Risalah Sidang Jawaban Termohon dan Terkait Pilkada Banggai 2015
121.
KETUA: PATRIALIS AKBAR
Jadi
ini Andi sama Unoto di sini sekarang.
Bisa
kita buka ya. ini dua, dua perkara sekaligus, ya. Perkara Nomor 20 siapa
Pemohonnya? Perkara Nomor 62?
122.
KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016:
Kami
,Yang Mulia.
123.
KETUA: PATRIALIS AKBAR
Oke,
baik. Pihak Terkaitnya satu ya kuasa hukumnya ini?
124.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20,62/PHP.BUP-XIV/2016:
Sama.
125.
KETUA: PATRIALIS AKBAR
Masih
itu, ya?
126.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20,62/PHP.BUP-XIV/2016:
Masih,
Yang Mulia.
127.
KETUA: PATRIALIS AKBAR
Masih
seperti yang dulu. Kemudian ... Termohon sudah pasti satu, ya.
Baik.
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Pemeriksaan
dalam Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan Nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016 dibuka
dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Silakan, Yang Mulia Bapak Wahiduddin Adams.
128.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima
kasih, Ketua Panel Yang Mulia. Silakan untuk memperkenalkan Pemohon Perkara
Nomor 20 dulu.
129.
KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: ANDI SYAFRANI
Terima
kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Kami dari Kuasa Hukum pasangan
Sofhian Mile dan Sukri Djalumang hadir di sini, Yang Mulia, saya Andi Syafrani,
sebelah kiri saya Yupen Hadi, dan sebelah kanan saya Mellisa Anggraini, Yang
Mulia. Terima kasih.
130.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya,
Terima kasih. Pemohon ... Kuasa Hukum Pemohon dari Perkara Nomor 62.
131.
KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Terima
kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum dari Makmun Amir dan Batia Sisilia Hadjar.
Saya sendiri Unoto Dwi Yulianto, S.H. sebelah kanan saya Ridwan Nurrohim, dan
paling ujung Ade Yan Yan Hs., S.H. Terima kasih.
132.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik,
terima kasih.Kami Persilakan yang dari Kuasa Hukum Termohon, hanya 1, kan dari
Perkara Nomor 20 dan 62 sama.
133.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: MUHAMMADONG
Terima
kasih, Yang Mulia. Perkenalkan nama saya dari Muhammadong, dari Kuasa Hukum ...
Kuasa Jasa Pengacara Negara dari Kabupaten Banggai. Didampingi sama Piliman
Katareng. Sedangkan dari Pihak KPU mungkin akan diperkenalkan sendiri oleh Ketua
KPU.
134.
TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: IRMAN
Terima kasih, Assalamualaikum. wr. wb. Yang Mulia, saya
sendiri sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangai Irman D. Budahu, di sebelah kiri
saya
Bapak Teguh Yuwono, kemudian di sebelah kiri lagi Bapak Dri Sucipto, kemudian
di sebelah kiri lagi, Ibu Hasrianti. Ada dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah di
belakang kami juga Pak Samsul Gafur, di samping kirinya lagi, Pak Muhammad
Ramlan. Terima kasih.
135.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik,
terima kasih. Silakan dari Kuasa Pihak Terkait.
136.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: TANDA
PERDAMAIAN NASUTION
Terima
kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum dari Pihak Terkait Bapak Herwin Yatim dan
Mustar Labolo. Yang hadir pada hari ini, saya Tanda Perdamaian, di sebelah
kanan saya Paska Maria Tombi, paling ujung Pak Suratno, dan sebelah kiri saya
Pak Arsi.
Terima
kasih, Yang Mulia.
137.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya,
terima kasih. mudah-mudahan damai terus, ya.
Kami
persilakan dari Termohon untuk perkara Nomor 20, dulu, ya.
138.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: MUHAMMADONG
Terima kasih, Yang Mulia. Mungkin kami tidak akan membacakan
keseluruhan, mungkin dianggap dibacakan. Dalam eksepsi, kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Menurut Termohon Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili
Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banggai Tahun 2015, yang menetapkan melalui Surat Keputusan Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB BANGGAI/XII-2015 tertanggal 17 Desember
2015, yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Tahun 2015 atas nama H. Sofhian Mile dan Sukri Djalumang, S.Sos. Dengan alasan bawa
isi dari Surat Permohonan Pemohon secara keseluruhan tidak berisi permasalahan
mengenai perolehan suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun
2015. Melainkan dalam Surat Permohonan Pemohon berisi masalah hanya berkisar
pada tuduhan kebepihakan Termohon dan Panwasli Kabupaten banggai, khusunya
dalam proses penyelenggaraan pilkada, dan tentang daftar pemilihan tetep DPT,
dan hal-hal lain yang bersifatnya kabur, karena Pemohon tidak bisa menjelaskan
siapa pelaku dan di mana tempat kejadian perkara terjadi.
