kami bacakan saja, Yang Mulia,
kecamatannya, detailnya kami anggap dibacakan.
304. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, bagus.
305. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Di Kecamatan Kintom, di
Kecamatan Batui Selatan, di Kecamatan Luwuk Selatan, di Kecamatan Bunta, di
Kecamatan Luwuk, Kecamatan Lobu, Kecamatan Bollo, Kecamatan Batui, Kecamatan
Toili, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Boalemo.
306. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Itu halaman berapa, itu?
307. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Halam … sampai halaman 14, Yang
Mulia.
308. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke. Baik.
309. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Bahwa selain itu, ada
pelanggaran serius lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu beserta
jajarannya secara sistemik yang patut diduga menguntungkan salah satu pasangan
calon, yaitu pasangan Calon Nomor Urut 3 berkenaan dengan daftar pemilih tetap.
Satu,
bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemuhat … Pemutakhiran Data
Pemilih Kabupaten … KPU Kabupaten Banggai telah melaksanakan pemutakhiran data
sebagaimana diatur
dalam PKPU. Pada tanggal 3
Oktober 2015. Karenanya KPU Kabupaten Banggai telah melakukan Pleno yang
dihadiri oleh seluruh perwakilan dari ketiga pasangan calon, bahwa Pleno
pemutakhiran DPT KPU Banggai menetapkan DPT Kabu … KPU … Kabu … DPT Kabupaten
Banggai berjumlah 251.882 suara. Di mana berdasarkan hasil penghitungan Pemohon
ketika mencocokkan kembali daftar pemilih pada 711 TPS yang tersebar pada 23
kecamatan, jumlah DPT keseluruhan adalah 246.777, sebagaimana pada salinan
softcopy DPT, yang diserahkan oleh KPU Banggai kepada mas … perwakilan
masing-masing pasangan calon. KPU Banggai tetap mencantumkan jumlah DPT pada
Pleno 3 Oktober yaitu 251.882. Yang mana seharusnya berdasarkan data pencocokan
dari nama dan alamat adalah 246.771.
Bahwa kemudian terjadi
setidaknya 3 kali perubahan DPT dari tanggal 3 Oktober yaitu pada tanggal 28
Oktober tanggal 5 November dan pada hari pemungutan suara, yaitu 9 Desember
2015. Secara detail, pada tanggal 3 Oktober=251.882, padahal seharusnya 246.
Kemudian berubah di tanggal 5 November menjadi 253.398, kemudian terakhir
berubah lagi di tanggal 28 Oktober menjadi 253.398, kemudian terakhir berubah
lagi pada hari-H pemilihan menjadi 258.758 suara. Dengan demikian jika diukur
dari DPT riil tanggal 3 Oktober 2015 yang berjumlah 246.771 dengan DPT pada
hari pemungutan suara sebesar 258.758 suara, terdapat 758 pemilih … terdapat
selisih sebesar 11.987. Nampak jelas dan terang terjadi ketidaksesuaian antara
DPT yang di-Plenokan oleh KPU Banggai tanggal 3 Oktober dengan jumlah DPT pada
hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember.
Bahwa Pemohon menemukan
keanehan dan kejanggalan berkaitan dengan perubahan DPT ... yang DPT tersebut
pada akhirnya menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sehingga semakin terang
adanya pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh Termohon. Bahwa Pemohon
menemukan adanya pencetakan DPT liar dan illegal untuk 232 TPS yang digunakan
di dapil II. Meliputi Kecamatan Toili, Toili Barat, Moliong, Batui, Batui
Selatan, Kimtong dan dapil I yang meliputi Kecamatan Nambo, Luwu, Luwu Utara,
Luwu Selatan dan Luwu Timur. Yang mana DPT tersebut dipesan langsung oleh Staf KPU
Banggai atas nama Ibu Indriani, dibayar dengan Nota KPU Banggai pada tanggal 8
Desember 2015 pada pukul 18.00 WITA … pada pukul enam sore, sampai dengan pukul
00.30 WITA, pukul 19 … tanggal 9 Desember 2015.
Dari
pencetakan DPT liar dan illegal yang berjumlah 232 suara … 232 tersebut,
ditemukan 100 DPT yang digunakan untuk pemungutan suara di TPS. Di mana bukti
penggunaan DPT bermasalah tersebut bisa diketahui dengan cara membandingkan
angka DPT dengan yang ada di kolom C-1 setiap TPS. Kemudian pada C-1 untuk
pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tidak ada penggunaan DPT liar dan illegal.
