Lain di Bibir Lain di Jempol: Prabowo Ternyata Pernah Sarankan Pendukungnya Mendaftar di DPKTb
Melalui akun Twitter resminya, @prabowo08, Prabowo Subianto pernah
menyarankan pendukungnya yang menggunakan hak pilihnya walau belum
terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mendaftarkan diri dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Tetapi sekarang, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK dan DPKTb untuk
aturan Pemilu Presiden (Pilpres) tidak sah karena tidak tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
“Kami menemukan yang hasilnya memengaruhi penggelembungan suara
adalah peraturan DPK dan DPKTb. Hal tersebut ternyata tidak diatur dalam
UU Pilpres,” ujar Mahendradatta di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta,
Jumat (8/8/2014). Ia mengatakan, DPK dan DPKTb hanya ditetapkan dalam
Undang-Undang Pemilu Legislatif karena DPR sempat merevisi kebijakan
tersebut dalam persidangan tahun 2013/2014. Namun, dalam UU Pilpres,
revisi peraturan mengenai DPK dan DPKTb tidak sempat disahkan.
Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendradatta
mengatakan DPK dan DPKTb hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu
Legislatif karena DPR sempat merevisi kebijakan tersebut dalam
persidangan tahun 2013/2014. Namun, dalam UU Pilpres, revisi peraturan
mengenai DPK dan DPKTb tidak sempat disahkan. Mahendradatta menyatakan,
semestinya peraturan mengenai syarat pencoblosan oleh DPK dan DPKTb
diberlakukan dengan ketat secara merata. Menurut dia, pemilih seharusnya
menyerahkan formulir A5 atau surat keterangan berpindah tempat
pemungutan suara saat mencoblos, tidak hanya dengan menunjukkan Kartu
Tanda Penduduk.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukan bagi
warga atau pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki hak
suara. Warga atau pemilih bisa mendaftarkan diri mereka kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) setempat pada pukul 12.00 WIB atau setelah semua
warga di daftar DPT selesai nyoblos. (Baca: Tata Cara Menyoblos Presiden Dengan Mudah dan Benar)
Sementara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah daftar
pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara namun tidak
terdaftar di DPT atau DPK. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada
hari-H pemungutan suara dengan menunjukan KTP atau paspor dan kartu
keluarga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih
untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke
luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. Misalnya
mencari nafkah di Jakarta tapi punya KTP daerah.
Namun tentunya, harus ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratannya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pemilih cukup
mengurus formulir A5 dari kantor panitia pemungutan suara (PPS)
kelurahan/desa tempat asal. Formulir tersebut nantinya akan diserahkan
ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat di mana pemilih akan
menggunakan hak suaranya.
Kicauan Prabowo Ajak Pendukung Terdaftar Dalam DKP dan DPKTb
Isu DKP dan DPKTb yang diangkat oleh kubu Prabowo Hatta memang
cenderung dipertanyakan berbagai pihak mengapa baru sekarang
dipersoalkan oleh mereka, mengapa bukan pada saat Pileg 2014. Bahkan
Prabowo Subianto sendiri dalam akun Twitter, @prabowo08 pernah
menyarankan salah satu pendukungnya untuk menggunakan hak pilihnya
sebagai anak rantau dengan mendaftar di DPK dan DPKTb. (Lihat gambar di
atas)
Pada tanggal 28 Juni 2014, sebuah akun bernama Adelisa Resti (@restiadelisa) berkicau:
“pak @Prabowo08,saya pasti pilih bapak,tp beri tau cara,bgaimana
mnyampaikan suara saya.yg mnjadi ank rantau!#5minutefor5years.”
Prabowo melalui akun Twitter resminya,@Prabowo08kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan:
“Jika belum terdaftar, mbak @restiadelisa bisa datang langsung ke
TPS pada 9 Juli 2014, membawa KTP. Datang jam 12 siang waktu setempat.”
Artinya Prabowo menyarankan para pendukungnya menggunakan hak
pilihnya walaupun tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena
merupakan perantauan. Caranya dengan menggunakan KTP dan mendaftar
sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) sesuai alamat KTP atau jika ingin
nyoblos di TPS tidak sesuai dengan KTP, dapat mengurus formulir A5
sehingga terdaftar dalam DPKTb.
Hal ini sungguh aneh dan miris bukan? Ya, kubu Prabowo-Hatta lewat
kuasa hukumnya dalam gugatan Pilpres 2014 di gedung MK menganggap dalam
Pilpres 2014 terjadi kecurangan terstruktur, massif dan sistematis serta
mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik atas
pembuatan aturan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb) di Pilpres. Padahal Prabowo sendiri pernah sarankan hal
ini untuk pendukungnya. /anekainfounik.net
0 komentar:
Post a Comment