Adanya
juga tuduhan kecurangan yang dilakuakn oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
nyata-nyata dalam hal ini tidak termasuk sebagai pihak Termohon. Tetapi dalam
permohonannya Pemohon memasukkan kecurangan dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut
3 sebagai alasan dalam permohonan Pemohon ... pihak Pemohon. Padahal apabila
dalam kecurangan dilakukan oleh salah satu peserta, seharusnya pihak yang
keberatan mengajukan ke Panwas Kabupaten Banggai. Sebagaimana diatur dalam Pasal
134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota.
Bahwa
di dalam kedudukan hukum atau legal standing Pemohon ... berdasarkan Hasil
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai Tahun 2015, KPU Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB/BGI/2015 tanggal 17
Desember 2015 diperoleh persentase jumlah perolehan suara. Bahwa Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Sofhian Mile dan Sukri Djalumang sebesar 28.41%,
sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Ma’mun Amir dan Batia
Silihajar dengan persentase sebesar 33.68%. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut
3 atas nama Ir. Herwin Yatim, M.M dan Mustar Labolo dengan persentase jumlah
suara sebesar 37.91%.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf B
peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Kabupaten
Banggai dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000
jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika dapat perbedaan perolehan suara
paling banyak sebesar 1.5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara
terbanyak, berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon.
Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Banggai berdasarkan data agregat
kependudukan adalah sebanyak 355.664 jiwa yang berdasarkan ketentuan tersebut
di atas berada pada kelompok 250.000 sampai 500 jiwa. Maka pengajuan permohonan
PHP yang didapat ... dapat dilakukan jika terdapat perbedaan suara sebanyak
sebesar 1,5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak,
perolehan suara … perolehan suara Pemohon sesuai hasil rekapitulasi perhitungan
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Banggai melalui Keputusan Nomor 85 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah
sebesar 51.886 suara, sedangkan peraih suara terbanyak yakni Pasangan Calon
Nomor Urut 3, Herwin Yatim dan Mustar Labolo memperoleh suara 69.234 suara,
maka selisih adalah 69.234. Sama dengan kurangi 51.886 sama dengan 17.346 atau
lebih dari 25%, jumlah di atas batas maksimal persyaratan pengajuan gugatan
perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Banggai yakni 1,5%, tidak terpenuhi.
Bahwa
permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi atau tidak terpenuhinya
ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 MK Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 11
Nomor 4 Tahun 2015 mengenai jumlah penduduk dan maksi … kedua maksimal
persentase perbedaan perolehan suara. Bahwa mengingat permohonan yang diajukan
oleh Pemohon tidak memenuhi apa yang dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 juncto Pasal 6 PMK Nomor 1 Tahun 2015 atau Pasal 11 PMK Nomor 4
tahun 2015 huruf b, maka menurut Termohon kedudukan hukum atau legal standing
Pemohon tidak terpenuhi, sehingga Pemohon tidak berhak mengajukan pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.Kabupaten
Banggai/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 yang tertanggal 17
Desember 2015. Sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
kami muliakan menolak seluruh dalil Pemohon dan permohonannya dan menolak
permohonan Pemohon.
Sedangkan
masalah tenggang waktu mungkin kami tidak akan menanggapinya, Yang Mulia.
Permohonan Pemohon yang tidak jelas atau obscuur libel. Bahwa mengingat
permohonan Pemohon yang sifatnya tidak jelas tersebut sehingga sudah selayaknya
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan menolak seluruh dalil
Pemohon dan permohonannya. Sedangkan dalam pokok perkara. Poin nomor 1 bahwa
dalam poin 1 halaman 9 pokok permohonan adalah benar permohonan adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan
bupati dan itu tidak kami perlu tanggapi karena sudah sesuai.
Bahwa
dalam poin nomor 2 halaman 9 pokok permohonan tidak ... pihak Pemohon
menyatakan bahwa dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 85 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 karena permohonan berkeyakin …
berkeyakinan adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis, terstruktur,
dan massive, di mana Pemohon juga menyatakan adanya keterlibatan secara aktif
penyelenggara pemilu dalam mendukung memenangkan calon tertentu. Dalam hal ini
Calon Nomor Urut 3 selain itu pun juga menyatakan adanya berbagai pelanggaran
serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat
sistematis, dan masif. Sehingga secara langsung mempengaruhi hasil perolehan
suara yang telah ditetapkan Termohon.
Membaca pokok permohonan tersebut Termohon menyampaikan bahwa
Pemohon hanya berpendapat dan menurut Termohon saja karena pernyataan Pemohon
tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang
dimaksud
dengan adanya adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan
massive. Dan Pemohon juga tidak menjelaskan dengan jelas adanya berbagai
pelanggaran serius, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana
yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massive (…)
139.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Masih
5 menit lagi.
140.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG
Ya,
Yang Mulia. Poin ketiga, bahwa pada pokok permohonan Pihak Pemohon menyatakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 terjadi pelanggaran yang bersifat
sistematis, termuat dalam … semua struktur, dan masif, dan termuat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22d ayat (1), Pasal 28g, yang menurut Termohon dalil Pemohon tersebut
hanyalah pendapat Pemohon yang tidak didasarkan pada alat bukti sehingga tidak
perlu kami tanggapi lagi.