DPT liar dan illegal hanya dipergunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai. Selanjutnya, bahwa
terhadap persolan DPT tersebut telah dilakukan sejumlah upaya oleh Pemohon
temasuk melaporkan ke panwaslu maupun membuat laporan ke DPRD Kabupaten
Banggai, dimana ditemukan fakta sebagai berikut;
pada rapat agenda RDP, antara
DPRD Kabupaten Banggai dan KPU Kabupaten Banggai dan panwaslu, terungkap pernyataan
dari Ketua KPU Kabupaten Banggai di mana pada intinya, Ketua KPUD menyatakan
bahwa DPT yang dicetak pada tanggal 8 Desember atau sehari sebelum pemungutan
suara adalah DPT liar dan illegal. Bahwa pada rapat agenda RDP tersebut
diterbitkan Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 890/550/DPRD tanggal
23 Desember 2015 tentang Laporan Masyarakat Mengenai Pelanggaran Dalam
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banggai 2015, dengan tujuan untuk mengusut dan
menginvestigasi keberadaan DPT liar dan illegal pada tanggal 8 Desember.
Bahwa pada tanggal 16 Desember
2015 pukul 19.30 WITA Panwaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan surat rekomendasi
agar Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai tanggal 16 Desember diulang karena
protes Pasangan Nomor Urut 1 dan Pasangan Nomor Urut 2. Bahwa pada tanggal 16
Desember 2015 dalam Rapat Pleno rekapitulasi suara oleh KPU Banggai dibuat
telah dengan melanggar asas transparansi dan keterbukaan karena rapat tersebut
diselenggarakan bukan secara bersama-sama namun dibuat sekat-sekat pemisah.
Bahwa tanggal 8 … 16 Desember ini Plenonya itu tidak secara bersama-sama, Yang
Mulia, tapi dibuat sekat terpisah-pisah perkecamatan.
Bahwa
selain persoalan DPT yang sangat serius ada beberapa kejanggalan, yang ini kami
anggap dibacakan. Bahwa dengan demikian nampak modus dari Termohon untuk
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, kami anggap dibacakan. Bahwa
kemudian Pemohon memberikan data pembanding beberapa TPS yang mewakili seluruh
kecamatan yang menggunakan DPT bermasalah, DPT 28 Oktober dan selisih. Sebagai
perbandingan ini kami anggap dibacakan. Bahwa ada pelanggaran berupa politik
uang, money politic, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, serta merta mempengaruhi hasil
pemilihan dan merugikan Pemohon. Ini kami anggap dibacakan, Yang Mulia, tapi
kecamatannya kami akan bacakan sedikit. Di Kecamatan Bantul, Kecamatan Masama,
Kecamatan Toili, Kecamatan Luwu, Kecamatan Lamala, Kecamatan Batui Selatan,
Kecamatan Luwu Selatan, dan Kecamatan Nambo , Kecamatan Kinton ... Kimtom,
Kecamatan Pagimana, Kecamatan Toili Barat, Kecamatan Bualemo, Kecamatan Batui,
Kecamatan Moilong. Bahwa dengan demikian ... kami bacakan bahwa dengan
demikian, pelanggaran dan kecurangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang antara
lain dengan cara dan modus hampir di semua dapil dan kecamatan terjadi laporan
politik uang, baik uang cash dalam jumlah tertentu, ataupun dikonvensi
dalam bentuk sembako, bensin,
rokok, gula, semen, bahkan juga ikan dan beras.
