Krisis Legitimasi Nasional - Politik dan Konstitusional
Oleh: Prof. Yusril Ihza Mahendra. @Yusrilihza_Mhd
1. Kalaulah dulu MK mau kabulkan permohonan saya
secara akomodatif, maka konstitusionalitas Pilpres tidaklah serumit
sekarang ini.
2. Pileg dan Pilpres okelah baru dilaksanakan
serentak 2019, tapi setiap parpol peserta pileg, bisa ajukan pasangan
capres di tahun 2014 ini.
3. Maka pastilah pasangan capres akan lebih dari dua pasang seperti sekarang ini.
4. Pasangan capres yang hanya dua itu menimbulkan debat
konstitusionalitas, karena UUD 45 isyaratkan pasangan harus lebih dari
dua pasangan.
5. Belum lagi pelaksanaan Pilpres yg amburadul seperti sekarang, konstitusionalitas Pilpres makin rumit dan panjang.
6. Akhirnya, siapapun yang nanti jadi Presiden dan Wakil Presiden pasca
putusan MK, sulit untuk menjalankan roda pemerintahan dengan tenang.
7. Karena mereka menghadapi problema
konstitusionalitas, mereka akan selalu digoyang-goyang. Keadaan spt ini
tdk baik bagi bangsa dan negara.
8. Lihat saja sekarang, sdh ada suara2 yg minta SBY keluarkan dekrit karena problema konstitusionalitas itu.
9. Walau, andaipun SBY berani keluarkan dekrit, akibat dari dekrit itu akan membuat keadaan tambah runyam.
10. Dekrit akan menimbulkan problema konstitusionalitas yang baru lagi, yang bukan selesaikan masalah, malah menambah2 persoalan.
11. Dulu sebelum Pileg banyak yg tak percaya pada omongan saya akan
adanya krisis legitimasi kepemimpinan karena problema konstitusionalitas.
12. Masih ingat gak AS Hikam membantah omongan saya di salah satu harian ibukota.
13. Menurut Hikam, Presiden baru akan mendapatkan
legitimasi politik yg kuat sbg hasil Pemilu yg demokratis, bkn persoalan
legitimasi hukum.
14. Yang terjadi sekarang malah kedua2nya, siapapun yg menang pasca
putusan MK, akan alami problema legitimasi politik dan konstitusional.
15. Saya tdk berkepentingan dg siapapun yg menang pasca putusan MK. Sikap saya sejak awal, netral.
16. Kepentingan saya adalah adanya stabilitas politik. Presiden baru
menerintah dengan tenang dan tdk hadapi problema konstitusionalitas.
17. Itulah kepentingan saya. Salam hormat..
0 komentar:
Post a Comment