Bahwa
di dalam poin 615p … 16 … 14, bahwa … bahwa pokok permasalahan Pihak Pemohon
menyatakan Panwas dan PPK Kecamatan Boleang tanggal 12 Desember 2015. Memaksa
kepada Saksi Pasangan Nomor Urut 1 dan Nomor 2 untuk menandatangani hasil
perhitungan suara di tingkat KPS dan PPS di tingkat Kecamatan itu tidak benar,
karena Saksi Nomor Urut 1 dan 2 setelah menerima penjelasan pimpinan rapat pada
saksi menyetujui mereka membuat keberatan saksi yang dituangkan dalam formulir
model DA-KWK-C catatan kejadian khusus untuk keberatan saksi.
Tentang money politics dan janji-janji politik. Di mana
masyarakat pada saat pelaksanaan rekapitulasi namun para saksi baik Pasangan
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 tidak mau menandatangani lembar DA-1-KWK hasil
rekapitulasi kecamatan. Dalam petitum, bahwa berdasarkan uraian dimaksud
sebagaimana tersebut di atas Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, mengabulikan eksepsi
Termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
menyatakan benar dan tetap berlaku putusan Komisi … Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten … Komisi indep … Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB.BGI/XII/2015
tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 bertanggal 17 Desember 2015 pukul 17.30 WITA. Menetapkan perolehan
suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 yang
benar adalah sebagai berikut. Pasangan Calon atas nama Herwin
Yatim
dan Mustar Labolo perolehan suara 69.234 suara, sedangkan Nama Pasangan Calon
Sofhian Mile, SH, MH. dan Sukri Djalumang 51 … 8 … 51.889 suara, mendapat
selisih 17.348 suara, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
keputusan yang seadil-adilnya.
141.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik,
dilanjutkan dari keterangan Pihak Terkait. Silakan, Kuasa Hukumnya juga 15
menit paling lama.
142.
KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA
TOMBI
Baik,
terima kasih, Yang Mulia. Kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Herwin Yatim dan
Mustar Labolo akan menyampaikan keterangannya dalam posisinya sebagai Pihak
Terkait, dalam perkara Nomor 20 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banggai Paslon Nomor Urut 1. Yang pertama, kami akan
menyampaikan mengenai eksepsi kami. Poin A adalah Bahwa Mahkamah tidak
berwenang dalam mengadili perkara a quo.
Menurut
Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara
Perselisihan Penetapan dan perolehan Suara Hasil Pemilu Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banggai karena dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon adalah terkait
dengan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran administrasi dan dugaan adanya
politik uang, yang keseluruhannya adalah bukan mengenai perkara perselisihan
hasil pemilihan. Dengan demikian dalil Pemohon adalah bertentangan dengan apa
yang sudah diatur di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015
juncto PMK Nomor 1 Tahun 2015. Dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 yang secara limitatif telah memberikan batasan terkait dengan apa
yang dapat diperiksa oleh Mahkamah.
Selanjutnya
juga dalil Pemohon adalah bertentangan dengan khususnya Pasal 134 ayat (1)
yaitu mengenai bahwa terhadap dugaan pelanggaran adanya money politik, kemudian
administrasi sudah ada lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengadilinya.
Antara lain di Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan
secara tegas bahwa terhadap pelanggaran kode etik maka wajib diselesaikan
Bawaslu kepada DKPP. Kemudian pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU,
sengketa pemilihan diselesaikan terlebih dahulu oleh Bawaslu, dan tindak pidana
pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Yang kedua, eksepsi Pihak Terkait adalah terkait dengan
kedudukan atau legal standing hukum Pemohon. Seperti diketahui
bahwa
selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 17.348 suara
atau apabila di persentasekan adalah sebesar 25%. Dan di dalam peraturan
Mahkamah Konstitusi jelas dinyatakan bahwa terhadap calon bupati di daerah
pemilihan dengan jumlah penduduk antara 250.000 jiwa sampai dengan 500.000
jiwa, maka selisih paling besar adalah sebesar 1.5% dari pero … perolehan suara
terbanyak. Dengan demikian maka terhadap dalil Pemohon, Pemohon tidak mempunyai
legal standing untuk mengajukan permohonannya.
Kami
masuk ke dalam pokok permohonan, bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas
dalil-dalil Pemohon, kecuali yang Pihak Terkait akui secara keseluruhan atas
kebenarannya. Secara intinya Pemohon pihak … menurut Pihak Terkait, permohonan
Pemohon tidak jelas karena dalam seluruh posita permohonan, Pemohon hanya
menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Nomor 3 atau
Pihak Terkait, tanpa menyebutkan secara jelas, tepat, dan rinci kapan
pelanggaran tersebut dilakukan, siapa yang melakukan, di mana pelanggaran
tersebut dilakukan, sehingga jelaslah permohonan semacam ini harus dinilai
kabur atau obsc … obscuur.