Aksi politik uang ini kadang
dilakukan secara diam-diam mapun terang-terangan. Baik dilakukan oleh tim
sukses mapun oleh kandidat langsung. Operasi pembagian uang direncanakan diatur
melibatkan pihak tertentu. Terbukti dari beredarnya kartu tertentu, untuk
ditukar di kios atau pom bensin tertentu. Berlangsungnya distribusi uang,
bahkan kerap dilakukan secara terbuka melibatkan massa besar, melibatkan even
tertentu, dan dihadiri Pasangan Calon Nomor 3. Para pemilih pemula diberikan
oleh orangtuanya uang sebanyak Rp50.000,00 untuk mencoblos Nomor 3. Setiap
rumah tangga mendapatkan Rp50.000,00.
Kami, langsung ke bagian
petitum, Yang Mulia yang lain cukup dibacakan. Berdasarkan seluruh uraian
sebagaimana tersebut di atas, Pemohon bermohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut.
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor
58/KPU.KAB.BGI/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai
tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015.
3.
Memerintahkan kepada Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
untuk menyelenggrakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten
Banggai, atau setidaknya di Kecamatan Toili, Toili Barat, Molio ... Moilong,
Batui, Batui Selatan, dan Kintom tanpa keikutsertaan ... tanpa keikutsertaan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herwin Yatim, dan Mustar Labolo.
4.
Memerintahkan kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
untuk melaksanakan putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Komisi
Pemmilihan Umum Indonesia dan badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
mengawas dan melaporkan hasil dari PSU Kabupaten Banggai tersebut. Atau apabila
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian, Yang Mulia, terima
kasih.
310. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya,
terima kasih. Ya, efisien dan jelas, ya. Pokok permasalahannya cukup jelas.
Silakan Perkara Nomor 62.
311. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Terima kasih, Yang Mulia. Kami
Kuasa Hukum atas nama H. Ma’mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar selaku Pasangan
Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Nomor Urut 2. Untuk
selanjutnya disebut sebagai Kuasa dalam hal ini pemberi kuasa memilih domisili
hukum di kantor ... yang disebut di bawah ini, atas nama Yandazai Hifni Ishak,
Unoto Dwi Yulianto, Iwan Gunawan, Ade Yanyan, Teja Sukmaan (...)
312. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, lanjut saja lanjut.
313. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Dan seterusnya (...)
314. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ndak, usah dibacakan, itu.
315. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Baik, Yang Mulia. Tentang
perbaikan permohonan pembatalan. Itu surat kuasa yang pertama, yang kedua surat
kuasa diberikan kepada Nasrum Hamka Akif, dan kawan-kawan, dari kantor hukum
Nasrum Hamka and partner (...)
316. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya, lanjut itu enggak ada
masalah.
317. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Baik,
tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi kami anggap tidak dibacakan. Tentang
legal standing, Yang Mulia perlu, kami tegaskan. Bahwa Mahkamah melalui
putusan-putusannya telah melakukan terobosan hukum, yang sudah menjadi
yurisprudensi bagi Mahkamah Konstitusi sendiri. Bahwa pelanggaran-pelanggaran
yang
bersifat TSM maupun tahapan
yang bersifat fundamental dapat diperiksa dan diadili oleh Mahkamah.
Kami juga menyadari dan telah
membaca, terkait dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi serta undang-undang
terkait dengan ketentuan Pasal 158 dalam hal ini Perkara Kabupaten Banggai
diharuskan dengan persyaratan minumum ... apa ... maksimum 1.5%. Namun
demikian, menurut hemat kami, ketentuan Pasal 158 tersebut ... sekali lagi
diperuntukan bagi badan peradilan khusus sebagimana amanat Pasal 157 dan bukan
untuk Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi telah membuat
putusan-putusan yang sebelumnya juga diperkenankan dikesampingkan terkait
dengan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan Mahkamah juga pernah mengenyampingkan
Peraturan Mahkamah Konstitusi tersendiri terkait dengan legal standing bakal
pasangan calon.
Bahwa selain itu, Yang Mulia.
