MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara, Asal Ada Saksi
Jakarta - Pembukaan kotak surat suara oleh KPU digugat Tim Prabowo Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Apa sikap MK?
"Saat ini,
menetapkan dokumen yang diperoleh dari kotak suara tersegel oleh
termohon, sebelum ada ketetapan akan dipertimbangkan," tutur Hamdan
Zoelva, ketua hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Jumat siang (8/8/2014).
Karena
itu, jelas Hamdan, MK mengizinkan termohon KPU mengambil dokumen dari
kotak tersegel sebagai alat bukti di persidangan PHPU. Dengan catatan
ada saksi dari peserta dan pengawas pemilu (Bawaslu).
"Diizinkan mengambil dokumen. Asalkan, pembukaan dilakukan dengan
mengundang saksi dari peserta pemilu dan pengawas pemilu, "jelas Hamdan
dalam pernyataannya di ruang sidang MK.
Untuk itu,
KPU juga diminta MK membuat berita acara terkait dokumen yang diambil.
Lalu dalam hal pengamanan pembukaan, KPU harus didampingi pihak
kepolisian. Dengan keluarnya ketetapan MK ini, KPU pun mendapat izin
untuk membuka kotak suara guna keperluan persidangan ke depan.
"Setelah penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon mengambil dokumen dan seterusnya," tutup Hamdan.
Sebelumnya,
Didi Supriyanto, kuasa hukum Prabowo Hatta selaku pemohon,
mengungkapkan, surat Edaran (SE) KPU 1446 tertanggal 25 Juli, diduga
tidak dibenarkan menurut hukum. Lantaran, tahapan Pilpres telah selesai
sejak 22 Juli 2014, saat penetapan perolehan suara.
"Oleh
karena itu seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu yang tidak
dapat dibuka lagi, selain MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Didi, di ruang
sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Sebaliknya,
KPU sebagai termohon pun menyampaikan pembelaan. Ida Budiarti,
komisioner KPU, kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan MK ini,
mengemukakan, KPU tidak melanggar peraturan saat membuka kotak suara
setelah ada gugatan PHPU Pilpres dari pasangan Prabowo-Hatta.
"KPU
mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Sudah jelas tidak melanggar," papar Ida.
Sidang
kedua PHPU ini beragenda pembacaan permohonan tertulis, mendengar
jawaban termohon KPU, dan mendengar keterangan pihak terkait kubu
pasangan Jokowi-JK serta Bawaslu.
Tanggal 15
Agustus, sidang akan digelar lagi dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi. Kemudian tanggal 18 hingga 20 Agustus, majelis hakim konstitusi
akan menelaah dan menganalisis perkara. Keputusan akan ditetapkan dan
dibacakan MK paling lambat 21 Agustus. (aprilia hariani/dpy) nefosnews.com
0 komentar:
Post a Comment