Yang
kedua, Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa adanya keberpihakan Bawaslu
… Bawasli kepada Termohon … kepada Pihak Terkait di 11 Kecamatan, tanpa
menyebutkan dan menunjukkan, serta menghadirkan bukti yang kredibel dan valid
dan tidak bisa menunjukkan korelasi antara hal tersebut dengan perolehan suara
Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait adalah dalil yang mengada-ada, tidak
berdasar sehingga selayaknya untuk ditolak. Terlebih lagi dalam dalil Pemohon,
Pemohon menyebutkan ada kecurangan, indikasi kecurangan yang terjadi di 11
kecamatan. Yang kami garis bawahi adalah Pemohon menyebutkan adanya Kecamatan
Bolo Boloa. Di mana yang perlu diketahui adalah bahwa di Kabupaten Banggai,
tidak ada Kecamatan Bolo Boloa tersebut.
Kemudian,
kami lanjutkan bahwa Pemohon juga mendalilkan, adanya kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggra pemilu yang menguntungkan Pihak Terkait dalam kaitannya
dengan perubahan DPT yang terjadi sebanyak 3 kali. Bahwa terkait dengan masalah
DPT ini, sama sekali tidak pernah ada keberatan dari Pemohon terkait jumlah
DPT, yang mana keberatan baru dilakukan pada saat Pemohon mengetahui adanya
kekalahan setelah hasil Pleno perhitungan.
Bahwa
ada pun terdapat selisih jumlah DPT tersebut, Pemohon telah secara
sewenang-wenang menuduh hal tersebut kepada Pihak Terkait, tanpa pernah
mendasarkannya pada bukti yang akurat dan kredibel adalah tidak dapat
dibenarkan. Tidak ada satu pun dalil dari Pemohon yang dapat menunjukkan bahwa
kenaikan DPT tersebut membawa pengaruh terhadap perolehan suara bagi Pihak
Terkait.
Kemudian, yang akan kami tanggapi adalah khusunnya dalil
Pemohon mengenai tuduhan adanya pelanggaran politik uang atau
money
politics. Bahwa atas dalil ini Pihak Terkait menyatakan tidak benar, karena
Pihak Terkait tidak pernah melakukan money politics apalagi dituduhkan
dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh kecamatan.
Sebagaimana dalam dalil Pemohon di halaman 21 poin 1 sampai 14.
Bahwa
perlu, Yang Mulia, ketahui bahwa kapasitas Pihak Terkait tidaklah mampu dan
sekuat Pemohon yang pada saat pemilihan adalah masih menjabat sebagai petahana
atau incumbent, yaitu Bupati Banggai pada saat pemilukada berlangsung.
Bahwa
dengan demikian, bahwa pernyataan Pemohon yang menuduhkan secara dramatis dan
bombastis tentang kapasitas dan kemampuan Pihak Terkait dalam melakukan money
politics adalah hal yang mengada-ada dan sudah selayaknya untuk ditolak.
Dalil
Pemohon mengatakan bahwa money politics dilakukan di 15 kecamatan tanpa pernah
menyebutkan secara spesifik di TPS mana, siapa yang menerima, siapa yang
melakukan adalah dalil yang sudah selayaknya untuk dikesampingkan.
Kami
juga mencatat 1, bahwa Pemohon telah menyatakan ada kecamatan di Kota Banggai
yang bernama Kecamatan Bantui, ya. Bahwa di Kota Banggai tidak pernah ada
kecamatan tersebut.
Selanjutnya,
kepada Mahkamah. Kami menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah sebelumnya Nomor
55 Tahun 2010, Mahkamah telah menyatakan bahwa terhadap tuduhan money politics
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang tidak menjelaskan
dalam tingkatan mana pelanggran tersebut terjadi, dilakukan oleh siapa, dengan
cara bagaimana, kapan dan seberapa besar pengarunya terhadap perolehan suara
dari masing-masing pasangan calon adalah merupakan dalil yang tidak dapat
dipertimbangkan sehingga wajib ditolak.
Dengan
demikian dan dengan mempertimbangkan segala putusan Mahkamah sebelumnya,
terhadap permohonan Pemohon yang tidak rinci, tidak berdasarkan fakta, serta
tidak memiliki bukti yang valid, kredibel, dan akurat, maka kami mohon agar
permohonan Pemohon dalam perkara ini untuk ditolak.
Yang
Mulia, kami sampai kepada bagian petitum. Berdasarkan uraian sebagaimana
tersebut dan terangkum di atas yang dapat dibaca secara rinci dalam keterangan
Pihak Terkait, maka kami mohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut;
-
Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait dan menyatakan permohonan Pemohon
untuk tidak dapat diterima.
-
Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan
benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor
85/KPU/KABUPATEN.BANGGAI/XII tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati
Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak menurut hukum.
Terima
kasih, Yang Mulia, dilanjutkan.