Pasal 158 ini juga harus ditafsirkan secara bijaksana, dalam pengertian yang
luas, yakni bahwa pasal ... jika pun akan diterapkan Pasal 158 ini ... ini
hanya dapat diterapkan dalam pemilukada yang berjalan secara fair, demoktratis,
jujur, dan adil, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya tentang tenggang
waktu, tidak kami bacakan, langsung ke pokok permohonan. Yang Mulia, bahwa
sesuai dengan Keputusan KPU Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sofyan Mile-Sukri
Djalumang Lukman memperoleh perolehan suara 51.886 dengan persentase 28,41%.
Yang kedua, Ma'mun Amir-Batia Sisilia Hadjar 61.519 dengan persentase 33,68%,
dan yang ketiga Herwin Yatim-Mustar Labolo 69.234 dengan persentase 37,91%,
sehingga selisih antara Pemohon dengan Pihak Terkait 4,23%, Yang Mulia.
318. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Berapa?
319. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
4,23% .
320. KETUA: PATRIALIS AKBAR
4,23%,
ya?
321. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Bahwa meskipun persentase
tersebut sesuai dengan ketentuan 158 melampaui ketentuan perundang-undangan,
namun demikian menurut dalil Pemohon bahwa persentase tersebut selisihnya
diperoleh dengan cara-cara yang tidak diperkenankan oleh undang-undang, Yang
Mulia. Artinya diperoleh kemenangan Pihak Terkait itu dengan
pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang akan kami bacakan.
Terkait dengan DPT tadi juga
Pemohon sebelumnya sudah menyampaikan bahwa banyak permasalahan. Kamis juga
sudah nanti akan menghadirkan barang bukti di ujung sana, Yang Mulia. Ada
banyak sekali bukti-bukti terkait DPT, ketidak profesionalan dari Termohon.
Yang pertama, kami ingin
menegaskan bahwa pada tanggal 3 Desember pukul 02.25 WITA kami mendapatkan
bukti bahwa ada perintah untuk merubah DPT di 61 TPS di Lubuk Selatan, Yang
Mulia. 3 Desember artinya enam hari menjelang pencoblosan. Kita beri tanda
bukti P-3.
Kemudian tanggal 3 Desember
kami juga punya bukti ada perintah untuk mencetak perubahan DPT di 229 TPS di
Balantak, Batui Selatan, Batui Kayoa, Boalemo, dan Luwuk Selatan, kami beri
bukti P-4.
Lalu kemudian tanggal 6
Desember ada perintah untuk mencetak di DPT Moilong dan Toili Barat. 6 Desember
artinya H-3 menjelang pencoblosan dan bahkan yang terakhir, Yang Mulia. Tanggal
8 Desember masih ada perintah untuk mencetak perbaikan DPT di Toili dan 3 TPS
di Toili.
Kemudian selanjutnya. Bahwa
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai ini, Yang
Mulia. Hasil Pleno KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 3 Oktober, jumlah DPT
ditetapkan sebanyak 246.771 dan pemuktahiran data pemilih di Kecamatan Luwuk
Selatan tanggal 28 Oktober di-Plenokan di tanggal 5 November sebanyak 2.421 ini
pemuktahiran yang oleh Termohon. Kemudian DPT berubah menjadi 251.882. padahal
total wajib pilih yang terdaftar seharusnya hanya sebanyak 249.192 saja, bukan
251.882. sehingga terdapat menurut kami pemilih fiktif sebanyak 2.690.
Kemudian di dalam DPT ini juga
kami sudah verifikasi dengan bukti-bukti yang akan kami ajukan hari ini, Yang
Mulia. Ada wajib pilih tanpa NIK dan kartu keluarga dalam DPT sebanyak 5.822
yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Banggai, kami anggap
dibacakan.
Lalu
ada juga DPT hasil rekap DB-1-KWK lebih tinggi dibandingkan form A3-KWK. Ini
kami sudah hitung juga, Yang Mulia. DPT berdasarkan kecamatan 251.574, kemudian
rekapitulasi form DB-1-KWK-KPU 253.398 sehingga terdapat selisih 1.824.
sehingga jika dijumlahkan dari yang dalil
kami tadi totalnya 7.649, Yang
Mulia. Rinciannya sudah kami sampaikan dalam permohonan.
