KPU Tegaskan Buka Kotak Suara Tidak Langgar Aturan


Jakarta – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai langkah KPU mengeluarkan surat edaran kepada KPU daerah untuk membuka kotak suara tidak melanggar aturan.
Menurut Adnan, KPU mempunyai kepentingan untuk menyiapkan bukti-bukti dalam menghadapi gugatan kubu Prabawo Suabianto-Hatta Rajasa terkait hasil Pemilhan Presiden (Pilpres) 2014.
“Kotak suara itu kita perlukan. Kita buka untuk siapkan data-data dan bukti-bukti dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta. Memang kotak tersebut adalah kotak KPU,” ujar Adnan seusai mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang digelarkan di lantai 2 MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Menurut advokat senior ini, tidak ada undang-undang (UU) dan hukum yang melarang KPU membuka kotak suara tersebut. Kotak suara tidak bisa dibuka, jika kuasa hukum Prabowo-Hatta mengajukan permohonan ke MK untuk menyegel semua kotak suara.
“Kecuali pihak Prabowo meminta para hakim sebagai putusan pendahuluan agar semua kotak suara disegel, tidak boleh dibuka-buka lagi. Kalau ada putusan begitu, berarti tidak bisa dibuka oleh KPU,” jelas Adnan.
Adnan juga menepis tudingan bahwa KPU membuka kotak suara untuk menghilangkan atau mengubah surat suara. “Nanti, begini saja, dilihat, apakah ada yang dihilangkan atau diubah. Bila perlu, orangnya dipanggil. Yang buka bukan hanya KPU, tetapi ada polisi, camat, jaksa dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada semuanya,” tandas Adnan./beritasatu.com

0 komentar:

Post a Comment