143.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima
kasih, ini sebelum kita ke Perkara Nomor 62. Tadi di halaman 19, ini tidak
dijawab secara eksplisit, ketika kemarin Pemohon mendalilkan di Desa Maasing
ada pemilih hantu, tanpa bisa menunjukan adanya korelasi tersebut dan perolehan
suara. Ini bagaimana terkait menjawabnya bahwa ada pemilih hantu itu?
144.
KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA
TOMBI
Terkait
dengan adanya pemilih hantu atau gosh voter dalam permohonan Pemohon, Pemohon
tidak mampu mampu menunjukan adanya korelasi kejadian tersbut dengan perolehan
suara Pihak Terkait, Yang Mulia. Serta bagaimana jika ternyata gosh voter
tersebut adalah dilakukan oleh Pemohon tersendiri untuk perolehan suara
Pemohon. Demikian, Yang Mulia.
145.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya,
di situ saja untuk klarifikasi mengenai ada pemilih hantu ini.
146.
KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA
TOMBI
Terima
kasih, Yang Mulia.
147.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik,
kita kembali lagi untuk Perkara Nomor 62 Termohon, silakan.
148.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG
Terima kasih, Yang Mulia. Baik, kami akan menjawab permohonan
Pemohon dari Perkara Nomor 62. Dalam eksepsi permohonan Pemohon yang
mempersoalkan tentang perselisihan hasil pemilu yang diselesaikan melalui
Mahkamah Konstitusi kami akan menjawab. Sesuai dengan tugas dan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang
Dasar Tahun 1945 yang kemudian dipertegas dengan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Perkara Penyelesaian
Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah
Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Dengan demikian selama
belum dibentuknya lembaga peradilan khusus yang menangani perkara perselisihan
penetapan perolehan suara hasil pemilihan kewenangan tersebut masih menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya, Yang Mulia.
Terlebih
poin-poin berikutnya kami sudah menjelaskan dalam jawaban kami ini, kami tidak
akan membacakannya lagi. Mengenai kedudukan hukum, legal standing Pemohon. Yang
Mulia, kami langsung. Bahwa berdasrkan data agregat kependudukan perkecamatan
(DAK2) jumlah penduduk Kabupaten Banggai adalah 355.665 jiwa dengan rincian
laki-laki berjumlah 182.682, perempuan 172.982. Bahwa berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.Kab.Banggai/12/2016 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banggai tahun 2015 sesuai formulir model lampiran DB1-KWK perolehan
suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai adalah
sebagai berikut.
Berdasarkan
perolehan suara antara Pasangan Calon Drs. H. Ma’mun Amir dan Hj. Batia Sisilia
Hadjar, dengan Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Laboro terdapat perbedaan
selisih sebanyak 7.715 suara atau 11,14%. Dengan demikian berdasarkan
kualifikasi ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon tidak dapat mengajukan Permohonan
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015
karena tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon dan sudah selayaknya,
Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat ditrerima.
Menyangkut tenggang waktu pengajuan permohonan kami tidak
menganggapi lagi, Majelis Hakim. Permohonan ... menyangkut permohonan Pemohon
tidak jelas, di sini kami menjawab bahwa sudah jelas permohonan yang diajukan
oleh Pemohon tidak memenuhi apa yang diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 Peraturan MK 1/2015 atau Pasal 11 Peraturan MK
4/2015. Bahwa proses pemungutan dan penghasilan suara di TPS rekapitulasi dan
penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai sebagai
Pihak Termohon sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2015 serta tidak
adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Banggai baik menyangkut prosedur maupun
hasil, sehingga proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Abnggai Nomor 85/ KPU. KABUPATEN.Banggai/12/2015 sudah sah secara hukum dengan.
Demikian permohonan Pemohon yang meminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai dengan nomor tersebut tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penggitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai Tahun 2015 dan meminta Termohon untuk penyelenggaraan ulang diseluruh
wilayah Kabupaten Banggai adalah permohonan yang tidak jelas, Majelis Hakim.
Kemudian
bahwa dalam petitum pada poin 3 dari Pemohon yang meminta memerintahkan kepada
Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk mendiskualifikasi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun
2015 adalah permohonan yang tidak jelas, Majelis Hakim. Dengan tidak
mendasarkan karenab pemungutan suara di Kabupaten Banggai terdiri dari pasangan
calon yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam PKPU 9 yang telah diubah
dengan PKPU 12 Tahun 2015, sehingga permohonan tidak dapat meminta
mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang sudah memenuhi syarat
pencalonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon tersebut tidak jelas karena
meminta mengecualikan salah satu pasangan calon yang sudah sesuai dengan ...
pasangan calon yang sudah sesuai dengan kualifikasi.
Kemudian
bahwa dalam permohonan Pemohon banyak mempersoalkan banyak pelanggaran proses
penyelenggaraan pemilihann yang dilakukan oleh pihak lain, selain Termohon.