Selanjutnya tentang tahapan,
program, jadwal, dan waktu yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Yang
Mulia. Perlu kami sampaikan bahwa Termohon dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 telah dengan sengaja
mempercepat proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
umum bupati dan wakil buipati untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Sehingga pelaksanaan tersebut karena dipercepat tanpa dihadiri oleh saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2. Sebagaimana
ditegaskan oleh panwaslu melalui surat Nomor 192, kami beri tanda bukti P-9.
Kemudian tentang Termohon yang memperlakukan Pemohon sebagai salah satu pasangan
calon dengan tidak adil.
Jadi, Yang Mulia. Nomor 1 ini
adalah bupati incumbent, Nomor 3 adalah wakil bupati. Nah, atribut dari kami
selaku Pemohon itu banyak yang tidak di pasang, Yang Mulia, oleh Termohon
padahal jika Termohon berlaku secara adil, pemasangan atribut, baliho, dan lain
sebaginya diperlakukan sama. Tapi ternyata kami mendapatkan bukti-bukti dan
bahkan sudah melaporkan ini ke panwas terkait adanya diskriminasi terhadap
perlakuan kami sealku Pemohon.
Kemudian tentang undangan
memilih atau form C-6. Kami memahami, Yang Mulia, bahwa terkait DPT maupun C-6
ini sampai hari ini agak bermasalah dan faktanya berdasarkan keterangan dari
rekan-rekan, hampir menjadi modus yang sama terkait dengan C-6 dan
ketidakcermatan DPT. Ini juga perlu mendapatkan perhatian lebih karena ada
70.000 pemilih lebih yang tidak mendapatkan ... yang tidak menggunakan hak
pilihnya. Salah satunya adalah sebagian besar karena terpengaruh karena tidak
dapatnya form C-6. Meskipun pemilih bisa memilih tanpa mendapatkan undangan,
namun demikian form C-6 penting untuk masyarakat pedesaan, Yang Mulia, karena
masyarakat atau pemilih yang tidak diberikan C-6 merasa tidak dihargai atau
tidak dianggap sebagai pemilih.
Kemudian, tentang panwaslu,
pelanggaran yang dilakukan oleh panwaslu, yang melakukan pembiaran terhadap
pelanggaran yang dilakukan pada saat kampanye pasangan calon, ini juga sudah
kami sampaikan dibukti P-11 bahwa ada permasalahan terkait dengan keberpihakan
panwaslu dan Termohon kami sudah laporkan juga di Bawaslu dengan bukti P-12,
kemudian P-13.
Lalu,
kami ingin menegaskan bahwa panwaslu juga melakukan pembiaran terhadap proses
yang dilakukan oleh Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 3 yang melakukan kampanye
dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. Kemudian juga
membiarkan terkait dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tidak mengajukan
izin cuti
pada masa kampanye. Kemudian,
memobilisasi aparatur sipil negara dan kepala desa untuk pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 3.
Kemudian kami masuk kepada
pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Yang
Mulia. Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai wakil bupati, ini menggerakkan para
PNS dan aparatur sipil Negara. Ini juga selain dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 3, juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang merupakan bupati
incumbent, Yang Mulia. kami bisa buktikan ada penggunaan kendaraan dinas untuk
mengangkut alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sofyan
Mile dan Sukri Djalumang pada tanggal 10 Oktober di Desa Toima, Kecamatan
Bunta, kami beri tanda bukti P-14.
Kemudian juga ada penggunaan
fasilitas negara yang dilakukan oleh Sofyan Mile dengan balutan kunjungan kerja
di Kelurahan Kintom pada 1 November. Kemudian juga ada penggunaan anggaran
pemerintahan daerah dalam pemberitaan program Pemerintah Kabupaten Banggai di
Koran Luwu Pos, Yang Mulia.
Kemudian kami masuk pada money
politics dan turunannya. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini, Yang Mulia,
dengan sumber daya yang ada melakukan berbagai bentuk money politics yang bisa
kami rangkum pertama, di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta pada tanggal 22
Oktober. Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 memberikan amplop kepada
masing-masing warga Desa Dondo Soboli yang menjadi peserta pada saat kampanye
terbatas yang dilakukan Herwin Yatim di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta.
