Krisis Legitimasi Nasional - Politik dan Konstitusional

Oleh: Prof. Yusril Ihza Mahendra. @Yusrilihza_Mhd

1. Kalaulah dulu MK mau kabulkan permohonan saya secara akomodatif, maka konstitusionalitas Pilpres tidaklah serumit sekarang ini.
2. Pileg dan Pilpres okelah baru dilaksanakan serentak 2019, tapi setiap parpol peserta pileg, bisa ajukan pasangan capres di tahun 2014 ini.
3. Maka pastilah pasangan capres akan lebih dari dua pasang seperti sekarang ini.
4. Pasangan capres yang hanya dua itu menimbulkan debat konstitusionalitas, karena UUD 45 isyaratkan pasangan harus lebih dari dua pasangan.
5. Belum lagi pelaksanaan Pilpres yg amburadul seperti sekarang, konstitusionalitas Pilpres makin rumit dan panjang.
6. Akhirnya, siapapun yang nanti jadi Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan MK, sulit untuk menjalankan roda pemerintahan dengan tenang.
7. Karena mereka menghadapi problema konstitusionalitas, mereka akan selalu digoyang-goyang. Keadaan spt ini tdk baik bagi bangsa dan negara.
8. Lihat saja sekarang, sdh ada suara2 yg minta SBY keluarkan dekrit karena problema konstitusionalitas itu.
9. Walau, andaipun SBY berani keluarkan dekrit, akibat dari dekrit itu akan membuat keadaan tambah runyam.
10. Dekrit akan menimbulkan problema konstitusionalitas yang baru lagi, yang bukan selesaikan masalah, malah menambah2 persoalan.
11. Dulu sebelum Pileg banyak yg tak percaya pada omongan saya akan adanya krisis legitimasi kepemimpinan karena problema konstitusionalitas.
12. Masih ingat gak AS Hikam membantah omongan saya di salah satu harian ibukota.
13. Menurut Hikam, Presiden baru akan mendapatkan legitimasi politik yg kuat sbg hasil Pemilu yg demokratis, bkn persoalan legitimasi hukum.
14. Yang terjadi sekarang malah kedua2nya, siapapun yg menang pasca putusan MK, akan alami problema legitimasi politik dan konstitusional.
15. Saya tdk berkepentingan dg siapapun yg menang pasca putusan MK. Sikap saya sejak awal, netral.
16. Kepentingan saya adalah adanya stabilitas politik. Presiden baru menerintah dengan tenang dan tdk hadapi problema konstitusionalitas.
17. Itulah kepentingan saya. Salam hormat..


0 komentar:

Post a Comment