Baik mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Yang
diantaranya unsur money politics dan tindak pidana pemilihan yang seharusnya
menjadi kewenangan hukum panwaslih Kabupaten Banggai namun dituduhkan kepada
Termohon. Padahal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
yang dituduhkan oleh Pemohon dalam Permohonan kepada Termohon, tidak pernah
dilakuakn oleh Termohon. Dan dalam permohonan jelas menyebutkan pihak lain di
luar Termohon yang melakukan pelanggaran tersebut. Dengan demikian, persoalan
tersebut secara hukum merupakan domain panwaslih, bukan KPU.
Selain
itu tuduhan Pemohon tersebut tidak disertai dengan alat bukti dan fakta yang
jelas di mana dan oleh siapa yang melakukannya. Sehingga kebenaran diragukan,
sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan salah alamat,
Majelis Hakim.
Kemudian
kami masuk dalam pokok permohonan. Selengkapnya termuat dalam surat jawaban
kami ini, Majelis Hakim. Kami akan membacakan poin-poin yang kami anggap
penting, yang kita akan bacakan selanjutnya.
Kami langsung bahwa dalam poin dua pokok permohonan Pemohon
menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015
terdapat selisih perolehan hasil melebihi 1.5% antara suara Pemohon
dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 berdasarkan
hasil perolehan suara antara pasangan calon Drs. H. Ma’mun Amir dan H. Batia
Sisilia Hadjar sebagai Pemohon dengan Ir. H Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo
yang memperoleh suara terbanyak terdapat perbedaan selisih suara sebanyak 7.715
suara atau 11.14%. Dengan demikian, berdasarkan oleh fakta ketentuan tersebut
di atas, maka Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan, dan ini Pemohon
sendiri sudah mengakui jumlah tersebut, Majelis Hakim. Perkara perselisihan
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 karena tidak
memiliki legal standing sebagai Pemohon dan sudah selayaknya Majelis Hakim pada
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Berdasarkan ...
berdasarkan jumlah yang tadi kami sudah sebutkan, Majelis.
Kemudian
bahwa permohonan Pemohon pada poin 4 mengenai perselisihan hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 berdasarkan Berita Acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten Model DB-KWK KPU
yang ditetapkan pada 17 Desember 2015 adalah sebagai berikut. Selengkapnya
termuat, Majelis Hakim, dengan jumlah selisih 7.715 suara atau 11.14%. Maka
selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. H.
Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Drs. Ma’mun Amir dan H. Batia Sisilia Hadjar adalah sebesar 7.715 atau 11.14%
jauh melebihi ambang batas yang pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang seharusnya 1.5% sehingga Mahkamah
Konstitusi seharusnya menolak. Dan ini sudah ... jumlah ini sudah diakui
sendiri oleh Pemohon, Majelis Hakim.
Kami
langsung menanggapi pelanggaran kumulatif antara penyelenggara dengan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 dalam pokok permohonannya Pemohon sebagaimana yang
selengkapnya yang telah kami jawab dalam surat permohonan kami, Majelis Hakim,
ini ada per poin-poin (...)
149.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Masih
lima menit lagi.
150.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG
Ya.
Dan, kemudian ada juga pelanggaran yang dilakukan oleh
panwaslih yang berkolaborasi dengan Termohon, selengkapnya sudah kami jawab
dalam permohonan kami karena per poin-poin juga. Dan pelanggaran dan/atau
kecurangan yang dilakukan secara struktural, sistematis, dan masif yang
dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Menyangkut itu semua tadi, Majelis
Hakim, kami tidak menganggapi lagi karena tidak masuk dalam kewenangan KPU,
sehingga harus ditolak dan seharusnya diselesaikan di luar MK, Majelis Hakim
karena sudah ada jalurnya yang jelas.
Dengan
demikian, kami langsung ke petitum. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di
atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut.
Mengabulkan
eksepsi Termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kabupaten Banggai
Nomor 85/KPU.KABUPATENBANGGAI/XII tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun
2015 tertanggal 17 Desember 2015 pukul 17.30. Menetapkan perolehan suara hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 yang benar
adalah sebagai berikut.
Nomor
Urut Pasangan Calon 1, atas nama Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo
dengan jumlah perolehan suara 69.234. 2, Drs. H. Ma’mun Amir dan H. Batia
Sisilia Hadjar=61.519, dengan selisih 7.715 suara atau 11,14%. Atau apabila
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, ex
aequo et bono. Demikian, Majelis Hakim, jawaban kami. Yang selengkapnya
bagaimana kami telah jelaskan dalam jawaban kami. Terima kasih, Majelis.
151.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima
kasih, selanjutnya diberikan waktu kepada Pihak Terkait, Kuasa-nya untuk
menyampaikan keterangan terkait Perkara Nomor 62. Kami persilakan.
152.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA PERDAMAIAN NASUTION
Baik,
terima kasih, Yang Mulia. Kami akan membacakan keterangan Pihak Terkait dalam
Perkara 62. Mungkin kita tidak akan membacakan kedudukan hukum Pihak Terkait,
kemudian dianggap dibacakan. Dan tenggang waktu pengajuan keterangan Pihak
Terkait dianggap dibacakan, kita langsung ke eksepsi saja, Yang Mulia.