Kami lampirkan buktinya juga dengan bukti P-11, di Desa Soho, Kecamatan Luwuk
tanggal 8 Desember atau satu hari menjealng pemilihan, pukul 09.30 WITA di Desa
Soho, salah satu tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Nonsi memberikan
uang sejumlah masing-masing Rp50.000,00 kepada Hasna, Indriani, Megawati, Ranu
untuk mencoblos Nomor Urut 3. Praktik money politics ini sudah kami laporkan
juga, Yang Mulia, di panwas ... di kepolisian dengan laporan Nomor 691 dan saat
ini masih diproses.
Yang ketiga, di Desa Rantau
Jaya, Kecamatan Simpang Raya hari senin tanggal 8 Desember 2015 atau satu hari,
pukul 18.30 WITA berarti serangan malam ini, Yang Mulia, bukan serangan fajar.
Memberikan uang kepada Saudara Mugiro dan juga toren atau penampung air yang
ditempeli stiker Pasangan Calon Nomor Urut 3. Ini untuk mempengaruhi jamaah
Mushola di Rantau Jasa, Rantau Jaya Dusun I agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 3.
Kemudian
di Desa Mina Karya, Kecamatan Moilong, warga juga diberikan Rp20.000.000.00
untuk dibagikan kepada warga. Ini uang dari Herwin Yatim menurut keterangan
dari Prinsipal kami. Terhadap hal tersebut sudah kami laporkan juga, Yang
Mulia, di laporan Polisi pada tanggal 13 Desember dengan tanda bukti lapor
Nomor 690.
322. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Lima menit lagi.
323. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Ya, di Desa Lonas dan Kecamatan
Boras, ini warga diberikan uang Rp10.000.00 sampai Rp.20.000.00 bagi yang bisa
menyebarkan kartu, namanya Sahabat Sehati Winstar, Yang Mulia. Jadi kartu ini
diberikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada seluruh masyarakat, nanti ada
form depan A itu dipegang oleh tim sukses, form B-nya itu dipegang oleh calon
pemilih. Nah, ini diberikan uang secara bertahap, bulan pertama, di bulan
sekitar November, Yang Mulia. Itu diberikan Rp20.000,00 Dese … akhir November
diberikan Rp50.000,00 dan menjelang pemilihan ada yang diberikan Rp100.000,00
sampai Rp200.000,00 dan kami sudah sampaikan di bukti P-23 dan seterusnya.
Kemudian pelanggaran masa kampanye dan kampanye terselubung kami anggap
dibacakan.
Tentang hasil survey, Yang
Mulia, meskipun ini tidak mempengaruhi terhadap pemilihan kami ingin sampaikan
di Majelis Yang Mulia ini. Bahwa berkali-kali survey dilakukan oleh PT Media
Survey Indonesia atau PT MSI. Kami ingin mencari korelasi atau benang merah
terkait hasil survey meskipun ini bukan patoktan tapi mudah-mudahan bisa
menjadi bahan pertimbangan. Hasil survey Pasangan Calon Nomor urut 1, bulan
Maret 16%, Nomor 2=36%, Nomor 3=9,3%. Bulan Agustus Nomor 1=22,5%. Bulan …
Nomor 2=38%. Nomor 3=14%. Bulan Oktober Nomor 1=27%. Bulan … Nomor 2=42%. Nomor
3=12%. Bulan November, Yang Mulia, satu bulan menjelang pencoblosan, Nomor 1=
34%, Nomor 2=43%, Nomor 3=13%. Dengan swing votter 9,1% di bulan November itu.
Artinya, elektabilitas dari Pihak Terkait tidak menanjak sama sekali, tapi
ternyata dari hasil money politik dengan menggunakan kartu sahabat winstar tadi
yang diberikan secara masif dan juga terstruktur karena menggunakan sistem MLM,
Yang Mulia, akhirnya Pasangan Calon Nomor Urut 3 bisa memenangkan pemilukada.
Kami langsung masuk pada
petitum, Yang Mulia. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana terurai di atas, Pemohon
mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan
Termohon Nomor 85/KPU dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampiran Berita
Acara rekapitulasi.
3.
Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herman … Herwin
Yatim-Mustar Labolo sebagai Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015.
4.
Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS
se-Kabupaten Banggai tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama Herwin Yatim-Mustar Labolo. Dan,
5.
Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo atau
1)
Mengabulkan permohan Pemohon untuk seluruhnya.
2)
Membatalkan keputusan Termohon Nomor 85 dan seterusnya.
3)
Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah di seluruh TPS pada 6 kecamatan, yakni Toili,
Toili Barat, Batui, Bauti Selatan, Moilong, dan Kintom.
4)
Menetapkan bahwa pelaksaan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu paling lambat 60 hari
terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan.
5) Memerintahkan Termohon untuk
melaksanakan putusan a quo atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima kasih, Yang Mulia.
Sebelum kami tutup, kami ada tambahan bukti yang ber … kami beri tanda P-31A
sampai dengan P-41, Yang Mulia.
324. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke, ya. Sebentar. Sekarang
Perkara Nomor 20, ya. Bukti yang sudah masuk itu P-1 sampai P-30? Yang sudah
masuk, ya. Ini Perkara Nomor 20.
325. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Pertama kami menyerahkan P-1
sampai dengan P-5, kemudian tambahan P-6 sampai dengan P-30, kemudian yang baru
diserahkan tadi, Yang Mulia.
326. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya.
Yang diserahkan itu berapa?
327. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
P-31 sampai dengan P-37.
328. KETUA: PATRIALIS AKBAR
37, ya, baik. Jadi, kita sahkan
dulu yang sudah ada.
329. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik, Yang Mulia.
330. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ini sudah diverifikasi lengkap.
P-1 sampai dengan P-30?
331. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20: M. ALI
Oh, ya.
332. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya.
Yang baru disampaikan nanti
kita verifikasi.
333. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Baik, Yang Mulia.
334. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Sudah disampaikan tadi?
335. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: M. ALI
Sudah,
Yang Mulia.
336. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Sudah, ya, baik. Kemudian
perkara Nomor 62 juga P-1 sampai dengan P-30?
337. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Betul, Yang Mulia.
338. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Enggak ada tambahan?
339. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Ada tambahan, Yang Mulia, di
belakang sudah kami siapkan.
340. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Daftar buktinya sudah ada?
341. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Sudah ada, Yang Mulia.
342. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke, ini kita sahkan dulu, ya?
P-1 sampai P-30.
Tolong ambil, dek? Tambahannya
berapa itu?
343. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
P-31 sampai dengan P-41, Yang
Mulia.
344. KETUA: PATRIALIS AKBAR
31?
345. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
31a.
346. KETUA: PATRIALIS AKBAR
31a? Tambahan, ya? Ya, buktinya
ada di mana? Coba bawa ke dalam sini, bawa ke sini, bawa, biar kelihatan, bahwa
ini sangat serius, begitu kan? Biar Pihak Terkait dan Termohon melihat, begitu?
Jadi nanti dibilang ada bukti tambahan ternyata fisiknya enggak kelihatan, di
luar persidangan juga enggak bagus, ya? Di pinggir sini saja, dek? Ya, nanti
kita verifikasi dulu, ya? Ini waktunya sangat singkat, untuk memverifikasi
banyak sekali. Ya, sementara kita … kami terima dulu, sementara kami terima
dulu. Jadi P-31 sampai P? P-31a sampai dengan P-41, ya? Pak Wahiduddin, ada
yang mau di? Pak Suhartoyo? Silakan.
347. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Untuk Surat Kuasa, ya para
pihak yang ada di sini. untuk Pemohon supaya diperhatikan, yang Pemohon, yang
Pak Nasrun cs, itu yang kuasa perbaikan yang di tanggal 30 dan 20, 31, 34? Itu
tanda tangannya si Pak Nasrun sama Pak Abdul Ukaz Marzuki dan Pak Hamka, itu
scan-an, ya? Jangan dong, di-scan gitu, diganti saja yang aslinya.
348. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Di surat kuasa atau di
permohonan, Yang Mulia?
349. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Di perbaikan, ya? Kemudian di
perbaikan permohonan. Ya, kan, ada scan-an?
350. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Ya, kalau di perbaikan
permohonan scan-an, Yang Mulia.
351. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Kenapa,
kok begitu? Jangan-jangan yang bersangkutan tidak merasa memperbaiki kalau (…)
352. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Merasa, Yang Mulia.
353. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Ya, tapi dari mana nyambungnya?
Direnvoi saja dari pada nanti dinilai lain dari Mahkamah.
354. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Baik, Yang Mulia.
355. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Kemudian dari Kuasa yang Pak
ini, Pak Ma’mun, ya? KTA-nya, Pak, belum, ya? KTA?
356. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Belum, Yang Mulia.
357. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Ya, supaya nanti diserahkan
sekalian, direnvoi saja, Pak, enggak apa-apa nanti.
358. KUASA HUKUM PEMOHON
PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Sekarang, Yang Mulia?
359. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Sekarang, Yang Mulia, Pak
Ketua?
360. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Ya,
lebih baik sekarang, biar semuanya tahu.
361. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Surat Kuasa begitu atau surat
permohonan begitu kan bisa cacat kalau … Kemudian yang kedua dari Terkait
supaya KTA juga dilampirkan, ya? Dengan sudah ada tapi dari Prinsipal yang
KTP-nya belum ada.
362. PIHAK TERKAIT PERKARA
NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: BENNY HUTABARAT
Baik, Yang Mulia.
363. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Dari Termohon KPU, kalau dari
JPN mestinya dari KPU itu kenapa enggak langsung ke para jaksa ini saja memberi
kuasa yang tidak substitusi. Kalau substitusi itu kan Anda punya itu limpahan
Pak Kajari, Pak Kajari sebenarnya yang punya kuasa absolut atau mutlak itu di
Pak Kajari. Kalau kemudian Pak Kajari mensubstitusikan jangan semua
di-substitusikan. Kalau disubstitusikan semua berarti Pak Kajari kehilangan hak
kuasanya, kan? Kalau mau substitusi itu hanya untuk satu keperluan, itu bisa
secara parsial. Misalnya, “Hari ini Bapak-bapak hadir sidang untuk keperluan
apa?” Sidang pendahuluan, “Nanti hari berikutnya tanggal … hari Selasa apa Rabu
kan Bapak-bapak hadir lagi tuh, harus ada substitusi lagi, acaranya apa?”
Menyampaikan jawaban. Tapi kalau segelondongan begini itu berarti Pak Kajari
kehilangan hak substitusi ... hak yang mutlak, hak absolut, anda yang punya,
beralih ke anda-anda tapi enggak nyambung karena lebih baik direct saja KPU.
Kecuali Anda mau repot setiap hadir di persidangan ada substitusi dari Pak
Kajari. Enggak ada masalah, langsung saja dari KPU ke Anda-anda itu para jaksa
ini, hanya Pak Kajari tinggal membuat surat tugas saja. Ya, kan? Jadi Pak
Kajari dapat Surat Kuasa penuh, Bapak-bapak para jaksa juga surat kuasa penuh,
Pak Kajari tinggal memberi surat tugas, karena Anda kan tidak bisa Anda jalan
sendiri-sendiri tanpa ada perintah dari Kajari, kan? Ya, Mas, ya. Itu saja,
lah, Pak Ketua. Direnvoi dulu, yang Pak Nasrum.
364. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Silakan, silakan, mana?
365. HAKIM ANGGOTA:
SUHARTOYO
Yang
itu, scan-an.
366. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Sini, Dek. Sini, Dek.
Baik, ya jadi kesempatan bagi
Pihak Terkait dan Termohon untuk menjawab dan memberikan keterangan jawaban itu
untuk Termohon, Pihak Terkait itu memberikan keterangan. Kedua perkara ini,
insya Allah pada ... kita tunda sampai dengan hari Kamis 14 Januari 2016, pukul
08.00 WIB, ya.
Dengan demikian perkara hari
ini ... sidang perkara hari ini selesai dan kita tutup.
KETUK PALU 3X
**
0 komentar:
Post a Comment