Pertama, dalam eksepsi. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang
dan menga … berwenang dan mengadili perkara a quo. Menurut Pihak Terkait,
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara
perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan apa
yang diajukan oleh Pemohon ini bukanlah masalah sengketa hasil, seperti yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1 Tahun 2015.
Bahwa
kecurangan berupa politik uang adalah merupakan tindak pidana pemilu dalam
suatu pemilihan, sehingga adalah merupakan ranah bagi kepolisian negara
republik Indonesia untuk menyelesaikannya. Dengan demikian adalah beralasan
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon karena dalil Pemohon
bukan mengenai perselisihan hasil perolehan suara. Olek karena … oleh karena
Pemohon tidak memiliki legal standing, maka permohonan Pemohon harusnya tidak
dapat diterima.
Kemudian
kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Menurut Pihak Terkait, Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan
a quo, dengan alasan seperti yang kita ketahui bahwa selisih antara Pemohon dan
Pihak Terkait ini adalah 11.14%. Bahwa perbedaan suara Pemohon tersebut
sangatlah jelas dan nyata, melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 158 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 ayat … undang-undang … maaf, Pasal 58
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa dengan demikian, menurut Pihak Terkait,
permohonan Pemohon diajukan tidak memiliki … tidak memenuhi ketentuan Pasal 158
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 1
Tahun 2015. Oleh karena Pemohon tidak memiliki legal standing, maka permohonan
Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian
permohonan Pemohon tidak jelas, kami anggap dibacakan, Yang Mulia, kami masuk
langsung masuk pokok perkara. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas
dalil-dalil permohonan Pemohon.
Bahwa
Pihak Terkait menolak dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonannya secara
keseluruhan kecuali yang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait. Karena
dalil-dalil yang baik secara tidak langsung dituduhkan kepada Pemohon kepada
Pihak Terkait … Pemohon kepada Pihak Terkait, dianggap mempunyai keterkaitan
dengan hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 adalah
tidak berdasar sama sekali karenanya haruslah ditolak oleh Mahkamah. Bahwa
menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas dan penuh rekayasa dan
mengada-ada.
Bahwa
dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam angka IV tentang pokok permohonan angka
7 menyangkut pelanggaran yang terjadi seolah-olah dilakukan secara sistematis,
terstruktur, dan masif. Namun hal itu suatu dalil yang kabur dan tidak jelas,
justru itu mengada-ada.
Bahwa
atas tuduhan politik uang yang dimaksud pada Pasangan Urut 3 adalah tuduhan
yang tidak berdasar, penuh rekayasa dan mengada-ada. Bahwa selama
kampanye, masyarakat Banggai mengetahui justru Pasangan Nomor Urut 2
membagi-bagikan uang kepada kelompok masyarakat tertentu untuk membuat Kampung
Mutiara. Kampung Mutiara merupakan suatu klaim atas basis pemenangan Pasangan
Nomor Urut 2, disingkat MUTIARA. Suatu hal yang tentunya melanggar hukum
dilakukan mengubah nama suatu kampung tertentu sebagai komplek pemukiman
masyarakat yang oleh pemerintah daerah telah ditetapkan dan diberi nama, namun
oleh Pasangan Nomor Urut 2 dengan pemberian uang dan barang dilakukan membuat
Kampung Mutiara pada pemukiman-pemukiman hampir tersebar di beberapa kelurahan
dan desa menjadi Kampung Mutiara. Tagline pasangan calon Pemohon. Hal ini
tentunya sudah dapat … sangat melanggar hukum … melanggar aturan yang ada, dan
hal ini pula membuat empati masyarakat hilang, sehingga mengurangi simpati
pemilih kepada Pemohon. Bahwa Pemohon … dalil Pemohon sebagaimana pada angka IV
pokok permohonan pada angka 8 menyatakan bahwa Pihak Terkait selaku petahana
menjabat sebagai wakil bupati saat itu menghalalkan segala cara untuk
menggunakan kekuasaan untuk melibatkan segala sumber daya manusia, termasuk
aparat pemerintah, ASN sampai pada tingkat desa, RT dan RW dan posyandu.
Menggunakan APBD sebagai dana kampanye serta memanfaatkan proram hibah dan pada
pokoknya melibatkan alat kelengkapan daerah. Pernyataan tersebut adalah suatu
yang juga fitnah dan mengada-ada. Suatu hal yang tidak didasari oleh bukti yang
akurat, otentik, dan faktual. Hal ini pula akan kami pidanakan karena melakukan
fitnah dan pencemaran nama baik kami selaku Pihak Terkait, bahkan sesungguhnya
apa yang didalilkan oleh Pemohon tersebut adalah hal yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sebagaimana Pihak
Terkait telah kemukakan sebelumnya di atas, sehingga kini tak satu pun bukti
akurat mengenai tuduhan tersebut oleh kare … oleh itu tuduhan-tuduhan itu patut
dikesampingkan karena tidak memiliki landasan bukti otentik dan yang akurat.
Bahkan … bahkan jika memang hal itu terjadi, seharusnya Pihak Pemohon
melaporkan hal tersebut kepada panwas atau aparat hukum yang ada. Namun hingga
saat ini tidak satu pun adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap yang dapat membuktikan adanya hal-hal yang dituduhkan oleh Pemohon
tersebut.
Bahwa dalil Pemohon adanya
kolaborasi antara panwaslih dengan Pihak Termohon yang selanjutnya
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 pula adalah hal yang tidak mendasar.
Dalam setiap kegiatan kampanye pun Pasangan Nomor Urut 3 juga … juga mendapat
teguran dan pengawasan yang sama dilakukan oleh panwaslih. Jika Pasangan Nomor
Urut 3 melakukan pelanggaran alat peraga kampanye dengan menempatkan pada
tempat tertentu yang dilarang dan hal tersebut ditertibkan secara merata oleh
panwaslih karena memang
pelanggaran
pemasang alat kampa … peraga kampanye oleh tim kampanye masing-masing pasangan
calon masih belum tertib melakukannya. Sehingga asumsi adanya kolaborasi
tersebut adalah tidak mendasar.
Yang
terakhir, yang perlu kami tanggapi adalah poin 8. Bahwa janji politik dan money
politcs uang yang didalilkan Pihak Pemohon kepada Pihak Terkait dalam bentuk
Kartu Sahabat, Sahabat Sehati adalah salah satu bentuk program pemenangan Pihak
Terkait. Bahwa benar kartu itu adalah bagian dari bentuk pemenangan Pihak
Terkait dan bentuk komitmen Pihak Terkait kepada pemilih sebagai ikatan. Jika
kelak terpilih, akan membuktikan visi dan misi program yang ditawarkan saat
kampanye. Visi visi … visi misi ini juga bagian dari tahapan penyelenggaran
pemilu, untuk menyampaikan visi dan sosialiasi program. Model Kartu Sahabat
Sehati inilah kami menyampaikan pesan, misi visi kepada pemilih dengan metode
pendataan-pendataan. Ini juga sebagai bentuk (suara tidak terdengar jelas)
pasangan calon bahwa mereka adalah bagian simpatisan dari relawan.
Petitum,
Yang Mulia. Atas dasar uraian tersebut di atas, terkait permohonan kepada Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memutuskan dalam eksepsi,
mengabulkan eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
menyatakan benar dan tetap berlaku surat … menyatakan benar dan tetap berlaku
keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 85 dan seterusnya, atau apabila Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan adil dan layak menurut hukum.
Terima
kasih, Yang Mulia.
153.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima
kasih. Ini alat bukti, ya. Baik, kita sahkan alat bukti untuk Perkara Nomor 20.
Untuk Pemohon P-31 sampai dengan 37, ya?
154.
KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: ANDI SYAFRANI
Betul,
Yang Mulia
155.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya.
Untuk Pihak Terkait dulu, ya. Ini PT-1 sampai dengan PT-33?
156.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA
PERDAMAIAN NASUTION
Benar,
Yang Mulia
157.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Termohon,
ini belum mengajukan bukti dan daftarnya. Bukti PT-81 … oh, 31 ini antara 8 dan
3, ya, mohon maaf. PT-31 tidak sesuai dengan daftar bukti, jadi nanti
dikoreksi, ya.
Kemudian
untuk Perkara 62, bukti Pemohon, bukti P-31A sampai dengan P-41? Dan
tambahannya, ya?
158.
KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO
Betul
untuk tambahannya, Yang Mulia.
159.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya.
Kemudian
Pihak Terkait, PT-1 sampai dengan PT-33?
160.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA
PERDAMAIAN NASUTION
Benar,
Yang Mulia.
161.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Ya.
Lagi untuk Termohon, ini belum mengajukan bukti dan daftarnya.
Kemudian P … T-31 tidak sesuai dengan daftar bukti, ya. Begitu, ya?
162.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG
Mohon
izin, Yang Mulia, kami sudah memasukkan daftar bukti dan daftarnya, Yang Mulia.
163.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Siapa
yang menerima?
164.
KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG
Kami
sudah kirim melalui KPU, Majelis. KPU RI.
165.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
KPU?
Ada sekarang? Kalau begitu daftar buktinya saja. Kita ver … verifikasi dulu,
ya. Daftar buktinya ada? Sehingga ... Ya, kita akan verifikasi dulu, ya. Ya,
baik, saya kembalikan lagi kepada Ketua Panel, Yang Mulia, Pak Dr. Patrialis
Akbar. Jadi, belum bisa disahkan sekarang, ya.
166.
KETUA: PATRIALIS AKBAR
Terima kasih, Yang Mulia, Bapak Hakim Wahiduddin Adams. Nah,
Saudara sekalian, Para pihak, semuanya tinggal menunggu panggilan Mahkamah
untuk sidang selanjutnya dan sidang hari ini dinyatakan ditutup.
**
0 komentar:
Post a Comment